WHO mendefinisikan UHC (Universal Health Coverage) ditahun 2005 bahwa semua orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus mengalami kesulitan keuangan ketika harus memperoleh pelayanan tersebut. Tetapi ditahun-tahun berikutnya timbul pertanyaan, apakah cukup dengan memberikan pelayanan kesehatan namun mutu pelayanan yang diberikan dibawah standar atau bahkan membahayakan.
Meskipun masyarakat dinegara dengan pendapatan rendah hingga menengah saat ini sudah dapat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan namun akses terhadap pelayanan kesehatan itu sendiri tidak meningkatkan luaran yang dihasilkan.
Pada konsep UHC (Universal Health Coverage) yang disampaikan pada 2010 dideskripsikan bahwa hanya ada 3 dimensi UHC (Universal Health Coverage):
- Siapa yang ditanggung
- Pelayanan apa saja yang ditanggung
- Proporsi biaya apa saja yang ditanggung
Namun saat ini dimensi mutu ditambahkan dalam deskripsi UHC (Universal Health Coverage). Cakupan kesehatan berarti bahwa semua orang dapat mengakses pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa adanya kesulitan keuangan yang harus ditanggung.
WHO telah memperbaharui deskripsi dari UHC (Universal Health Coverage) menjadi: UHC (Universal Health Coverage) memungkinkan semua orang untuk mengakses pelayanan kesehatan yang dapat menjadi penyebab penting penyakit dan kematian, serta memastikan mutu pelayanan kesehatan tersebut cukup baik sehingga dapat meningkatkan kesehatan pasien yang menerima pelayanan kesehatan tersebut.
Saat ini WHO juga menjadikan mutu pelayanan kesehatan sebagai pedoman untuk meningkatkan program kesehatan. Hal ini juga membuka peluang besar untuk mendukung tujuan besar UHC yakni memastikan setiap orang untuk mengakses mutu pelayanan kesehatan tanpa adanya kesulitan keuangan.
Disarikan dari http://www.ihi.org/communities/blogs/_layouts/15/ihi/community/blog/itemview.aspx?List=7d1126ec-8f63-4a3b-9926-c44ea3036813&ID=340