Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

COP Fraud

Cegah Fraud Berkembang di Rumah Sakit Anda dengan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan

Anda pikir bahwa membangun sistem anti fraud di rumah sakit repot? Atau Anda rasa tidak perlu karena rumah sakit Anda bebas fraud?

Tahukah Anda bahwa sebenarnya rumah sakit Anda sudah memiliki “bahan-bahan” yang cukup untuk membangun sistem anti fraud? DAN sebenarnya, memiliki sistem pengendalian fraud di rumah sakit dapat menyelamatkan Anda dari dugaan pembiaran potensi fraud?

Permenkes No. 36/ 2015 mengamanatkan rumah sakit membentuk sistem pencegahan fraud. Sistem ini secara garis besar terdiri dari membangun kesadaran – membuat sistem pelaporan – deteksi – investigasi – pemberian sanksi (dan kembali ke) – membangun kesadaran. Sistem ini memungkinkan rumah sakit membangun komitmen anti fraud layanan kesehatan dikalangan pimpinan dan staf, mendapat informasi mengenai potensi-potensi fraud hingga memutuskan tindak lanjutnya. Sistem ini juga memungkinkan rumah sakit memudayakan perilaku anti fraud layanan kesehatan.

Rumah sakit seringkali beranggapan bahwa membangun sistem anti fraud merepotkan. Padahal, sesungguhnya bahan-bahan untuk menyusun sistem ini sudah tersedia di rumah sakit. Rumah sakit hanya perlu mengoptimalkan bahan-bahan ini untuk mendapatkan manfaat lebih sebagai upaya pengendalian fraud. Misalnya, rumah sakit dapat memanfaatkan media pelaporan yang sudah ada saat ini untuk menampung pelaporan fraud. Rumah sakit juga dapat menganalisis dokumen rekam medis untuk deteksi potensi fraud yang mugkin terjadi. SPI yang ada di rumah sakit dapat juga ditugaskan sebagai tim anti fraud internal. Membangun sistem anti fraud dapat melindungi rumah sakit dari semakin besarnya potensi fraud yang mungkin sudah terjadi. Dalam rencana penindakan pelaku fraud yang akan dilakukan oleh KPK, pembentukan sistem anti kecurangan di rumah sakit membuktikan bahwa Anda tidak melakukan pembiaran terhadap potensi fraud yang mungkin ada.

Untuk membantu Anda, mempersiapkan dan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, PKMK FK UGM menyelenggarakan IHT dan Pendampingan:

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Staf rumah sakit yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Jajaran direksi RS
  2. Komite medik RS
  3. Perekam medik RS
  4. Klinisi (dokter dan perawat)
  5. SPI
  6. Tim Anti Kecurangan JKN di RS

Dalam pelatihan Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015, Anda akan belajar tentang:

  1. Memahami fraud layanan kesehatan di era JKN dan dampaknya bagi praktisi bidang kesehatan, termasuk Anda.
  2. Bentuk-bentuk program anti fraud layanan kesehatan yang dapat diterapkan di RS Anda.
  3. Cara mengoptimalkan media pelaporan yang sudah RS Anda miliki untuk menampung laporan dugaan fraud layanan kesehatan.
  4. Teori dan praktek deteksi potensi fraud menggunakan data-data yang tersedia di RS Anda.
  5. Teori dan praktek investigasi dugaan fraud hingga membuat rencana tindak lanjut perbaikan di RS Anda.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera bangun sistem pengendalian fraud dan kendalikan potensi fraud di rumah sakit Anda sekarang juga!
Daftar Segera:

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh Leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

Kami menyajikan topik Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015 dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

IHT & PENDAMPINGAN

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan membangun sistem pengendalian fraud di rumah sakit, berarti Anda membuktikan diri tidak melakukan pembiaran atas potensi fraud yang mungkin berkembang di rumah sakit Anda.

Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

daftar

Unduh leaflet disini IHT & PENDAMPINGAN

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan 
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit

  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

Optimalkan Upaya Kendali Mutu dan Biaya JKN dengan Teknik Utilization Review dan Audit Medik yang Tepat

Anda adalah Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang sudah secara rutin melakukan utilization review (UR) dan audit medis? Apakah Anda mantap bahwa teknik UR dan audit medis yang Anda lakukan sudah tepat (sesuai Juknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN)? Apakah rekomendasi yang Anda susun pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Sesuai namanya, Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Saat ini BPJS Kesehatan sudah menginisiasi pembentukan TKMKB di tiap cabang. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang Anda berikan harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Rekomendasi UR dan audit medis yang tepat guna dapat dihasilkan bila proses UR dan audit medis yang dilakukan sudah tepat (sesuai Juknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN). Tahapan yang cukup penting dalam kedua kegiatan ini adalah menganalisa data dengan cara membandingkannya dengan standar atau peraturan yang berlaku. Bila ditemukan ada pelayanan yang tidak bermutu namun memakan banyak biaya, maka perlu dicari akar masalah dan ditetapkan rekomendasinya. Rekomendasi yang dihasilkan pun harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan oleh pihak-pihak terkait. Anda, selaku TKMKB, harus memahami proses UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk membantu Anda memperdalam pemahaman dan keterampilan dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. TKMKB teknis di RS
  2. TKMKB tingkat cabang

Dalam pelatihan Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai metode UR dan audit medis yang tepat dan optimalkan upaya
kendali mutu dan biaya program JKN!

Daftar Segera:

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

Kami menyajikan topik Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN dalam 3 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT & PENDAMPINGAN

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan menguasai teknik UR dan audit medis yang tepat, Anda sangat berperan dalam mengoptimalkan upaya kendali mutu dan biaya JKN.

Bimtek Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

 

UR untuk Kanit

Dampingi TKMKB Cabang Lakukan Utilization Review dan Audit Medik dengan Tepat

TKMKB merupakan tim yang pembentukannya diinisiasi oleh BPJS Kesehatan. Apakah Anda (Kanit MPKP dan MPKR), selaku perwakilan BPJS Kesehatan, pernah mendampingi TKMKB melaksanakan tugasnya, seperti utilization review (UR) dan audit medis? Pernahkah Anda mengkaji apakah rekomendasi yang disusun TKMKB  pasca UR dan audit medis sudah optimal untuk membantu upaya kendali mutu dan biaya program JKN?

Sudahkah Anda mempelajari teknik fasilitasi UR dan audit medis sehingga dapat membantu TKMKB  menghasilkan rekomendasi kendali mutu dan biaya yang tepat sasaran dan mudah diterapkan?

Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) merupakan ujung tombak dalam upaya kendali mutu dan biaya program JKN. Salah satu kegiatan rutin yang dilakukan oleh TKMKB adalah UR dan audit medis. Pemahaman dan keterampilan TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis memegang peranan penting untuk menganalisa fenomena yang ditemui dalam pelayanan pasien JKN. Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang harus dilakukan berbagai pihak sebagai upaya kendali mutu dan biaya pelayanan kesehatan.

Rekomendasi yang dihasilkan TKMKB harus tepat sasaran dan dapat dengan mudah diterapkan (implemented). Penelitian bersama BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM mengungkapkan bahwa TKMKB sudah secara aktif melaksanakan kegiatan UR. Namun, belum ada bukti tertulis laporan pelaksanaan UR sehingga belum dapat diketahui ketepatan proses dan efektivitas kegiatan UR yang dilakukan oleh TKMKB (penelitian berjudul “Evaluasi Kegiatan Utilization Review Sebagai Upaya Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan Di Fasyankes Rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dilakukan pada 2016).”

Data juga menunjukkan bahwa bahwa UR telah dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan/ berkala (78,26%). Namun, belum diketahui apakah permasalahan yang dibahas tiap kegiatan berubah-ubah atau lebih sering membahas permasalahan yang sama. “Petunjuk Teknis Kendali Mutu dan Kendali Biaya Program JKN” merekomendasikan total 39 indikator mutu dan biaya pelayanan kesehatan yang harus dianalisis dalam kegiatan UR. Namun, hasil penelitian menunjukkan bahwa belum semua indikator dianalisis dan indikator yang paling banyak dianalisis adalah indikator terkait biaya.

Situasi ini menunjukkan bahwa TKMKB perlu fasilitator dalam pelaksanaan UR dan audit medis agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan Juknis. Lebih lanjut, fasilitator ini dapat mendorong TKMKB menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dalam upaya kendali mutu dan biaya. Kanit MPKP dan Kanit MPKR merupakan struktur yang cukup dekat dengan TKMKB. “Kedekatan” ini diharapkan dapat membantu mengatasi faktor-faktor penghambat yang menyebabkan TKMKB tidak optimal melaksanakan UR, maupun audit medis. Anda, selaku Kanit MPKP dan MPKR, harus menjadi pendamping yang sepadan bagi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan audit medis yang tepat sehingga dapat menghasilkan rekomendasi yang diharapkan.

Untuk memantapkan peran Anda sebagai fasilitator TKMKB dalam pelaksaaan UR dan Audit Medis, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Peserta yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. Kanit MPKP BPJS Kesehatan
  2. Kanit MPKR BPJS Kesehatan

Dalam pelatihan Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan, Anda akan belajar tentang:

  1. Konsep utilization review dan audit medis sebagai instrumen kendali mutu dan kendali biaya.
  2. Teori dan praktek pendampingan utilization review hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.
  3. Teori dan praktek pendampingan audit medis hingga menghasilkan rekomendasi yang dapat mengendalikan mutu dan biaya layanan kesehatan dalam era JKN.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, Apakah Anda tahu alasan mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?

  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.

Segera kuasai teknik fasilitasi ini agar Anda dapat mendampingi TKMKB dalam pelaksanaan UR dan Audit Medis! 
Daftar Segera:

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DI BUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Kami menyajikan topik Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan dalam 2 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan (silakan baca dan unduh leaflet pelatihan pada tombol berikut:

BIMTEK   IHT

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan

Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Fasilitasi yang Anda lakukan, dapat membantu TKMKB melaksanakan UR dan audit medis dengan baik dan menghasilkan rekomendasi yang optimal untuk kendali mutu dan biaya.

Bimtek TOT Pelaksanaan UR & Audit Medis untuk Kanit MPKP & MPKR BPJS Kesehatan

SEGERA DIBUKA GELOMBANG BERIKUTNYA

Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    2. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    3. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga [pooling kami] untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.