Harga Obat Naik, Peserta BPJS Kesehatan Aman

karanganyarKARANGANYAR (KRjogja.com) –  Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi ikut mendongkrak kenaikan harga obat dan alat kesehatan lainnya. Karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Karanganyar mengimbau masyarakat mengikuti program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Continue reading

Peningkatan Keamanan High-Alert Medication

High-Alert Medication atau obat dengan kewaspadaan tinggi adalah obat-obat yang secara signifikan berisiko membahayakan pasien bila digunakan dengan salah atau pengelolaan yang kurang tepat. Di Indonesia, pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit mengharuskan rumah sakit untuk mengembangakan kebijakan pengelolan obat untuk meningkatkan keamanan khususnya obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications). Obat ini sering menyababkan kesalahan serius (sentinel event) dan dapat menyababkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD). Berdasarkan study yang dilakukan oleh Institute for Safe Medication Practices (ISMP) di US, obat yang paling sering menyebabkan ROTD dan sentinel event adalah insulin, opium dan narkotik, injeksi potassium chloride (phospate) concentrate, intravenous anticoagulants (hepari) dan sodium chloride solution lebih besar dari 0,9%.

Berikut adalah ketagori dan spesifikasi obat yang termasuk ke dalam high alert medication .

List of High Alert Medication in Acute Care Setting

Kategori/ kelas obat-obatan

Spesifikasi Obat

adrenergic agonists, IV (e.g., EPINEPHrine, phenylephrine, norepinephrine)

EPINEPHrine, subcutaneous

adrenergic antagonists, IV (e.g., propranolol, metoprolol, labetalol)

epoprostenol (Flolan), IV

anesthetic agents, general, inhaled and IV (e.g., propofol, ketamine)

insulin U-500 (special emphasis) : *All forms of insulin, subcutaneous and IV, are considered a class of high-alert medications.

Insulin U-500 has been singled out for special emphasis to bring attention to the

need for distinct strategies to prevent the types of errors that occur with this concentrated

form of insulin

antiarrhythmics, IV (e.g., lidocaine, amiodarone)

magnesium sulfate injection

antithrombotic agents, including:

  • anticoagulants (e.g., warfarin, low molecular weight heparin, IV unfractionated heparin)
  • Factor Xa inhibitors (e.g., fondaparinux, apixaban, rivaroxaban)
  • direct thrombin inhibitors (e.g., argatroban, bivalirudin, dabigatran etexilate)
  • thrombolytics (e.g., alteplase, reteplase, tenecteplase)
  • glycoprotein IIb/IIIa inhibitors (e.g., eptifibatide)

methotrexate, oral, non-oncologic use

cardioplegic solutions

opium tincture

chemotherapeutic agents, parenteral and oral

oxytocin, IV

dextrose, hypertonic, 20% or greater

nitroprusside sodium for injection

dialysis solutions, peritoneal and hemodialysis

potassium chloride for injection concentrate

epidural or intrathecal medications

potassium phosphates injection

hypoglycemics, oral

promethazine, IV

inotropic medications, IV (e.g., digoxin, milrinone)

vasopressin, IV or intraosseous

insulin, subcutaneous and IV

 

liposomal forms of drugs (e.g., liposomal amphotericin B) and conventional counterparts

(e.g., amphotericin B desoxycholate)

 

moderate sedation agents, IV (e.g., dexmedetomidine, midazolam)

 

moderate sedation agents, oral, for children (e.g., chloral hydrate)

 

narcotics/opioids

  • IV
  • Transdermal
  • oral (including liquid concentrates, immediate and sustained-release formulations)

 

neuromuscular blocking agents (e.g., succinylcholine, rocuronium, vecuronium)

 

parenteral nutrition preparations

 

radiocontrast agents, IV

 

sterile water for injection, inhalation, and irrigation

(excluding pour bottles) in containers of 100 mL or more

 

sodium chloride for injection, hypertonic, greater than 0.9% concentration

 

List of High Alert Medications in Ambulatory Healtcare

Kategori/ kelas obat-obatan

Spesifikasi Obat

antiretroviral agents (e.g., efavirenz, lamiVUDine, raltegravir, ritonavir,

combination antiretroviral products)

carBAMazepine

chemotherapeutic agents, oral (excluding hormonal agents)

(e.g., cyclophosphamide, mercaptopurine, temozolomide)

chloral hydrate liquid, for sedation of children

 

hypoglycemic agents, oral

heparin, including unfractionated and low molecular weight heparin

immunosuppressant agents (e.g., azaTHIOprine, cycloSPORINE,

tacrolimus)

metFORMIN

insulin, all formulations

methotrexate, non-oncologic use

opioids, all formulations

midazolam liquid, for sedation of children

pediatric liquid medications that require measurement

propylthiouracil

pregnancy category X drugs (e.g., bosentan, ISOtretinoin)

warfarin

Dengan adanya daftar obat di atas, diharapkan bisa mengurangi kesalahan dalam pemberian high alert medications. Pemberian high-alert medications harus teliti. Hal-hal yang dilakukan untuk meningkatkan keamanan high alert medications adalah perawat harus melakukan pengecekan ganda (double check) terhadap semua high alert medications sebelum diberikan kepada pasien. Selain itu, persiapan dan penyimpanannya pun harus jelas. High alert medications harus disimpan di pos perawat di dalam troli atau kabinet yang terkunci dan diberi label yang jelas.

Oleh: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Sumber:
_____(2011). List of High-Alert Medications in Community/Ambulatory Healthcare. ISMP
_____(2014). L is t o f High-Alert Medicationsin Acute Care Settings. ISMP

http://www.ismp.org/tools/highalertmedications.pdf 
http://www.ismp.org/communityRx/tools/ambulatoryhighalert.asp 

{module [150]}

Daftar Obat High Alert dan Strategi Pengurangan Risiko

Permasalahan yang kerap terjadi dalam proses pemberian obat salah satunya adalah terjadinya tipe kesalahan yang terus terulang. Contoh error medication yang dapat terjadi antara lain adalah dimana seorang pasien mendapatkan pengobatan overdosis sejumlah 5-fold insulin U-500 setelah perawat menuliskan dosis sejumlah U-100 syringe, dan cek ulang oleh perawat lainnya gagal dilakukan. Pada rumah sakit yang menggunakan obat high alert, banyak kasus yang terjadi dan terus terulang terkait pengelolaan penggunaan obat high alert tersebut. Hal tersebut terbukti dalam beberapa literatur dan laporan-laporan yang dikirimkan pada ISMP National Medication Errors Reporting Program (ISMP MERP).

The Joint Commision memiliki standar yang menyebutkan bahwa rumah sakit harus mengembangkan sendiri daftar obat high alert, memiliki proses pengelolaan obat high alert, dan melaksanakan proses tersebut. Namun daftar obat high alert yang dimiliki suatu rumah saki akan menjadi tidak bermanfaat apabila tidak di update, diketahui oleh staf klinisi, dan dilengkapi dengan strategi pengurangan risiko yang lebih efektif dan tidak sekedar sebagai ‘awareness‘, panduan double check, pendidikan staf, serta ‘seruan’ untuk berhati-hati. Rumah sakit perlu memikirkan dengan baik daftar obat high alert dan proses yang efektif berpengaruh mengurangi risiko kesalahan dengan obat tersebut.

Rekomendasi praktik keselamatan yang dapat dilakukan adalah agar rumah sakit mengkaji kembali daftar obat high alert yang telah dimiliki dan rencana yang diberlakukan untuk mengurangi risiko obat tersebut. Berikut adalah panduan yang dapat dipertimbangkan sebagai acuan:

  • Mengembangkan / Memperbaharui Daftar Spesifik di Rumah Sakit
    Rumah sakit memerlukan target daftar obat high alert yang cukup komprehensif untuk mengurangi risiko berbahaya yang dapat terjadi. Banyak rumah sakit menentukan daftar tersebut dengan mengacu pada Daftar Obat High Alert ISMP (www.ismp.org/Tools/institutionalhighAlert.asp) yang diupdate secara berkala berdasarkan berbagai data/ laporan yang diterima ISMP.

    Meskipun terdapat daftar obat high alert yang telah ditentukan namun pada beberapa kondisi tertentu dapat ditambahkan jenis-jenis obat tertentu ke dalam formularium obat high alert. Selain itu daftar obat high alert harus di perbarui sesuai kebutuhan dan hasil review setidaknya setiap 2 tahun.

  • Pelaksanaan Strategi Pengurangan Risiko
    Identifikasi obat high alert dilakukan dengan maksud untuk membangun perlindungan dan mengurangi risiko. Tujuan utama penerapan startegi pengurangan risiko adalah:
    • Mencegah kesalahan
    • Membuat kesalahan yang terjadi dapat diketahui/ terlihat
    • Mengurangi bahaya/ kerugian
      Agar dapat efektif maka semua komponen interdisipliner ini memerlukan:
    • Pemahaman penyebab error / kesalahan
      Strategi yang efektif harus dapat mengatasi penyebab kesalahan dari setiap tipe obat high alert atau obat kelas tertentu. Untuk mempelajari penyebab kesalahan dapat dilakukan internal review untuk data medication error dan hasil dari analisis akar masalahnya serta melakukan kajian dengan melihat sumber data atau literatur terkait. Tools lain dapat juga dipergunakan untuk membantu dalam identifikasi kesalahan yang dapat terjadi pada penggunaan obat high alert seperti FMEA dan self assessment. Langkah pertama ini tidak dapat diabaikan karena jika kita tidak dapat menjelaskan mengapa kesalahan penggunaan obat tersebut dapat terjadi maka strategi yang kita pergunakan mungkin tidak dapat mengurangi risiko sama sekali.
    • Memastikan tindakan yang komprehensif
      Strategi tunggal untuk mencegah kesalahan pengobatan cukup jarang dalam pencegahan kesalahan yang berbahaya. Berikut adalah kunci agar strategi berhasil dilakukan:
      • Beberapa strategi pengurangan risiko harus dilaksanakan bersamaan
      • Strategi pengurangan risiko yang dilakukan harus berdampak pada proses pengobatan yang dapat menjadi penyebab terjadinya kesalahan, seperti; pengadaan, penyimpanan, peresepan, transkrip, dan sebagainya.
      • Strategi pengurangan risiko rendah harus dilaksanakan menjadi satu dengan strategi pengurangan risiko tinggi

        art-4des

      • Untuk melengkapi informasi dalam proses perencanaan, dapat dilakukan dengan mencari literatur untuk mengidentifikasi strategi pengurangan risiko yang terbukti efektif, direkomendasikan oleh ahli, atau telah sukses diimplementasikan di tempat lain
      • Strategi dapat diterapkan di berbagai situasi/ setting
      • Pada saat penerapan strategi, harus ada keseimbangan bagaimana sumber daya akan dipengaruhi oleh perubahan yang terjadi
      • Strategi harus sustainable
  • Penilaian Keefektifan Strategi
    Penilaian outcome dan proses harus dilakukan secara rutin untuk menilai keefektivitasan strategi pengurangan risiko obat high alert. Dan hasil penilaian yang dilakukan di informasikan kepada berbagai pihak terkait di rumah sakit.

Disarikan oleh : Lucia Evi I
Sumber : Your High-Alert Medication List-Relatively Useless Without Associated Risk-Reduction Strategies. April, 2013. Newsletter.
https://www.ismp.org/newsletters/acutecare/showarticle.aspx?id=45 

{module [150]}

Pencegahan Fraud di Rumah Sakit dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Indonesia sudah hampir setahun menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dana yang dikelola cukup besar. Perbuatan-perbuatan fraud untuk mencurangi dana yang dikelola juga berpotensi terjadi terutama di sarana pelayanan kesehatan. Namun, hingga saat ini belum ada sistem anti fraud yang dikembangkan di Indonesia. Untuk menghindari berkembangnya fraud, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan pencegahan fraud.

Untuk memfasilitasi rumah sakit memahami upaya pencegahan fraud di rumah sakit, Bagian Hukormas Ditjen BUK Kemenkes RI menyelenggarakan acara seminar bertema “Implementasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya di Rumah Sakit dalam Pelayanan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional”. Prof. Dr. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D dari PKMK FK UGM diundang sebagai narasumber dalam acara yang berlokasi di hotel Garden Palace Surabaya ini. Kegiatan yang dilaksanakan Kamis, 27 November 2014 ini dihadiri oleh hampir seratus rumah sakit seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, Laksono menyampaikan bahwa fraud layanan kesehatan merupakan bentuk kriminal “kerah putih” yang canggih. Fraud dapat berefek terhadap sistem pembayaran kesehatan kesehatan publik maupun swasta. Fraud pelayanan kesehatan merupakan faktor dominan yang menyebabkan melambungnya biaya pelayanan kesehatan di Amerika Serikat. Diskusi mendalam dengan 7 rumah sakit besar yang ada di Indonesia membawa fakta bahwa fraud berpotensi terjadi di rumah sakit di Indonesia.

Untuk mencegah meluasnya fraud dalam layanan kesehatan, perlu dibuat sebuah sistem pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud di Jaminan Kesehatan Nasional. Laksono menekankan bahwa dalam sistem perlu adanya pembagian peran dan tugas yang jelas. Misalnya pembagian peran dan tugas antara Kemenkes, Unit Pencegahan dan Anti Fraud di RS, Unit Pencegahan dan Anti Fraud di BPJS dan di asuransi kesehatan, dan KPK atau penegak hukum lainnya. Pelaku lainnya adalah berbagai perhimpunan profesi, asosiasi-asosiasi rumah sakit dan perhimpunan konsultan kesehatan. Selain itu, perlu ada perbaikan INA-CBG dan aturan-aturan hukum. Perlu juga disusun sistem di titik-titik kritis layanan kesehatan.

Pencegahan fraud di rumah sakit bisa dilakukan di dalam struktur rujukan maupun di internal rumah sakit. Di dalam struktur rujukan pencegahan fraud bisa dengan tidak mendirikan jaringan pelayanan primer dan pelayanan rujukan dengan tujuan meningkatkan pendapatan sebanyak-sebanyaknya dari sistem JKN. Perlu juga dilakukan pemantauan rujukan. Sedangkan di internal rumah sakit, pencegahan yang bisa dilakukan diantaranya adalah menyusun kebijakan direksi mengenai definisi dan jenis-jenis tindakan yang termasuk fraud dalam layanan kesehatan di rumah sakit. Seluruh staf rumah sakit perlu menyusun komitmen bersama untuk memerangi fraud dalam pelayanan kesehatan. Rumah sakit juga perlu menyusun program kepatuhan dalam proses klaim INA CBGs. Berbagai media sosialisasi pencegahan fraud bagi rumah sakit juga perlu diusun untuk bahan pembelajaran staf. Sistem pencegahan fraud di rumah sakit dilakukan oleh unit pencegahan fraud di rumah sakit yang tidak bersifat ad-hoc.

Setelah pencegahan dilakukan, perlu adanya penindakan fraud secara internal di rumah sakit. Penindakan ini dapat dilakukan dalam bentuk sangsi administrasi, sangsi finansial, maupun pengembalian dana ke BPJS. Bila sebuah perbuatan fraud dilakukan oleh kepala SMF, penindakan dapat dilakukan oleh kepala SMF. Bila perbuatan fraud dilakukan oleh manajer rumah sakit, maka penindakan dapat dilakukan oleh direksi. Sedangkan bila perbuatan fraud dilakukan oleh direksi rumah sakit, penindakan dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas.
Paparan lengkap Prof. Dr. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD dapat dilihat pada link berikut

Materi Presentasi

 

For consumers, health care cost and quality information remains hard to find and understand

star tribuneWASHINGTON – The calls went out to a dozen randomly chosen health care facilities in the Twin Cities area. Staff members of the U.S. Government Accountability Office posed as patients who asked for the cost of common hernia repairs or colonoscopies.

Half of them could not get answers.

hose who received responses got price quotes that in some cases were three times higher than the competition with no quality measures to justify the higher charge.

Continue reading

Tidak benar pendaftaran BPJS Kesehatan tutup akhir 2014

bpjs daftarJakarta (ANTARA News) – Pendaftaran BPJS Kesehatan tidak akan ditutup pada akhir Desember 2014, sebagaimana isu yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini. 

BPJS Kesehatan tetap membuka pendaftaran bagi masyarakat. Dalam peta jalan (roadmap) cakupan kepesertaan, disebutkan di tahun 2019 seluruh rakyat Indonesia sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Continue reading

Menegakkan Patient Safety dengan Penyimpanan dan Labeling Obat yang Tepat

Patient safety menjadi hal yang mutlak dan wajib dipenuhi oleh fasilitas layanan kesehatan yang bermutu. Dalam dunia medis keselamatan pasien merupakan hal yang sangat esensial, sedikit saja kesalahan maka pasien bisa cacat bahkan meninggal. Tidak hanya prosedur dan fasilitas yang perlu diperhatikan dalam menjamin keselamatan pasien, pengelolaan obat-obatan juga menjadi salah satu faktor penentu.

The Institute of Medicine dalam salah satu studinya menemukan bahwa dalam sehari setidaknya ada satu kesalahan dalam pemberian obat di rumah sakit. Studi lainnya mengemukakan bahwa dalam hal administrasi, 1 dari 5 pemberian obat kepada pasien terindikasi error. Kesalahan/error ini mencakup antara lain pemberian dosis yang keliru, obat yang salah, dan waktu pemberian obat yang tidak tepat. Faktor lain yang juga ikut berkontribusi dalam kesalahan/error tersebut adalah penyimpanan dan labeling obat.

Salah satu guideline yang bisa dijadikan pedoman untuk penataan penyimpanan dan labeling obat adalah yang dikembangkan oleh Calgary Health Region. Guideline ini sudah diaplikasikan di lebih dari 500 area di rumah sakit-rumah sakit di Kanada. Guideline ini lebih menekankan pada faktor manusia/SDM pengelolaan obat. Khusus untuk penyimpanan dan labeling, Calgary Health Region menemukan beberapa masalah yang sering terjadi diantaranya :

  1. Obat dengan dosis yang berbeda ditempatkan dalam satu tempat tanpa pemisah.
  2. Obat ditempatkan dalam wadah tanpa penutup dan tanpa label.
  3. Kelebihan kapasitas dari wadah penyimpan obat yang menyebabkan kemungkinan bercampurnya obat dengan wadah lain yang berdekatan.
  4. Ketidaksamaan penataan obat antara ruangan yang satu dengan yang lain sehingga apabila petugasnya berganti ruangan bias membingungkan.
  5. Penggunaan huruf dan tulisan tangan yang kurang jelas untuk labeling obat, penempatan label yang tidak sesuai (pada tempat yang melengkung dan terhalang oleh benda lain).

Dari permasalahan tersebu,t maka dibuatlah suatu guideline untuk mengefektifkan penataan dan pengelolaan obat. Dari aspek penyimpanan berikut adalah rekomendasi yang diberikan oleh Calgary Health Region, diantaranya :

  1. Standarisasi penyimpanan untuk semua area di rumah sakit, artinya semua bagian/area di rumah sakit harus mempunyai format penympanan yang sama, hal ini agar bidan/perawat tidak kebingungan dalam pengelolaan obat apabila bekerja di area yang berbeda.
  2. Menggunakan sistem clustering atau pemisahan misalnya pembagian kategori untuk injectable, obat oral, dan obat topikal. Hal ini untuk meminimalkan pilihan dan meningkatkan efektivitas dalam pencarian obat.
  3. Sistem clustering di atas juga bisa ditambah dengan penggunaan warna yang berbeda untuk tiap-tiap cluster agar lebih mudah dalam penyimpanan dan cepat dalam pemilihan obat.
  4. Menggunakan pemisah untuk penyimpanan obat-obatan yang berbeda dalam 1 wadah dengan label yang jelas termasuk nama obat, dosis, ketersediaan, dan lain sebagainya.
  5. Untuk penyimpanan obat berjenis narcotic agar diatur pada wadah atau lemari yang terpisah dengan label yang jelas.

Sedangkan untuk labeling, beberapa hal yang menjadi rekomendasi adalah :

  1. Perbanyak white space agar nama obat yang tertulis bisa lebih mudah dibaca.
  2. Gunakan generic name, hal ini untuk meminimalkan kebingungan apabila rumah sakit mengganti supplier obat atau supplier mengganti tampilan package dari beberapa obat tertentu.
  3. Penggunaan huruf yang direkomendasikan untuk labeling adalah jenis Arial dengan ukuran 16-20, sentence-style lettering, dan penggunaan TALLman lettering untuk membedakan obat dengan pengejaannya, misalnya dimenhyDRINATE atau diphenhydrAMINE
  4. Penempatan label harus di depan tempat penyimpanan jangan di permukaan yang melengkung. Selain itu, label harus memuat kuota obat yang tersedia untuk mempermudah proses pengajuan/ permintaan apabila habis, namun yang perlu diperhatikan untuk kuota label harus bias dibedakan dengan dosis bias menggunakan warna yang berbeda atau tulisan yang berbeda sehingga tidak bingung.

Penyimpanan dan labeling memang masih menjadi hal yang dianggap remeh untuk sebagian staf rumah sakit, namun untuk patient safety, hal ini sangat diperlukan selain untuk menjamin ketepatan pemberian obat, penyimpanan dan labeling yang baik juga mambantu dalam pengelolaan dan perencanaaan obat kedepannya sehingga bisa lebih terstruktur dengan baik.

Oleh : Stevie Ardianto Nappoe, SKM-Pusat Penelitian Kebijakan Kesehatan dan Kedokteran

Sumber : Shultz, et all. 2012. Standardizing the Storage and Labelling of Medications : Part I and Part II. CJPH-Vol 60, No. 2 & No. 3, April and June 2007

www.ismp-canada.org/download/cjhp/cjhp0706.pdf 
www.ismp-canada.org/download/cjhp/cjhp0704.pdf 

{module [150]}

Agenda pembangunan kesehatan 2015-2019

program kesJakarta (ANTARA News) – Menteri Kesehatan Prof. Dr. dr. Nila F. Moeloek, Sp.M(K) menyampaikan agenda pembangunan kesehatan tahun 2015-2019 pada Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke -50 di Jakarta, Rabu (12/11).

Ia mengatakan agenda pembangunan kesehatan pemerintah selama kurun waktu itu adalah mewujudkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang semakin mantap.

Continue reading