Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

BIMTEK

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan Rumah sakit

Yogyakarta, 11 - 12 Desember 2019 Pukul 08.30 – 16.00 Wib

LEAFLET

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di dinas kesehatan, FKTP, dan rumah sakit. Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasar data klaim, menyosialisasikan kebijakan yang berorientasi kendali mutu dan biaya, mampu mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan monev, dan pelaporan program JKN. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Namun, Tim Pencegahan Kecurangan JKN di tingkat Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit masih belum memadai menjalankan perannya karena belum memiliki kompetensi yang memadai.

  Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu meningkatkan kompetensi Tim Pencegahan Kecurangan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk kecurangan JKN.
  2. Menyegarkan kembali wawasan peserta mengenai bentuk-bentuk umum program pencegahan kecurangan JKN.
  3. Memantapkan peserta dalam pembentukan tim pencegahan kecurangan JKN.
  4. Meningkatkan keterampilan peserta dalam deteksi potensi kecurangan dengan analisis data klaim & berkas rekam medis serta respon pasca deteksi.
  5. Meningkatkan keterampilan peserta dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program pencegahan kecurangan JKN.
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan, Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Kepala Dinas Kesehatan.
  2. Kepala/ direktur FKTP dan rumah sakit.
  3. Staf Dinas Kesehatan, FKTP dan rumah sakit yang terkait program JKN.
  4. Ketua dan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Dinas Kesehatan, FKTP, dan rumah sakit.
  5. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) daerah.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Seminar kit.
  2. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  3. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk cetak.

Kami mendukung kehidupan bumi yang lebih hijau dan sehat. Makanya, kami mengurangi pencetakan berbagai dokumen. Semua materi pelatihan akan kami kirim ke email Anda. Pastikan email Anda aktif dan storage email Anda cukup.

  Persiapan Peserta

Hal-hal berikut perlu Anda siapkan dan lakukan sebelum Anda mengikuti Bimtek:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    1. Data klaim BPJS minimal 1 tahun terakhir (data dimasukkan ke dalam template yang disediakan panitia). Template harus sudah diisi sebelum pelatihan.
    2. 5 berkas rekam klaim, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya (misalnya (pilih salah satu kasus) Appendicitis Akut, Demam Typhoid, Demam Berdarah Dengue, Katarak, atau Tonsilitis).
    3. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya (PPK disesuaikan dengan kasus yang dipilih pada poin b).

*Tanpa membawa perlengkapan, peserta tidak dapat praktikum.

Materi
  1. Konsep Fraud dalam Program JKN
  2. Fraud Risk Assessment
  3. Instrumen Fraud Risk Assessment
  4. Deteksi Potensi Kecurangan (Fraud) dalam Program JKN
  5. Deteksi Potensi Fraud dengan Data Klaim
  6. Isian Data Klaim
  7. Deteksi Potensi Fraud Menggunakan Rekam Medis
  8. Isian Rekam Medis
  9. Konsep Investigasi Kecurangan JKN di RS

 

  Biaya

Rp. 3.500.000/orang. 
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri, S.kep., MPH | 0823-2433-2525   |   This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.