Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit membawa perubahan signifikan dalam tata kelola rumah sakit di Indonesia. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian utama adalah penguatan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pasien. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif secara langsung terhadap rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kematian, kecacatan permanen, atau kerusakan organ permanen pada pasien.
Perubahan tersebut menempatkan keselamatan pasien tidak hanya sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan, tetapi juga sebagai isu strategis yang berkaitan dengan kepatuhan regulasi, reputasi organisasi, dan keberlangsungan operasional rumah sakit. Dalam konteks ini, rumah sakit perlu memahami berbagai faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya sanksi administratif serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem keselamatan pasien dan mencegah terjadinya insiden yang merugikan pasien maupun organisasi.
Di sisi lain, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga menghadirkan perubahan dalam pengaturan tata kelola rumah sakit melalui tidak diaturnya secara khusus keberadaan Komite Medik, Komite Keperawatan, maupun Komite Mutu sebagaimana pada regulasi sebelumnya. Pasal 68 memberikan kewenangan kepada pimpinan tertinggi rumah sakit untuk membentuk komite, tim, atau penanggung jawab sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. Fleksibilitas ini membuka peluang bagi rumah sakit untuk merancang sistem tata kelola yang lebih adaptif, namun sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bentuk organisasi, pembagian fungsi, mekanisme koordinasi, dan pengawasan mutu serta keselamatan pasien yang efektif.
Perubahan regulasi tersebut menimbulkan tantangan baru bagi direksi, pimpinan pelayanan, komite rumah sakit, serta tim mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit tidak hanya dituntut memahami konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul akibat insiden keselamatan pasien, tetapi juga perlu merumuskan strategi untuk menata ulang sistem mutu dan tata kelola klinis agar tetap mampu menjalankan fungsi pengendalian mutu, kredensial, manajemen risiko, serta pembelajaran organisasi secara efektif.
Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar yang menghadirkan perspektif hukum kesehatan, kebijakan mutu dan keselamatan pasien, serta pengalaman praktis pengelolaan rumah sakit. Webinar ini diharapkan dapat menjadi forum pembelajaran dan diskusi bagi para pemimpin, pengelola, dan praktisi rumah sakit dalam memahami implikasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman dan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 melalui penguatan sistem mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis sebagai upaya mitigasi risiko sanksi administratif serta adaptasi terhadap perubahan fungsi komite-komite rumah sakit.
Tujuan Khusus
- Memahami ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 terkait sanksi administratif yang berhubungan dengan keselamatan pasien.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya sanksi administratif di rumah sakit.
- Memahami strategi mitigasi risiko keselamatan pasien untuk mencegah terjadinya sanksi administratif.
- Memahami implikasi perubahan fungsi komite-komite rumah sakit terhadap tata kelola mutu dan keselamatan pasien.
- Mengidentifikasi alternatif pengorganisasian sistem mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis sesuai kebutuhan rumah sakit.
- Merumuskan langkah-langkah strategis untuk menata ulang sistem mutu dan tata kelola klinis pasca implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.
Sasaran
- Direktur rumah sakit
- Wakil direktur pelayanan, penunjang, dan umum
- Ketua dan anggota Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu, serta komite lainnya di rumah sakit
- Tim mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan akreditasi rumah sakit
- Kepala bidang, kepala instalasi, kepala unit, dan manajer pelayanan rumah sakit
- Dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya
- Dinas kesehatan dan regulator pelayanan kesehatan
- Akademisi, peneliti, mahasiswa, dan pemerhati mutu pelayanan kesehatan
- Konsultan rumah sakit dan pihak lain yang memiliki minat dalam pengembangan mutu dan keselamatan pasien
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Jumat, 3 Juli 2026
Waktu : 13.00-15.30 WIB
Narasumber / Pembahas / Moderator
Narasumber:
- Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. – Konsultan Hukum Kesehatan FH UGM
- Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua – Konsultan PKMK FK-KMK UGM
Pembahas:
- dr. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc., M.P.H, M.H., C.M.C, FINACS – Ketua Komite Medik RSI Siti Hajar Mataram
- dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP – Direktur RS Ken Saras
Moderator:
dr. Muhammad Hardhantyo Puspo Wardoyo, MPH, Ph.D, FRSPH
(Kepala Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMMK UGM)
Rundown Kegiatan
|
Waktu |
Agenda |
Keterangan |
|
12.45 – 13.00 |
Registrasi peserta |
Panitia |
|
13.00 – 13.10 |
Pembukaan dan pengantar webinar |
dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH |
|
13.10 – 13.40 |
Materi 1: “Risiko Sanksi Administratif terkait Keselamatan Pasien: Implikasi dan Strategi Mitigasi bagi Rumah Sakit” |
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. |
|
13.40 – 14.10 |
Materi 2: “Menata Ulang Sistem Mutu dan Tata Kelola Klinis Pasca Perubahan Fungsi Komite-Komite Rumah Sakit” |
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua |
|
14.10 – 14.25 |
Pembahas 1: “Perspektif Direksi Rumah Sakit dalam Menghadapi Risiko Sanksi dan Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit” |
dr. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc., M.P.H, M.H., C.M.C, FINACS |
|
14.25 – 14.40 |
Pembahas 2: “Perspektif Implementasi Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko Pasca Permenkes No. 6 Tahun 2026” |
dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP |
|
14.40 – 15.25 |
Diskusi panel dan tanya jawab |
dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH |
|
15.20 – 15.30 |
Penutup |
dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH |
Reportase Kegiatan
PKMK-Yogyakarta. Sebagai respon atas terbitnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar “Menghadapi Risiko Sanksi Keselamatan Pasien dan Perubahan Fungsi Komite-Komite Rumah Sakit: Bagaimana Menata Ulang Sistem Mutu dan Tata Kelola Klinis Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026”. Webinar tersebut menghadirkan Dr. Rimawati, S.H., M.Hum. dan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua sebagai narasumber, dengan dr. H. Nanang Widodo, Sp.B., S.H., M.Sc., M.P.H., M.H.Kes. dan dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP sebagai pembahas, serta dimoderatori oleh dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH.
Pada sesi pertama, Dr. Hanevi membahas perubahan struktur organisasi rumah sakit pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026. Narasumber menekankan bahwa meskipun regulasi baru memberikan fleksibilitas dalam pembentukan komite, tim, atau penanggung jawab sesuai kebutuhan organisasi, fungsi-fungsi utama seperti peningkatan mutu, keselamatan pasien, kredensial, audit klinis, pengendalian infeksi, pendidikan, serta manajemen risiko tetap harus berjalan. Perubahan tersebut perlu dimaknai sebagai kesempatan untuk mendesain ulang sistem tata kelola klinis yang lebih efektif tanpa menghilangkan fungsi-fungsi esensial. Narasumber juga menyoroti pentingnya penyesuaian peraturan internal rumah sakit, termasuk corporate bylaws dan clinical staff bylaws, agar selaras dengan ketentuan baru sekaligus tetap mendukung penerapan clinical governance dan budaya mutu yang berkelanjutan.
Selanjutnya, Dr. Rimawati memaparkan implikasi hukum Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 terhadap penyelenggaraan rumah sakit. Narasumber menjelaskan bahwa keselamatan pasien tidak lagi dipandang bukan hanya sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu, melainkan juga sebagai aspek kepatuhan terhadap regulasi yang dapat berimplikasi pada sanksi administratif. Rumah sakit dituntut mampu membuktikan bahwa sistem mutu, pelaporan insiden, manajemen risiko, audit klinis, serta tindak lanjut perbaikan telah berjalan secara efektif. Selain menjelaskan tahapan sanksi administratif yang bersifat progresif, narasumber juga mengingatkan adanya kondisi tertentu yang memungkinkan sanksi dijatuhkan secara tidak berjenjang apabila pelanggaran menimbulkan dampak serius bagi pasien. Oleh karena itu, penguatan tata kelola, dokumentasi, dan kepatuhan regulasi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga keselamatan pasien.
Pada sesi pembahasan, dr. Nanang dan dr. Tjahjono memberikan perspektif implementasi dari sisi direksi rumah sakit dan manajemen mutu. Kedua pembahas menekankan bahwa perubahan regulasi perlu direspon melalui penguatan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis secara terintegrasi. Fleksibilitas organisasi tidak boleh mengurangi komitmen terhadap mutu pelayanan, keselamatan pasien, dan manajemen risiko. Rumah sakit juga perlu segera melakukan peninjauan terhadap regulasi internal, memperkuat sistem pelaporan insiden, dokumentasi klinis, serta pengelolaan risiko agar siap menghadapi masa transisi maupun proses akreditasi berikutnya.

Sesi diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme peserta dari berbagai rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan. Beberapa pertanyaan disampaikan terkait implementasi fungsi komite pada berbagai tipe rumah sakit, penyesuaian hospital bylaws dan clinical staff bylaws, kesiapan rumah sakit menghadapi potensi sanksi administratif, hubungan regulasi baru dengan standar akreditasi, hingga strategi yang perlu dilakukan selama masa transisi sebelum pedoman teknis diterbitkan. Para narasumber menekankan bahwa perubahan nomenklatur organisasi tidak boleh mengurangi fungsi tata kelola klinis dan mutu, sehingga setiap rumah sakit perlu segera melakukan gap assessment, memperkuat sistem mutu, serta memastikan seluruh proses pelayanan tetap berorientasi pada keselamatan pasien dan kepatuhan terhadap regulasi.
Reporter:
Helen Anggraini Budiono