Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Supriyantoro, dr, SpP, MARS (Sekertaris Jendral Kemenkes RI) sebagai salah satu pembicara dalam Seminar XII PERSI menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam penyiapan dan penetapan fasilitas kesehatan dalam JKN, yaitu: Mapping fasyankes di 33 Provinsi, Kredensialling Fasyankes, Penyusunan Kontrak antara Fasyankes dengan BPJS.

Pengertian tentang kredensialing dijelaskan sebagai: Merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi; Merupakan suatu kegiatan dari BPJS kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasyankes; dan Merupakan proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak fasyankes apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan BPJS kesehatan yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.

Kredensialing bermanfaat untuk: Menghindari penerimaan fasyankes yang tidak bermutu dan tidak memenuhi standar; Mendukung pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN; Mendukung persyaratan legal; dan Mendorong kompetisi antar fasyankes untuk menjadi provider JKN.

Proses kredensialing dalam JKN akan diatur dalam Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang JKN (saat ini dalam proses finalisasi), dimana kredensialing untuk fasyankes tingkat primer dan tingkat lanjut akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun pada pelaksanaan awal 2014 semua fasyankes yang sudah menjadi provider Jamkesmas, Jamsostek, Askes dan Asuransi TNI Polri otomatis akan menjadi provider BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi fasyankes lain yang akan bekerjasama dengan BPJS akan dilakukan proses kredensialing.

Persyaratan kredensialing bagi klinik utama adalah: surat ijin operasional, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain diperlukan, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Sedangkan persyaratan kredensialing bagi rumah sakit adalah: surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring lain diperlukan, sertifikat akreditasi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. (Hanevi Djasri)

Oleh : Nasiatul Aisyah Salim SKM.,MPH

Universal health coverage di Indonesia akan di mulai tahun 2014, yang artinya tersisa dua bulan lagi semua warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Dan dengan disahkannya UU SJSN dan BPJS, kebutuhan pelayanan kesehatan akan mengarah pada pelayanan kesehatan primer. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2011, salah satu fokus rencana strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014 adalah peningkatan dan penguatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar seperti melalui dokter keluarga/dokter layanan primer. Sehingga akan menyebabkan pemenuhan kebutuhan jumlah dokter layanan primer. Harapannya dokter layanan primer dapat terdistribusi merata untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Menurut persentasi Prof.dr.Ali Ghufron Mukti.,MSc,PhD pada April 2013 lalu menjelaskan bahwa jumlah dokter umum untuk kebutuhan di rumah sakit tahun 2012 sebanyak 11.669 orang dengan kebutuhan di tahun 2014 sebesar 16.020 orang. Sehingga masih kurang 4.351 orang di era SJSN tahun depan. Namun, dengan jumlah fakultas kedokteran sebanyak 72 yang tersebar di Indonesia ini, dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter di 2014 yang diasumsikan dengan mendayagunakan lulusan yang ada (perkiraan lulusan dokter sampai dengan tahun 2014 sebesar 20.817 orang).

Kebutuhan dokter di era SJSN nantinya adalah dokter yang tidak hanya berfungsi kuratif namun juga preventif dan promotif. Dan konsep tersebut merupakan konsep dokter keluarga. Program dokter layanan primer/dokter keluarga merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis (tercantum dalam UU No 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran pasal 8 ayat 3). Dengan kata lain, dokter keluarga adalah dokter praktik umum yang memperoleh pendidikan tambahan khusus melalui program CME/CPD dan penerapan praktiknya di tempat pelayanan kesehatan primer. Berikut jenjang pendidikan dokter yang salah satunya adalah dokter keluarga

art-28okt-1

Ciri dokter keluarga adalah (1) menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care); (2) Membuat diagnosis medis dan penangannnya; (3) Membuat diagnosis psikologis dan penangannya; (4) Memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit; (5) Mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis; (6) Melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku (Goroll, 2006). Apabila seorang dokter melakukan sesuai ciri-ciri tersebut maka bisa dikatakan bahwa dokter tersebut adalah dokter keluarga.

Sejarah Pendidikan Kedokteran Keluarga di Fakultas Kedokteran di Indonesia

Tahun 1979 FKUI memasukkan materi kedokteran keluarga dalam pendidikan mahasiswa kedokteran. Di Tahun 2001, semua FK (saat itu berjumlah 38) sepakat untuk memasukkan materi kedokteran keluarga di dalam kurikulum. Tahun 2003 disepakati oleh 38 FK bahwa materi kedokteran keluarga dalam tahap preklinik dan tahap klinik dan tahun 2004 disusun kurikulum berbasis kompetensi untuk seluruh Indonesia yang bertujuan meluluskan dokter primer dengan pendekatan kedokteran keluarga. Di Tahun 2012 berdirilah Konsorsium Kedokteran Keluarga Indonesia dengan pembiayaan HPEQ untuk menunjang pendidikan under dan postgraduate dokter keluarga.

Kunci Sukses Peran & Penguatan Dokter Keluarga

Untuk mensukseskan peran dokter keluarga di Puskesmas, faktor yang menjadi kunci adalah (1) kebijakan pemerintah dalam mempromosikan dokter keluarga, (2) kompetensi dan kualitas pelayanan, (3) sarana dan prasarana pelayanan, (4) penerimaan oleh perhimpunan medis, (5) sistem rujukan yang baik, (6) mekanisme untuk monitoring, (7) memperbarui kompetensi secara periodik.

Sedangkan bagi Fakultas Kedokteran, untuk bisa sukses dalam penguatan peran Dokter Keluarga di masyarakat adalah memperkuat kurikulum undergraduate dan pelatihan, Reorientasi kurikulum kedokteran preventif atau kedokteran sosial, Mengembangkan modul kurikulum dokter keluarga (berbasis masyarakat, berbasis masalah, terintegrasi, multispesialis), mengembangkan fakultas kedokteran keluarga, mengembangkan departemen kedokteran keluarga.

Rekomendasi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas Dokter Keluarga

Pada acara Semiloka Nasional mengenai Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer pada April 2013 lalu didapatkan rekomendasi mengenai dokter keluarga berdasarkan paparan dan diskusi para peserta semiloka nasional yang meliputi

  1. Perlu adanya paparan terhadap layanan primer sejak awal dalam pendidikan dokter
  2. Pengembangan profesional melalui lembaga pendidikan formal maupun jalur lain (CPD) yang terstruktur dengan modul yang disetujui KDPI (Kolegium Dokter Primer Indonesia)
  3. Kolegium Dokter Primer Indonesia bertanggungjawab atas akreditasi penyelenggara pelatihan dan akreditasi pelatih CPD Dokter Keluarga
  4. Peranan IDI perlu ditingkatkan untuk pengembangan kualitas dokter layanan primer dan diperlukan komunikasi yang lebih erat antara KDPI dan kolegium-kolegium lainnya.

Referensi :

Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD. Semiloka Nasional : Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer. Jakarta. 29 April 2013
dr. Dhanasari Vidiawati.,MSc.CM-FM. Dokter dan dokter layanan primer : persamaan, perbedaan dan cara mencapai kompetensinya. Jakarta. 30 April 2013

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Beberapa jenis layanan kesehatan di Indonesia dianggap masih kurang memberi dampak baik bagi masyarakat. Misalnya layanan kesehatan ibu yang dapat dilihat dari peningkatan AKI berdasar SDKI 2012. Walaupun banyak faktor penyebab, namun kualitas layanan di fasilitas kesehatan disinyalir menjadi salah satu penyebab yang paling berpengaruh.

Untuk menjadi dokter yang mampu memberi pelayanan bermutu, seorang mahasiswa kedokteran harus mendapat pendidikan bermutu pula. Untuk mencapai hal ini, peran tenaga pengajar di bidang pendidikan dokter sangatlah penting. Pembelajaran yang didapat oleh mahasiswa kedokteran dapat berasal dari kuliah di kelas, tutorial, praktikum, pelatihan-pelatihan atau seminar. Agar mereka mendapat bekal pendidikan yang memadai, "narasumber" pada masing-masing sumber pembelajaran tersebut harus memiliki kapasitas yang baik sebagai pengajar.

Dalam dokumen Developing teachers and trainer in undergraduate medical education – Advice supplementary to Tomorrow's Doctors (2009) milik General Medical Council (GMC), disebutkan bahwa tidak semua dokter dapat menjadi pengajar yang baik bagi mahasiswa kedokteran. Ini dimungkinkan karena potensi masing-masing dokter berbeda. Ada dokter yang lebih menguasai bidang penelitian atau pelayanan pasien dan kurang senang terlibat dalam bidang pendidikan. Tingginya kebutuhan untuk menyediakan pendidikan kedokteran yang bermutu, mendorong berbagai macam upaya untuk menyeleksi tenaga pengajar yang kompeten. Model seleksi yang umum dilakukan adalah seleksi berdasar pengalaman dan jenis pelatihan yang pernah diikuti calon pengajar. Para calon pengajar ini juga harus bisa mendemonstrasikan gaya mengajar yang efektif.

Agar memiliki kompetensi sebagai tenaga pengajar, seorang dokter secara umum harus memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam hal mengajar dan proses pembelajaran. Namun bagi tenaga pengajar yang akan mengampu bidang ilmu tertentu, penting baginya untuk memiliki wawasan dan keterampilan mengajar dalam bidang ilmu tersebut. Berdasarkan rekomendasi GMC, beberapa keterampilan yang secara umum harus dimiliki oleh dokter yang mengajar adalah: (1) kemampuan untuk mendukung, memotivasi, mendorong dan mendampingi mahasiswa dalam aspek perawatan pasien, (2) keterampilan komunikasi, termasuk presentasi dan kemampuan untuk mendengarkan, (3) komitmen untuk mengajar, (4) kesadaran mengenai kurikulum pendidikan dokter dan kesadaran atas peran mereka pada kurikulum tersebut, (5) pemahaman tujuan dan sasaran pembelajaran, (6) pemahaman untuk menggunakan instrumen penilaian dan melakukan penilaian dengan baik, (7) kemampuan untuk menganalisis kinerja mahasiswa dan memberi umpan balik yang membangun, (8) kemampuan untuk menggunakan berbagai metode dan gaya belajar mengajar, (9) mampu untuk memperlakukan mahasiswa dengan adil tanpa memandang latar belakang agama, sosial dan budaya dan (10) selalu update dengan berbagai perkembangan dalam pendidikan kedokteran.

Selain memiliki kompetensi dan konsistensi dalam proses belajar mengajar mahasiswa, tenaga pengajar juga dianjurkan untuk selalu konsisten dalam upaya pengembangan diri mereka sendiri. Melalui seminar atau pelatihan-pelatihan, misalnya. Ini memungkinkan bahwa apa yang disampaikan pengajar, sesuai dengan perkembangan ilmu terbaru. Selain itu, dengan mengikuti pelatihan, para dokter pengajar ini juga dapat meningkatkan metode pengajaran sehingga tidak membosankan bagi mahasiswa. Untuk mendukung hal ini, pihak sekolah kedokteran harus pintar-pintar mengatur jadwal mengajar sehingga masing-masing dokter akan memiliki waktu yang cukup untuk ikut pendidikan berkelanjutan. Bila diperlukan, pihak sekolah juga perlu mencari tenaga pengajar cadangan, sebagai pengganti bila ada dokter yang berhalangan mengajar karena mengikuti pelatihan. Akses para dokter pengajar untuk mengikuti pelatihan hendaknya dibantu oleh pihak sekolah.

GMC menambahkan, dokter pengajar harus sangat terlibat dalam manajemen kurikulum pendidikan. Mereka juga harus terlibat dan berkontribusi dalam budaya belajar mengajar berorientasi pelayanan pasien. Selain itu, para dosen ini juga harus dapat menjadi wakil sekolah kedokteran dan bertanggung jawab untuk mengelola area program mereka sendiri. Pihak sekolah kedokteran harus menjamin bahwa para dosen mengetahui tentang jejaring pendukung baik dalam tingkat nasional maupun internasional yang tersedia, dan cara untuk mengaksesnya. Dosen juga dapat berhubungan dengan dosen lain dalam satu departemen atau departemen lain dalam satu sekolah untuk menjamin adanya pendekatan yang konsisten untuk pendidikan dan pelatihan, juga untuk berbagi pengalaman antar spesialisasi dan profesi. Penting juga untuk diperhatikan bahwa tidak semua dokter paham mengenai kurikulum kedokteran. Oleh karena itu, bagi dokter yang baru terjun ke dunia pendidikan, sangat perlu adanya skema pendampingan bagi dokter yang akan menjadi pengajar.

Bagi dokter yang memenuhi kualifikasi untuk mengajar, sangat perlu dipertimbangkan besaran honor yang memadai. Selain itu, mereka yang telah mengajar sesuai atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan, berhak untuk mendapat penghargaan yang layak. Menurut GMC, promosi akademik merupakan salah satu bentuk insentif dan penghargaan yang pantas bagi para dokter yang terjun dalam bidang pendidikan. Terkait pemberian penghargaan ini, perlu adanya pedoman dan kriteria baku yang disosialisasikan dengan baik kepada para tenaga pengajar.

Oleh : Eva Tirtabayu SKep.,MPH

Clinical guideline merupakan laporan sistematis yang dikembangkan untuk membantu praktisi dalam membuat keputusan tentang perawatan yang tepat untuk keadaan klinis tertentu, alat-alat yang dioperasionalkan pelaksanaannnya berbasisi bukti dan meningkatkan kualitas pelayanan. Jurnal ini akan membahas tentang clinical guideline mulai dari manfaat, cara mengembangkan clinical guideline, guideline appraisal, diseminasi dan implementasi clinical guideline.

Manfaat clinical guideline:

  1. Bagi profesional kesehatan.
    Manfaat utama clinical guideline bagi profesional klinis adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang akan diberikan kepada customer, mengembangkan skill, mengumpulkan, menilai dan menafsirkan temuan penelitian, memberikan rekomendasi eksplisit tentang diagnosis dan pengobatan penyakit tertentu, menawarkan nasihat tentang berbagai masalah klinis, dan menyediakan kerangka perawatan yang akan di evaluasi.
  2. Bagi pasien.
    Pedoman klinis sering disertai dengan versi konsumen, misalnya dalam bentuk leaflet, video atau kaset audio. Pedoman klinis berguna untuk memberdayakan konsumen untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, dan mempengaruhi kebijakan publik.
  3. Untuk sistem pelayanan kesehatan
    Pedoman klinis bagi sistem pelayanan kesehatan berguna untuk meningkatkan efisiensi dan mengoptimalkan nilai, mengurangi pengeluaran rumah sakit, misalnya berkaitan dengan biaya operasi seperti obat.

Clinical guideline dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan, developing guidelines dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu evidence for guidelines dan mendesign pedoman. Pengembangan clinical guideline disesuaikan dengan evidence based yang ada sehingga dihasilkan pedoman yang valid. Pedoman yang valid merupakan prasyarat penting untuk peningkatan kualitas pelayanan. Dan Kepatuhan staf terhadap pedoman menjadi kunci utama outcome yang bagus/ sesuai dengan harapan konsumen. Pedoman harus dilakukan penilaian tentang kelayakannya, apakah masih sesuai evidence based atau tidak. Di Inggris penilaian pedoman dilakukan oleh penilai pusat NHS dan dapat juga dilakukan oleh organisasi sendiri dengan menggunakan alat penilaian seperti yang dikembangkan oleh Cluzeau dan Littlejohns.

Meningkatkan kesadaran, memberikan pemahaman sampai dengan menerima informasi merupakan proses dalam pembuatan guideline, hal inilah yang disebut dengan diseminasi. Metode komunikasi yang aktif antar sesama tenaga kesehatan menjadi sarana yang penting untuk keberhasilan diseminasi. Setelah diseminasi berhasil maka terus dilakukan implementasi clinical guideline. Implementasi guidline di rumah sakit tidak sepenuhnya berjalan mulus karena ada beberapa faktor yang menjadi hambatan, diantaranya adalah: budaya, sumber daya untuk implementasi dan pengembangan pedoman, kurangnya informasi, dan kebebasan klinis. Penyusunan guideline / pedoman, harus di anggap sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan baik medik maupun klinik. Oleh karena itu dalam implementasinya kelak harus diupayakan proses audit yang berlangsung secara ongoing, hal mana terlihat pada bagan dibawah ini :

art-21okt13

Tidak ada yang bisa memastikan penggunaan pedoman dalam praktik oleh tenaga medis dan klinisi. Untuk mengatasi hambatan dalam mengimplementasikan pedoman maka dilakukan: (1) dianjurkan, misalnya penggunaan komputer yang disarankan untuk upaya meningkatkan penggunaan praktik pedoman klinis. (2) melalui strategi pendidikan, pendekatan pendidikan melalui lokakarya atau seminar bila hambatannya berhubungan dengan pengetahuan tenaga profesional. (3) kontak pribadi dalam memperkenalkan pedoman agar diterima oleh tenaga medis dan tenaga klinis memang harus dilakukan pendekatan secara personal , hal ini untuk memberikan komunikasi dan pehaman kepada pihak yang terkait untuk mengimplementasikan pedoman.

Implementasi paling banyak dilakukan oleh keperawatan, hal ini terjadi karena Perawat adalah tenaga profesional yang paling banyak bekerja di rumah sakit. Keperawatan merupakan tenaga kerja profesional terbesar di Inggris dan begitu juga di negara lainnya. Clinical guideline membuktikan bahwa perawat bekerja didasarkan dengan bukti klnis. Dengan adanya guideline maka perawat dapat bekerja dan menghasilkan temuan-temuan baru yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Implementasi pedoman harus dievaluasi untuk mengetahui seberapa jauh pedoman dilaksanakan. Evaluasi pedoman dilakukan dalam tiga poin kunci yaitu peer review eksternal dirancang untuk membangun validitas, uji coba selama tahap pengembangan dan evaluasi berkelanjutan yang dilakukan setelah pedoman diimplementasikan secara klinis.

Clinical guideline sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan rumah sakit. Dengan pedoman yang dibuat sesuai dengan evidance based dan dengan komitmen klinisi terhadap implementasi clinical guideline maka akan dihasilkan pelayanan rumah sakit yang aman, efektif dan efisien.

Sumber:

Miller M.,Keraney N. 2003. Guidelines for clinical practice: development, dissemination and implementation. Department of Nursing and Midwifery, Cancer Care Research Centre, University of Stirling, Stirling FK9 4LA, UK.