Kerangka Acuan Bimbingan Teknis
Implementasi Prinsip Perbaikan Mutu Berkelanjutan (Continous Quality Improvement) Pada Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas
Yogyakarta, 6 - 8 November 2019
Pendahuluan
Untuk Menjamin bahwa perbaikan mutu, perbaikan kinerja dan penerapan manajemen risiko dilaksanakan secara berkesinambungan di puskesmas, maka perlu dilakukan penilaian oleh fihak eksternal dengan menggunakan standar yang sudah ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi. Melalui akreditasi akan terus dapat dilakukan pembinaan peningkatan mutu dan kinerja yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko. Pendekatan yang digunakan dalam akreditasi adalah keselamatan serta hak pasien dan keluarga dengan tetap memperhatikan hak petugas. Prinsip ini ditegakkan sebagai upaya meningkatkan perbaikan mutu dan keselamatan pelayanan.
Sesuai Amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2016/2017, maka pada tahun 2019/2020 harus dilakukan survei ulang atau akreditasi kembali. Hal ini dilakukan agar puskesmas tidak mengalami sindrom ‘jalan di tempat’ setelah mendapatkan status terakreditasi, namun tetap terus menerapkan prinsip peningkatan mutu yang berkesinambungan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat.
Agar pelaksanaan re akreditasi puskesmas dapat berjalan optimal, ada beberapa kondisi yang sudah harus dipenuhi puskesmas, diantaranya adalah puskesmas telah melaksanakan seluruh rekomendasi dari proses survei akreditasi sebelumnya. Untuk itu diperlukan pemahaman tentang hal apa saja yang diperlukan dalam memelihara sistem yang sudah terbangun serta bagaimana melanjutkan upaya perbaikan berkelanjutan. Pada bimbingan teknis ini akan dibahas persiapan apa saja yang sebaiknya dilakukan puskesmas serta aspek pendukung keberhasilan pelaksanaan re akreditasi .
Tujuan
Tujuan Bimtek ini utamanya adalah untuk membantu persiapan puskesmas agar dapat terakreditasi kembali secara optimal. Disamping itu, Bimtek ini juga bertujuan untuk:
- Memberi pemahaman tentang persyaratan yang harus dipenuhi puskesmas agar dapat optimal mempersiapkan proses survei ulang (Re akreditasi).
- Memberi gambaran tentang penerapan prinsip CQI (Continous Quality Improvement) untuk memenuhi persyaratan re akreditasi puskesmas.
- Memberi pemahaman tentang Prinsip 5-R / 5-S sebagai Prasyarat pendukung penerapan CQI
Peserta
Adapun peserta yang diharapkan hadir pada Bimtek ini adalah:
- Dinas Kesehatan dan Pendamping Akreditasi Puskesmas
- Kepala Puskesmas
- Ketua / Koordinator Tim Mutu Puskesmas
- Ketua/Anggota Pokja Akreditasi Puskesmas
- Pemerhati dan fihak yang berkepentingan terhadap sistem manajemen mutu puskesmas
Fasilitator
Fasilitator pada Bimtek ini adalah Tim Konsultan Pendamping Akreditasi Puskesmas dari Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan (PKMK), Fakultas Kedokteran, Ilmu Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) Universitas Gadjah Mada.
WAKTU | POKOK BAHASAN |
Hari I | |
08.00 – 08.30 | Pendaftaran Peserta |
08.30 – 09.00 | Pembukaan |
Rehat Pagi | |
09.00 – 10.30 |
Penerapan CQI di Puskesmas dengan Prinsip PDCA/PDSA Prakhan dan Peran |
10.30 – 12.00 |
Penyiapan Dokumen untuk Mendukung Persiapan Re Akreditasi Puskesmas |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00 – 14.30 |
Perencanaan Puskesmas yang Sesuai Kaidah Akreditasi Puskesmas |
14.30 – 15 00 | Rehat Sore |
15.00 – 16.30 |
Overview standar dan instrumen akreditasi puskesmas edisi 2 tahun 2019 |
Hari II | |
08.00– 09.30 | Overview Draft Standar Akreditasi Puskesmas Edisi II, versi 2019 |
Rehat Pagi | |
09.30 – 12.00 |
Tata Graha sebagai Dasar Penerapan CQI |
12.00 – 13.00 | ISHOMA |
13.00– 15 00 |
Optimalisasi Persiapan Survei Ulang Akreditasi Puskesmas |
Rehat Sore | |
15.00 – 16.30 | Metode RDOWS pada proses Assessment |
Hari III | |
08.00- 08.30 | Berangkat menuju Puskesmas |
08.30- 13.00 | Kunjungan Lapangan dan Diskusi di Puskesmas |
13.00 |
Materi Terkait
- Instrumen Monev Pasca Akreditasi
- Pergub DIY No.59 Tahun 2012 ttg Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
Informasi Kegiatan
informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami:
- Terkait konten : Nusky Syaukani, MPH | 0813 9142 5070 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
- Terkait Administrasi : Anantasia Noviana, SE | 0821 1616 1620 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Alamat Instansi:
Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan, FK-KMK UGM, Jl. Kaliurang, Gedung Pusat Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) FK-KMK UGM Telp. 0274-549425.