Saat ini, pelayanan kesehatan dengan kualitas baik, dan memadai terkonsentrasi di Jakarta, dan beberapa ibu kota provinsi. Sementara di kota-kota lapis kedua dan kabupaten, pusat layanan kesehatan dengan standar yang sama masih bisa dihitung dengan jari.
Pertemuan Evaluasi Ujicoba Manual Rujukan Kota Balikpapan 3 Agustus 2015

Narasumber :
Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo M.Kes
dr. Muhammad Hardhantyo PW
Kota Balikpapan melalui dinas kesehatan kota saat ini tengah menyusun manual rujukan khusus maternal neonatal. Dimana fungsi dari manual ini adalah untuk mengurangi kepanikan dan kegaduhan yang tidak perlu dengan cara menyiapkan persalinan (rujukan terencana) bagi yang membutuhkan (pre-emptive strategy) serta membuat alur rujukan yang jelas dan efektif bagi persalinan emergency / kegawatdaruratan (Trisnantoro, 2012)
Guna memenuhi hal tersebut, terdapat 10 strategi yang diperlukan untuk menyusun manual rujukan maternal neonatal, diantaranya adalah
Maine Voices: Medicare delivers savings, quality care and peace of mind to elderly
BOSTON — It was 50 years ago this week that the landscape of health care in America changed forever when President Johnson signed the landmark amendment to the Social Security Act, thus beginning the Medicare and Medicaid programs.
It is important to note that before 1966, roughly half of all seniors were uninsured, living in fear that the high cost of health care could propel not only them, but their families, into poverty. And before the advent of Medicaid, far too many people with disabilities and lower-income working Americans were unable to afford the medical care they needed to remain healthy and productive.
live Streaming
FORUM MUTU IHQN XI
“Pencegahan dan Pengendalian Fraud dalam Layanan Kesehatan”
9 September 2015
PETUNJUK VIDEO STREAMING :
- Untuk mengakses dengan lancar Anda membutuhkan koneksi internet dengan kecepatan minimal 512 kbps
- Silahkan menggunakan headset / speaker untuk kualitas suara yang lebih baik.
Khofifah Minta BPJS Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
Terkait fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa menanggapinya santai. Menurutnya bukan haram tapi kualitas pelayanannya perlu ditingkatkan.
Air quality alert, health advisory issued for Wednesday
The Rhode Island Department of Environmental Management is predicting that air quality will reach unhealthy levels in parts of Rhode Island on Wednesday afternoon.
According to a press release, a hot and humid air mass with west to southwest winds will be present, which will lead to unhealthy air conditions.
The poor air quality is due to elevated ground level ozone concentrations. Ozone is a major component of smog and is formed by the photochemical reaction of pollutants emitted by motor vehicles, industry and other sources in the presence of elevated temperatures and sunlight.
Eldin Minta Pirngadi Tingkatkan Akses dan Kualitas Pelayanan Kesehatan
Misi strategis pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kualitas masyarakat Karena itu akses dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat harus kian baik dan tidak adalah lagi diskriminasi dalam hal pelayanan.
Hari III: Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)
[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal’]
|
WAKTU |
KEGIATAN |
NARASUMBER |
|
08:00 – 08:30 |
Ice breaking |
|
|
08:30 – 10:30 |
Pengenalan Instrumen Pencegahan Fraud untuk Kendali Mutu dan Biaya Pelayanan Kesehatan: Utilization Review Data Pelayanan Puskesmas Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdcHlZRFdiVUFkZHM/view?usp=sharing”] |
|
|
10:30 – 12:00 |
Manajemen Pengelolaan Keuangan Pada Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama M. Faozi Kurniawan, SE, Akt., MPH [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdTGNueF9sNlpmS00/view?usp=sharing”] |
|
|
12:00 – 13:00 |
ISHOMA |
|
|
13:00 – 14:00 |
Penyusunan rencana aksi pencegahan fraud layanan kesehatan (implementasi Permenkes 36 tahun 2015) dr. Hanevi Djasri, MARS atau drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdczlMREZxS3RocE0/view?usp=sharing”] |
|
|
14:00 – 14:20 |
Post Test |
|
|
14:20 – 15:00 |
Paparan Rencana Tindak lanjut Pencegahan korupsi di bidang Pelayanan Kesehatan Kota Yogyakarta |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Dihadiri Kepala-Kepala SKPD/Stakeholder Terkait sektor pelayanan kesehatan & Pejabat Pemerintah Kota |
|
15:00 – 16:00 |
|
|
[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]
Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Pengembangan Kapasitas Pengelola
6 Agustus 2015

Hari ketiga kegiatan dialog dan pelatihan “Pencegahan Korupsi di Sektor Kesehatan, Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Program Pengembangan Kapasitas Pengelola” lebih fokus untuk membantu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta menyusun rencana aksi pencegahan fraud di FKTP. Seluruh materi yang dipaparkan hari ketiga banyak membahas upaya-upaya yang dapat dirumuskan sebagai rencana aksi yang akan disepakati bersama.
Salah satu penyebab munculnya fraud layanan kesehatan adalah kurang pahamnya pelaku terhadap aturan yang berlaku. Dalam sektor pelayanan primer, misalnya adalah aturan dalam hal penggunaan dana kapitasi. Pengelolaan dana kapitasi sebenarnya sudah diatur dalam Perpres 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah, dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan pemahaman masih terjadi. Beberapa FKTP masih menggunakan dana kapitasi untuk memberangkatkan staf mengikuti kegiatan seminar di luar kota. Ada juga yang menggunakan dana tersebut untuk membeli peralatan kantor seperti laptop. Semua pemanfaatan dana ini tidak sesuai amanat Perpres 32 tahun 2014. Bila dibiarkan terus maka dapat berpotensi memicu timbulnya fraud layanan kesehatan.
Untuk mendeteksi dan melakukan respon awal terkait potensi fraud di layanan primer, Dr. drg. Yulita Hendrartini, M.Kes, AAK menekankan pentingnya melakukan review utilisasi. Review utilisasi merupakan bagian dari manajemen utilisasi yang bertujuan mengkaji, menganalisis, efektivitas, efisiensi, dan mutu pemanfaatan pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan review utilisasi, sumber data yang dapat digunakan adalah data utilisasi, data rujukan, data pembayaran klaim, data kepesertaan, dan data keuangan. Rasio utilisasi yang normal sesuai standar Kemenkes adalah 15-20% sedangkan rasio rujukan adalah 12-15%.
Poin penting dari pelaksanaan review utilisasi ini adalah adanya pembentukan rencana aksi setelah diketahui potensi fraud yang terjadi di puskesmas. Rencana aksi inilah yang harus disusun oleh dinas kesehatan kabupaten. Misalnya, bila hasil review utilisasi menunjukkan adanya rasio rujukan berbeda dari rentang standar, maka dinas kesehatan sudah harus pasang radar. Bila rasio rujukan rendah, maka perlu diperhatikan penyebab pasien enggan berobat ke puskesmas. “Apakah mutu pelayanan puskesmasnya buruk atau jam bukanya yang terlalu siang, atau dokternya yang sering ikut pelatihan jadi tidak ada di tempat,” terang narasumber dari PKMK FK UGM ini. Bila hasil review utilisasi menunjukkan rasio rujukan yang melebihi rentang standar, dinas kesehatan perlu curiga adanya upaya puskesmas merujuk kasus-kasus yang seharusnya bisa ditangani.
Rencana aksi yang disusun oleh dinas kesehatan ini juga mempengaruhi kinerja dan perencanaan puskesmas. “Konsep perencanaan puskesmas yang utama adalah Upaya Kesehatan Wajib dan Upaya Kesehatan Pengembangan” tutur Faozi Kurniawan, SE., Akt, M.Kes. Pembicara kedua pada sesi hari ini menekankan pentingnya kehati-hatian dalam perencanaan puskesmas karena masih terdapat definisi operasional yang belum detil yang dapat menimbulkan pelanggaran. Perencanaan puskesmas yang baik juga membutuhkan banyak data. “Namun banyak data yang kurang seragam sehingga data-data dari UKM ini perlu kita seragamkan integrasinya”, tambah Faozi.
Masukan-masukan narasumber dimanfaatkan oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melengkapi rencana aksi program pencegahan fraud. Rencana aksi ini berisi sembilan aspek pencegahan korupsi layanan kesehatan seperti regulasi, SDM, sarana prasarana, pelayanan publik, proses tata laksana, dana, pengawasan, kepesertaan, dan komunikasi. Rencana aksi yang dituangkan dalam bentuk Deklarasi Daerah Jogja Sehat Berintegritas ini ditandatangani oleh inpektur inspektorat, kepala dinas kesehatan kota Yogyakarta, dan diketahui oleh walikota Yogyakarta di akhir acara.
Reporter: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
[/tab_item][/tabs]
Hari II: Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan Dana Kapitasi pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)
[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal Kegiatan’]
|
WAKTU |
KEGIATAN |
NARASUMBER |
|
08:00 – 08:30 |
Ice breaking |
|
|
08:30 – 10:00 |
Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcddTdfTnRvdGU4OEk/view?usp=sharing”] |
|
|
10:00 – 12:00 |
Identifikasi situasi saat ini di Yogyakarta untuk Persiapan Pengembangan Sistem Anti Fraud di Yogyakarta (implikasi Permenkes 36 tahun 2015) dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdMmpZQWhGNWJhMUU/view?usp=sharing”] |
|
|
12:00 – 13:00 |
ISHOMA |
|
|
13:00 – 15:00 |
Cara Identifikasi Potensi Fraud dalam Konteks Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZDNJaENNUkczNlk/view?usp=sharing”] |
|
|
15:00 – 16:00 |
Edukasi Anti Korupsi |
KPK |
[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]
Pelatihan Fraud Control Plan dalam Pengelolaan dana Kapitasi
pada Pelayanan Kesehatan (Public Health)
Yogyakarta, 5 Agustus 2015
Hari kedua pelaksanaan kegiatan ini, diawali dengan diskusi yang dipimpin oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. Tema yang dibahas yaitu “Peran Dinas Kesehatan dalam Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan”. Bagaimanakah hubungan antara puskesmas sebagai pelayanan pratama dengan BPJS?. Secara struktural puskesmas sebagai UPT dari Dinas Kesehatan. Puskesmas memiliki hubungan kontraktual dengan BPJS, yaitu ada hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak yang tertuang dalam sebuah kontrak resmi. Tetapi sering dalam faktanya dilapangan bahwa BPJS bersifat instruktif ke puskesmas, padahal seharusnya dari BPJS dikoordinasikan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan sebagai unit-unit yang membawahi puskesmas.
Dinas kesehatan yang berada di Amerika sudah ada sistem pencegahan dan penindakan fraud. Sanksi yang diberikan kepada pelaku berupa pengembalian uang ataupun pencabutan izin praktek. Pencegahan fraud sebaiknya dilakukan dalam perbaikan sistem bukan punishment saja. Potensi fraud di Indonesia cukup tinggi. Sehingga sebagai tenaga kesehatan atau yang bekerja dalam ruang lingkup kesehatan harus berhati-hati.
Diungkapkan oleh dr. Hanevi Djasri, MARS bahwa pencegahan fraud, terutama di bidang kesehatan masih terus digalakkan, hingga mencapai sistem yang sesuai. Beberapa tahapan yang dilakukan untuk memberantas fraud yaitu dimulai dengan membangun kesadaran (Awarness), kemudian adanya reporting yang baik. Laporan yang baik perlu dibuat, agar mudah dalam langkah selanjutnya yaitu deteksi fraud. Setelah deteksi dilakukan, kemudian dilakukan investigasi ada tidaknya fraud, jika ditemukan maka akan diberikan sanksi. Di Indonesia, sanksi yang diberikan kepada pelaku fraud bisa berupa sanksi administrasi, sanksi finansial dan sanksi hukum.
Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama, didalamnya perlu dibangun sistem kesadaran anti fraud kepada seluruh pegawi. Untuk mengontrol bisa dilakukan dengan kegiatan audit medik. Untuk mencegah adanya fraud, selain dari pihak internal, bisa juga bekerjasama dengan pihak lain.
Diskusi kedua yang dipimpin oleh dr. Puti Aulia Rahma, MPH membahas tentang Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 tentang pencegahan kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan dalam SJSN. Dalam diskusi ini dibahas mengenai peraturan terkait pencegahan fraud. Selain itu, peserta juga diminta menyusunmasukan implementasi dari permenkes 36 tahun 2015. Saat ini peraturan terkait JKN yang ada di Yogyakarta diantaranya:
- Kepwal 244 th 2014 tentang alokasi JKN.
- SK Kadinkes No. 29 tentang penggunaan dana kapitasi.
- SK Kadinkes No. 115 tentang perhitungan Jasa pelayanan.
- SK Kadinkes No 74 th 2015 tentang perubahan dana kapitasi.
- SK Kadinkes No 29 tentang penggunaan dana kapitasi.
- SK Kadivre VI tentang TKMKB DI. Yogyakarta.
Pelatihan ini sebagai upaya dalam pencegahan fraud di bidang kesehatan, dengan melibatkan petugas puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Kegiatan hari ini ditutup dengan sosialisasi Bus KPK, dimana seluruh masyarakat bisa mengakses segala sesuatu tentang korupsi melalui bus ini.
Reporter :
Elisa Sulistyaningrum, S.Gz, Dietisien, MPH
[/tab_item][/tabs]
Hari I: Sosialisasi dan Dialog tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
[tabs style=”green”] [tab_item title=’Jadwal Kegiatan’]
|
WAKTU |
KEGIATAN |
NARASUMBER |
|
08:00 |
Pendaftaran Peserta |
|
|
08:30 – 09:00 |
Sambutan dan Pembukaan Pelatihan Sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=XNy1Nu54ojQ”] Sambutan sekaligus pembukaan kegiatan dari Pemerintah Kota Yogyakarta |
|
|
09:00 – 09:30 |
Pencegahan Korupsi pada Sektor Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdTTAtRFhndk1oQkE/view?usp=sharing”] |
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
09:30 – 10:00 |
Presentasi Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2Vdqcdc3U0eU5MbTlRRkE/view”] |
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta |
|
10:00 – 10:30 |
Sosialisasi Peraturan BPJS: Perencanaan, Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcddXVyaVNsRnd4aE0/view?usp=sharing”] |
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
10:30 – 11:00 |
Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Kapitasi [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdYXdRdTlOTk9DNzA/view?usp=sharing”] |
KPK |
|
11:00 – 11:30 |
Pencegahan Fraud dalam Pelayanan Kesehatan [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdOFFhNkhfMGNkOWc/view?usp=sharing”] |
BPKP DIY |
|
11:30 – 12:00 |
Dialog, Diskusi/Tanya Jawab |
|
|
12:00 – 13:00 |
ISHOMA |
|
|
13:00 – 14:00 |
Permenkes 36 tahun 2014 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional dr. Hanevi Djasri, MARS dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH (PKMK FK UGM [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZzBGQy1qbEdkQlE/view?usp=sharing”] |
|
|
14:00 – 16:00 |
Hasil Kajian UGM Terkait Temuan Fraud Layanan Kesehatan (di FKTRL) Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes, AAK (PKMK FK UGM) [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdZWNHX04yU3kzSHc/view?usp=sharing”] |
|
|
|
|
|
[/tab_item] [tab_item title=’Reportase’]
Sosialisasi dan Dialog tentang Pelaksanaan Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Yogyakarta, 4 Agustus 2015

Program JKN selalu menjadi topik menarik dan hangat sejak diberlakukan pada 1 Januari 2014 lalu. Mulai adanya asumsi tentang rendahnya tarif INA CBG’s, pemotongan dana kapitasi sampai dengan BPJS disebut haram.
Kali ini, PKMK bekerjasama dengan KPK dan GIZ berdialog tentang pelaksanaan program JKN. Dialog ini muncul karena adanya temuan KPK bahwa ditemukan adanya kelemahan dalam 4 aspek, salah satunya aspek tata laksana dan sumber daya sehingga menimbulkan potensi kecurangan (fraud). Dialog ini fokus membahas pengelolaan dana kapitasi yang terjadi pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kegiatan ini menghadirkan pembicara dari Dinas Kesehatan provinsi DIY, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, BPJS cabang utama Yogyakarta, KPK, BPKP DIY dan PKMK FK UGM. Sosialisasi ini diberikan pada puskesmas di wilayah DIY, organisasi profesi, Dinas kesehatan, perwakilan Wali Kota Yogyakarta, dan SKPD terkait.
Pemahaman tentang fraud menjadi bahasan utama yang harus dipahami oleh semua peserta. Perwakilan dari Dinas Kesehatan provinsi Yogyakarta mengungkapkan, fraud adalah suatu kesengajaan yang bisa dilakukan oleh peserta, petugas BPJS kesehatan, pemberi pelayanan, dan penyedia obat dan alat kesehatan untuk medapatkan keuntungan finansial. Kecurangan disebabkan karena kebutuhan, keserakahan, dan adanya peluang.
Sampai saat ini, ada 18 puskesmas di Jogja telah menggunakan dana kapitasi, dengan rata-rata iuran Rp. 6000,00/ peserta. Masih ada penduduk Yogyakarta yang belum mendapatkan jaminan kesehatan sehingga menjadi tanggung jawab daerah. 14.6% kemiskinan dengan kuota PBI 45% dari jumlah penduduk kota Yogyakarta.
Sebagai penyedia layanan kesehatan tingkat pertama, puskesmas harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dan SDM yang kompeten. Puskesmas harus bisa meng–cover 78% penduduk kota Jogja yang sudah ter–cover JKN. Masalahnya saat ini adalah layanan puskesmas belum buka 24 jam, SDM, serta sarana prasarana yang belum lengkap. Untuk itu, pemerintah kota jogja saat ini sedang proses mendirikan rumah sakit kelas D pratama untuk melayani masyarakat Yogyakarta yang akan mulai beroperasi tahun 2016.

BPJS melakukan pencegahan fraud dengan membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) dari tingkat pusat sampai daerah/kantor cabang yang terdiri dari profesi, akademis, dan pakar klinis. Tim ini bersifat independen. Selain itu, dalam upaya mengendalikan fraud, BPJS sudah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi fraud baik melalui leaflet maupun pertemuan dalam bentuk seminar/workshop, menyusun Permenkes anti fraud beserta kegiatan lainnya.
Program JKN ini telah meningkatkan keuangan puskesmas, namun diperlukan pengawasan yang akuntabel dalam mengelola dana kapitasi. Sehingga KPK masuk untuk mencegah fraud dalam layanan kesehatan berdasar pada kajian yang telah dilakukan sejak tahun 2013. Berbagai hasil kajian KPK mulai dari adanya penyesuaian tarif INA CBG’s yang ditetapkan dalam Permenkes No. 59 tahun 2014, Kemenkes telah menerbitksn PMK No. 14 tahun 2014 tentang pengeendalian gratifikasi di lingkungan Kemenkes, Permenkes No.36 Tahun 2015 dan sebagainya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah korupsi atau kecurangan. Korupsi disebabkan karena lemahnya pengendalian, ketidakmampuan menilai kinerja organisasi, akses inforrmasi yang tertutup, ketidakpedulian, apatisme, tidak adanya hukuman. Fraud bersifat hidden sehingga fraud dapat dideteksi dari adanya pengaduan. Pengaduan menduduki tingkat pertama dan sumber pengaduan yang paling efektif adalah dari karyawan, sehingga BPKP mengembangkan fraud control plain dengan menggunakan tiga pilar yakni repressive, preventive, dan pre-emptive. Fraud control plain dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan indikasi.
Sosialisasi dan dialog ini mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya fraud dalam layanan kesehatan. Sosialisasi mulai dari penyedia layanan kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS, pemerintah daerah sehingga menghasilkan pemahaman yang sistematis dan menyeluruh bagi pemangku kepentingan atau stakeholders terkait.
Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
[/tab_item][/tabs]