Modul 2: Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (5 – 16 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul II dengan tema “Aspek Hukum Pidana Dan PerdataTerkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan Dan Permenkes 36 Tahun 2015”. Dalam modul II ini Bapak dan Ibu akan belajar lebih dalam mengenai bentuk-bentuk upaya penindakan fraud layanan kesehatan. Dalam modul ini kita juga akan belajar mengenai undang-undang yang digunakan untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luar negeri dan membandingkannya dengan perundangan yang ada di Indonesia.

Di luar negeri, misalnya Amerika Serikat, sudah ada undang-undang khusus untuk menjerat pelaku fraud dalam layanan kesehatan. Ada False Claim Act (FCA), Anti-Kickback Statute (AKS), Physician Self-Referral Law (Stark law), dan undang-undang khusus lainnya. Di Indonesia, saat ini telah terbit Permenkes 36 tahun 2015 yang mengatur tentang penindakan fraud layanan kesehatan di Indonesia. Secara garis besar terdapat 3 bentuk penindakan fraud yang dilakukan yaitu: penindakan yang bersifat administratif, penindakan yang menyangkut aspek perdata dan penindakan yang menyangkut aspek pidana. Bentuk-bentuk penindakan ini sangat tergantung dari peraturan terkait fraud yang diterapkan di suatu negara.

Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu mendapat gambaran mengenai sistem penindakan fraud dalam sektor kesehatan baik yang ada di luar negeri maupun usulan sistem yang akan dikembangkan di Indonesia.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL II

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia
  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia
  3. Peraturan terkait fraud layanan kesehatan di luarnegeri
  4. Implementasi Permenkes 36 tahun 2015 untuk membangun sistem anti fraud di Indonesia

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul II:

  1. Peraturan umum terkait Jaminan Kesehatan Nasional di Indonesia:
    1. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    3. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014 
    4. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan 

  2. Peraturan terkait kecurangan umum di Indonesia:
    Bentuk-bentuk kecurangan umum di Indonesia ditindak berdasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata) yang mengatur tentang tindakan penipuan secara umum (tidak hanya terkait penipuan klaim):
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana)
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    3. Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUH Perdata)

  3. Peraturan terkait fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
    1. Peraturan ditingkat pemerintah pusat (di Amerika Serikat)
      1. False Claim Act
      2. Program Fraud Civil Remedies Act
      3. Patient Protection and Affordable Care Act
      4. Anti-Kickback Statute
      5. Physician Self-Referral Law (Stark Law)
      6. Civil Monetary Penalties Law

    2. Peraturan ditingkat pemerintah daerah (di negara-negara bagian di Amerika Serikat)
      1. New York State Law 
      2. Connecticut Health Insurance Fraud Law
      3. California Health Care Fraud Laws
      4. Florida Statutes on Health Care Fraud and Abuse
      5. Kansas Medicaid Fraud Control Act

    3. Mempelajari contoh-contoh sanksi bagi pelaku fraud dalam layanan kesehatan di luarnegeri:
      1. Physician Pleads Guilty for Role in Detroit-Area Medicare Fraud Scheme
      2. Former Operator of NYC Health Clinics Pleads Guilty in Manhattan Federal Court to $30 Million Medicare Fraud Scheme
      3. Medicare Fraud Strike Force charges 90 individuals for approximately $260 million in false billing: 27 Medical Professionals, Including 16 Doctors, Charged with Health Care Fraud
      4. Surgeon Charged With Fraud for Faking Operations
      5. Contoh-Contoh Lainnya

  4. Penindakan fraud layanan kesehatan dalam Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  5. Handout Modul 2. Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul II dilaksanakan pada Kamis, 15 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul II serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH –PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Aspek Hukum Pidana dan Perdata Terkait Fraud Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 Tahun 2015

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/800s4d”]Materi PPT[/button]

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/FtfzBNQ3OsY”]Video[/button]

  • dr. Hanevi Djasri, MARS
  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH

PKMK FK UGM

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 1

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

 

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

 

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

 

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/jOkqr6″]Laporan Kegiatan Modul 2[/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal_Modul_2_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 2[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M2-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M2-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 8 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

icon referensi  REFERENSI

  1. Health Care Fraud. Auditing and Detection Guide (2nd Edition).By: Rebecca Saltiel Busch.
  2. The NHCAA Fraud Fighter’s Handbook. A Guide to Health Care Fraud Investigations & SIU Operations.
  3. Ankrah, Samantha, 2006, The Fraud Review Team Interim Report, The International Fraud And Corruption Report: A study of selected countries, NHS Counter Fraud and Security Management Service, London.
  4. Attorney General’s Keynote Address, The Conduct of Fraud Trials: The Case for Reform [online] Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.
  5. Bennet ML., 2014, Criminal Prosecutions For Medicare And Medicaid Fraud, . Diunduh Tanggal 11 Juli 2014.
  6. Huda C., 2005, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, hal. 15.
  7. Ilyas Y, 2000, Fraud :biaya terselubung pelayanan kesehatan, Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, PT (Persero) Asuransi Kesehatan, Jakarta.
  8. Mertokusumo, Sudikno, 2007, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
  9. Staman S, 2013, Healthcare fraud and abuse laws, affecting medicare and Medicaid: an overview, Conggresional research service. www.crs.gov.
  10. Tongat, dasar-dasar hukum pidana di Indonesia dalam perspektif pembaharuan , UMM Pres Malang, 2008, hlm. 117-118.
  11. US Constitution Online, Constitutional Topic: The Government [online]. Available from: diakses tanggal 11 Juli 2014.

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 3: Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKTP bagi peserta BPJS Kehatan.

Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKP diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKTP.

Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP yang saling menguntungkan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III

Modul ini secara umum bertujuan untuk tambahan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Dokter/ Dokter Gigi Keluarga. Tujuan modul III secara khusus adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di FKTP
  2. Meningkatkan wawasan tentang aktivitas pelayanan di Puskesmas, Dokter/ Dokter Gigi keluarga
  3. Meningkatkan wawasan mengenai perijinan FKTP yang menjadi mitra BPJS

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:

  1. Penyelenggaraan program JKN secara umum di FKTP
    1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
    3. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
    4. Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
    5. Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
    6. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

  2. Pelayanan Puskesmas, Dokter dan Dokter Gigi Keluarga dalam Program JKN
    1. Kepmenkes No. 1415 tentang Kebijakan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga
    2. Kepmenkes No. 56 tahun 1996 tentang Pengembangan Dokter Keluarga
    3. Permenkes No. 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

  3. Perijinan dan Pengawasan FKTP Mitra BPJS
    1. Permenkes no. 9 tahun 2014 tentang Klinik
    2. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

  4. Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan FKTP

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=_YXBt8k3U94″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=BKGL5y5rWM8″] Video Part 2 [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/JwvSCL”] Materi [/button]

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 3

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/X42NM6″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M3-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M3-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


 


 REFERENSI

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 3: Hubungan Kontraktual Antara BPJS Kesehatan dan FKTRL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKRTL bagi peserta BPJS Kehatan.

Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKRTL harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini juga terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKR diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKRTL.

Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKRTL yang saling menguntungkan dan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III

Modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit. Tujuan modul III secara umum adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di rumah sakit
  2. Meningkatkan wawasan tentang sistem rujukan rumah sakit
  3. Meningkatkan wawasan tentang sistem pengawasan di rumah sakit
  4. Meningkatkan wawasan tentang standar pelayanan minimal dan perijinan rumah sakit

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:

  1. Penyelenggaraan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTRL
    1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
    3. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
    4. Perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
    5. Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
    6. Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
    7. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  2. Peraturan tentang Sistem Rujukan Rumah Sakit
    1. Permenkes No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

  3. Peraturan tentang Sistem Pengawasan di Rumah Sakit
    1. Permenkes No. 10 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

  4. Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Perijinan Rumah Sakit
    1. Kepmenkes No. 129 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
    2. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

  5. Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

12.30-13.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

13.00-13.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

13.10-14.35

Talkshow:
Hubungan Kontraktual Antara BPJS Kesehatan dan FKRTL

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=ZjP9pdJ9SO4″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=vPDZpFHYmWw”] Video Part 2 [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/w5npZm”] Materi [/button]

dr. Endang Suparniati, M.Kes – RS Pemerintah

14.35-14.45

Pembahasan Tugas Modul 3

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

14.45-14.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

14.55-15.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/3r6nK7″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M3-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M3-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  


 REFERENSI

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 4: Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (2 – 13 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul IV dengan tema ” Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan di FKTP. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami berbagai bentuk upaya pencegahan fraud layanan kesehatan dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pepatah ini nampaknya relevan juga untuk diterapkan dalam bidang fraud layanan kesehatan. Banyak potensi fraud layanan kesehatan di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak pihak yang seharusnya berperan dalam upaya pencegahan fraud. Namun, dalam sistem yang belum berjalan baik saat ini, pihak-pihak yang seharusnya berperan malah berlaku pasif. BPJS Kesehatan perlu inisiatif untuk ambil peran dalam upaya pencegahan ini. BPJS Kesehatan dapat mengambil contoh inisiatif kegiatan pencegahan fraud dari luar negeri untuk diterapkan di Indonesia. Upaya pencegahan fraud yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat membantu mengendalikan fraud layanan kesehatan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL IV

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan di FKTP. Tujuan modul IV secara khusus adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai strategi umum pencegahan fraud layanan kesehatan.
  2. Meningkatkan wawasan mengenai tantangan pencegahan fraud layanan kesehatan.
  3. Meningkatkan wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud di FKTP sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015.
  4. Best practice upaya pengendalian fraud layanan kesehatan.

 

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul IV:

  1. Strategi Umum Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Government turns up the heat with the False Claims Act – 5 action steps for healthcare providers
    2. Anti-Corruption Training and Education
    3. Corruption in the health sector: a review of tools and strategies for prevention
    4. Fraud Control Plan
    5. Fraud and Corruption Control Policy
    6. The Guide to Fraud and Corruption Control (The Plan)

  2. Tantangan Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fraud Control in the Health Care Industry: Assessing the State of the Art

  3. Upaya Pencegahan Fraud di FKTP sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Best Practice Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fighting Corruption in the Health Sector Methods, Tools and Good Practices

  5. Handout Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul IV dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul IV serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam Pencegahan Fraud di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/GTtvsy”]Materi 1[/button] [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/6O83V9″]Materi 2[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/nEJhJk”]Video Part 1[/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/xJrEl2″]Video Part 2[/button]

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 4

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=” https://goo.gl/cxmIPJ”]Laporan Kegiatan Modul 4[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/UPLOAD_SOAL_MODUL_4_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 4[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M4-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M4-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 5 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


   

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 4: Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKRTL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (2 – 13 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul IV dengan tema ” Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKRTL”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan di FKRTL. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami berbagai bentuk upaya pencegahan fraud layanan kesehatan dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pepatah ini nampaknya relevan juga untuk diterapkan dalam bidang fraud layanan kesehatan. Banyak potensi fraud layanan kesehatan di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak pihak yang seharusnya berperan dalam upaya pencegahan fraud. Namun, dalam sistem yang belum berjalan baik saat ini, pihak-pihak yang seharusnya berperan malah berlaku pasif. BPJS Kesehatan perlu inisiatif untuk ambil peran dalam upaya pencegahan ini. BPJS Kesehatan dapat mengambil contoh inisiatif kegiatan pencegahan fraud dari luar negeri untuk diterapkan di Indonesia. Upaya pencegahan fraud yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat membantu mengendalikan fraud layanan kesehatan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL IV

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan di FKRTL. Tujuan modul IV secara khusus adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai strategi umum pencegahan fraud layanan kesehatan.
  2. Meningkatkan wawasan mengenai tantangan pencegahan fraud layanan kesehatan.
  3. Meningkatkan wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud di FKRTL sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015.
  4. Best practice upaya pengendalian fraud layanan kesehatan.

 

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul IV:

  1. Strategi Umum Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Government turns up the heat with the False Claims Act – 5 action steps for healthcare providers
    2. Anti-Corruption Training and Education
    3. Corruption in the health sector: a review of tools and strategies for prevention
    4. Fraud Control Plan
    5. Fraud and Corruption Control Policy
    6. The Guide to Fraud and Corruption Control (The Plan) 

  2. Tantangan Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fraud Control in the Health Care Industry: Assessing the State of the Art

  3. Upaya Pencegahan Fraud di FKRTL sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Best Practice Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fighting Corruption in the Health Sector Methods, Tools and Good Practices

  5. Handout Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKRTL

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul IV dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul IV serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam pencegahan Fraud di FKTRL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/LsgDCF”]materi[/button] [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/6O83V9″]Materi 2[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/MBUBCA”]Video Part 1[/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/7Kp9AtRcOKA”]Video Part 2[/button]

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 4

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/G4jwic”]Laporan Kegiatan Modul 4[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 4. Peran BPJS dalam pencegahan Fraud di FKTRL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/UPLOAD_SOAL_MODUL_4_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 4[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M4-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M4-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 7 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 5: Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (16 – 27 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul V dengan tema “Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan untuk deteksi dan investigasi fraud di FKTP. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami teknik deteksi dan investigasi fraud dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Deteksi potensial fraud merupakan pintu gerbang untuk memberantas fraud layanan kesehatan. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan menggunakan data-data klaim dengan metode atau teknik tertentu. Hasil deteksi potensial fraud perlu dibuktikan dalam bentuk investigasi. Investigasi yang tajam akan mengerucut pada sebuah rekomendasi apakah sebuah tindakan termasuk fraud atau bukan. Hasil investigasi inilah yang menentukan apakah terduga pelaku akan dikenakan sanksi atau terbebas dari tuduhan. Hasil investigasi dibakukan dalam bentuk laporan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Dalam proses deteksi, penting adanya instrumen yang valid. Dalam proses investigasi, penting adanya seseorang yang terdidik baik dan terampil melakukan investigasi. BPJS Kesehatan diharapkan dapat berperan dalam proses deteksi hingga investigasi sehingga dapat mengendalikan fraud yang terjadi di FKTP.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL V

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai teknik deteksi dan investigasi fraud layanan kesehatan. Tujuan modul V secara khusus adalah:

  1. Memahami teknik deteksi potensi fraud layanan kesehatan secara umum
  2. Memahami teknik investigasi fraud layanan kesehatan secara umum
  3. Memahami teknik deteksi potensi dan investigasi fraud layanan kesehatan sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul V:

  1. Teknik Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Secara Umum
    1. Using Data Analytics for Insurance Fraud Detection
    2. Fraud Detection Using Data Analytics in the Healthcare Industry
    3. How Hospital Can Arm Themselves in The War on Waste
    4. A Medical Claim Fraud/Abuse Detection System based on Data Mining: A Case Study in Chile

  2. Teknik Investigasi Fraud Layanan Kesehatan Secara Umum
    1. Conducting an Internal Investigation: A Step-by-Step Guide
    2. Internal Investigation Strategies Inhealthcare Fraud & Abusematters
    3. Overview of Healthcare Fraud Investigations in The US
    4. Report to Congress Fraud Prevention System Second Implementation Year – June 2014
    5. Annual Report of the Departments of Health and Human Services and Justice

  3. Teknik Deteksi Potensi Fraud dan Investigasi Fraud Layanan Kesehatan Sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Handout Modul 5. Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul V dilaksanakan pada Kamis, 26 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul V serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH

10.10-11.30

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/sh1mEV”]Materi Presentasi[/button]

  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH
  • dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/PFLw1e”]video 1[/button]   [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/LN6WSu”]video 2[/button]

11.30-11.45

Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/Zuzmmc”]Materi Presentasi[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

 

11.45-11.55

Pembahasan Tugas Modul V

Elisa Sulistyaningrum, MPH

 

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/JlFuCO”]Laporan Kegiatan Modul 5[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 5. Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP 

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/BL/UPLOAD_SOAL_MODUL_5_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 5[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M5-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M5-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 19 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


   

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Jumlah Penderita Stroke di Indonesia Terus Meningkat

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Jumlah penderita stroke di Indonesia terus meningkat. Dosen Program Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran UGM Yayi Suryo Prabandari mengatakan jumlah penderita terbanyak pada usia di atas 45 tahun. Meski begitu, penderita usia muda juga menunjukan peningkatan dari segi jumlah.

Continue reading

Insentif Dokter BPJS Masih Dibahas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan pemerintah masih membahas perihal permintaan insentif bagi dokter yang tergabung dalam BPJS Kesehatan untuk dicarikan penyelesaian yang tidak melanggar peraturan yang ada.

Continue reading