Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Berita CoP Fraud

Tim Intelijen Kejati Sumut menemukan penyimpangan pencairan dana BPJS di salah satu Rumah Sakit (RS) swasta di Sumut.

Penyimpangan ini diperkirakan membuat kerugian negara hingga mencapai angka Rp 5 miliar per satu rumah sakit.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut, Leo Simanjuntak menyebutkan bahwa pihaknya telah menemukan satu rumah sakit yang melakukan penyimpangan ini berdasarkan hasil operasi intelejen.

"Jadi di tahun 2019 intelijen Kejati Sumut berhasil mengungkap kasus penyimpangan pencairan dana BPJS kesehatan di sebuah rumah sakit swasta di Medan.

Saat ini kasus sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus untuk dilakukan penyelidikan," tegasnya kepada Tribun di Kantor Kejati Sumut, Sabtu (20/7/2019).

Ia mengungkapkan selain dari satu rumah sakit ini saja, pihak intelejen juga menemukan 40 hasil operasi lainnya di rumah sakit maupun klinik yang berpotensi melakukan hal yang sama.

"Ada 40 rumah sakit yang menjadi potensi, hasil penilitian intelejen secara besar telah menyita data-data singkat yang kami lakukan.

Jadi dari tahun 2014 sampai 2018 jadi potensi kerugian negara mencapai Rp 5 miliar per satu rumah sakit," tegasnya.

Leo menambahkan bahwa potensi kerugian inilah yang berkontribusi membuat kerugian defisit BPJS Kesehatan di tahun 2018 mencapai Rp 16,5 triliun.

"Kami intelejen melakukan operasi yang cukup besar ketika mendapatkan informasi bahwa negara mendapatkan kekurangan terhadap dana BPJS 16,5 triliun.

Lalu kitta mencoba mentelusuri MoU yang ada terkait tentang ada di dana BPJS. Ternyata dari operasi intelejen yang kita lakukan ditemukan ada manipulasi jumlah terkait hasil penelitian rumah sakit yang kemudian semua ini diajukan ke dana BPJD kemudian cair di Sumut," tegasnya.

Leo membeberkan bahwa terhadap satu rumah sakit yang sudah terbukti melakukan penyelewengan dana BPJS akan segera dilakukan pemeriksaan surat dan saksi.

"Jadi ini sudah kita serahkan ke Pidsus, mereka bisa melakukan tindakan-tindakan penyitaan surat-surat, pemeriksaan saksi-saksi mendalam.

Mudah-mudahan ini bisa kita ungkap, apakah benar atau tidak operasi intelejen, kita serahkan pada pidsus dan kita intelejen tidak diam sampai disitu intelejen akan menelusuri terhadap rumah sakit dan klinik lainnya," tegasnya.

Bahkan, Pria yang sudah dipromosikan menjadi Koordinator Jamintel Kejagung ini akan menurunkan setiap Kejari di seluruh Sumut untuk fokus menangani satu rumah sakit di daerahnya.

"Ini menjadi titik kita untuk melakukan secara besar-besaran serentak di seluruh Kejari di Sumut dan sudah turun dan dari 40 RS itu beberapa sudah meneliti yang berpotensi hal yang sama yaitu penyimpangan dana BPJS. Jadi kalau ada 38 kejari fokus 1 rs saja sudah ada 38 rumah sakit," tegasnya.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan cara rumah sakit menyelewengkan dana BPJS adalah dengan memanipulasi biaya pasien dan obat-obatannya.

"Manipulasi-manipulasi ini yang berpotensi terhadap keuangan negara, baik itu manipulasi pasien, manipulasi kesehatan dan manipulasi obat bisa terjadi hal-hal yang manipulatif.

Sehingga diklaim itu pembayaran obat, rumah sakit, rawat inap, padahal itu ada, jadi beberapa yang manipulatif," ungkapnya.

Terakhir Leo menegaskan untuk rumah sakit maupun klinik untuk menghentikan cara-cara curangnya menyelewengkan dana BPJS karena akan berurusan dengan hukum.

"Kalau 5 miliar ini terjadi sampai lebih dari satu RS, belum seluruh Indonesia, ini sangat mengkhawatirkannya dan mengecewakan bagi kita kalau ini sampai benar-benar terjadi.

Jadi kita minta stop RS dan klinik yang mencoba melakukan upaya seperti itu hari ini kita minta diberhentikan," tegasnya.

Pangkas Defisit, BPJS Turunkan Kelas Rumah Sakit

Siap-siap rumah sakit se-Indonesia termasuk di Kepulauan Bangka Belitung terkena imbas defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan.

Guna memangkas biaya klaim, tipe rumah sakit pun diturunkan.

Hal itu disampaikan Direktur RSUP Ir Soekarno Bangka, Armayani Rusli di Pangkal Pinang, Rabu (17/7/2019).

"Kalau standar Tipe B, biaya klaim operasi jantung bisa Rp55 juta. Tapi kalau Tipe C bisa Rp25 juta," kata Armayani.

Dia menuturkan, dengan adanya perbedaan biaya klaim, maka BPJS Kesehatan bakal diuntungkan.

Upaya menekan biaya tersebut bagian dari skema penyelamatan defisit Rp 19 triliun yang dialami BPJS Kesehatan.

"Kalau kami di rumah sakit, dokternya minta standar pembayaran Tipe B, ya harus disubsidi," ujar Armayani.

RSUP Ir Soekarno Bangka termasuk salah satu rumah sakit yang menerima rekomendasi Kemenkes untuk diturunkan dari Tipe B ke Tipe C.

Selain itu ada RSUD Bangka Selatan dan RSUD Depati Bahrin Bangka turun dari Tipe C ke Tipe D.

Selain demi efisiensi BPJS, penurunan tipe rumah sakit juga karena masih adanya kekurangan sumberdaya manusia.

"Seperti kami masih ada yang kurang untuk spesialis penyakit dalam. Ini pun bisa sebenarnya ditarik dari dokter daerah," sebutnya.

Pihak rumah sakit pun diberi tenggat 28 hari untuk memenuhi standar rumah sakit yang penetapannya melalui keputusan kepala daerah.

"Rekomend dari Kemenkes. Keputusan nanti tetap sama kepala daerah, mau dilengkapi sesuai rekomendasi tipenya atau ada keputusan yang lain," ucapnya.

BPJS memiliki utang yang cukup besar kepada rumah sakit.

Tepatnya kepada rumah sakit (RS) seluruh Indonesia yang berkerjasama dengan BPJS.

Besarnya hutang BPJS kepada rumah sakit seluruh Indonesia sangat besar. Mencapai 6,5 triliun rupiah.

Menurut Ketua Umum , Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, melansir persi.or.id (17 Juli 2019), hingga saat ini terdapat tunggakan Rp6,5 triliun yang belum dibayarkan BPJS Kesehatan terhadap RS-RS di seluruh Indonesia.

"Sehingga kami minta yang Rp6,5 triliun itu segera dibayarkan agar RS bisa kembali bernapas, membayar gaji pegawainya, membayar tagihan obat dan alkes, listrik dan lain sebagainya.”

Selanjutnya, jelas Kuntjoro dalam forum yang juga diikuti RS-RS anggota PERSI saluruh Indonesia yang mengikuti melalui Webinar, kucurkan Rp 2 triliun per bulan sepanjang 2019 untuk seluruh tagihan RS yang belum dibayar BPJS Kesehatan.

PERSI beserta asosiasi perumahsakitan, berencana untuk mendatangi presiden agar segera membenahi defisit yang diperhitungkan bisa mencapai Rp 28 triliun hingga akhir tahun 2019 ini.

Kuntjoro menegaskan, PERSI pun akan menyampaikan solusi untuk membenahi defisit BPJS Kesehatan kepada presiden.

Untuk jangka pendek, BPJS Kesehatan harus segera menyelesaikan piutang pada rumah sakit, salah satu solusinya dengan melaksanakan enam bauran.

Jangka panjangnya PERSI menyarankan untuk penyesuaian tarif dan iuran premi.

Mengenai hal ini Kuntjoro berharap berita ini viral. Sebab menurutnya ini berkiatan dengan pasien, bukan hanya rumah sakit. Akibatnya itu pasien.

Kuntjoro menegaskan, PERSI mendukung sepenuhnya pelaksanaan JKN, namun pemerintah pun harus sigap mengatasi masalah fundamentalnya, yaitu defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

Di satu sisi, kata Kuntjoro, pemerintah menargetkan terlaksananya jaminan kesehatan semesta, sehingga seluruh masyarakat Indonesia menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Namun, nyatanya, hingga saat ini yang bergabung menjadi anggota BPJS Kesehatan, sebagian besar adalah mereka yang sakit dan perlu berobat.

"Sehingga, bisa dipastikan, semakin banyak anggota, makin defisit BPJS Kesehatan. Jadi di sini ada persoalan besaran premi, sistem tarif, sumber pendanaan dan regulasi," ujar Kuntjoro.

sumber: https://medan.tribunnews.com/2019/07/20/40-rs-swasta-di-sumut-tipu-pemerintah-ratusan-miliar-lewat-pencairan-bpjs-ini-modus-yang-dilakukan

 

 

BPJS Kesehatan yang memberikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diduga penuh akan kecurangan (fraud). Alhasil, 70 rumah sakit pun langsung diputus kontrak karena hal tersebut. Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady.

“Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya,” katanya ditulis Kamis (7/3).

“Ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staff yang seharusnya oleh dokter itu sendiri,” tambahnya.

Menurutnya kalau peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

“Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran,” ujar Maya.

Selain itu menurut Dewan pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan bahwa fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

“Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu,” paparnya.

“Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga,” tambahnya.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di pulau Jawa.

Disisi lain Ketua Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Nurhaidah Ahmad mengatakan, salah satu syarat utama keberlanjutan program JKN dengan mencegah fraud. Menurutnya, fraud merupakan faktor utama terjadinya defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

“Upaya pencegahan harus lebih diutamakan, agar tidak terlalu banyak korban akibat fraud, yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap keberlanjutan penyelenggaraan JKN,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan mapping pada titik potensi terjadinya fraud dalam penyelenggaraan progam JKN. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan.

“Sebenarnya persoalan yang mencuat ke permukaan selama ini dapat teridentifikasi dan bahkan dapat diatasi. Seperti defisit Dana Jaminan Sosial (DJS), waiting list peserta di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL), Gate Keeper Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bebas hambatan, tunggakan iuran, Out Of Pocket (OOP), penurunan mutu pelayanan, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

sumber: https://www.aktual.com/70-rumah-sakit-diputus-kontrak-lantaran-layanan-jkn-ditenggarai-penuh-kecurangan/3/ 

 

BPJS Kesehatan telah memutus kontrak dengan 70 rumah sakit yang melakukan kecurangan dalam pelayanan mereka.

Demikian ditegaskan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady dalam Diskusi Forum Diskusi LIFAI dengan Topik "Pencegahan Fraud, untuk Keberlanjutan JKN" yang digelar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI) di Jakarta, Rabu (6/3).

"Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya, ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staff yang seharusnya oleh dokter itu sendiri," kata Maya A Rusady.

Diakuinya, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

"Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran," ujar Maya.

Sementara Dewan pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan, fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

"Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu. Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga," ungkap Nasser.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di pulau Jawa.

sumber: https://www.jpnn.com/news/tindak-tegas-fraud-bpjs-kesehatan-putus-kontrak-70-rs-nakal

 

Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan ditengarai penuh kecurangan (fraud). Imbasnya, ada 70 rumah sakit yang langsung diputus kontrak karena hal itu.

Demikian disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Maya A Rusady dalam Diskusi Forum Diskusi LIFAI dengan Topik "Pencegahan Fraud, untuk Keberlanjutan JKN" yang digelar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI) di Jakarta, Rabu (6/3).

"Kami sudah melakukan pemutusan kerjasama pada 70 rumah sakit karena hal-hal seperti ini. Ada rumah sakit yang jelas kami temukan tidak sesuai dengan kelasnya, ada juga dokter yang melakukan upcoding atau pengisian kode dilakukan oleh staf yang seharusnya oleh dokter itu sendiri," kata Maya A Rusady.

Diakuinya, peserta BPJS Kesehatan telah mencapai 218 juta jiwa. Namun, lebih dari 50 persen layanan kesehatan ada pada fasilitas milik swasta. Bahkan, katanya, ada 640 ribu warga yang memanfaatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) setiap harinya.

"Memang, fraud bisa terjadi jika ada kesempatan. Ini semua bisa terjadi di manapun oleh siapapun. Kami juga, dalam memberikan pelayanan ini, ada ketidakseimbangan antara revenue dan spending dari aspek iuran," ujar Maya.

Sementara Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia, M Nasser mengatakan, fraud dalam JKN merupakan semua bentuk kecurangan dengan unsur sengaja yang diajukan sebagai klaim palsu. Sehingga, katanya, tidak semua fraud bisa dijerat hukum jika hal itu tidak disengaja.

"Bentuk kecurangan sangat banyak. Namun yang perlu dijerat dalam hukum publik adalah yang merugikan karena mengajukan klaim yang harus dibayar padahal klaim palsu. Kerugian akibat fraud di AS sekitar 7 persen dari anggaran berjalan. Di Indonesia, kerugiannya sukar dihitung karena banyak hal tapi diperkirakan sekitar 5-8 persen juga," ungkap Nasser.

Dirinya menganggap, fraud akan menyedot dana BPJS jika tidak segera diatasi. Terlebih, saat ini telah terjadi defisit anggaran BPJS Kesehatan cukup tinggi. Menurutnya, fraud lebih sering dilakukan oleh pihak rumah sakit serta oknum dokter di Pulau Jawa.

Ketua Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI), Nurfaidah Ahmad mengatakan, salah satu syarat utama keberlanjutan program JKN dengan mencegah fraud. Menurutnya, fraud merupakan faktor utama terjadinya defisit yang dialami BPJS Kesehatan.

"Upaya pencegahan harus lebih diutamakan, agar tidak terlalu banyak korban akibat fraud, yang secara langsung atau tidak langsung akan berpengaruh terhadap keberlanjutan penyelenggaraan JKN," tutur Nurfaidah.

Dalam hal ini, pihaknya melakukan mapping pada titik potensi terjadinya fraud dalam penyelenggaraan progam JKN. Baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi yang dilakukan.

"Sebenarnya persoalan yang mencuat ke permukaan selama ini dapat teridentifikasi dan bahkan dapat diatasi. Seperti defisit Dana Jaminan Sosial (DJS), waiting list peserta di Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjut (FKRTL), Gate Keeper Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bebas hambatan, tunggakan iuran, Out Of Pocket (OOP), penurunan mutu pelayanan, dan lain sebagainya," papar Nurfaidah.(dod)

sumber: http://www.rmoljakarta.com/read/2019/03/06/55904/Terkena-Wabah-Fraud,-BPJS-Kesehatan-Putus-Kontrak-70-RS-