Modul 1 Pemahaman Mengenai Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di FKRTL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selamat datang kami ucapkan bagi para peserta program Blended Learning PKMK dengan topik Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Program ini ditujukan bagi manajemen pelayanan kesehatan rujukan (MPKR).

Dalam dua minggu ini (21 September – 4 Oktober 2015) kita masuk dalam Modul 1: Pemahaman Mengenai Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di FKRTL. Dalam modul ini kita akan belajar memahami gambaran umum tentang fraud di jaminan kesehatan dan bentuk-bentuk fraud layanan kesehatan yang umum terjadi. Kita juga akan belajar memahami bentuk-bentuk sistem pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan.

 

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL I

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Apa pengertian fraud secara umum?
  2. Apa pengertian dan bentuk-bentuk fraud dalam jaminan kesehatan secara umum?
  3. Apa yang disebut sebagai fraud layanan kesehatan di FKRTL dan bagaimana bentuk-bentuknya?
  4. Apa saja bentuk-bentuk sistem pencegahan dan pengendalian fraud di sektor kesehatan?

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul I:

  1. Fraud dalam Sudut Pandang Association of Certified Fraud Examiner (ACFE)
  2. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  3. Deteksi dan Investigasi Fraud dalam Asuransi Kesehatan, Bagaimana Situasi di Indonesia.
    Oleh Dr. drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK (KPMAK FK-UGM) 
  4. Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS.
    Oleh dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  5. Pedoman Fraud Control Plan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  6. Handout Modul 1. Pemahaman Mengenai Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di FKRTL

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul I dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul I serta penugasan peserta.

 

Jadwal

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

10.10-10.30

Fraud dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

[button type=”danger”  target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=eXfj7C9O4CY”] Video [/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”success”  target=”_blank” link=”https://goo.gl/h27Vwx”] Materi [/button]

10.30-10.45

Diskusi

dr. Hanevi Djasri, MARS

10.45-11.15

Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Fraud

[button type=”danger”  target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=2FDN0gfHcAM”] Video [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

[button type=”success”  target=”_blank” link=”https://goo.gl/yAsuFZ”] Materi [/button]

11.15-11.35

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 1

Ellisa Sulistyaningrum, MPH

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/a6cZ8u”] Laporan Kegiatan Modul 1 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/Soal_Modul_I_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 1[/button]

Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M1-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M1-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word maksimal pada hari Minggu, 27 September 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

icon referensi  REFERENSI

 

acfe2

 


 

Kami berharap Modul I ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi kita mempelajari pencegahan dan pengurangan fraud di FKRTL.

Terimakasih

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD


 

 

Modul 5: Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (16 – 27 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul V dengan tema “Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan untuk deteksi dan investigasi fraud di FKTP. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami teknik deteksi dan investigasi fraud dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Deteksi potensial fraud merupakan pintu gerbang untuk memberantas fraud layanan kesehatan. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan menggunakan data-data klaim dengan metode atau teknik tertentu. Hasil deteksi potensial fraud perlu dibuktikan dalam bentuk investigasi. Investigasi yang tajam akan mengerucut pada sebuah rekomendasi apakah sebuah tindakan termasuk fraud atau bukan. Hasil investigasi inilah yang menentukan apakah terduga pelaku akan dikenakan sanksi atau terbebas dari tuduhan. Hasil investigasi dibakukan dalam bentuk laporan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Dalam proses deteksi, penting adanya instrumen yang valid. Dalam proses investigasi, penting adanya seseorang yang terdidik baik dan terampil melakukan investigasi. BPJS Kesehatan diharapkan dapat berperan dalam proses deteksi hingga investigasi sehingga dapat mengendalikan fraud yang terjadi di FKTP.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL V

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai teknik deteksi dan investigasi fraud layanan kesehatan. Tujuan modul V secara khusus adalah:

  1. Memahami teknik deteksi potensi fraud layanan kesehatan secara umum
  2. Memahami teknik investigasi fraud layanan kesehatan secara umum
  3. Memahami teknik deteksi potensi dan investigasi fraud layanan kesehatan sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul V:

  1. Teknik Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Secara Umum
    1. Using Data Analytics for Insurance Fraud Detection
    2. Fraud Detection Using Data Analytics in the Healthcare Industry
    3. How Hospital Can Arm Themselves in The War on Waste
    4. A Medical Claim Fraud/Abuse Detection System based on Data Mining: A Case Study in Chile

  2. Teknik Investigasi Fraud Layanan Kesehatan Secara Umum
    1. Conducting an Internal Investigation: A Step-by-Step Guide
    2. Internal Investigation Strategies Inhealthcare Fraud & Abusematters
    3. Overview of Healthcare Fraud Investigations in The US
    4. Report to Congress Fraud Prevention System Second Implementation Year – June 2014
    5. Annual Report of the Departments of Health and Human Services and Justice

  3. Teknik Deteksi Potensi Fraud dan Investigasi Fraud Layanan Kesehatan Sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Handout Modul 5. Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul V dilaksanakan pada Kamis, 26 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul V serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH

10.10-11.30

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/sh1mEV”]Materi Presentasi[/button]

  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH
  • dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/PFLw1e”]video 1[/button]   [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/LN6WSu”]video 2[/button]

11.30-11.45

Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/Zuzmmc”]Materi Presentasi[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

 

11.45-11.55

Pembahasan Tugas Modul V

Elisa Sulistyaningrum, MPH

 

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/JlFuCO”]Laporan Kegiatan Modul 5[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 5. Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTP 

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/BL/UPLOAD_SOAL_MODUL_5_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 5[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M5-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M5-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 19 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


   

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 1: Pembentukan Tim Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

deskrip icon  DESKRIPSI

Selamat datang kami ucapkan bagi para peserta program Blended Learning PKMK dengan topik Pencegahan dan Pengurangan Fraud di Rumah Sakit. Program ini ditujukan kepada klinisi, manajer, peneliti, dan pengawas di rumah sakit.

Pada minggu pertama dan kedua (16 – 28 Juni 2014) kita masuk dalam Modul 1: Pembentukan Tim Pencegahan Fraud di Rumah Sakit. Dalam modul ini kita akan belajar untuk memahami fraud di jaminan kesehatan pada umumnya dan bentuk-bentuk fraud yang ada di rumah sakit pada khususnya. Selain itu diharapkan setelah selesai pembelajaran, di masing-masing rumah sakit dapat terbentuk tim pencegahan fraud.

  TUJUAN MODUL I

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Apa yang disebut sebagai fraud di berbagai bidang?
  2. Apa yang disebut sebagai fraud di dalam jaminan kesehatan?
  3. Aspek penegakan hukum fraud di bidang kesehatan?
  4. Bagaimana visi, misi, dan peran tim pencegahan fraud di rumah sakit?

introduction  PENGANTAR

Blended Learning Pencegahan dan Pengurangan Fraud Modul I dibuka secara resmi dengan pengantar yang disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD. Kegiatan pembukaan ini dilakukan melalui webinar pada Rabu, 18 Juni 2014 pukul 08.00 – 09.00 Wib. Pada saat menyampaikan pengantar, Prof. Laksono sedang berada di Washington untuk melaksanakan rangkaian pertemuan dengan pakar-pakar dan lembaga anti fraud di Amerika Serikat. Moderator pada kegiatan pengantar adalah drg. Puti Aulia Rahma, MPH yang berada di Bandung. Sedangkan tim IT PKMK FK UGM berada di Yogyakarta. Kegiatan pengantar melalui webinar ini diikuti oleh lima rumah sakit yakni RSUP Sanglah – Denpasar, RSUP Dr. Kariadi – Semarang, RSUP Dr. Moewardi – Surakarta, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro – Klaten, dan RSUP Dr. Wahidin Soedirohusodo – Makassar.

Rekaman video webinar dan materi yang disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D dapat didownload pada link berikut:

  Video Bagian I Fraud dalam JKN dan bagaimana pencegahannya di RS
  Materi Presentasi

  Video Bagian II Bagaimana Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di Indonesia?
  Materi Presentasi

  Video Bagian III Usulan Pembentukan Tim Pencegahan Fraud di RS
  Materi Presentasi


materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Kami mengharapkan Anda dapat mempelajari secara mandiri (self learning) berbagai materi yang telah kami sediakan baik dalam bentuk video, ppt dan artikel. Berikut ini merupakan materi lengkap untuk minggu I: 

Materi dari Seminar Strategi untuk Mencegah Fraud dan Korupsi di Jaminan Kesehatan Nasional

  Video Potensi Korupsi di Sistem Jaminan Kesehatan: Observasi Awal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) – Niken Ariati (Fungsional Litbang KPK)
  Materi Presentasi

  Video Deteksi dan Investigasi Fraud dalam Asuransi Kesehatan, Bagaimanaa Situasi di Indonesia. Dr. Drg. Yulita Hendrartini, MKes, AAK (KPMAK FK-UGM)
  Materi Presentasi

  Video Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS. dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  Materi Presentasi

  Video Peran OJK sebagai Pengawas Eksternal. Sumarjono (Kepala OJK Kementerian Keuangan)
  Materi Presentasi

  Video Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pengendalian Fraud/Korupsi. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD (PKMK FK-UGM)
  Materi Presentasi

  Tanggapan Rumah Sakit Tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

webinar icon  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar kedua dilaksanakan pada Selasa, 24 Juni 2014 pukul 12.00 – 13.00 wib. Kegiatan webinar kali ini diikuti oleh 6 rumah sakit yaitu RSUP Sanglah – Denpasar, RSUP Dr. Kariadi – Semarang, RSUP Dr. Moewardi – Surakarta, RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro – Klaten, RSUP Dr. Wahidin Soedirohusodo – Makassar, dan RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo – Jakarta. Webinar kali ini mengangkat topik “Pembentukan Tim Anti Fraud di Rumah Sakit”. Narasumber pada diskusi kali ini adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., PhD yang berada di Amsterdam.

Rekaman video webinar dan materi yang disampaikan oleh Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc., Ph.D dapat didownload pada link berikut:

Pembukaan

  Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud di kesehatan

Materi Masing-masing Rumahsakit

  Rumahsakit Moewardi Solo

  Rumahsakit Soeradji Tirtonegoro Klaten

  Rumahsakit Sanglah Denpasar

  Rumahsakit Wahidin Sudirohusodo

  Rumahsakit Cipto Mangunkusumo

  Rumahsakit Kariadi Semarang

 


tugass  PENUGASAN

Setelah Anda menyimak dan mempelajari materi-materi tersebut maka ada berbagai hal yang harus dijawab dengan dua level yaitu tanggapan Tim dan tanggapan peserta perorangan.

A. Tanggapan Tim

Ada tiga pertanyaan yang mohon dijawab:

  1. Bagaimanakah pandangan RS anda terhadap perlunya Tim Pencegahan Fraud di RS?
  2. Apakah RS anda sudah menyusun Tim Pencegahan Fraud? Siapa ketuanya dan siapa anggotanya?
  3. Apa saja misi (tugas) dari Tim Pencegahan Fraud di RS anda? 

Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

mailKetua Tim Pencegahan Fraud diharapkan mengirimkan tugas dalam bentuk file powerpoint (presentasi) paling lambat pada hari Senin, 23 Juni 2014 ke e-mail Blfraudpkmkugm@gmail.com  Jawaban akan dibahas pada hari Selasa, 24 Juni 2014 pukul 12.00 – 13.00 wib melalui webinar.

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut: XXX-M1-Fraud-2014

Keterangan:

XXXX    = Inisial nama rumah sakit Anda. Bisa 3 digit, misal RSS untuk RS Sanglah. Atau 4 digit, misal RSDS untuk RSUP Dr. Sardjito).

Contoh:
Anda berasal dari RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, maka judul file powerpoint yang Anda kirimkan bernama RSCM-M1-Fraud-2014


B. Tanggapan perorangan

Untuk peserta perorangan kami harapkan anda dapat menjawab beberapa pertanyaan dibawah ini:

  1. Uraikan pemahaman Anda mengenai fraud dan fraud di bidang kesehatan
  2. Identifikasi berbagai bentuk fraud di pelayanan kesehatan yang berpotensi terjadi dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. Uraikan tanggapan anda terhadap : (a) Usulan Sistem Pencegahan dan Penindakan Fraud sektor kesehatan di Indonesia; dan (b) Sistem Pencegahan Fraud di Rumahsakit

Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word sebelum tanggal 28 Juni 2014 ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 

File tugas mohon diberi nama dengan kode berikut: YYY-XXXX-M1-Fraud-2014

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
XXXX   = Inisial nama rumah sakit Anda.

Contoh:
Maria Magdalena Sari dari RS Sanglah, maka judul file powerpoint yang Anda kirimkan bernama MMS-RSS-M1-Fraud-2014

 

icon referensi  REFERENSI

The financial cost of healthcare fraud
what data from around the world shows

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Avoiding Medicare Fraud & Abuse: A Roadmap for Physicians

Menghindari Kecurangan dan Penyalahgunaan Medicare

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Prevention not cure in tackling
health-care fraud

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

The Department of Health and Human Services and The Department of Justice

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH

Review of corruption in the health sector: Theory, methods and interventions

Resensi oleh: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH


 

Kami berharap Modul I ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi kita mempelajari pencegahan dan pengurangan fraud pada Rumahsakit.

Terimakasih

Laksono Trisnantoro


 

 

Modul 1: Pemahaman Mengenai Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di FKTP

deskrip icon  DESKRIPSI

Selamat datang kami ucapkan bagi para peserta program Blended Learning PKMK dengan topik Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud di Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP). Program ini ditujukan bagi manajemen pelayanan kesehatan primer (MPKP).

Dalam dua minggu ini (21 September – 4 Oktober 2015) kita masuk dalam Modul 1: Pemahaman Mengenai Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di FKTP. Dalam modul ini kita akan belajar memahami gambaran umum tentang fraud di jaminan kesehatan dan bentuk-bentuk fraud layanan kesehatan yang umum terjadi. Kita juga akan belajar memahami bentuk-bentuk sistem pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan.

 

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL I

Modul ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang

  1. Apa pengertian fraud secara umum?
  2. Apa pengertian dan bentuk-bentuk fraud dalam jaminan kesehatan secara umum?
  3. Apa yang disebut sebagai fraud layanan kesehatan di FKTP dan bagaimana bentuk-bentuknya?
  4. Apa saja bentuk-bentuk sistem pencegahan dan pengendalian fraud di sektor kesehatan?

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul I:

  1. Fraud dalam Sudut Pandang Association of Certified Fraud Examiner (ACFE)
  2. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
  3. Hasil Kajian KPK Mengenai Potensi Fraud di JKN
  4. Sistem Pencegahan Korupsi dan Fraud secara Internal di BPJS.
    Oleh dr. Taufik Hidayat, MM (PT Askes Indonesia)
  5. Pedoman Fraud Control Plan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  6. Handout Modul 1. Pemahaman Mengenai Fraud dalam Pelayanan Kesehatan di FKTP

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul I dilaksanakan pada Kamis, 1 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul I serta penugasan peserta.

Jadwal

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webbinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

10.10-10.30

Fraud dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

[button type=”danger”  target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=CUSev30m8h8″] Video [/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://drive.google.com/file/d/0B85Ahc2VdqcdY1RteHRRWkhkbTg/view?usp=sharing”] Materi [/button]

10.30-10.45

Diskusi

dr. Hanevi Djasri, MARS

10.45-11.15

Pencegahan, Deteksi dan Penindakan Fraud Dalam Layanan Kesehatan dan Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Fraud

[button type=”danger”  target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=RxIZMl3N-Bg”] Video [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/FhFBb5″] Materi [/button]

11.15-11.35

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 1

Ellisa Sulistyaningrum, MPH

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/ebLSwZ”] Laporan Kegiatan Modul 1 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/Soal%20Modul%20I%20MPKP.docx”] Lampiran Tugas Modul 1[/button]

Selain menjawab pertanyaan di atas, kami juga mohon tanggapan Anda terhadap proses pembelajaran menggunakan jarak jauh ini?

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M1-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M1-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word maksimal pada hari Minggu, 27 September 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

icon referensi  REFERENSI

 

acfe

 


 

Kami berharap Modul I ini dapat menjadi dasar yang kuat bagi kita mempelajari pencegahan dan pengurangan fraud di FKTP.

Terimakasih

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD


 

 

 

Modul 3: Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKTP bagi peserta BPJS Kehatan.

Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKTP harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKP diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKTP.

Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKTP yang saling menguntungkan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III

Modul ini secara umum bertujuan untuk tambahan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Dokter/ Dokter Gigi Keluarga. Tujuan modul III secara khusus adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di FKTP
  2. Meningkatkan wawasan tentang aktivitas pelayanan di Puskesmas, Dokter/ Dokter Gigi keluarga
  3. Meningkatkan wawasan mengenai perijinan FKTP yang menjadi mitra BPJS

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:

  1. Penyelenggaraan program JKN secara umum di FKTP
    1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
    3. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
    4. Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
    5. Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
    6. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

  2. Pelayanan Puskesmas, Dokter dan Dokter Gigi Keluarga dalam Program JKN
    1. Kepmenkes No. 1415 tentang Kebijakan Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga
    2. Kepmenkes No. 56 tahun 1996 tentang Pengembangan Dokter Keluarga
    3. Permenkes No. 5 tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

  3. Perijinan dan Pengawasan FKTP Mitra BPJS
    1. Permenkes no. 9 tahun 2014 tentang Klinik
    2. Permenkes No. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas

  4. Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual antara BPJS dan Puskesmas dan Dokter Keluarga

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan FKTP

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=_YXBt8k3U94″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=BKGL5y5rWM8″] Video Part 2 [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/JwvSCL”] Materi [/button]

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 3

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/X42NM6″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M3-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M3-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


 


 REFERENSI

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 5: Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKRTL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (16 – 27 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul V dengan tema “Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKRTL”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan untuk deteksi dan investigasi fraud di FKRTL. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami teknik deteksi dan investigasi fraud dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Deteksi potensial fraud merupakan pintu gerbang untuk memberantas fraud layanan kesehatan. Deteksi potensi fraud dapat dilakukan menggunakan data-data klaim dengan metode atau teknik tertentu. Hasil deteksi potensial fraud perlu dibuktikan dalam bentuk investigasi. Investigasi yang tajam akan mengerucut pada sebuah rekomendasi apakah sebuah tindakan termasuk fraud atau bukan. Hasil investigasi inilah yang menentukan apakah terduga pelaku akan dikenakan sanksi atau terbebas dari tuduhan. Hasil investigasi dibakukan dalam bentuk laporan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Dalam proses deteksi, penting adanya instrumen yang valid. Dalam proses investigasi, penting adanya seseorang yang terdidik baik dan terampil melakukan investigasi. BPJS Kesehatan diharapkan dapat berperan dalam proses deteksi hingga investigasi sehingga dapat mengendalikan fraud yang terjadi di FKRTL.

 

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL V

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai teknik deteksi dan investigasi fraud layanan kesehatan. Tujuan modul V secara khusus adalah:

  1. Memahami teknik deteksi potensi fraud layanan kesehatan secara umum
  2. Memahami teknik investigasi fraud layanan kesehatan secara umum
  3. Memahami teknik deteksi potensi dan investigasi fraud layanan kesehatan sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul V:

  1. Teknik Deteksi Potensi Fraud Layanan Kesehatan Secara Umum
    1. Using Data Analytics for Insurance Fraud Detection
    2. Fraud Detection Using Data Analytics in the Healthcare Industry
    3. How Hospital Can Arm Themselves in The War on Waste
    4. A Medical Claim Fraud/Abuse Detection System based on Data Mining: A Case Study in Chile

  2. Teknik Investigasi Fraud Layanan Kesehatan Secara Umum
    1. Conducting an Internal Investigation: A Step-by-Step Guide
    2. Internal Investigation Strategies Inhealthcare Fraud & Abusematters
    3. Overview of Healthcare Fraud Investigations in The US
    4. Report to Congress Fraud Prevention System Second Implementation Year – June 2014
    5. Annual Report of the Departments of Health and Human Services and Justice

  3. Teknik Deteksi Potensi Fraud dan Investigasi Fraud Layanan Kesehatan Sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Handout Modul 5. Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKRTL

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul V dilaksanakan pada Kamis, 26 November 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul V serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

12.30-13.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

13.00-13.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH

13.10-14.30

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKTRL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/aWGX5q”]Materi Presentasi[/button]

  • drg. Puti Aulia Rahma, MPH
  • dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/lMVT4Ql6R2U”]video 1[/button]  [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/sd3gf0qSnhg”]video 2[/button]

14.30-14.45

Menyusun Usulan Kegiatan untuk Memecahkan Masalah Terkait Upaya Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud Layanan Kesehatan di FKTRL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/Zuzmmc”]Materi Presentasi[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

 

14.45-14.55

Pembahasan Tugas Modul V

Elisa Sulistyaningrum, MPH

 

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/BCXHia”]Laporan Kegiatan Modul 5[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 5. Peran BPJS Kesehatan dalam Deteksi dan Investigasi Fraud di FKRTL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/BL/UPLOAD_SOAL_MODUL_5_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 5[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M5-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M5-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 19 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 3: Hubungan Kontraktual Antara BPJS Kesehatan dan FKTRL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (19 – 30 Oktober 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul III dengan tema “Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit”. Dalam modul ini, Bapak dan Ibu akan mempelajari kembali mengenai konsep hubungan kerja sama antara fasilitas kesehatan terutama Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan BPJS Kesehatan. Modul ini juga akan menyajikan materi-materi mengenai peraturan-peraturan yang mendasari hubungan kerjasama dan juga peraturan-peraturan mengenai detil layanan yang dapat diselenggarakan oleh FKRTL bagi peserta BPJS Kehatan.

Untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, fasilitas kesehatan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui perjanjian kerja sama. Kerja sama ini dilakukan antara pimpinan atau pemilik fasilitas kesehatan yang berwenang dan BPJS Kesehatan. Untuk mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, FKRTL harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJS. Dalam hubungan kerja sama ini juga terdapat hak dan kewajiban yang layak didapatkan maupun wajib dipenuhi oleh kedua belah pihak. Hak dan kewajiban ini tentunya harus disepakati bersama, sehingga tidak merugikan kedua belah pihak. Untuk mendukung ini, kedua belah pihak harus sama-sama paham batasan-batasan fungsi dan wewenang yang dapat diberikan. Dalam pembelajaran ini, Bapak dan Ibu Kepala Unit MPKR diharapkan mengetahui batasan detil pelayanan yang dapat diselenggarakan di FKRTL.

Diharapkan dengan mengetahui batasan-batasan ini, dapat diselenggarakan hubungan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan FKRTL yang saling menguntungkan dan tidak memicu adanya tindak kecurangan dalam proses pelayanan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL III

Modul ini secara umum bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai batasan tanggung jawab antara BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit. Tujuan modul III secara umum adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai penyelenggaraan program JKN secara umum di rumah sakit
  2. Meningkatkan wawasan tentang sistem rujukan rumah sakit
  3. Meningkatkan wawasan tentang sistem pengawasan di rumah sakit
  4. Meningkatkan wawasan tentang standar pelayanan minimal dan perijinan rumah sakit

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul III:

  1. Penyelenggaraan hubungan kerjasama antara BPJS Kesehatan dan FKTRL
    1. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
    2. Peraturan BPJS No. 1 Tahun 2014
    3. Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
    4. Perpres No. 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan
    5. Permenkes No. 71 tahun 2013 Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
    6. Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
    7. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit

  2. Peraturan tentang Sistem Rujukan Rumah Sakit
    1. Permenkes No. 001 tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan

  3. Peraturan tentang Sistem Pengawasan di Rumah Sakit
    1. Permenkes No. 10 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit

  4. Peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit dan Perijinan Rumah Sakit
    1. Kepmenkes No. 129 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
    2. Permenkes No. 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

  5. Handout Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul III dilaksanakan pada Kamis, 29 Oktober 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul III serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

12.30-13.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

13.00-13.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

13.10-14.35

Talkshow:
Hubungan Kontraktual Antara BPJS Kesehatan dan FKRTL

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=ZjP9pdJ9SO4″] Video Part 1 [/button] [button type=”danger” target=”_blank” link=”https://www.youtube.com/watch?v=vPDZpFHYmWw”] Video Part 2 [/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/w5npZm”] Materi [/button]

dr. Endang Suparniati, M.Kes – RS Pemerintah

14.35-14.45

Pembahasan Tugas Modul 3

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

14.45-14.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

14.55-15.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/3r6nK7″] Laporan Kegiatan Modul 3 [/button]

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 3. Hubungan Kontraktual Antara BPJS dan Rumah Sakit

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/UPLOAD_Soal_Modul_3_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 3[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M3-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M3-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 22 Oktober 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  


 REFERENSI

 

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 4: Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (2 – 13 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul IV dengan tema ” Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan di FKTP. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami berbagai bentuk upaya pencegahan fraud layanan kesehatan dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pepatah ini nampaknya relevan juga untuk diterapkan dalam bidang fraud layanan kesehatan. Banyak potensi fraud layanan kesehatan di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak pihak yang seharusnya berperan dalam upaya pencegahan fraud. Namun, dalam sistem yang belum berjalan baik saat ini, pihak-pihak yang seharusnya berperan malah berlaku pasif. BPJS Kesehatan perlu inisiatif untuk ambil peran dalam upaya pencegahan ini. BPJS Kesehatan dapat mengambil contoh inisiatif kegiatan pencegahan fraud dari luar negeri untuk diterapkan di Indonesia. Upaya pencegahan fraud yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat membantu mengendalikan fraud layanan kesehatan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL IV

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan di FKTP. Tujuan modul IV secara khusus adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai strategi umum pencegahan fraud layanan kesehatan.
  2. Meningkatkan wawasan mengenai tantangan pencegahan fraud layanan kesehatan.
  3. Meningkatkan wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud di FKTP sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015.
  4. Best practice upaya pengendalian fraud layanan kesehatan.

 

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul IV:

  1. Strategi Umum Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Government turns up the heat with the False Claims Act – 5 action steps for healthcare providers
    2. Anti-Corruption Training and Education
    3. Corruption in the health sector: a review of tools and strategies for prevention
    4. Fraud Control Plan
    5. Fraud and Corruption Control Policy
    6. The Guide to Fraud and Corruption Control (The Plan)

  2. Tantangan Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fraud Control in the Health Care Industry: Assessing the State of the Art

  3. Upaya Pencegahan Fraud di FKTP sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Best Practice Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fighting Corruption in the Health Sector Methods, Tools and Good Practices

  5. Handout Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul IV dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2015 pukul 10.00 – 12.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul IV serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam Pencegahan Fraud di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/GTtvsy”]Materi 1[/button] [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/6O83V9″]Materi 2[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/nEJhJk”]Video Part 1[/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/xJrEl2″]Video Part 2[/button]

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 4

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=” https://goo.gl/cxmIPJ”]Laporan Kegiatan Modul 4[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKTP

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/UPLOAD_SOAL_MODUL_4_MPKP.docx”]Lampiran Tugas Modul 4[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKP-YY – …. – M4-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKP-MMS-Sibolga-M4-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 5 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


   

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL

 


 

 

Modul 2. Memahami INA-CBG Lebih Lanjut

deskrip icon  DESKRIPSI

Modul 2 ini merupakan modul yang disampaikan secara jarak-jauh. Dalam rangka memahamai INA-CBG, keunggulan belajar jarak jauh adalah adanya kesempatan bagi peserta dari rumahsakit sakit yang tidak mengikuti tatap muka. Dalam konteks ini para peserta Tatap Muka yang membahas Modul 1 di pertemuan 1 mempunyai tugas untuk menyiapkan satu kelompok kerja. Kelompok kerja mengenai Koding ini termasuk mempunyai anggota berupa para spesialis yang menjadi DPJP. Setelah pertemuan 1, para peserta akan menggunakan pola belajar jarak jauh untuk memahami INA-CBG lebih lanjut, Selama satu bulan akan ada pendalaman dengan pendekatan berbagai profesi di rumahsakit.

 

  TUJUAN 

Pertemuan 1 dalam Modul 2 bertujuan untuk memahami lebih mendalam mengenai INA-CBG dengan melakukan pendekatan pembelajaran berkelompok di semua RS Peserta

Tujuan khusus:

  1. Meningkatkan pemahaman mengenai INA-CBG di kelompok tenaga dokter spesialis yang menjadi DPJP.
  2. Membentuk tim pembelajaran dan tim kerja untuk INA-CBG di rumahsakit.
  3. Menyiapkan diskusi / tanya jawab dan kegiatan selama 2 minggu ke depan.

 

materi icon  KEGIATAN PEMBELAJARAN

Pertemuan 1. Hari Jumat tanggal 12 Desember 2014 pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WITA

Kegiatan:

  • Pendahuluan.
  • Memonitor pembentukan Kelompok Belajar. Seluruh RS peserta akan diminta informasi perkembangannya. Moderator: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
  • Membahas berbagai pertanyaan tentang INA-CBG dari peserta. Para peserta diminta menyiapkan diri. Pertanyaan dapat diajukan secara lisan atau tertulis melalui Chat. Pembahas: dr. Endang Suparniati, MKes.
  • Membahas peran dan minat Spesialis tentang Koding INA-CBG oleh dr. Endang Suparniati dan dr. Listyowati Sp.PD.
  • Menyiapkan peserta untuk menjawab berbagai pertanyaan yang harus dijawab secara perorangan. Pertanyaan akan diberikan oleh Course Director

 

Video Webinar Pertemuan I Modul 2 – 12 Desember 2014

  Video Part 1   Video Part 2   Rundown

 

Video Webinar Pertemuan II Modul 2 – 24 Desember 2014

  Video Webinar   Rundown

 

tugass  PENUGASAN

  1. Jelaskan dengan kalimat anda sendiri tentang pengertian case mix.
  2. Komponen apa saja yang harus ada untuk entry data dalam software INA-CBG’s.
  3. Apa yang dimaksud dengan tarif paket INA-CBG’s?
  4. Jelaskan digit ke dua dalam kode INA-CBG’s.

    digit

  5. Jelaskan tentang peran diagnosis utama dalam sistim INA-CBG’s.
  6. Apa peran dokter dalam proses klaim dengan sistim INA-CBG’s.

Setelah menuliskan esay atas pertanyaan tersebut, silahkan kirim email ke blkodingpkmkugm@gmail.com dan Cc ke fasilitator anda.

Jawaban anda attach dengan kode file:

  1. YYY-…-M2P1-A-Koding-2014 untuk RSU Parama Sidhi Singaraja; RSAD Udayana; RSU Manuaba; dan RSU Premagana
  2. YYY-…-M2P1-B-Koding-2014 untuk RSIA Puri Bunda; RSUD Sanjiwani Gianyar; RSUD Badung; dan RSU Surya Husada
  3. YYY-…-M2P1-C-Koding-2014 untuk RSUD Klungkung; RSU Puri Raharja; RSU Bangli; dan RSU Bali Royal

Keterangan:

YYY = Inisial nama peserta
…..   = Nama Rumahsakit

M2P1 = Tugas modul 2 pertemuan I
A       = Kode Fasilitator dr. Magdalena Noor Widayanti, MKes, Sp.PK
B       = Kode Fasilitator dr. Listyowati, Sp.PD
C       = Kode Fasilitator dr. Liliani Mustika Dewi, Sp.PD

Tugas perorangan ini dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word paling lambat tanggal 21 Desember 2014 Pukul 01.00 WITA ke email Blkodingpkmkugm@gmail.com 

 

  FASILITATOR MODUL II

  

Selamat Belajar

dr. Endang Suparniati, M.Kes

 

 

 

Modul 4: Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKRTL

deskrip icon  DESKRIPSI

Selama dua minggu ke depan (2 – 13 November 2015) Bapak dan Ibu akan masuk ke modul IV dengan tema ” Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKRTL”. Dalam modul ini Bapak dan Ibu akan belajar mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan di FKRTL. Diharapkan setelah mempelajari modul ini Bapak dan Ibu dapat memahami berbagai bentuk upaya pencegahan fraud layanan kesehatan dari luar negeri maupun sesuai amanat Permenkes No. 36 tahun 2015.

Mencegah lebih baik dari pada mengobati. Pepatah ini nampaknya relevan juga untuk diterapkan dalam bidang fraud layanan kesehatan. Banyak potensi fraud layanan kesehatan di Indonesia yang sebenarnya dapat dicegah. Banyak pihak yang seharusnya berperan dalam upaya pencegahan fraud. Namun, dalam sistem yang belum berjalan baik saat ini, pihak-pihak yang seharusnya berperan malah berlaku pasif. BPJS Kesehatan perlu inisiatif untuk ambil peran dalam upaya pencegahan ini. BPJS Kesehatan dapat mengambil contoh inisiatif kegiatan pencegahan fraud dari luar negeri untuk diterapkan di Indonesia. Upaya pencegahan fraud yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat membantu mengendalikan fraud layanan kesehatan.

  

  TUJUAN PEMBELAJARAN MODUL IV

Modul ini secara umum bertujuan untuk menambah wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan di FKRTL. Tujuan modul IV secara khusus adalah:

  1. Meningkatkan wawasan mengenai strategi umum pencegahan fraud layanan kesehatan.
  2. Meningkatkan wawasan mengenai tantangan pencegahan fraud layanan kesehatan.
  3. Meningkatkan wawasan mengenai upaya-upaya pencegahan fraud di FKRTL sesuai Permenkes No. 36 tahun 2015.
  4. Best practice upaya pengendalian fraud layanan kesehatan.

 

 

materi icon  PEMBELAJARAN MANDIRI

Berikut adalah materi-materi pembelajaran mandiri Modul IV:

  1. Strategi Umum Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Government turns up the heat with the False Claims Act – 5 action steps for healthcare providers
    2. Anti-Corruption Training and Education
    3. Corruption in the health sector: a review of tools and strategies for prevention
    4. Fraud Control Plan
    5. Fraud and Corruption Control Policy
    6. The Guide to Fraud and Corruption Control (The Plan) 

  2. Tantangan Pencegahan Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fraud Control in the Health Care Industry: Assessing the State of the Art

  3. Upaya Pencegahan Fraud di FKRTL sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2015
    1. Permenkes 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional

  4. Best Practice Upaya Pengendalian Fraud Layanan Kesehatan
    1. Fighting Corruption in the Health Sector Methods, Tools and Good Practices

  5. Handout Modul 4. Peran BPJS dalam Pencegahan Fraud di FKRTL

 

webinarr  KEGIATAN WEBINAR

Kegiatan webinar untuk modul IV dilaksanakan pada Kamis, 12 November 2015 pukul 13.00 – 15.00 wib. Dalam webinar akan dibahas beberapa poin penting dari materi modul IV serta penugasan peserta.

Waktu

Acara

Narasumber/ Fasilitator

09.30-10.00

Registrasi (Peserta akan dilakukan pendataan/absensi melalui webinar)

Peserta

10.00-10.10

Pembukaan Acara                     

Eva Tirtabayu Hasri SKep, MPH – PKMK FK UGM

10.10-11.35

Talkshow:
Peran BPJS Kesehatan dalam pencegahan Fraud di FKTRL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/LsgDCF”]materi[/button] [button type=”primary” target=”_blank” link=”https://goo.gl/6O83V9″]Materi 2[/button]

dr. Hanevi Djasri, MARS

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://goo.gl/MBUBCA”]Video Part 1[/button]

drg. Puti Aulia Rahma, MPH

[button type=”danger” target=”_blank” link=”https://youtu.be/7Kp9AtRcOKA”]Video Part 2[/button]

11.35-11.45

Pembahasan Tugas Modul 4

Elisa Sulistyaningrum, MPH – PKMK FK UGM

11.45-11.55

Diskusi

drg. Puti Aulia Rahma, MPH – PKMK FK UGM

11.55-12.00

Penutup Acara

Eva Tirtabayu Hasri, SKep, MPH – PKMK FK UGM

[button type=”success” target=”_blank” link=”https://goo.gl/G4jwic”]Laporan Kegiatan Modul 4[/button] 

 

tugass  PENUGASAN

Untuk memenuhi nilai penugasan setiap modul, silakan Anda kerjakan tugas terlampir:
Tugas Modul 4. Peran BPJS dalam pencegahan Fraud di FKTRL

[button type=”primary” target=”_blank” link=”https://mutupelayanankesehatan.net/images/2015/MPKR/UPLOAD_SOAL_MODUL_4_MPKR.docx”]Lampiran Tugas Modul 4[/button]

File tugas Anda mohon diberi nama dengan kode berikut:
MPKR-YY – …. – M4-2015

Keterangan:

YYY    = Inisial nama Anda.
…….    = Nama kantor cabang BPJS anda

Contoh:

Maria Magdalena Sari dari BPJS Sibolga, maka judul file yang Anda kirimkan bernama MPKR-MMS-Sibolga-M4-2015

 

mailTugas perorangan ini kami harap dapat dikumpulkan kepada kami dalam bentuk file word pada hari Kamis, 7 November 2015 sebelum pukul 24.00 wib ke e-mail blfraudpkmkugm@gmail.com 


  

Selamat belajar!

Tim Blended Learning Pelatihan Pencegahan, Deteksi, dan Penindakan Fraud dalam Layanan Kesehatan Pada Era JKN di FKTP dan FKRTL