Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Berita

Evaluatin survey-500x270Akreditasi RS adalah bentuk evaluasi eksternal mutu pelayanan kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. SPM RS adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar. Bagaimanakah hubungan antara SPM RS dengan akreditasi RS KARS versi baru? Topik ini menjadi salah satu pembahasan dalam workshop Finalisasi Revisi Standar Pelayanan Minimal-RS (SPM RS) yang dilaksanakan oleh Dirjen BUK-Kemenkes pada 29-30 Nopember 2011 yang lalu dan disampaikan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS.

Oleh: Hanevi Djasri dan Bob Errisa
(Pusat Manajemen Pelayanan Kesehatan FK-UGM)

toe-tag-identificationKematian adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari oleh manusia, namun demikian kematian juga merupakan salah satu indikator mutu pelayanan kesehatan yang penting. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa dari tahun 2005-2010 diperkirakan terdapat 850 kematian per 100.000 penduduk yang terjadi setiap tahunnya. (WHO, 2010). Di Inggris dan Wales pada tahun 2005 lebih kurang 73% dari total kematian terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit (RS). Tingginya angka kematian di RS merupakan pertanda akan kemungkinan adanya masalah mutu pelayanan yang memerlukan tindakan perbaikan, hal ini ditunjukan antara lain dalam buku "to err is human" dari IOM maupun dari penelitian yang dilakukan oleh Hayward (2001) yang mengungkapkan bahwa kurang lebih 22,7% dari kematian yang terjadi di RS sebenarnya dapat dihindarkan dengan perawatan optimal.

imagesssBeberapa waktu lalu PMPK FK-UGM bekerjasa dengan MMR-UGM dan Australian National University mengadakan seminar dan workshop mengenai pengembangan sistem regulasi pelayanan kesehatan. Prof Judith Healy dari ANU menyatakan bahwa meski Australia dan Indonesia memiliki karakteristik yang berbeda namun masalah yang dihadapi relatif sama: regulasi yang tidak efektif berjalan, kesulitan mewujudkan lembaga regulator yang independen, sulitnya melibatkan sektor swasta, dan sebagainya.

Lebih lanjut Prof Judit mengusulkan lima prinsip regulasi pelayanan kesehatan yang responsif sebagai berikut: