Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Berita CoP Fraud

Sejumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditengarai melakukan kecurangan dalam melaporkan klaim layanan kesehatan mereka ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Beberapa FKTP menaikkan nilai klaim dari yang mereka berikan kepada pasien hingga mencatatkan satu pasien melahirkan lebih dari satu klaim dalam jangka waktu yang sangat pendek.

Temuan dugaan kecurangan tersebut terjadi ketika BPJS Kesehatan melakukan audit terhadap FKTP yang ada di Gunungkidul. Audit tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan untuk melihat proses klaim dari layanan kesehatan yang sudah bekerjasama dengan lembaga pemerintah ini.

Kepala BPJS Kesehatan Gunungkidul, Syarifatun mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan dan terus melakukan pemantauan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan BPJS Kesehatan. Selain melakukan audit terhadap layanan BPJS Kesehatan terhadap pasien, pihaknya juga melakukan audit administrasi dari masing-masing fasilitas kesehatan (Faskes).

“Kami melakukan audit secara sampling. Dan yang melakukan audit itu dari Cabang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan,"tuturnya, Jumat (13/7).
Dalam audit tersebut, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh FKTP. Kejanggalan-kejanggalan tersebut akan coba mereka dalami lebih jauh untuk mencari penyebabnya apakah ada unsur kesengajaan atau hanya sekedar kesalahan administrasi. Jika memang ada unsur kesengajaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada BPJS Cabang Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau tindakan lainnya. BPJS Cabang akan berkoordinasi dengan tim pengendali mutu serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Ia mencontohkan kejanggalan yang menjadi temuan di antaranya ada pasien persalinan atas nama satu pasien yang terjadi dua kali hanya dalam satu tahun. Hal tersebut janggal karena jika diambil secara logika persalinan setahun dua kali adalah sesuatu hal yang tidak mungkin. Apalagi rentan waktu dari dua persalinan satu nama tersebut cukup singkat.

Kejanggalan lain adalah perpanjangan hari rawat pasien yang terjadi di salah satu fasilitas kesehatan (Faskes). Perpanjangan lama hari rawat inap tentu berpengaruh terhadap besaran klaim yang diajukan. Karena seperti yang sudah tercantum dalam aturan, klaim rawat inap perharinya mencapai Rp 180 ribu. Jika diperpanjang maka konsekuensinya akan ada kerugian sesuai dengan lama perpanjangan tersebut.

"Besaran klaim yang janggal memang sangat variatif. Totalnya saya tidak tahu pasti,"tambahnya.
Ia mengakui, paska audit tersebut memang ada FKTP yang lantas mengembalikan kelebihan klaim dari kejanggalan tersebut. Namun ia berharap, meskipun pihaknya belum mengetahui sanksi apa yang bisa diberikan, tetapi seharusnya Faskes bisa bertindak secara jujur. (erl)

https://kumparan.com/tugujogja/faskes-di-gunungkidul-lakukan-kecurangan-dalam-pengajuan-klaim-perawatan-pasien-27431110790544938

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang menggunakan istilah "arisan" untuk mengumpulkan uang suap.

Suap tersebut diberikan kepada Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko agar Nyono menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp 275 juta.

"Dalam komunikasi-komunikasi digunakan kode 'arisan' untuk pengumpulan uang tersebut di level kadis ke bawah," ujar Febri seusai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/2/2018).

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan bahwa uang suap tersebut berasal dari pungutan liar jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang.

Pungutan liar itu sudah dikumpulkan sejak Juni 2017 dengan jumlah total sekitar Rp 434 juta.

Setelah terkumpul, dana itu kemudian dibagi. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas se-Jombang, 1 persen untuk kepala dinas kesehatan, dan 5 persen untuk bupati.

Atas dana yang terkumpul tersebut, Inna telah menyerahkan sebesar Rp 200 juta kepada Nyono pada Desember 2017.

Selain itu, Inna juga membantu penerbitan izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli izin.

"Dari pungli itu diduga Inna menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta kepada Nyono pada 1 Februari 2018," kata Laode. Dalam kasus ini, KPK pun menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Inna sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Nyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

sumber: https://nasional.kompas.com/

 

In fiscal year 2017, HHS and the Department of Justice recovered $2.6 billion from judgments, settlements and additional impositions in healthcare fraud cases and proceedings.

Here are five things to know.

  1. The recoveries were attributable partially to the work of the Health Care Fraud and Abuse Control program, which is designed to coordinate federal, state and local law enforcement activities to combat healthcare fraud.
  2. In fiscal year 2017, the DOJ opened 967 new criminal healthcare fraud investigations, and federal prosecutors filed criminal charges in 439 cases involving 720 defendants.
  3. A total of 639 defendants were convicted of healthcare fraud-related crimes in fiscal year 2017.
  4. The DOJ opened 948 new civil healthcare fraud investigations in fiscal year 2017 and had 1,086 civil healthcare fraud matters pending at the end of the fiscal year.
  5. For every dollar the federal government spent on healthcare fraud investigations in the last three years, the government recovered $4.

source: https://www.beckershospitalreview.com/legal-regulatory-issues/doj-hhs-rake-in-2-6b-in-healthcare-fraud-recoveries.html

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penelusuran dugaan penyelewengan dana kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam sistem jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Jombang. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik akan menelusuri puskesmas-puskesmas yang diduga dipalak pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Jombang, Inna Silestyowati.

"Bukti akan kami telusuri, baik permintaan uang ke puskesmas melalui paguyuban maupun peristiwa pemberiannya," kata Febri kepada Tempo, Senin, 5 Februari 2018.

Senin, 5 Februari 2018, KPK menggeledah kantor Inna Silestyowati dan kantor Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Penyidik juga menggeledah kantor Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Jombang. Dari penggeledahan itu, ditemukan dokumen perizinan dan dokumen dana kapitasi. "Ada juga bukti elektronik," ucap Febri.

Hingga kini, penyidik komisi antirasuah baru menemukan bukti uang Rp 434 juta yang dipungut Inna dari 34 puskesmas di Jombang selama Juni-Desember 2017. Uang Rp 200 juta diduga digunakan untuk menyogok Nyono agar mengangkat Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jombang definitif. Selain memungut dana kapitasi, Inna diduga memungut uang dari rumah sakit swasta di Jombang yang mengurus perizinan. Hasil pungutan Rp 75 juta diberikan kepada Nyono.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dicokok KPK di tempat terpisah pada Sabtu malam, 3 Februari 2018. Dari tangan Nyono, penyidik menemukan barang bukti uang sebesar Rp 25,5 juta dan US$ 9.500 atau sekitar Rp 128 juta yang diduga berasal dari Inna. Penyidik juga menemukan buku rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung duit kutipan puskesmas dari tangan Inna.

Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab menuturkan, selama ini, birokrasi berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan, termasuk soal mutasi jabatan. “Kami tidak ada (suap) seperti itu. Kita tunggu saja proses hukum yang nanti kita hormati,” kata putri salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Wahab Hasbulloh, tersebut, Senin, 5 Februari 2018.

Menurut Mundjidah, pergantian jabatan yang diduduki plt atau jabatan definitif kepala dinas di Kabupaten Jombang dilakukan dengan seleksi dan lelang jabatan.

sumber: https://nasional.tempo.co/