Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terus berupaya memaksimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan yakni program akreditasi rumah sakit yang saat ini bertipe B. Survey akreditasi versi 2012 oleh KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) telah dilaksanakan selama beberapa hari, belum lama ini.
Pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 Puskesmas Timika, Kab. Mimika
Kerangka Acuan
PELATIHAN AUDIT INTERNAL SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9000
PUSKESMAS TIMIKA, KAB. MIMIKA
![]()
PENDAHULUAN
Audit internal merupakan salah satu cara untuk mengukur efektifitas penerapan sistem manajemen mutu di suatu organisasiDisamping itu dapat juga digunakan untuk mengetahui kekuatan, kelemahan dan perbaikan yang diperlukan dalam penerapan sistem manajemen mutu. Hal ini agar terbentuk konsistensi dalam penerapan sistem manajemen mutu melalui pendekatan Plan, Do, Check, Action (PDCA) dapat ditetapkan, direncanakan dan dipelihara.
Untuk melaksanakan audit mutu internal ini, persyaratan Sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 mewajibkan suatu institusi untuk memilih dan melatih auditor serta memastikan bahwa kegiatan audit ini menjadi suatu proses yang berkesinambungan dalam rangkaian penerapan sistem manajemen mutu (Klausul 8.2.2 ISO 9001:2008). Top manajemen Puskesmas Timika memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan sumber daya yang dimiliki agar penerapan sistem manajemen mutu berbasis persyaratan ISO 9001: 2008 dapat berjalan dengan baik. Langkah yang diperlukan dalam hal ini adalah mengupayakan adanya internal auditor yang mumpuni sesuai dengan persyaratan. Sejalan dengan hal tersebut di atas dperlukan adanya pelatihan bagi calon auditor mutu internal Puskesmas Timika.
TUJUAN
- Memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan audit internal
- Memberikan keterampilan untuk menilai kegiatan sistem manajemen mutu dan semua aktivitas yang terkait dengan mutu apakah telah dilaksanakan secara efektif dan memenuhi persyaratan sesuai standar ISO 9001:2008.
- Memberikan keterampilan untuk menilai adanya ketidak-sesuaian atau penyimpangan dan mampu memberikan saran-saran konstruktif & positif untuk mencegah agar hal tersebut tidak terulang kembali.
OUTPUT
Hasil yang diharapkan setelah pelatihan adalah:
- Peserta memahami peran dan pentingnya audit internal dalam pemeliharaan dan peningkatan sistem manajemen mutu.
- Peserta memahami dan mampu menjelaskan Sistem manajemen mutu dengan pendekatan proses Plan Do Check Action (PDCA)
- Peserta memahami tentang Program Audit meliputi perencanaan, persiapan dan pelaksanaan audit internal serta penyusunan laporan audit internal.
PESERTA
Peserta pelatihan merupakan (calon) tim auditor yang ditunjuk oleh Top Manajemen Puskesmas Timika.
NARASUMBER
Tim Konsultan Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM yang berkualifikasi Lead Auditor ISO 9001:2008
WAKTU DAN TEMPAT
Pelatihan dilakukan selama 2 hari, ditambah 1 hari praktek audit di Puskesmas TImika, meliputi Senin 15- 16 Juni 2015 di ruang pelatihan, serta praktek audit 17 Juni 2015 di Puskesmas Timika.
Adapun tempat pelaksanaan pelatihan akan diadakan di ……..
AGENDA
|
Waktu |
Agenda |
Pembicara/Fasilitator |
|
Hari I |
|
|
|
09.00 – 09.15 |
Pembukaan |
Dinas Kesehatan |
|
09.15 – 09.30 |
Pre Test |
Tim Narasumber |
|
09.30 – 10.30 |
Sesi 1: Overview Sistem Manajemen Mutu ISO 9000 |
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdakppMnpGTEJnalU/view?usp=sharing”] materi [/button] |
|
10.30 – 12.00 |
Sesi 2: Review Dokumen Sistem Manajemen Mutu Puskesmas Timika. |
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdLWNwQ28wWTlucnc/view?usp=sharing”] materi [/button] |
|
12.00 – 13.00 |
Istirahat dan Makan Siang |
|
|
13.00 – 14.30 |
Sesi 3: Pengantar Audit Mutu Internal, Persyaratan, Tugas dan Peran Audit Internal |
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2Vdqcdb1pRV0dIbkFfNXc/view?usp=sharing”] materi [/button] |
|
14.30 – 16.00 |
Role play peran auditor Dan Auditi
|
|
|
HARI II: |
|
|
|
09.00 – 11.00 |
Audit program, audit plan, instrumen audit, laporan audit, |
|
|
11.00 – 12.30 |
Sesi 6: Praktek penyusunan audit program dn audit plan, instrumen audit, laporan audit
|
|
|
12.30 – 13.30 |
Istirahat dan makan siang |
|
|
13.30 – 15.30 |
Sesi 7: Materi Rapat Tinjauan Manajemen, |
[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdbFNWbm5Id195ZTQ/view?usp=sharing”] materi [/button] |
|
|
Pembagian Kelompok audit: Penunjang: TU, pendaftaran, rekam medis, radiologi, lab, apotek, MR & sekr ISO Klinis: BPU, BPG, KIA-KB-Imunisasi, R Tindakan, Lansia, MTBS, Anak Program: Promkes, Kesling, Gizi, P2, KIA kesmas,
|
|
|
15.30 – 16.00 |
Post Test |
|
|
HARI III |
( Dilaksanakan di Puskesmas Timika) |
|
|
08.00 -09.00 |
Praktek: Audit Internal berdasarkan kelompok yg sdh terbentuk dan unit yang ditetapkan, |
|
|
09.00 – 10.00 |
Pembahasan dan evaluasi |
|
|
10.00. |
Selesai |
|
CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan
Community of Practice (CoP) merupakan sebuah komunitas yang berisikan sekelompok orang yang memiliki profesi sama yang berbagi pengetahuan tentang topik tertentu yang spesifik. CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan dibentuk sebagai wadah berkumpulnya praktisi dalam upaya membangun sistem dan implementasi upaya anti fraud layanan kesehatan di Indonesia. Praktisi yang tergabung dalam komunitas ini dapat berasal dari berbagai pihak yang terlibat dalam program JKN mulai dari regulator, klinisi, provider layanan kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga pasien peserta BPJS Kesehatan.
Fraud layanan kesehatan merupakan ancaman bagi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Secara finansial, fraud dapat menyebabkan dana kesehatan hilang sia-sia. Sekitar 10% dana kesehatan diasumsikan dapat hilang per tahun akibat tindakan fraud ini. Di seluruh Indonesia, data yang dilansir KPK menunjukkan bahwa hingga Juni 2015 terdeteksi potensi fraud dari 175.774 klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seluruh di Indonesia dengan nilai Rp. 440 M. Nilai ini mungkin saja belum total mengingat sistem pengawasan dan deteksi yang digunakan masih sangat sederhana. Fraud juga dapat menurunkan mutu layanan kesehatan. Salah satu bentuk fraud, standard of care, membuat dana kesehatan meningkat namun dengan mutu di bawah standar.
Untuk mengendalikan fraud layanan kesehatan, pemerintah mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dalam Permenkes ini diatur detil mulai dari upaya pencegahan, deteksi, hingga penindakan fraud sesuai dengan siklus anti fraud. Permenkes ini menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan, provider layanan kesehatan, pasien, dan suplier alat kesehatan dan obat merupakan aktor yang berpotensi melakukan fraud. Aturan pemerintah ini juga mencantumkan detil pembagian peran dan tugas berbagai pihak dalam upaya pemberantasan fraud layanan kesehatan.
Untuk memberantas fraud yang berpotensi timbul dalam layanan kesehatan, perlu dibangun sebuah program anti fraud yang berjalan baik. Secara umum alur kerja program anti fraud dapat disusun sebagai berikut:
- Membangun kesadaran
Membangun kesadaran tentang potensi fraud dan bahayanya dalam sistem kesehatan merupakan salah satu upaya pencegahan terjadi atau berkembangnya fraud. Membangun kesadaran dapat dilakukan melalui program-program edukasi dan sosialisasi mengenai potensi dan bahya fraud layanan kesehatan. - Pelaporan tindakan fraud
Pihak yang mengetahui ada kejadian fraud layanan kesehatan hendaknya dapat membuat pelaporan. Perlu disediakan sarana dan alur pelaporan yang baik untuk menampung informasi terkait fraud layanan kesehatan ini. - Deteksi
Deteksi potensi fraud dilakukan untuk menemukan potensi-potensi fraud yang ada dalam layanan kesehatan. - Investigasi
Investigasi fraud dilakukan untuk membuktikan potensi fraud yang ditemukan. Pembuktian ini untuk memastikan apakah suatu tindakan benar-benar fraud atau bukan. - Pemberian sanksi
Pemberian sanksi dilakukan untuk menindak pelaku fraud. Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana.
Gambar alur program anti fraud adalah sebagai berikut:

Gambar 1. Siklus Anti Fraud (European Comission, 2013)
Detil konsep dalam siklus anti fraud inilah yang kemudian diterjemahkan ke berbagai bentuk kegiatan yang dilaksanakan dalam CoP Anti Fraud Layanan Kesehatan.
{jcomments on}
Small 2012 study found PHR app did not improve health-related quality of life
Patients with diabetes may be more likely benefit from a mobile phone-based health coaching program with remote monitoring than patients with heart disease, according to a study of 267 heart patients and 250 diabetes patients, which was conducted in 2012 by researchers in Finland and published in the Journal of Medical Internet Research.
Dukung BPJS, Rumah Sakit Perlu Sistem TI Andal
Sejak digulirkan pada awal Januari 2014, program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menuai banyak pro dan kontra. Program yang dimaksudkan untuk memberikan layanan kesehatan secara terjangkau kepada masyarakat Indonesia ini dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan. Masih banyak muncul keluhan di masyarakat terutama terkait pelayanan yang masih belum optimal.
Forum Mutu IHQN ke-XI Mutu Pelayanan Kesehatan Sebagai Isu Terpenting dalam JKN
Memilih Indikator Tepat untuk Menilai Mutu Layanan Bidan
Bidan belum menjadi pilihan utama masyarakat untuk memberi pelayanan kebidanan. Di perkotaan, masyarakat lebih memilih dilayani dokter spesialis. Bidan bisa terus kalah saing bila tidak memperbaiki mutu layanan.
Padahal, bidan merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kesehatan di Indonesia. Pelayanan bidan tidak hanya terbatas pada membantu proses persalinan, tetapi juga dalam menjaga kesehatan umum dan reproduksi. Bidan dituntut untuk memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan fungsinya. Tuntutan ini tidak hanya muncul dari kebutuhan pasien tetapi juga sebagai dampak program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang dimulai 2015 ini. MEA menciptakan suasana persaingan dalam sektor ekonomi yang merambah ke sektor kesehatan.
Bidan juga harus siap meningkatkan mutu layanan agar dapat bersaing dengan tenaga kesehatan lainnya. Dalam proses peningkatan mutu ini, kualitas layanan bidan harus selalu terukur dalam kegiatan monitoring dan evaluasi. Perlu indikator-indikator tepat sebagai alat ukur untuk menghasilkan penilaian mutu yang objektif.
Mieneke De Bruin-Kooistra dkk., melakukan penelitian untuk mengidentifikasi indikator mutu layanan bidan. Tim peneliti menganalisis berbagai indikator potensial dari literatur, pedoman nasional, dan pendapat ahli. Penelitian menghasilkan 26 indikator sebagai alat ukur relevan untuk layanan bidan (tabel 1). Dua puluh enam indikator ini terbagi menjadi delapan item indikator struktur, 12 indikator proses, dan 6 indikator outcome. Indikator-indikator ini telah melalui uji kriteria instrumen Appraisal of Indicators through Research and Evaluation (AIRE) dan dikritisi lebih lanjut oleh panel Delphi.
Tabel 1. Indikator Mutu Terpilih untuk Monitoring dan Evaluasi Layanan Bidan

Dua puluh enam indikator ini dibagi dalam kategori keselamatan pasien, keterpusatan pada pasien, akses terhadap pelayanan, dan efektivitas layanan. Seluruh indikator juga telah ditetapkan tingkat pengukurannya yaitu nasional, regional, serta bidan/dokter praktek umum. Daftar indikator ini juga dilengkapi detil spesifikasi yang mencakup domain kritis, definisi operasional, hingga cara pengukurannya. Indikator ini dikembangkan untuk menilai layanan bidan pada pasien-pasien resiko rendah.
Pelayanan maternal adalah contoh pelayanan yang berorientasi outcome dengan tujuan utama yaitu ibu dan bayi yang sehat. Namun, mengapa indikator outcome dalam daftar ini justru menempati porsi kecil? Peneliti berasumsi bahwa outcome yang baik hanya akan tercapai dengan proses pelayanan bermutu dan sesuai protokol yang disepakati. Contohnya adalah Apgar score yang merupakan alat ukur keluaran neonatal (indikator outcome). Dalam rentang 1-10, skor di bawah 7 (5 menit setelah lahir) dianggap sebagai keluaran yang buruk sebagai hasil pelayanan substandar.
Untuk mencegah hal ini, ibu hamil harus mengakses pelayanan kebidanan pada masa awal kehamilan agar mendapat pelayanan antenatal yang optimal (indikator proses 9). Agar dapat memberi pelayanan bermutu tinggi, bidan harus memiliki kompetensi baik (indikator struktur). Bidan juga harus melaksanakan pelayanan 24 jam/7 hari seminggu (indikator struktur) untuk mencegah kelahiran tanpa pendamping (indikator proses). Kaitan antar indikator ini menunjukkan satu indikator outcome dapat dipengaruhi oleh lebih dari satu indikator struktur dan proses.
Indikator yang direkomendasikan de Bruin-Kooistra mungkin masih perlu penyesuaian untuk kondisi Indonesia. Alasannya, pemilihan indikator yang tepat merupakan kunci dalam proses monitoring dan evaluasi mutu layanan bidan Indonesia. Indikator yang tepat dapat menghasilkan penilaian mutu layanan bidan yang akurat untuk menyusun program selanjutnya. Jika ternyata mutu bidan sudah baik, perlu upaya menjaga mutu. Sebaliknya, bjika mutu layanan bidan masih buruk, perlu program peningkatan mutu misalnya dengan peningkatan kompetensi bidan.
Text: drg. Puti Aulia Rahma, MPH
Sumber: Mieneke de Bruin-Kooistra, Marianne P. Amelink-Verburg, Simone E. Buitendijk, and Gert P. Westert, Finding the right indicators for assessing quality midwifery care, International Journal for Quality in Health Care 2012; volume 24, number 3: pp. 301–310.
http://intqhc.oxfordjournals.org/content/intqhc/24/3/301.full.pdf
{module [150]}
Indikator Tepat: Outcome Optimal
Pada setiap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien tentu saja akan diikuti dengan harapan outcome yang dihasilkan merupakan outcome optimal dan terbaik yang dapat dihasilkan. Hal ini juga menjadi salah satu tujuan yang ingin dicapai oleh bidan dalam memberikan layanan asuhan kebidanan bagi pasien mereka. Berbagai faktor menjadi penentu dalam proses pencapaian outcome tersebut, salah satunya adalah penentuan indikator untuk menilai mutu pelayanan kebidanan yang diberikan.
Artikel minggu ini akan menyajikan dua materi terkait asuhan pelayanan kebidanan. Artikel pertama akan memaparkan hasil penelitian yang dilakukan di Belanda, dimana dikaji 26 indikator sebagai alat ukur yang relevan untuk layanan bidan. Sedangkan artikel kedua akan memaparkan penerapan instrumen asesmen yang diadopsi dari WHO untuk menilai mutu pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir di Albania. Penerapan tool yang dipergunakan dalam dua artikel tersebut diharapkan dapat memberikan input bagi provider pelayanan kebidanan dalam upaya memberikan pelayanan bermutu dan outcome optimal bagi pasien. (lei)
{module [152]}
A Sea Change in Treating Heart Attacks
The death rate from coronary heart disease has dropped
38 percent in a decade. One reason is that hospitals
rich and poor have streamlined emergency treatment.
Fachmi Idris Janjikan RS Peserta BPJS Riau Ditambah
Rumah sakit (RS) di Provinsi Riau belum seluruhnya menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS). Namun Kepala BPJS Pusat, Fachmi Idris memberi sinyal bakal menambah RS peserta di Riau untuk jangka waktu mendatang.

