Lampiran

Detail Topik :

TAHAP & MODUL

TUJUAN MODUL

METODE & MATERI

PENUGASAN

Pembukaan

18 Juni 2014,
(Jam 09.00 – 11.00)

Video pembuka.
Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MS.c, PhD Live dari USA

Modul Bersama
Juni 2014

 

 

 

Modul 1. Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan Dan Aspek Hukum Pidana Dan Perdata

(16 – 28 Juni 2014)

  1. Memahami apa yang disebut sebagai fraud di berbagai bidang.
  2. Memahami apa yang disebagai fraud di dalam jaminan kesehatan.
  3. Memahami aspek penegakan hukum fraud di bidang kesehatan.

Self Learning

  1. Video Pengantar Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD
  2. Video dan PPT Potensi Korupsi di Sistem Jaminan Kesehatan: Observasi Awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Niken Ariati (Fungsional Litbang KPK)
  3. Video dan PPT Deteksi dan investigasi fraud dalam asuransi kesehatan, bagaimanaa situasi di Indonesia. Dr. Drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK (KPMAK FK-UGM)
  4. Video dan PPT Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS.  dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  5. Video dan PPT Peran OJK sebagai Pengawas Eksternal. Sumarjono (Kepala OJK Kementerian Keuangan)
  6. Video dan PPT Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Fraud/Korupsi.  Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (PKMK FK-UGM)

Referensi:

  1. Review of corruption in the health sector: theory, methods and interventions
  2. Artikel – artikel Fraud dari FBI

Tatap Muka (disiarkan juga melalui webbinar)

  1. Seminar JKN dan Potensi Fraud di RS

Menjawab pertanyaan:

  1. Uraikan pemahaman Anda mengenai Fraud dan Fraud di bidang kesehatan
  2. Mengidentifikasi berbagai bentuk Fraud yang berpotensi terjadi dalam Jaminan Kesehatan Nasional dan aspek hukum pidana dan perdata yang terkait

 

Modul 2. Memahami Apa Yang Terjadi Di Luar Negeri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Fraud

(30 Juni – 5 Juli 2014)

  1. Memahami apa yang terjadi di Negara yang menggunakan system asuransi kesehatan seperti Amerika Serikat
  2. Memahami apa yang terjadi di negara yang menggunakan system berbasis national health service (bukan asuransi), seperti di inggris
  3. Memahami berbagai intervensi pencegahan fraud di Negara – Negara tersebut.

Self Learning

  1. Pembelajaran dari Global Health Care Anti-Fraud Network (GHCAN)
  2. Pembelajaran dari FBI – USA
  3. Pembelajaran dari National Health Care Anti-Fraud Association – USA
  4. Pembelajaran dari America’s Health Insurance Plans (AHIP)
  5. Pembelajaran dari Medicare Australia

Diskusi on-line

Diskusi antar peserta dengan moderator dari pengelola Blended Learning tentang berbagai metode pencegahan dan pemberantasan fraud

Menjawab pertanyaan:

  1. Mengapa system anti fraud di Inggris belum terlalu besar seperti yang ada di Amerika Serikat? Mohon jawaban disusun dengan mengacu pada modul 1.
  2. Berdasarkan pengalaman di kedua Negara tersebut, apa relevansinya untuk Indonesia yang sedang mengalami perubahan besar dari system bukan jaminan menjadi jaminan berbasis prinsip asuransi kesehatan.
  3. Mengidentifikasi berbagai metode pencegahan dan pemberantasan fraud dari berbagai negara maju yang cocok diterapkan di Indonesia

Modul 3. Aspek Hukum Pidana Fraud

(7 – 19 Juli 2014)

  1. Memahami Hukum Pidana dan Perdata tentang Penipuan
  2. Memahami Tindak Pidana Korupsi.
  3. Memahami berbagai kasus hukum fraud di Amerika Serikat
  4. Melakukan scenario mengenai fraud di JKN dari perspektif hukum.

 

Self Learning

  1. Pengantar
  2. KUHP Hukum Pidana dan Perdata
  3. Hukum Tindakan Pidana Korupsi
  4. Video dan PPT dari Workshop dengan topik: Mengapa fraud di JKN dapat masuk ke hukum Pidana dan Tindakan Pidana Korupsi?

Tatap Muka (disiarkan juga melalui webbinar)

  1. Seminar Aspek Hukum Pidana Fraud dengan narasumber dari Biro Hukum Kemenkes, KPK dan Bareskrim

Menyusun esai:

Pandangan pribadi tentangn perkembangan korupsi dan fraud di sektor kesehatan, mengapa terjadi dan apa  dampak perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan serta bagaimana pencegahan dan penuntutan?

Modul Klinisi
Juli 2014

 

 

 

Modul 4A. Peran klinisi dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5A. Mengidentifikasi dan Menghitung Besar Fraud dalam Pelayanan Klinisi (clinical care)

 

 

 

Modul 6A. Menyusun kegiatan pencegahan fraud di level pelayanan klinis

 

 

 

Modul Manajer
Juli 2014

 

 

 

Modul 4B. Peran manajer dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5B. Mengidentifikasi dan Menghitung Besar Fraud di level rumah sakit

 

 

 

Modul 6B. Menyusun kegiatan pencegahan fraud di level organisasi

 

 

 

Modul Pengawas
Juli 2014

 

 

 

Modul 4C. Peran pengawas dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5C. Mengidentifikasi metode pengawasan yang dapat digunakan

 

 

 

Modul 6C. Menyusun kegiatan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan fraud di rumah sakit

 

 

 

Modul Peneliti
Juli 2014

 

 

 

Modul 4D. Peran peneliti dalam pencegahan fraud di rumah sakit.

 

 

 

Modul 5D. Mengidentifikasi permasalahan dan metode penelitian yang dapat digunakan

 

 

 

Modul 6D. Menyusun kegiatan penelitian pencegahan fraud di rumah sakit

 

 

 

Evaluasi
Agustus 2014

 

 

 

Ujian Akhir dan Pengumpulan Tugas Akhir

 

 

 

BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Kinerja 12 Rumah Sakit Swasta

Surabaya (beritasatu.com) – Untuk meningkatkan peran dan fungsi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, khususnya rumah sakit (RS) swasta, sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah  diberikan penghargaan kepada 12 RS swasta yang terpilih dari 12 wilayah Divisi Regional BPJS Kesehatan.

Continue reading

Diskusi Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014

Diskusi Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN
di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014

LATAR BELAKANG

Kesehatan sebagai hak asasi telah menjadi kebutuhan mendasar dan tentunya menjadi kewajiban negara dalam upaya pemenuhannya. Kesehatan juga komponen pembangunan yang memiliki nilai “investatif”, hal ini dikarenakan berbicara tentang kesehatan maka akan membicarakan juga tentang ketersediaan tenaga siap pakai dalam hal ini sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang diupayakan oleh pemerintah. Dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal adalah 5% dari APBN, namun realisasinya anggaran kesehatan masih dibawah 5%.

Pembiayaan di sektor kesehatan secara umum masih terbilang rendah, mengingat beban penyakit yang dipikul negara saat ini semakin berat dengan meningkatnya angka kesakitan dan kematian yang ditimbulkan oleh penyakit kronis tidak menular seperti hipertensi, diabetes, penyakit jantung, kanker dan gagal ginjal. Ditambah lagi dengan masih tingginya beban penyaki tmenular seperti TBC, malaria dan HIV/AIDS di mana pembiayaan untuk penanggulangan penyakit-penyakit vertikal ini masih sangat mengandalkan lembaga donor.Selain itu,penyerapan pembiayaan kesehatan nasional selama ini hanya berfokus pada aspek kuratif dan kurang memaksimalkan aspek promotif dan preventif, akibatnya biaya kesehatan semakin membengkak namun tidak diimbangi dengan peningkatan derajat kesehatan yang nyata. Situasi ini berdampak pada beban ekonomi yang signifikan baik di level rumah tangga maupun level nasional. Hilangnya produktifitas akibat penyakit dan kematian dini juga berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan, kondisi ini tentu saja menghambat upaya pemerintah dalam program percepatan penanggulangan kemiskinan.

Salah satu prioritas reformasi kesehatan adalah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya menuju universal health coverage. Pada 1 Januari 2014, Indonesia memasuki era baru dalam pembangunan kesehatan. Sistem JKN ini merupakan amanat UU 40 tahun 2004 yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dibentuk untuk menjalankan sistem JKN

berdasarkan UU No. 24 tahun 2011. Dijabarkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan dan hukum dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.

Sejak hampir 4 bulan implementasi JKN, program ini telah menghadapi banyak hambatan dan persoalan yang dimulai dari sosialisasi, kepesertaan, sistem kapitasi, tarif INA CBGs (Indonesia Case Base Grups), pengelolaan obat melalui Fornas (Formularium Nasional), aturan-aturan yang belum jelas, sistem pembagian sistem pembagian remunerasi di pelayanan kesehatan, dan masih banyak yang lainnya. Pola pembayaran yang dahulu dengan sistem retrospektif diubah menjadi sistem pembayaran prospektif. Untuk di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya,pola pembayarannya adalah dengan mekanisme kapitasi. Kapitasi adalah pola pembayaran yang diterapkan di tingkat puskesamas dan dokter primer dimana penyedia pelayanan dibayar tetap per pasien tanpa memperlihatkan jumlah/sifat layanan yang diberikan. sedangkan untuk di rumah sakit pola pembayaran diberlakukan menggunakan tarif INA CBGs, yaitu pola pembayaran berdasarkan pengelompokkan penyakit berdasarkan diagnosis (kasus yang relatif sama) dan sumber daya yang meliputi seluruh komponen medis maupun nonmedis yang diberikan kepada seorang pasien selama satu episode perawatan, termasuk jasa pelayanan, prosedur/tindakan, obat/bahan habis pakai, pemeriksaan penunjang serta ruang perawatan. Perubahan mekanisme pembayaran ini bertujuan untuk mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan.

Dilain pihak, pesta demokrasi Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 telah diselenggarakan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak politik arah kebijakan dalam pemerintahan yang baru. Saat ini masyarakat Indonesia tengah menunggu arah kebijakan anggota legislatif dan pemerintahan yang baru yang akan duduk sebagai wakil rakyat untuk membawa arah pembangunan kesehatan di Indonesia. Harus adanya komitmen yang kuat dari para stakeholder terkait arah kebijakan pembiayaan kesehatan di era JKN ini.

Untuk itu, diperlukan diskusi dengan calon anggota legislatif terpilih untuk dapat mensinkronkan lagi arah kebijakan JKN serta pembiayaan-pembiayaan di sektor kesehatan. Diharapkan diskusi ini memberi masukan-masukan kepada pemerintah yang baru serta semakin memperkuat komitmen stakeholder untuk membawa perubahan menuju perbaikan dalam pembangunan kesehatan nasional.

TUJUAN

  1. Memahami permasalahan pembiayaan di sektor kesehatan dan permasalahan yang timbul di dalam implementasi JKN ditinjau dari semua sudut stakeholder : pemerintah pusat dan daerah, dinas kesehatan, BPJS Kesehatan, fasilitas-fasilitas kesehatan, tenaga profesional kesehatan.
  2. Memahami visi dan misi para legislatif terpilih mengenai kebijakan kesehatan dan program JKN di kepemimpinan pemerintah selanjutnya.
  3. Mendapatkan berbagai masukan untuk kebijakan sistem kesehatan di Era JKN di masa pemerintahan selanjutnya.

JADWAL ACARA

Hari, Tanggal   : Kamis, 8 Mei 2014
Tempat          : Gedung Pascasarjana IKD lantai 2 FK UGM
Waktu            : 08.00-12.00 WIB

PESERTA DISKUSI

  1. Calon anggota Legislatif DPR Pusat yang terpilih  Daerah DIY
  2. BPJS Kesehatan KCU DIY
  3. Dinas Kesehatan Provinsi DIY
  4. Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  5. Dinas Kesehatan Kab. Sleman
  6. Dinas Kesehatan Kab. Bantul
  7. Dinas Kesehatan Kab. Gunung Kidul
  8. Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo
  9. Badan Jamkesos DIY
  10. Peneliti Kebijakan Kesehatan
  11. LSM bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
  12. Asosiasi profesi (PERSI, IDI,PPNI,IBI,IAI,IAKMI, dll)
  13. Pers
  14. Mahasiswa S2

PELAKSANA KEGIATAN DISKUSI

Pusat KP MAK. (Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan) Gedung Radioputro Lantai 2 sayap Barat Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta

SUSUNAN ACARA

Waktu

Materi

Narasumber

08.30-09.00

Pembukaan

Panitia

09.00-10.00

Pemaparan :

Proses dan Perkembangan sektor pembiayaan Kesehatan di Indonesia

Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan JKN di wilayah DIY

Ahli Pembiayaan Kesehatan KPMAK UGM (Drs. Sugeng Irianto, M.Kes)

BPJS Kesehatan KCU DIY

Moderator : 
Muttaqien, MPH, AAK

10.00-12.00

Diskusi dan tanggapan :

“Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014” serta Rekomendasi Perbaikan

Legislatif Terpilih

  1. Idham Samawi (PDIP)
  2. Esti Wijayati (PDIP)
  3. Andika Pandu (Gerindra)
  4. Upiyah Hasan (PAN)
  5. DR. Sukamta (PKS)
  6. H. Agus Sulistiyono, S.E (PKB)

Moderator : Mutaqien, MPH, AAK

 

 

 

“Bridging System” Jadikan Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Cepat dan Efisien

Jakarta (beritasatu.com) – Untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih baik kepada peserta maupun terhadap provider layanan kesehatan (rumah sakit/RS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengembangkan bridging system yang ditandai dengan penandatanganan “Kesepakatan Pengembangan dan Implementasi Bridging System antara Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan dan SIM RSUD Margono Soekarjo Purwokerto” pada 28 April lalu.

Continue reading

Penjelasan Mengapa Peserta BPJS Bayar Normal Biaya Persalinan

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menjelaskan mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus membayar normal biaya persalinannya. Menurut Dien, Siska Kurniawati (16), pasien bersalin, baru mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah dia menyatakan sebagai pasien umum.


Continue reading