Pengkajian awal klinis dilakukan kapan, apakah satu kali ketika datang pertama kali atau setiap kali datang?
Oleh: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM telah telah menyelenggarakan pelatihan “Pengelolaan dan Audit Rekam Medis di FKTP” dalam bentuk bimbingan teknis tanggal 26-27 Februari tahun 2020. Kegiatan rutin diselenggarakan setiap tahun, peserta juga bisa secara khusus menyelenggarakan dalam bentuk in house training.
Peserta yang ikut berasal dari perguruan tinggi, balai diklat pelatihan dan Puskesmas. Namun, tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lain seperti klinik, peneliti dan tenaga kesehatan lain yang berkerja ataupun tertarik mendalami Pengelolaan dan Audit Rekam Medis di FKTP mengikuti Bimtek ini.
Hal menarik yang perlu dibahas yaitu tentang adanya pengkajian awal klinis yang yang disyaratkan dalam standar akreditasi Puskesmas. Pengkajian awal klinis dilakukan kapan, apakah satu kali ketika datang pertama kali atau setiap kali datang?
Buku Bahan Ajar Dokumentasi Keperawatan PPSDM Kemenkes tahun 2017 menyebutkan bahwa Dokumentasi pengkajian awal keperawatan adalah dokumentasi pengkajian yang dibuat ketika pasien pertama kali masuk rumah sakit/ sarana kesehatan, data yang dikaji berupa data awal yang digunakan sebagai dasar dalam pemberian asuhan keperawatan. Ada FKTP yang melakukan pengkajian awal setiap kali pasien datang dan ada juga yang melakukan hanya saat pertama kali pasien datang ke FKTP. Namun dalam standar akreditasi Puskesmas tidak disebutkan secara jelas tentang hal ini.