Merdeka.com – Warga Thailad memperoleh jaminan kesehatan sejak mereka dilahirkan. Penduduk mendapatkan 13 angka unik kependudukan untuk seumur hidup. Angka unik ini digunakan untuk aplikasi sekolah, bank, surat izin mengemudi, dan jaminan kesehatan.
Pembagian Kapitasi Tak Lagi Terkendala Perda
Liputan6.com, Jakarta Sejak Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 April 2014, kini tenaga kesehatan bisa bernapas lega karena pembagian kapitasi tidak lagi terkendala peraturan daerah.
Kartu Peserta BPJS akan diganti dengan sidik jari
Makassar (ANTARA News) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pusat memiliki rencana menggantikan kartu peserta BPJS dengan sidik jari demi memaksimalkan program layanan ke masyarakat.
BPJS Percepat Klaim Rumah Sakit
JAKARTA (jpnn.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akhirnya terbuka atas usul perbaikan sistem klaim rumah sakit (RS) yang sering kali macet. Perbaikan dilakukan BPJS kesehatan dengan mulai digunakannya bridging system pada jaringan RS dan BPJS kesehatan.
Cegah Tumpukan Pasien di RCegah tumpukan pasien di RS, BPJS kembangkan bridging system
Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya mengantisipasi antrian panjang di sejumlah Rumah Sakit, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengembangkan sistem Teknologi Informasi (TI) yang disebut Bridging System.
Pemerintah Jamin Dana Kapitasi JKN Tak Dikorup
Jakarta, HanTer – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin penyaluran dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) langsung ke Puskesmas, tidak dikorupsi oleh pihak Kepala Daerah maupun pihak unsur kesehatan di daerah-daerah. Sebab, pengaturan tersebut sudah disusun dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPJS Kesehatan Gandeng 6 Asuransi Swasta
Jakarta (beritasatu.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan lima perusahaan asuransi swasta untuk melaksanakan program jaminan kesehatan nasional melalui skema coordonation of benefit (CoB).
Pengujian UU BPJS Kandas
Hukumonline.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 60 ayat (2) huruf a UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang diajukan verifikator independen Jamkesmas, Dwi Arifianto. Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum).
Continue reading
Ini Penjelasan Skema CoB BPJS Kesehatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengumumkan skema Coordination of Benefit (CoB) yang bekerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi swasta. Skema CoB ini akan lebih meningkatkan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan Kesehatan (Prinsip dan Praktik)
Penulis: Dr. Dumilah Ayuningtyas, MARS
Untuk pembelian buku, bisa menghubungi bagian marketing penerbit (Pak Edy) ke 081-580-724-84
Buku karya dosen FKM Universitas Indonesia, Dr. Dumilah Ayuningtyas MARS ini diawali dengan memberikan pengantar kebijakan kesehatan yang dilanjutkan dengan pengembangan kebijakan kesehatan. Pada Bab pengantar kebijakan kesehatan, pembaca diarahkan untuk mengetahui lingkup dan memahami dasar kebijakan publik dan kebijakan kesehatan. Bab ini dimulai dengan menyajikan tentang pentingnya kesehatan serta pengertian kebijakan publik yang kemudian dilanjutkan dengan kebijakan kesehatan sebagai bagian dari kebijakan publik. Disajikan juga gambaran mengenai kebijakan kesehatan di beberapa negara, serta contoh kebijakan kesehatan yang ada di Indonesia.
Bab 3 (pengembangan kebijakan kesehatan) membahas proses dan metode pengembangan kebijakan, dengan tujuan pembaca mampu menjelaskan tahap-tahap dan pendekatan pengembangan kebijakan. Pada bab ini juga dijelaskan tahapan pembuatan kebijakan. Dimulai dari agenda setting, kemudian formulasi kebijakan, adopsi kebijakan. Berikutnya adalah implementasi kebijakan dan terakhir adalah evaluasi kebijakan.
Bab 4 membahas mengenai analisis kebijakan. Diharapkan pembaca mengetahui proses dan metode dalam analisis kebijakan, sehingga mampu menjelaskannya kembali secara benar. Analisis kebijakan dapat dilakukan dalam bentuk riset terapan untuk memperoleh pengertian mendalam terhadap masalah serta isu kesehatan masyarakat dan sekaligus menemukan pemecahannya. Seperti yang dipaparkan dalam tujuan sebelumnya, bab ini dimulai dengan penjelasan mengenai analisis kebijakan itu sendiri, kemudian dilanjutkan dengan menjelaskan alat apa yang digunakan dalam menganalisis kebijakan. Pembahasan tentang dimanakah letak analisis dalam proses pembuatan kebijakan dan kemudian proses atau tahapan dari analisis kebijakan menjadi salah satu fokus uraian di bab ini. Berturut-turut dijelaskan tentang perumusan masalah, peramalan, rekomendasi, monitoring dan yang terakhir evaluasi. Di bagian-bagian sub-bab terakhir, disajikan apa saja kesalahan-kesalahn dalam melakukan analisis kebijakan dan juga argumentasi kebijakan.
Bab 5 membahas mengenai analisis pemangku kepentingan. Bab ini bertujuan agar pembaca mengetahui para pemangku kepentingan, aktor dan institusi kebijakan publik darimana aktor atau elite kebijakan yang menjadi pemangku kepentingan itu berasal, beserta perannya dalam kebijakan kesehatan. Dimulai dengan penjelasan mengenai batasan pemangku kepentingan, siapa saja mereka dan apa serta bagaimana pula perannya. Kemudian pada sub-bab selanjutnya disajikan mengenai analisis pemangku kepentingan sebagai sebuah teknik untuk mengurutkan atau melakukan pemetaan dari seluruh pemangku kepentingan yang memengaruhi lahirnya suatu kebijakan. Dengan analisis stakeholder atau analisis pemangku kepentingan dapat diketahui karakteristik, pengaruh, dan kepentingannya terhadap kebijakan tersebut. Diuraikan pula tentang bagaimana tahapan dalam melakukan analisis pemangku kepentingan.
Bab 6: membahas “analisis lingkungan dan konteks politik, ekonomi, sosial dan budaya pada pengembangan kebijakan kesehatan. Pengembangan kebijakan tidak berlangsung dalam ruang hampa, ada berbagai konteks yang melekat didalamnya sebagaimana sebelumnya. Kesemuanya berlangsung dalam sebuah lingkungan strategis kebijakan yang dibahas pada bab ini. Penyajian topik ini bertujuan mengetahui bagaimana pengaruh konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, kebijakan bidang kesehatan, sehingga pembaca mampu menjelaskan pentingnya masing-masing konteks politik, ekonomi, sosial, budaya, kebijakan bidang kesehatan, sehingga pembaca mampu menjelaskan pentingnya masing-masing konteks dapat mempengaruhi kebijakan publik atau kebijakan kesehatan. Dilanjutkan dengan pemaparan tentang berbagai macam lingkungan strategis kebijakan antara lain meliputi lingkungan penetapan kebijakan, lingkungan implementasi serta lingkungan untuk menjamin keberlanjutan kebijakan melengkapi bahasan dalam bagian ini. Diikuti dengan wacana untuk memandang lingkungan strategis kebijakan sebagai sebuah sistem dengan lingkungan internal dan eksternal. Bagaimana mengantisipasi perubahan lingkungan termasuk pembahasan analisis risiko lingkungan kebijakan juga metode penilaian atau pemberian skor pada lingkungan strategis kebijakan memungkasi bahasan pada bab ini.
Dalam buku ini juga menjelaskan tentang checklist untuk mengidentifikasi pemangku kepentingan, checklist untuk menggambarkan kepentingan, checklist untuk menilai pemangku kepentingan mana yang penting bagi kesuksesan kebijakan.
Bab 7 membahas “monitoring dan evaluasi kebijakan” bertujuan agar pembaca mengetahui fungsi kontrol (monitoring dan evaluasi) pada proses pengembangan kebijakan, sehingga mampu menjelaskan fungsi kontrol (monitoring dan evaluasi) pada proses pengembangan kebijakan. Kemudian, pada sub-bab mengenai evaluasi dijelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses evaluasi terhadap kebijakan.
Bab 8 membahas rekomendasi dan advokasi kebijakan bertujuan agar pembaca dapat mengetahui peran rekomendasi dan advokasi pada kebijakan publik serta berbagai kegiatan yang menyertainya, sehingga pembaca dapat menjelaskan arti, peran penting penyusunan rekomendasi, advokasi dan kegiatan riset, penggalangan, lobi, pemantauan serta evaluasi sebagai bentuk kegiatan penunjang advokasi dan kegiatan riset, penggalangan, lobi, pemantauan serta evaluasi sebagai bentuk kegiatan penunjang advokasi dan rekomendasi. Dalam sub-bab “advokasi dan peranannya dalam kebijakan” dituliskan tentang bagaimana langkah atau proses melakukan advokasi, pemantauan dan evaluasi advokasi, serta aplikasi bentuk advokasi melengkapi pembahasan pada bab terakhir buku ini.