Skip to content

Webinar Menghadapi Risiko Sanksi Keselamatan Pasien dan Perubahan Fungsi Komite-Komite Rumah Sakit: Bagaimana Menata Ulang Sistem Mutu dan Tata Kelola Klinis Pasca Permenkes No.6 Tahun 2026?

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit membawa perubahan signifikan dalam tata kelola rumah sakit di Indonesia. Salah satu perubahan yang menjadi perhatian utama adalah penguatan mekanisme pemberian sanksi administratif terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran yang berdampak pada keselamatan pasien. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif secara langsung terhadap rumah sakit yang terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kematian, kecacatan permanen, atau kerusakan organ permanen pada pasien.

Perubahan tersebut menempatkan keselamatan pasien tidak hanya sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan, tetapi juga sebagai isu strategis yang berkaitan dengan kepatuhan regulasi, reputasi organisasi, dan keberlangsungan operasional rumah sakit. Dalam konteks ini, rumah sakit perlu memahami berbagai faktor yang dapat meningkatkan risiko terjadinya sanksi administratif serta langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan untuk memperkuat sistem keselamatan pasien dan mencegah terjadinya insiden yang merugikan pasien maupun organisasi.

Di sisi lain, Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga menghadirkan perubahan dalam pengaturan tata kelola rumah sakit melalui tidak diaturnya secara khusus keberadaan Komite Medik, Komite Keperawatan, maupun Komite Mutu sebagaimana pada regulasi sebelumnya. Pasal 68 memberikan kewenangan kepada pimpinan tertinggi rumah sakit untuk membentuk komite, tim, atau penanggung jawab sesuai kebutuhan dan kemampuan rumah sakit. Fleksibilitas ini membuka peluang bagi rumah sakit untuk merancang sistem tata kelola yang lebih adaptif, namun sekaligus memunculkan berbagai pertanyaan mengenai bentuk organisasi, pembagian fungsi, mekanisme koordinasi, dan pengawasan mutu serta keselamatan pasien yang efektif.

Perubahan regulasi tersebut menimbulkan tantangan baru bagi direksi, pimpinan pelayanan, komite rumah sakit, serta tim mutu dan keselamatan pasien. Rumah sakit tidak hanya dituntut memahami konsekuensi hukum dan administratif yang mungkin timbul akibat insiden keselamatan pasien, tetapi juga perlu merumuskan strategi untuk menata ulang sistem mutu dan tata kelola klinis agar tetap mampu menjalankan fungsi pengendalian mutu, kredensial, manajemen risiko, serta pembelajaran organisasi secara efektif.

Sebagai respons terhadap kebutuhan tersebut, Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM menyelenggarakan webinar yang menghadirkan perspektif hukum kesehatan, kebijakan mutu dan keselamatan pasien, serta pengalaman praktis pengelolaan rumah sakit. Webinar ini diharapkan dapat menjadi forum pembelajaran dan diskusi bagi para pemimpin, pengelola, dan praktisi rumah sakit dalam memahami implikasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 sekaligus mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan untuk memperkuat mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis.

Tujuan

Meningkatkan pemahaman dan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 melalui penguatan sistem mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis sebagai upaya mitigasi risiko sanksi administratif serta adaptasi terhadap perubahan fungsi komite-komite rumah sakit.

Tujuan Khusus

  1. Memahami ketentuan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 terkait sanksi administratif yang berhubungan dengan keselamatan pasien.
  2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya sanksi administratif di rumah sakit.
  3. Memahami strategi mitigasi risiko keselamatan pasien untuk mencegah terjadinya sanksi administratif.
  4. Memahami implikasi perubahan fungsi komite-komite rumah sakit terhadap tata kelola mutu dan keselamatan pasien.
  5. Mengidentifikasi alternatif pengorganisasian sistem mutu, keselamatan pasien, dan tata kelola klinis sesuai kebutuhan rumah sakit.
  6. Merumuskan langkah-langkah strategis untuk menata ulang sistem mutu dan tata kelola klinis pasca implementasi Permenkes Nomor 6 Tahun 2026.

Sasaran

  1. Direktur rumah sakit
  2. Wakil direktur pelayanan, penunjang, dan umum
  3. Ketua dan anggota Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Mutu, serta komite lainnya di rumah sakit
  4. Tim mutu, keselamatan pasien, manajemen risiko, dan akreditasi rumah sakit
  5. Kepala bidang, kepala instalasi, kepala unit, dan manajer pelayanan rumah sakit
  6. Dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya
  7. Dinas kesehatan dan regulator pelayanan kesehatan
  8. Akademisi, peneliti, mahasiswa, dan pemerhati mutu pelayanan kesehatan
  9. Konsultan rumah sakit dan pihak lain yang memiliki minat dalam pengembangan mutu dan keselamatan pasien

Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal  : Jumat, 3 Juli 2026
Waktu             : 13.00-15.30 WIB

Narasumber / Pembahas / Moderator

Narasumber:

  1. Rimawati, S.H., M.Hum. – Konsultan Hukum Kesehatan FH UGM
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua – Konsultan PKMK FK-KMK UGM
  3.  

Pembahas:

  1. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc., M.P.H, M.H., C.M.C, FINACS – Ketua Komite Medik RSUD Patut Patuh Patju
  2. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP – Direktur RS Ken Saras

Moderator: dr. Muhammad Hardhantyo Puspo Wardoyo, MPH, Ph.D, FRSPH
(Kepala Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMMK UGM)

Rundown Kegiatan

Waktu

Agenda

Keterangan

12.45 – 13.00

Registrasi peserta

Panitia

13.00 – 13.10

Pembukaan dan pengantar webinar

dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH

13.10 – 13.40

Materi 1:

“Risiko Sanksi Administratif terkait Keselamatan Pasien: Implikasi dan Strategi Mitigasi bagi Rumah Sakit”

Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.

13.40 – 14.10

Materi 2:

“Menata Ulang Sistem Mutu dan Tata Kelola Klinis Pasca Perubahan Fungsi Komite-Komite Rumah Sakit”

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

14.10 – 14.25

Pembahas 1:

“Perspektif Direksi Rumah Sakit dalam Menghadapi Risiko Sanksi dan Perubahan Tata Kelola Rumah Sakit”

dr. H. Nanang Widodo, Sp.B, M.Sc., M.P.H, M.H., C.M.C, FINACS

14.25 – 14.40

Pembahas 2:

“Perspektif Implementasi Mutu, Keselamatan Pasien, dan Manajemen Risiko Pasca Permenkes No. 6 Tahun 2026”

dr. Tjahjono Kuntjoro, MPH, DrPH, FISQua, CRP

14.40 – 15.25

Diskusi panel dan tanya jawab

dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH

15.20 – 15.30

Penutup

dr. M. Hardhantyo P.W., MPH, Ph.D, FRSPH

 

Biaya dan Fasilitas

Biaya pendaftaran: Gratis

LINK PENDAFTARAN

Fasilitas yang akan didapatkan peserta:

  1. Materi dalam bentuk pdf
  2. Rekaman

 

Narahubung
Helen (085117448499)