Pada Selasa (27/2/23) diselenggarakan serial webinar-3 mengenai Fraud dengan topik “Strategi Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan Melalui Pendidikan Tenaga Kesehatan” yang menghadirkan empat narasumber, yaitu Ibrahim Kholil, CHFI, CFE dan Syahdu Winda selaku Fungsional pada Direktorat Monitoring KPK, kemudian dilanjutkan oleh Dr. Hery Subowo, S.E., MPM., Ak., CA., CIA., CFE., CPA., CSFA., CFrA selaku President ACFE Indonesia Chapter, dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE selaku peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan PKMK FK-KMK UGM. Acara ini dimoderatori oleh Andriani Yulianti, SE, MPH, dan kegiatan dihadiri ±145 peserta melalui zoom.
Sesi 1. Pentingnya pendidikan anti-fraud tenaga kesehatan dalam upaya pengendalian fraud program JKN
Ibrahim dan Ibu Winda memulai presentasinya dengan menekankan bahwa APBN sektor kesehatan sangat besar, termasuk dalam program JKN dan itulah mengapa KPK konsen disitu, dan amanahnya 5% dari APBN, Inilah yang membuat KPK perlu melakukan perbaikan dan pencegahan di sektor kesehatan. Ada uang negara yang harus konsen dan hati-hati, serta bagaimana agar program JKN ini dapat sustainable dan setidaknya bisa meminimalkan kejadian fraud.
Winda juga menjelaskan tantangan program JKN yakni adanya defisit JKN akibat mismatch antara pemasukan iuran dan klaim BPJS Kesehatan, pengawasan yakni belum adanya pengawasan kejelasan siapa yang bertanggungjawab mengawasi potensi fraud di fasilitas layanan kesehatan, adanya fraud dan kesadaran tentang pengetahuan dan pemahaman yang berbeda-beda baik dari sisi faskes, peserta, tenaga medis maupun aparat pengawas dan penegak hukumnya. Fraud itu ada tapi tak tampak dan common case, dan berharap faskes membuat wadah untuk mendeteksi adanya fraud.
Sesi 2. Penyelenggaraan pendidikan anti fraud di perguruan tinggi
Hery Subowo selaku President ACFE Indonesia Chapter menyatakan bahwa korupsi bagian dari fraud, dan semua harus memiliki kepedulian terhadap fraud. Perguruan tinggi tidak lepas dari upaya pemberantasan korupsi diantaranya yakni memberikan pendidikan anti korupsi pada mahasiswa dan akademisi, lalu perguruan tinggi juga dapat membentuk opini publik atas kebijakan anti korupsi, serta perguruan tinggi juga dapat melakukan pelaporan tindak pidana korupsi kepada APIP dan APH, dan melakukan pengawasan kinerja APH, peradilan dan pemerintahan.
Disampaikan juga bahwa pendidikan anti fraud merupakan salah satu strategi anti korupsi yang efektif. Materi yang perlu diberikan untuk pendidikan pegawai diantaranya: Mana yang termasuk dan tidak termasuk fraud?, Bagaimana fraud menyebabkan kerusakan pada organisasi?, Bagaimana fraud merugikan pegawai?, Siapa yang bisa menjadi pelaku fraud?, Bagaimana mengidentifikasi fraud?, Bagaimana melaporkan fraud, Hukuman bagi perilaku tidak jujur?.
Sesi 3. Strategi pencegahan fraud layanan kesehatan melalui pendidikan anti-fraud di fakultas/prodi rumpun kesehatan maupun rumah sakit akademik
drg. Puti menjelaskan perlu ditanamkan prinsip anti korupsi dan nilai integritas dalam fakultas/prodi maupun rumpun kesehatan maupun rumah sakit akademik, serta memastikan bahwa tempat kita bekerja terdapat sebuah control dan program yang mengindari sebuah korupsi, dan menerapkan akuntabilitas, kewajaran, trasparansi. Nilai dasar integritas, sikap yang taat pada aturan, ditanamkan dengan tujuan terbangunya ekosistem anti krupsi.
Puti juga menekankan mengapa pendidikan mahasiswa itu penting. Pendidikan membantu seseorang berfikir untuk tidak melakukan fraud, dan setidaknya dapat mengetahui gambaran korupsi di Indonesia dan mereka bisa berperan menjadi agen perubahan. Saat ini jumlah koruptor semakin banyak dan dengan usia yang semakin muda, berbeda dengan era sebelumnya. Puti juga menyampaikan bawah terdapat 3 Modul dalam pencegahan fraud untuk perguruan tinggi. Adapun metode yang digunakan untuk pendidikan anti fraud untuk mahasiswa, diantaranya diskusi dalam kelas, bedah kasus, simulasi skenario perbaikan system, general lecture, film analisis dll.
Reporter: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK-KMK UGM)
Materi dan Video webinar dapat di akses pada link berikut

drg. Puti menyampaikan tentang hasil penelitian yang dilakukan secara kolaborasi bersama U4 Anti-Corruption Resource Centre. Beberapa hasil penelitian yang ditemukan diantaranya bentuk potensi fraud yang ditemukan dari hasil penelitian terbaru saat ini, masih belum jauh berbeda pada periode sebelumnya, masih ada tagihan palsu, provider fiktif, klaim berulang, Up-Koding, fragmentasi dan pihak-pihak yang berpotensi melakukan Fraud juga masih sama yakni dari BPJS-Kesehatan, pasien, FKTP maupun FKRTL baik secara sistematis ataupun pelaku utamanya ada dari individu yang memberikan pelayanan.
Nona Ambrawati menyampaikan beberapa hal yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan diantaranya merevisi Permenkes, membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN tingkat Pusat, melakukan sosialiasi dan advokasi pembentukan tim pencegahan dan penanganan kecurangan JKN kepada 34 Dinkes Provinsi, mengeluarkan SE Menkes terkait pelaksanaan pencegahan dan penanganan fraud dalam program JKN di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota dan melakukan monev Fraud JKN tahun 2018.
Aulia Rahmat menjelaskan mengenai beberapa peran BPK dalam pencegahan fraud yakni BPK telah melakukan pemeriksaan kinerja atas penyelengaraan program JKN tahun 2015 s.d. semester I 2016, melakukan pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan obat tahun 2016 s.d. semester I, 2017, pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan dana kesehatan dalam mendukung palayanan kesehatan dasar tahun 2018 s.d. semester I 2019, serta pemeriksaan dtt atas pengelolaan kepesertaan, iuran, beban pelayanan kesehatan tahun 2017 s.d. 2019.
drg. Puti Aulia Rahma mengingatkan kembali kepada peserta tentang PMK No 16/2019 serta memberikan tips untuk melakukan upaya pengendalian fraud dengan memahami prinsip dalam pencegahan kecurangan fraud yakni menyusun kebijakan (policy) dan pedoman pencegahan kecurangan (fraud), melakukan penyusunan kebijakan anti Kecurangan (fraud) dengan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance.
Elsa Novelia mengawali dengan penjelasan bahwa Fraud seperti fenomena gunung es. Saat ini pelayanan BPJS Kesehatan dapat memberikan pelayanan hingga 1,1 juta/ hari pelayanan dan kondisi ini dapat menjadi peluang untuk terjadinya fraud.
dr Agus Suryanto dalam penjelasannya bahwa saat ini masyarakat sudah mulai sadar, isu tuntutan hukum juga sudah mulai meningkat karena adanya asimetri pemberi pelayanan dan pasien. Disampaikan juga oleh dr Agus bahwa Fraud sangat dekat dengan prilaku sehingga etika sangat penting, di RS Sudah banyak yang mengatur tentang etika yakni baik etika profesi, dan PERSI berkewajiban memberikan tata Kelola RS dan tata Kelola klinik yang baik untuk pencegahan Fraud.
Sebagai pemapar terakhir, dr Andry menyampaikan evaluasi sistem pencegahan kecurangan (fraud) JKN di rumah sakit di tempat dr Andry bekerja yakni RS dr. Oen Kandang Sapi Solo, yang di evaluasi berdasarkan permenkes nomor 16 tahun 2019. Menarik dari penelitian dr Andry yakni terdapat ceklist yang dapat digunakan oleh rumah sakit dalam melakukan upaya pencegahan kecurangan, mengenai apa saja yang perlu dilakukan untuk melakukan pengendalian fraud (self assesment).







