Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

COP Fraud

PERSI berkunjung ke kantor KPK pada Senin, 13 Maret 2017. Pernyataan dukungan terhadap rencana KPK menindak pelaku fraud pada 2018 menjadi agenda utama kunjungan ini. Pertemuan menghasilkan rencana tindak lanjut berupa penyusunan pedoman teknis pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit (RS).

PKMK mewawancarai ketua PERSI, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes, untuk menggali lebih dalam strategi PERSI mempersiapkan RS membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.

Teks:

Apa agenda besar PERSI berkunjung ke KPK pada 13 Maret 2017?

Tentu ini skenario strategis untuk tentu bagaimana fraud itu dieliminasi sedemikian rupa di RS yang melakukan kontrak dengan BPJS. Pertemuan itu, sekaligus pernyataan sikap PERSI untuk bersama-sama melakukan perbaikan fraud di RS. Pertemuan kemarin untuk deklarasi, kita punya komitmen yang sama, pernyataan sikap itu, kita menghendaki satu pengumuman rinci yang mudah dipahami semua RS, yang mulai tertarik kontrak dengan BPJS. Sementara interakasi di RS banyak masalah. Ini berpotensi bisa kesalahan disengaja, bisa tidak. Kami sedang menyusun tim, pedoman itu nantinya segera secepat mungkin akan disampaikan ke tim fraud, BPJS (Kesehatan, red.), KPK dan Kemkes. Harusnya bulan ini, ini tidak mudah harus berkomunikasi dengan profesi.

Siapa saja Perwakilan PERSI yang hadir dalam pertemuan tersebut?

Perwakilan yang hadir adalah pengurus harian: Prof. Budi Sampurno (Kompartemen Hukum dan Advokasi), dr. Daniel dan dr. Tonang (Kompartemen Jaminan Kesehatan), dr. Heru (Kompartemen Organisasi), Jendral Harjanto (Kompartemen Manajemen Klinik), perwakilan RS yang kita anggap dia merasakan sendiri, apakah 10 yang dianggap fraud (benar-benar, red.) terjadi, dr. Hananto (Direktur RS Jantung Harapan Kita), dr. Yudi (Direktur Pelayanan Medik RS Tarakan, Jakarta), dr. Masyudi (Direktur RS Sultan Agung Semarang, Ketua Mukisi).

Apa gambaran besar isi pedoman teknis pencegahan fraud yang akan disusun?

Fraud ala RS didefinisikan kembali, industri RS di Indonesia berbeda, tempat dan geografisnya. Di satu sisi ada hal pasien yang harus diselamatkan, kasus per kasus, sumber daya RS di Indonesia tidak sama, maka harus diatur. Termasuk definisi kita lihat bersama-sama.

Pedoman tersebut direncanakan selesai bulan ini, sudah melibatkan siapa saja dalam proses penyusunannya?

Sambil jalan kita berbicara dengan beberapa profesi, dengan yang paling banyak, nanti apa yang sudah disusun nanti dibahasakan sama dulu di dalam. Harapan saya si saling mengisi, bagi yang kasus dianggap potensi. Kami berharap melibatkan PERSI meski di Permenkes 36 ada internal investigasi, jangan terus loncat. PERSI tidak bisa menindak, ini PR untuk kita di daerah untuk dapat melakukan pelatihan. Penting untuk pelatihan investigasi ini.

KPK berencana melakukan penindakan pada tahun 2018. Dalam masa 9 bulan kedepan harapan Bapak selaku Ketua PERSI terhadap RS agar fraud tidak berkembang?

Kita patuh pada Permenkes No. 36/ 2015. Potensi fraud dieliminiasi dengan membangun sistem dan meningkatkan kemampuan cegah fraud. Mulai dari SOP jelas, pedoman praktek klinik berlaku baik.

Permenkes sudah terbit sejak April 2015, apa yang sudah dilakukan PERSI sebagai bentuk pembinaan ke RS anggotanya?

Mensosialisasikan Permenkes No. 36/ 2015 melalui website. Itu (materi-materi tentang Permenkes No. 36/ 2015, red.) sudah menjadi menu wajib bahwa kegiatan sifatnya nasional, kami menambahkan materi pokok seperti stop TB, resistensi antibiotik disamping patient safety dan akreditasi. Wujudnya dalam poster, seminar dan lain-lain.

Apa kendala RS dalam memenuhi Permenkes No. 36/ 2015?

Banyak hal. Perangkat hukum ada, SDM terbatas. Bingung nih, SDM sedikit, harus ada komite keselamatan pasien. Ndak perlu seperti itu, ketika SDM sudah berpihak (terhadap upaya pencegahan fraud, red.) gak perlu seperti itu. Shareholder dan stakeholder harus paham hal itu.

Berarti ini terkait penerapam hospital by laws?

Kami memiliki komitmen sama dengan Pak Soetoto (Ketua KARS, red.), pedoman hospital by law terlalu kuno. Kompartemen hukum media dan advokasi menyiapkan pedoman dan peraturan untuk disodorkan ke Kemenkes untuk mengubah hal itu.

Pesan Bapak untuk seluruh RS untuk menghadapi rencana KPK menindak pelaku fraud?

Untuk RS seluruh Indonesia, selain PERSI berusaha melakukan perubahan agar tidak terjadi orang yang tidak melakukan fraud dianggap melakukan dan potensi fraud menjadi tereliminasi, maka pertama please mulai dari kebijakan. Aplikasi aturan SOP, lakukan dengan benar. Pakai pedoman saat ini, Permenkes No. 36/2015. Jangan merasa fraud tidak ada, potensi tetap ada. Ketika kita tidak melakukan adaptasi, maka kita dianggap melakukan fraud. Sistemnya dulu dibangun.

Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH (This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.)

Kuasai Teknik Praktis Deteksi Potensi Fraud untuk Rumah Sakit Anda

Anda yakin, rumah sakit (RS) Anda bebas fraud? Apakah Anda sudah lakukan deteksi potensi fraud mandiri di RS Anda? Atau Anda masih mengandalkan informasi (feedback) dari BPJS Kesehatan?

Bagaimana bila sebenarnya ada cara praktis dan mudah yang dapat Anda pelajari untuk deteksi potensi fraud di rumah sakit?

Fraud layanan kesehatan (atau kecurangan JKN) secara umum mengancam keberlangsungan program JKN. Fraud menyebabkan dana JKN terserap tinggi namun untuk pelayanan kesehatan yang tidak optimal. Namun, saat ini, fraud juga mulai mengancam rumah sakit Anda. KPK akan menindak provider yang terbukti melakukan fraud mulai tahun 2018. KPK menyebut dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari provider ke BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Per Februari 2017 bahkan sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi (sumber)

Rumah sakit seringkali tidak sadar telah melakukan tindakan kecurangan JKN. Padahal gejala fraud dapat diketahui dan dilakukan pencegahannya sedini mungkin dengan cara sedehana: deteksi dini potensi fraud. Rumah sakit sebenarnya sudah memiliki personel yang dapat diberdayakan untuk melakukan deteksi potensi fraud namun seringkali mereka belum mengetahui cara mudah melakukan deteksi dini potensi fraud dan merencanakan tindak lanjutnya. Padahal, jika mereka memahami bahwa deteksi potensi fraud dapat dilakukan dengan cara praktis dan mudah, mereka akan dapat melakukan deteksi secara rutin dan mencegah sedini mungkin fraud yang mungkin timbul di rumah sakit.

Untuk membantu Anda menguasai teknik praktis dan mudah dalam deteksi potensi fraud di rumah sakit, PKMK FK UGM menyelenggarakan:

Bimtek Deteksi Potensi & Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

5 6 Desember 2018
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

Pelatihan disampaikan dengan metode workshop yang memungkinkan Anda mendapatkan lebih banyak praktek untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan. Staf rumah sakit yang dapat terlibat dalam pelatihan ini adalah:

  1. TKMKB teknis di RS
  2. Tim Anti Kecurangan JKN di RS
  3. SPI
  4. Kepala bidang/ bagian: pelayanan medis, pelayanan keperawatan, rekam medis, dan keuangan
  5. Serta jajaran direksi RS

Dalam pelatihan Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015, Anda akan belajar tentang:

  1. Teori dan praktek menggunakan metode analisis data klaim & analisis dokumen layanan klinis
  2. Teori dan praktek melakukan investigasi untuk membuktikan dugaan fraud.

NAMUN, TIDAK HANYA ITU. Untuk meningkatkan wawasan Anda terkait mempersiapkan sistem pengendalian fraud, Kami juga memberikan tambahan materi tentang:

  1. Bagaimana SPI atau Tim Anti Fraud di RS Anda memandang kegiatan deteksi potensi dan investigasi fraud layanan kesehatan.
  2. Cara menilai kesiapan RS Anda dalam menerapkan amanat Permenkes No. 36/ 2015 menggunakan instrumen kepatuhan yang disusun bersama KPK – PKMK FK UGM.
  3. Mempersiapkan rencana aksi dari temuan potensi fraud di RS Anda.
Mengapa PKMK FK UGM layak Anda pilih sebagai penyelenggara dan narasumber kegiatan ini?
  1. PKMK FK UGM merupakan salah satu narasumber penyusunan Permenkes No. 36/ 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.
  2. PKMK FK UGM merupakan narasumber yang berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia Chapter, BPJS Kesehatan, maupun rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia.
  3. PKMK FK UGM menyusun materi pelatihan berdasar teori terbaik yang sudah diujicoba melalui penelitian-penelitian yang telah dilakukan PKMK FK UGM.
  4. PKMK FK UGM menyusun materi dengan struktur dan konten yang mudah dipahami dan mudah diterapkan di institusi Anda.
  5. PKMK FK UGM melengkapi materi pelatihan dengan contoh-contoh, template dokumen (untuk membantu menyusun dokumen-dokumen yang harus ada sesuai amanat Permenkes No. 36/ 2015), serta kertas kerja sebagai media praktikum untuk meningkatkan pemahaman peserta.
  6. DUKUNGAN PEMBELAJARAN: PKMK FK UGM memberikan dukungan berupa forum diskusi yang dapat Anda akses mulai 1 hingga 6 bulan pasca pelatihan (sesuai bentuk pelatihan yang dipilih (lihat tabel di bawah)). Forum diskusi ini memudahkan Anda untuk berkonsultasi dengan narasumber mengenai materi pelatihan dan cara penerapannya di institusi setiap saat.
Segera kuasai teknik praktis deteksi potensi fraud sebelum fraud terjadi bahkan berkembang lebih luas di rumah sakit Anda!
Daftar Segera:
Bimtek Deteksi Potensi & Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

5 - 6 Desember 2018
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

Kami menyajikan topik Deteksi Potensi dan Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015 dalam 3 bentuk pelatihan, yaitu Bimtek, IHT, dan Pendampingan.

Berikut detil informasi kegiatan dan manfaat yang dapat Anda peroleh dari masing-masing bentuk pelatihan:

Keterangan Bimtek IHT Pendampingan
Waktu
  1. Ditetapkan oleh PKMK FK UGM
  2. Pelaksanaaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 1 – 3 hari
  1. Ditetapkan oleh institusi pengundang
  2. Pelaksanaan selama 3 – 6 bulan
Lokasi Ditetapkan penyelenggara Ditetapkan institusi pengundang Ditetapkan institusi pengundang
Peserta
  1. Berasal dari berbagai  institusi
  2. 1 kelas maksimal 40 peserta
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta maksimal 40 orang
  1. Berasal dari satu  institusi
  2. Peserta sebaiknya tidak lebih dari 40 orang
Biaya
  1. Sekitar Rp. 3 Juta/ orang
  2. Biaya transport dan akomodasi ditanggungpeserta
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
  1. Sesuai jumlah peserta
  2. Biaya penyelenggaraan, transport dan akomodasi narasumber ditanggung institusi pengundang
Keunggulan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber dalam kelas
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 1 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 3 bulan pasca pelatihan
  1. Biaya kepesertaan terjangkau
  2. Pelatihan bersifat privat sesuai kebutuhan detil peserta (dapat juga dibuat dalam bentuk online)*
  3. Mendorong peserta menjadi pembelajar aktif dan mandiri dalam proses pelatihan
  4. Dukungan berupa forum diskusi yang dapat diakses hingga 6 bulan pasca pelatihan
Segera pilih bentuk pelatihan yang sesuai kebutuhan Anda!

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

PENTING: Dengan menguasai dan menerapkan deteksi dini dan pencegahan fraud, berarti Anda melindungi rumah sakit Anda dari resiko finansial dan hukum akibat kejadian fraud layanan kesehatan. Lebih lanjut, Anda juga ikut berperan serta menjaga keberlangsungan program JKN.

Bimtek Deteksi Potensi & Investigasi Fraud di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015

5 - 6 Desember 2018
Biaya: Rp. 3.500.000 HANYA Rp. 3.000.000 (untuk pendaftar grup minimal 5 orang)

Daftar

*Hubungi kami untuk informasi detil di 081329358583 (drg. Puti Aulia Rahma, MPH)

N.B:

  1. Ikuti program pelatihan kami lainnya agar Anda dapat berperan lebih jauh dalam upaya kendali mutu dan biaya, termasuk juga kendali fraud layanan kesehatan:
    1. Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya JKN
    2. Membangun Sistem Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan di Rumah Sakit Berdasar Permenkes No. 36 Tahun 2015
    3. Training of Trainer (ToT) Pelaksanaan Utilization Review dan Audit Medis untuk Kanit MPKP dan MPKR BPJS Kesehatan
    4. Peningkatan Ketepatan Koding Diagnosis Sesuai Kaidah ICD 10 dan ICD 9 CM di Rumah Sakit
  2. Ikuti juga pooling kami untuk mendapatkan harga (atau tambahan harga) spesial saat Anda mendaftar kegiatan untuk topik ini.

 

 

Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) awal 2014, membuat semua pihak harus berbenah. Program ini membuat prosedur pemberian layanan kesehatan menjadi tidak biasa. Pasien peserta JKN dengan kasus non komplikasi, harus datang ke provider pelayanan dasar, tidak bisa langsung mendapat pelayanan spesialistik. Biasanya, mereka bisa memilih provider mana saja untuk mendapat pelayanan. Provider peserta JKN dibayar dengan sistem paket dengan besaran biaya yang sudah ditetapkan. Biasanya, mereka dapat menentukan sendiri tarif pelayanan sesuai tingkat kesulitan kasus yang ditangani. Isu pengendalian fraud layanan kesehatan mulai santer digaungkan. Bahkan rencana strategi penindakan bagi pelaku kecurangan JKN sudah mulai disusun. Biasanya, masalah kecurangan hanya sebatas diketahui dan jarang ditindaklanjuti.

Sistem baru tentunya masih memiliki banyak kekurangan dan akan menimbulkan ketidaknyamanan. Semua pihak perlu beradaptasi agar dapat berdamai dengan perubahan yang terjadi. Adaptasi memang tidak mudah dan memerlukan niat kuat pelakunya untuk mengubah pola pikir. Misalnya, pasien JKN harus memperbaiki pikiran untuk tidak lagi berharap mendapat pelayanan dokter spesialis untuk penyakit sederhana yang dideritanya. Bila mau langsung mendapat pelayanan spesialistik, mereka harus mengeluarkan dana dari kocek sendiri.

Provider JKN harus mengubah pikiran bahwa mereka tidak dapat lagi menghitung besar pendapatan yang mereka peroleh berdasar item per item pelayanan. Sistem keuangan provider harus disesuaikan untuk dapat menghitung pendapatan berdasar tarif paket INA CBGs. Aktor potensial fraud layanan kesehatan juga harus mengubah pikiran bahwa mereka tidak dapat lagi menggunakan alasan "tarif INA CBG's kurang" untuk mencari untung dengan cara curang. Mereka harus melakukan efisiensi manajemen untuk mengoptimalkan keuntungan dari program JKN.

Adaptasi tidak berarti membuat pelakunya kalah terhadap perubahan. Adaptasi justru menunjukkan bahwa pelakunya punya kreativitas tinggi dalam menjawab tantangan perubahan. Adaptasi memungkinkan perubahan dijalankan dalam situasi yang lebih damai. Dan yang lebih penting, bagi pelaku, adaptasi juga dapat membantu membuat perubahan terasa lebih nyaman.

 

Agenda

Pada menu ini, Anda dapat menemukan berbagai topik dan jadwal kegiatan seperti seminar (baik offline maupun online), diskusi, maupun pelatihan seputar topik anti fraud layanan kesehatan. Kegiatan-kegiatan yang tampilkan dalam menu Agenda ini, diselenggarakan baik oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM dan atau oleh organisasi-organisasi yang aktif melakukan kegiatan pencegahan fraud layanan kesehatan baik di Indonesia maupun dunia.

Berikut adalah kegiatan terdekat yang dapat Anda ikuti. Daftar Segera! Jangan sampai ketinggalan! 

BIMBINGAN TEKNIS
Optimalisasi Tim Pencegahan Kecurangan JKN di FKTP dan Rumah Sakit 
22-23 April 2019
2 Juli 2019
28-29 November 2019 
BIMBINGAN TEKNIS
Deteksi Potensi Fraud di FKTP dan Rumah Sakit  
22-23 Agustus 2019
12-13 Desember 2019
-
WEBINAR
Diskusi Temuan Kejaksaan Terkait Potensi Fraud Dana JKN Oleh RS Swasta Di Sumatera Utara
31 Juli 2019
WEBINAR
Regulasi Baru tentang Pencegahan Kecurangan JKN: Kapan Terbit? Bagaimana Kesiapan Sistem Pendukungnya?
30 April 2019