Okezone.com – Dana kapitasi pelayanan primer Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dipotong lebih dari 50 persen oleh pemerintah daerah menjadi hambatan tersendiri untuk bisa memaksimalkan programnya.
Lampiran
Detail Topik :
|
TAHAP & MODUL |
TUJUAN MODUL |
METODE & MATERI |
PENUGASAN |
|
Pembukaan 18 Juni 2014, |
– |
Video pembuka. |
– |
|
Modul Bersama |
|
|
|
|
Modul 1. Memahami Fraud di Jaminan Kesehatan Dan Aspek Hukum Pidana Dan Perdata (16 – 28 Juni 2014) |
|
Self Learning
Referensi:
Tatap Muka (disiarkan juga melalui webbinar)
|
Menjawab pertanyaan:
|
|
Modul 2. Memahami Apa Yang Terjadi Di Luar Negeri Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Fraud (30 Juni – 5 Juli 2014) |
|
Self Learning
Diskusi on-line Diskusi antar peserta dengan moderator dari pengelola Blended Learning tentang berbagai metode pencegahan dan pemberantasan fraud |
Menjawab pertanyaan:
|
|
Modul 3. Aspek Hukum Pidana Fraud (7 – 19 Juli 2014) |
|
Self Learning
Tatap Muka (disiarkan juga melalui webbinar)
|
Menyusun esai: Pandangan pribadi tentangn perkembangan korupsi dan fraud di sektor kesehatan, mengapa terjadi dan apa dampak perubahan dalam sistem pelayanan kesehatan serta bagaimana pencegahan dan penuntutan? |
|
Modul Klinisi |
|
|
|
|
Modul 4A. Peran klinisi dalam pencegahan fraud di rumah sakit. |
|
|
|
|
Modul 5A. Mengidentifikasi dan Menghitung Besar Fraud dalam Pelayanan Klinisi (clinical care) |
|
|
|
|
Modul 6A. Menyusun kegiatan pencegahan fraud di level pelayanan klinis |
|
|
|
|
Modul Manajer |
|
|
|
|
Modul 4B. Peran manajer dalam pencegahan fraud di rumah sakit. |
|
|
|
|
Modul 5B. Mengidentifikasi dan Menghitung Besar Fraud di level rumah sakit |
|
|
|
|
Modul 6B. Menyusun kegiatan pencegahan fraud di level organisasi |
|
|
|
|
Modul Pengawas |
|
|
|
|
Modul 4C. Peran pengawas dalam pencegahan fraud di rumah sakit. |
|
|
|
|
Modul 5C. Mengidentifikasi metode pengawasan yang dapat digunakan |
|
|
|
|
Modul 6C. Menyusun kegiatan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pencegahan fraud di rumah sakit |
|
|
|
|
Modul Peneliti |
|
|
|
|
Modul 4D. Peran peneliti dalam pencegahan fraud di rumah sakit. |
|
|
|
|
Modul 5D. Mengidentifikasi permasalahan dan metode penelitian yang dapat digunakan |
|
|
|
|
Modul 6D. Menyusun kegiatan penelitian pencegahan fraud di rumah sakit |
|
|
|
|
Evaluasi |
|
|
|
|
Ujian Akhir dan Pengumpulan Tugas Akhir |
|
|
|
Sukses JKN Bukan Hanya Ditentukan Pemerintah Saja
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Ekonomi Kesehatan, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, Dr.PH, mengingatkan kesuksesan pentingnya kerjasama antara seluruh pemangku kepentingan sektor kesehatan.
Wamenkes: Uang BPJS Bisa untuk Operasional RSUD
JAKARTA (jpnn.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui masih ada dana Jamkesmas yang belum dibayarkan ke RSUD dr Pirngadi Medan. Dikabarkan, dana Jamkesmas yang belum dibayarkan mencapai Rp11 miliar.
BPJS Kesehatan Beri Apresiasi Kinerja 12 Rumah Sakit Swasta
Surabaya (beritasatu.com) – Untuk meningkatkan peran dan fungsi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, khususnya rumah sakit (RS) swasta, sebagai provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), telah diberikan penghargaan kepada 12 RS swasta yang terpilih dari 12 wilayah Divisi Regional BPJS Kesehatan.
Diskusi Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014
Diskusi Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN
di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014
LATAR BELAKANG
Kesehatan sebagai hak asasi telah menjadi kebutuhan mendasar dan tentunya menjadi kewajiban negara dalam upaya pemenuhannya. Kesehatan juga komponen pembangunan yang memiliki nilai “investatif”, hal ini dikarenakan berbicara tentang kesehatan maka akan membicarakan juga tentang ketersediaan tenaga siap pakai dalam hal ini sumber daya manusia yang sehat dan produktif. Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional yang diupayakan oleh pemerintah. Dalam undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jelas dinyatakan bahwa anggaran kesehatan minimal adalah 5% dari APBN, namun realisasinya anggaran kesehatan masih dibawah 5%.
Pembiayaan di sektor kesehatan secara umum masih terbilang rendah, mengingat beban penyakit yang dipikul negara saat ini semakin berat dengan meningkatnya angka kesakitan dan kematian yang ditimbulkan oleh penyakit kronis tidak menular seperti hipertensi, diabetes, penyakit jantung, kanker dan gagal ginjal. Ditambah lagi dengan masih tingginya beban penyaki tmenular seperti TBC, malaria dan HIV/AIDS di mana pembiayaan untuk penanggulangan penyakit-penyakit vertikal ini masih sangat mengandalkan lembaga donor.Selain itu,penyerapan pembiayaan kesehatan nasional selama ini hanya berfokus pada aspek kuratif dan kurang memaksimalkan aspek promotif dan preventif, akibatnya biaya kesehatan semakin membengkak namun tidak diimbangi dengan peningkatan derajat kesehatan yang nyata. Situasi ini berdampak pada beban ekonomi yang signifikan baik di level rumah tangga maupun level nasional. Hilangnya produktifitas akibat penyakit dan kematian dini juga berkontribusi pada peningkatan angka kemiskinan, kondisi ini tentu saja menghambat upaya pemerintah dalam program percepatan penanggulangan kemiskinan.
Salah satu prioritas reformasi kesehatan adalah menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai upaya menuju universal health coverage. Pada 1 Januari 2014, Indonesia memasuki era baru dalam pembangunan kesehatan. Sistem JKN ini merupakan amanat UU 40 tahun 2004 yang memberikan jaminan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dibentuk untuk menjalankan sistem JKN
berdasarkan UU No. 24 tahun 2011. Dijabarkan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan dan hukum dengan tujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan atau anggota keluarganya.
Sejak hampir 4 bulan implementasi JKN, program ini telah menghadapi banyak hambatan dan persoalan yang dimulai dari sosialisasi, kepesertaan, sistem kapitasi, tarif INA CBGs (Indonesia Case Base Grups), pengelolaan obat melalui Fornas (Formularium Nasional), aturan-aturan yang belum jelas, sistem pembagian sistem pembagian remunerasi di pelayanan kesehatan, dan masih banyak yang lainnya. Pola pembayaran yang dahulu dengan sistem retrospektif diubah menjadi sistem pembayaran prospektif. Untuk di puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya,pola pembayarannya adalah dengan mekanisme kapitasi. Kapitasi adalah pola pembayaran yang diterapkan di tingkat puskesamas dan dokter primer dimana penyedia pelayanan dibayar tetap per pasien tanpa memperlihatkan jumlah/sifat layanan yang diberikan. sedangkan untuk di rumah sakit pola pembayaran diberlakukan menggunakan tarif INA CBGs, yaitu pola pembayaran berdasarkan pengelompokkan penyakit berdasarkan diagnosis (kasus yang relatif sama) dan sumber daya yang meliputi seluruh komponen medis maupun nonmedis yang diberikan kepada seorang pasien selama satu episode perawatan, termasuk jasa pelayanan, prosedur/tindakan, obat/bahan habis pakai, pemeriksaan penunjang serta ruang perawatan. Perubahan mekanisme pembayaran ini bertujuan untuk mendorong fasilitas kesehatan memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan.
Dilain pihak, pesta demokrasi Pemilu Legislatif pada 9 April 2014 telah diselenggarakan. Hal ini tentunya akan memberikan dampak politik arah kebijakan dalam pemerintahan yang baru. Saat ini masyarakat Indonesia tengah menunggu arah kebijakan anggota legislatif dan pemerintahan yang baru yang akan duduk sebagai wakil rakyat untuk membawa arah pembangunan kesehatan di Indonesia. Harus adanya komitmen yang kuat dari para stakeholder terkait arah kebijakan pembiayaan kesehatan di era JKN ini.
Untuk itu, diperlukan diskusi dengan calon anggota legislatif terpilih untuk dapat mensinkronkan lagi arah kebijakan JKN serta pembiayaan-pembiayaan di sektor kesehatan. Diharapkan diskusi ini memberi masukan-masukan kepada pemerintah yang baru serta semakin memperkuat komitmen stakeholder untuk membawa perubahan menuju perbaikan dalam pembangunan kesehatan nasional.
TUJUAN
- Memahami permasalahan pembiayaan di sektor kesehatan dan permasalahan yang timbul di dalam implementasi JKN ditinjau dari semua sudut stakeholder : pemerintah pusat dan daerah, dinas kesehatan, BPJS Kesehatan, fasilitas-fasilitas kesehatan, tenaga profesional kesehatan.
- Memahami visi dan misi para legislatif terpilih mengenai kebijakan kesehatan dan program JKN di kepemimpinan pemerintah selanjutnya.
- Mendapatkan berbagai masukan untuk kebijakan sistem kesehatan di Era JKN di masa pemerintahan selanjutnya.
JADWAL ACARA
Hari, Tanggal : Kamis, 8 Mei 2014
Tempat : Gedung Pascasarjana IKD lantai 2 FK UGM
Waktu : 08.00-12.00 WIB
PESERTA DISKUSI
- Calon anggota Legislatif DPR Pusat yang terpilih Daerah DIY
- BPJS Kesehatan KCU DIY
- Dinas Kesehatan Provinsi DIY
- Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
- Dinas Kesehatan Kab. Sleman
- Dinas Kesehatan Kab. Bantul
- Dinas Kesehatan Kab. Gunung Kidul
- Dinas Kesehatan Kab. Kulon Progo
- Badan Jamkesos DIY
- Peneliti Kebijakan Kesehatan
- LSM bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
- Asosiasi profesi (PERSI, IDI,PPNI,IBI,IAI,IAKMI, dll)
- Pers
- Mahasiswa S2
PELAKSANA KEGIATAN DISKUSI
Pusat KP MAK. (Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan) Gedung Radioputro Lantai 2 sayap Barat Fakultas Kedokteran UGM
Jl. Farmako Sekip Utara Yogyakarta
SUSUNAN ACARA
|
Waktu |
Materi |
Narasumber |
|
08.30-09.00 |
Pembukaan |
Panitia |
|
09.00-10.00 |
Pemaparan :
|
Ahli Pembiayaan Kesehatan KPMAK UGM (Drs. Sugeng Irianto, M.Kes) BPJS Kesehatan KCU DIY Moderator : |
|
10.00-12.00 |
Diskusi dan tanggapan : “Arah Kebijakan Pembiayaan Kesehatan di Era JKN di Mata Calon Anggota Legislatif Terpilih Pemilu 2014” serta Rekomendasi Perbaikan |
Legislatif Terpilih
Moderator : Mutaqien, MPH, AAK |
“Bridging System” Jadikan Pelayanan BPJS Kesehatan Lebih Cepat dan Efisien
Jakarta (beritasatu.com) – Untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih baik kepada peserta maupun terhadap provider layanan kesehatan (rumah sakit/RS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengembangkan bridging system yang ditandai dengan penandatanganan “Kesepakatan Pengembangan dan Implementasi Bridging System antara Sistem Informasi Manajemen (SIM) BPJS Kesehatan dan SIM RSUD Margono Soekarjo Purwokerto” pada 28 April lalu.
Kepala Bappenas Buka “Rapat Arahan Strategi Nasional 2014” BPJS Kesehatan
Surabaya (beritasatu.com) – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Armida Alisjahbana secara resmi membuka “Rapat Arahan Strategi Nasional 2014” BPJS Kesehatan di Hotel Shangri-La, Surabaya, Minggu (18/5) malam.
Penjelasan Mengapa Peserta BPJS Bayar Normal Biaya Persalinan
JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati menjelaskan mengenai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang harus membayar normal biaya persalinannya. Menurut Dien, Siska Kurniawati (16), pasien bersalin, baru mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah dia menyatakan sebagai pasien umum.
OJK: BPJS Turunkan Pertumbuhan Aset Asuransi
INILAHCOM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhah aset asuransi dan reasuransi 2013 sebesar 8,8%. Angka ini menurun dibandingkan pada 2012 sebesar 18%.