Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

COP Fraud

DEPARTMENT OF HEALTH AND HUMAN SERVICES
Centers for Medicare & Medicaid Services (CMS)

Penelitian di seluruh dunia menunjukkan bahwa klinisi merupakan aktor terbesar yang berpotensi melakukan fraud layanan kesehatan (60%) dibandingkan aktor-aktor lainnya seperti pasien, pabrik farmasi dan alkes, serta pihak pembayar. Sebenarnya mayoritas klinisi masih menjunjung tinggi nilai-nilai etik dalam memberi pelayanan kepada pasien. Hanya sebagian kecil yang melakukan praktek-praktek curang untuk mendapat keuntungan finansial dari program cakupan semesta.

Untuk menjaga klinisi tetap pada jalur yang benar dalam memberi pelayanan pasien dan mematuhi aturan yang berlaku dalam program cakupan semesta, Department of Health and Human Services bersama CMS menerbitkan buku panduan berjudul “Avoiding Medicare Fraud & Abuse: A Roadmap for Physicians”. Buku ini sebagian besar berisi tentang pedoman klinisi dalam bekerja sama dengan pihak pembayar, sesama klinisi, serta vendor alat kesehatan dan obat.

Isi buku ini tentunya didasarkan pada situasi dan peraturan yang berlaku di Amerika Serikat. Namun, buku ini dapat juga diadopsi oleh Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk membuat pedoman serupa bagi klinisi di Indonesia.

Silakan unduh buku panduan ini, pada link berikut

klik disini

 

Pada menu ini, Anda dapat menemukan berbagai program pelatihan terkait topik fraud layanan kesehatan dalam bentuk Bimbingan Teknis (Bimtek), Mini Bimtek (MiBi), In House Training (IHT) dan Pendampingan. Semua topik program ini kami rancang agar dapat menyesuaikan kebutuhan Anda. Silakan klik pada topik yang tersedia untuk mendapat informasi yang Anda butuhkan:

  1. [MINI BIMTEK] Deteksi Potensi Fraud Di Rumah Sakit Menggunakan Berkas Rekam Medis
  2. [BIMTEK] Deteksi dan Investigasi Potensi Fraud Di Rumah Sakit Berdasar PMK No. 36/ 2015
  3. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
  4. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
  5. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
  6. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  7. Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN di Rumah Sakit

Anda juga dapat menghubungi kami untuk mendiskusikan bentuk-bentuk program dan topik-topik pelatihan lain seputar fraud layanan kesehatan yang spesifik untuk kebutuhan institusi Anda. Hubungi kami, melalui Form berikut

Formulir Konsultasi Kebutuhan Pelatihan:

 

  KONTAK KAMI

Puti Aulia Rahma | 081329358583 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Anantasia Noviana | 082116161620 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Masih banyak rumah sakit yang menolak mengakui potensi kejadian fraud layanan kesehatan. Umumnya, pengakuan ini belum didasarkan data yang kuat mengenai angka potensi fraud yang ada di rumah sakit mereka. Ketiadaan data ini pula lah yang menjadikan potensi kejadian fraud di rumah sakit semakin besar tanpa disadari. Staf rumah sakit, terutama Tim Pencegahan Kecurangan JKN, harus mampu mengumpulkan data potensi fraud melalui deteksi dini. Alasan inilah yang melatari PKMK FK UGM menyelenggarakan Bimtek Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Beradasar Permenkes No. 36/ 2015. Acara ini diselenggarakan di h-Boutique Hotel – Yogyakarta pada 16 – 17 Mei 2017.

20meiDalam bimtek ini, peserta diajarkan penerapan metode SOAP untuk deteksi potensi fraud. Metode ini diciptakan oleh Barbara Saltiel Busch, auditor senior fraud layanan kesehatan di Amerika Serikat. Dalam metode ini, deteksi potensi fraud dilakukan dengan membedah rekam medis. Detil pelayanan yang tercatat dalam rekam medis dianalisis untuk melihat apakah terdapat pola-pola yang mengerucut pada perilaku fraud.

Data hasil deteksi potensi fraud kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dengan investigasi. Investigasi merupakan tahap pembuktian dugaan-dugaan kejadian fraud layanan kesehatan di rumah sakit. Dalam proses investigasi, dokumentasi dan pelaporan hasil merupakan hal yang paling penting. Peserta bimtek mendapatkan teori sekaligus template laporan hasil investigasi untuk keperluan ini.

Bimtek dihadiri oleh peserta yang merupakan anggota Tim Pencegahan Kecurangan JKN di rumah sakit. Materi disampaikan dengan metode workshop dengan banyak sesi praktikum. Metode ini diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan keterampilan peserta melaksanakan deteksi dini dan investigasi fraud di rumah sakit.

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Gallery   Testimony

Rekam medik (RM) merupakan berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Dalam berkas RM terapat berbagai informasi pelayanan kesehatan tertentu, pada pasien tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu. Dengan kandungan informasi selengkap ini, RM menjadi harta berharga bagi rumah sakit. Dalam upaya pengendalian fraud, data-data dalam rekam medis juga dapat berfungsi sebagai bahan deteksi potensi fraud.

Contohnya adalah penelitian yang dilakukan (Dresselhouse, dkk, 2002) yang menyebutkan bahwa proses pendokumentasian data pelayanan dalam rekam medis banyak bersifat “positif palsu”. Artinya, apa yang tertulis dalam rekam medis belum tentu benar-benar dilakukan oleh klinisi bersangkutan. Fenomenai ini lah yang memungkinkan kita menelusuri potensi-potensi fraud layanan kesehatan berdasar data pada rekam medis.

16mei mPeneliti menemukan bahwa pemeriksaan fisik dan diagnosis merupakan dua keterangan tertinggi yang sering terjadi positif palsu. Kedua temuan ini lebih tinggi dari riwayat pasien dan tindakan medis. Diagnosis yang tidak lengkap dimungkinkan terkait masalah waktu yang tersedia dalam proses komunikasi dokter – pasien. Namun, situasi ini menimbulkan masalah baru, bahwa keterbatasan waktu ini memungkinkan minimnya edukasi pasien, hambatan bagi pasien berpartisipasi dalam membuat keputusan medis, dan proses informed consent tidak terlaksana.

Pemeriksaan fisik yang tidak terdokumentasi dengan baik dimungkinkan akibat kecerobohan klinisi dalam menuliskan kembali proses dan hasil temuan pemeriksaan fisik akibat keterbatasan waktu. Situasi ini menimbulkan masalah bagi klinisi misalnya dugaan niatan upcoding untuk mempertinggi klaim. Situasi ini juga menimbulkan dugaan pada klinisi bahwa dokumentasi di rekam medis digunakan untuk mengamankan tagihan asuransi. Walaupun, peneliti menegaskan kembali bahwa perlu ada penelitian lain yang lebih dalam untuk menggali niatan perbuatan fraud dari dokumen rekam medis.

Keberhasilan deteksi potensi fraud menggunakan RM salah satunya terletak pada waktu pelaksanaannya. Telaah rekam medis secara berkala meringankan kerja Tim Pencegahan Kecurangan JKN dalam menelaah berkas RM. Kebesaran hati tim yang menelaah rekam medik dalam mengumpulkan bukti-bukti penyimpangan juga penting untuk menjamin keakuratahn data deteksi potensi fraud. Kunci penting lainnya adalah tindak lanjut temuan potensi fraud untuk membuktikan apakah ada benar bahwa temua tersebut fraud atau bukan.

Sumber:

Dresselhaus TR, Luck J, Peabody JW; The ethical problem of false positives: a prospective evaluation of physician reporting in the medical record; Journal of Medical Ethics 2002; 28:291-294; http://jme.bmj.com/content/28/5/291.full 

Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

*Anda kami persilakan untuk menggunakan artikel ini untuk berbagai keperluan. Namun, jangan lupa mencantumkan nama penulis dan referensi terkait lainnya untuk menghindari plagiarisme.