Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

21janPKMK-Yogyakarta, telah menyelenggarakan outlook yang telah diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2021 yang lalu, membahas apa yang terjadi di tahun 2020, dan apa yang mungkin akan terjadi tahun 2021. Hadir sebagai salah satu narasumber dalam pertemuan tersebut yakni Dr. dr Hanevi Djasri MARS, FISQua, yang menyampaikan materi terkait Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan dalam Pandemi Covid-19.

Disampaikan oleh dr Hanevi, bahwa belajar dari tahun lalu maka bisa dikatakan Pandemi Covid-19 ini telah menjadi katalisator untuk mutu pelayanan kesehatan, yang merupakan hasil dari Forum Mutu 2020. Artinya, disamping Covid-19 berdampak negatif namun sebenarnya pandemi ini juga dapat membawa dampak positif, yakni sebagai katalis dalam konteks mutu, yakni beberapa inovasi dan upaya-upaya peningkatan mutu berjalan menjadi lebih cepat, dengan kecepatan yang lebih cepat dibandingkan sebelum Pandemi, sehingga tahun 2021 diharapkan/diramalkan bahwa Sistem Manajemen Mutu (SMM) pelayanan kesehatan terdapat 3 poin yang akan dilalui kedepannya, setidaknya hingga akhir tahun 2021 ini.

Yang pertama, Fasyankes akan menerapkan apa yang disebut sebagai balancing act. Rumah Sakit akan mulai membuat keseimbangan baru, dimana tetap memberikan pelayanan Covid, namun juga tetap menyediakan pelayanan bagi pasien umum terutama pelayanan esensial, termasuk KIA, KB penyakit kronis dsb, untuk menjaga penyakit lain tidak mengalami lonjakan.

Meskipun demikian, perlu dipastikan pelayanan covid-19 maupun non covid-19 memiliki pengelolaan manajemen risiko. Fasyankes akan menerapkan prinsip-prinsip manajemen mutu yang sebenarnya sama, meskipun nanti ada istilah-istilah baru namun sebenarnya sama karena dimulai dari membangun komitmen manajemen, melakukan pengelolaan sumber daya baik itu sarana dan prasarana, SDM dll, kemudian setelah itu merealisasikan pelayanan baik pelayanan covid-19 maupun non covid-19 serta melakukan proses monitoring dan evaluasi dan peningkatan mutu.

Langkah penerapan manajemen mutu di masa Pandemi Covid-19, dilakukan sama seperti yang dikerjakan oleh rumah sakit yakni mengadopsi ceklist dari WHO, namun jika dicermati ceklist tersebut baru langkah awal, dan jika dikaitkan dengan SMM maka baru masuk ke 2 langkah saja, yakni pada aspek leadership dan pada nomer 2-12 masuk pada langkah pengelolaan sumber daya.

Jadi, dengan menerapkan hospital readines ceklist minimal RS sudah melakukan 2 langkah dalam SMM, dan ini belum cukup dan akan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi dan monitoring. Menurut dr Hanevi, saat ini Kementerian Kesehatan sudah menerbitkan pedoman-pedoman dan ceklist untuk kesiapan RS dan diharapakan tahun ini juga diterbitkankan pedoman monitoing dan evaluasi, termasuk didalamnya melakukan clinical audit atau audit mortality, sehingga bisa dibandingkan antara pedoman dengan pelaksanaan di lapangan, apakah guidline, pedoman tata laksana covid-19 dll sudah dijalankan atau belum.

Kedua, Fasyankes juga akan banyak melakukan re-design pelayanan, baik pelayanan klinis maupun non klinis. Kegiatan ini sudah mulai dilakukan. dr Hanevi menekankan re-design yang dilakukan di 2 aspek yakni; a) value base care, bagaimana cara memberikan pelayanan yang berfokus /tindakan perawatan yang benar-benar dapat meningkatkan outcome dari pasien dan sekaligus melakukan efisiensi biaya, serta tidak mengeluarkan tindakan atau biaya yang tidak diperlukan (ada keseimbangan antara mutu yang didapat dan biaya yang dikeluarkan). b) Patient center care (PCC) yakni bagaimana pelayanan dapat menghargai nilai-nilai dari individu pasien.

Terdapat 4 konsep utamanya yakni, bagaimana memberikan pelayanan bermartabat, barbagi informasi, ada partisipasi dengan keluarga, dan ada kolaborasi antar tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarga. Juga nantinya akan banyak menggunakan teknologi informasi (TI), dimana harapannya TI dapat meningkatkan patient experience. Ditekankan juga bahwa saat ini cukup banyak iklan di media sosial, dokter online, namun yang perlu dicermati apakah aplikasi tersebut sudah menerapkan SMM yang baik atau tidak, sehingga dapat meningkatkan patient experience.

Ketiga, Fasyankes perlu menjadi Fasyankes yang smart, yakni menjadi RS atau Puskesmas pintar. Penerapan fasyankes pintar maka harus menerapkan 2 point di atas, ditambahkan dengan adanya; a) smart people, b) smart regulation, dimana regulasi dalam peningkatan mutu lebih responsif, dimana saat ini sedang ada perkembangan akreditasi tapi sebaiknya diperbaiki dengan perkembangan sertifikasi dan juga perijinan, c) smart environment, dimana lingkungan dapat mendukung, termasuk bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi, serta d) smart infrastructur.

Terakhir, berharap agar pandemi ini segera berakhir dan sambil menuggu kita dapat mempersiapkan upaya peningkatan mutu untuk menjamin mutu da keselamatan pasien di fasyankes masing-masing.

Materi

 

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan nomer 84 Tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd imunity); serta melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Peraturan tersebut memuat tahapan pelaksanaan vaksinasi mulai dari tahap perencanaan meliputi pemetaan sasaran, ketersediaan tenaga pelaksana, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, jadwal pelaksanaan, jumlah, jenis Vaksin COVID-19, dan logistik lainnya. Kemudian pada tahap pelaksanaan dilakukan dengan memastikan ketersedian tenaga pelaksana, tempat, Vaksin COVID-19, standar operasional prosedur, sarana rantai dingin, manajemen logistik, alat pelindung diri, manajemen limbah, dan pencatatan dan pelaporan. Serta melakukan pemantauan dan evaluasi mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan melalui pemanfaatan Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19, termasuk surveilans Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19.

selengkapnya

 

 

Disarikan oleh: Andriani Yulianti
(Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.

Surveilans Kesehatan sangat penting bagi pengambil keputusan di bidang kesehatan dalam rangka upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Untuk terselenggaranya Surveilans Kesehatan yang optimal diperlukan peran serta semua sektor, terutama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah ataupun swasta dalam menjamin mutu informasi yang diberikan, baik instansi kesehatan di daerah maupun di pusat, dibutuhkan harmonisasi secara lintas program dan lintas sektor yang diperkuat dengan jejaring kerja surveilans kesehatan.

Pada masa pandemi ini Surveilans merupakan kegiatan utama dalam rangka penanganan dan dapat menjadi barisan terdepan dalam usaha pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19. Telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada 5 Januari yang lalu bahwa beberapa hal dibawah ini menjadi strategi dalam penguatan survailance Covid-19 yakni; penguatan dari sisi tes, lacak, isolasi, & manajemen data serta pentingnya peran kepala daerah menjadi kunci keberhasilan program surveilans, diantaranya adalah:

  1. Dari sisi tes
    • Melengkapi 514 Kab/Kota dengan mesin PCR & lab BSL-2, Didahului dengan mapping lab PCR untuk pemerataan jumlah PCR di daerah.
    • Melengkapi seluruh Puskesmas dengan rapid antigen & suplai yang dibutuhkan.
    • Melakukan tes pada seluruh kontak erat, minimal dengan rapid antigen & jika (+) dilanjutkan dengan PCR. Kemudian merevisi pedoman & menerbitkan juknis penggunaan rapid antigen dengan klasifikasi produk sesuai standar WHO.
    • Mendorong surveilans genomik secara rutin di kota-kota besar di Indonesia.
  2. Lacak
    • Meningkatkan jumlah tracers hingga 80.500 orang (rasio 30 tracers/100.000 penduduk). Menggerakkan 6000 Babinsa, 60.000 Babinkamtibmas, & para kader untuk tracing.
    • Menetapkan matriks capaian daerah yaitu 30 kontak erat dilacak per 1 kasus konfirmasi.
    • Memanfaatkan teknologi digital untuk tracing.
  3. Isolasi
    • Melakukan isolasi terpusat untuk kasus konfirmasi tidak bergejala & bergejala ringan di kabupaten/kota.
    • Memberikan BLT & perlindungan terhadap PHK pada orang yang menjalankan karantina/isolasi.
    • Memperbaiki SOP, memperketat pengawasan, memberlakukan denda bagi pelanggar karantina/isolasi.
  4. Data
    • Integrasi berbagai sistem informasi surveilans yang ada di Kemenkes maupun di daerah.
    • Mendorong seluruh lab & Faskes agar terdaftar di Pusdatin dan melaporkan hasil tesnya ke dalam sistem > 48 jam sejak tes dilakukan
  5. Perubahan Perilaku
    • Bekerjasama dengan Ibu PKK/BKKBN – Program Dasa Wisma PKK (Kemendagri) untuk aktif mempromosikan Perubahan Perilaku dan Tracking & Isolasi.

Sumber:

  • Kemenkes RI (2014) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 45 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Surveilans Kesehatan
  • Kemenkes (Januari, 2021) Paparan Menkes, materi rapat koordinasi Gubernur Republik Indonesia bersama Menteri Kesehatan dalam penanganan covid-19 ( diakses 5 Januari 2020) terlampir

 

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FKKMK UGM)

WHO baru saja merilis 10 besar kematian tertinggi di tingkat global pada tahun 2019, 10 penyebab kematian tersebut merupakan menyumbang 55% dari 55,4 juta kematian di seluruh dunia. Penyebab kematian global teratas, dalam urutan jumlah total kematian dikaitkan dengan tiga topik besar: kardiovaskular (penyakit jantung iskemik, stroke), pernapasan (penyakit paru obstruktif kronik, infeksi saluran pernapasan bawah) dan kondisi neonatal - termasuk kelahiran asfiksia dan trauma kelahiran, sepsis dan infeksi neonatal, dan komplikasi kelahiran prematur. Penyebab kematian tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori yakni; menular (penyakit menular dan parasit dan kondisi ibu, perinatal dan gizi), tidak menular (kronis) dan cedera.

Berikut di bawah ini penyebab utama kematian secara global di tingkat global, 7 dari 10 penyebab kematian utama pada tahun 2019 adalah penyakit tidak menular. Tujuh penyebab ini merupakan penyumbang 44% dari semua kematian atau 80% dari dererta 10 besar kasus.

10des

Berdasarkan data di atas bahwa penyakit sebagai pembunuh terbesar di dunia adalah penyakit jantung iskemik, menyebabkan 16% dari total kematian dunia. Sejak tahun 2000, mengalami peningkatan kasus dan meningkat lebih dari 2 juta menjadi 8,9 juta kematian pada tahun 2019. Stroke dan penyakit paru obstruktif kronik adalah penyebab kematian nomor 2 dan 3, yang menyebabkan masing-masing sekitar 11% dan 6% kematian dari total kematian.

Infeksi saluran pernapasan bagian bawah tetap menjadi penyakit menular yang paling mematikan di dunia, menempati peringkat ke-4 penyebab kematian. Namun, jumlah kematian telah turun secara substansial: pada 2019 merenggut 2,6 juta nyawa, turun sekitar 460.000 dibandingkan data tahun tahun 2000. Kondisi neonatal berada di peringkat ke-5. Namun, kematian akibat kondisi neonatal adalah salah satu kategori di mana terjadi penurunan terbesar kematian global dalam jumlah absolut selama dua dekade terakhir: kondisi ini menyebabkan kematian 2 juta bayi baru lahir dan anak kecil pada tahun 2019 dan menurun sekitar 1,2 juta dibandingkan tahun 2000.

Kematian akibat penyakit tidak menular terus meningkat. Kematian akibat kanker trakea, bronkus, dan paru-paru telah meningkat dari 1,2 juta menjadi 1,8 juta dan sekarang menduduki peringkat ke-6 di antara penyebab utama kematian. Pada tahun 2019, penyakit Alzheimer dan bentuk demensia lainnya menduduki peringkat ke-7 penyebab kematian.

Salah satu penurunan terbesar dalam jumlah kematian adalah akibat penyakit diare, dengan kematian global turun dari 2,6 juta pada 2000 menjadi 1,5 juta pada 2019. Kemudian diabetes telah masuk dalam 10 besar penyebab kematian, mengikuti peningkatan persentase yang signifikan sebesar 70% sejak tahun 2000. Serta penyakit lain yang termasuk dalam 10 besar penyebab kematian pada tahun 2000 tidak ada lagi dalam daftar. HIV / AIDS adalah salah satunya yakni telah turun 51% selama 20 tahun terakhir, bergerak dari penyebab kematian ke-8 di dunia pada tahun 2000 menjadi penyebab kematian ke-19 pada tahun 2019. Penyakit ginjal telah meningkat dari penyebab kematian ke-13 di dunia menjadi penyebab kematian ke-10 di dunia. Kematian meningkat dari 813.000 pada tahun 2000 menjadi 1,3 juta pada tahun 2019.

Mengapa kita perlu mengetahui penyebab kematian?

Penting untuk mengetahui penyebab kematian untuk meningkatkan cara hidup seseorang. Mengukur seberapa banyak orang yang meninggal setiap tahun untuk dapat membantu menilai keefektifan sistem kesehatan kita dan mengarahkan sumber daya ke tempat yang paling membutuhkan. Misalnya, data kematian dapat membantu memfokuskan kegiatan dan alokasi sumber daya di antara sektor-sektor seperti transportasi, pangan dan pertanian, dan lingkungan serta kesehatan.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, semakin memperlihatkan bahwa pentingnya data sehingga dapat mengungkapkan fragmentasi yang melekat dalam sistem pengumpulan data di sebagian besar negara berpenghasilan rendah, di mana para pembuat kebijakan masih tidak tahu pasti berapa banyak orang yang meninggal dan apa penyebabnya. Untuk mengatasi kesenjangan kritis ini, WHO telah bermitra dengan aktor global untuk meluncurkan Revealing the Toll of COVID-19: Paket Teknis untuk Pengawasan Kematian Cepat dan Respons Epidemi. Dengan menyediakan alat dan panduan untuk surveilans kematian cepat, sehingga negara dapat mengumpulkan data tentang jumlah total kematian berdasarkan hari, minggu, jenis kelamin, usia dan lokasi, sehingga memungkinkan memicu para pemimpin kesehatan untuk melakukan upaya perbaikan kesehatan yang lebih tepat waktu.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia mengembangkan standar dan praktik terbaik untuk pengumpulan, pemrosesan, dan sintesis data melalui Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11) yang terkonsolidasi dan ditingkatkan - platform digital yang memfasilitasi pelaporan data yang tepat waktu dan akurat untuk penyebab kematian di negara-negara. untuk secara rutin menghasilkan dan menggunakan informasi kesehatan yang sesuai dengan standar internasional. Pengumpulan dan analisis rutin data berkualitas tinggi tentang kematian dan penyebab kematian, serta data tentang disabilitas, yang dipilah menurut usia, jenis kelamin, dan lokasi geografis, sangat penting untuk meningkatkan kesehatan dan mengurangi kematian dan kecacatan di seluruh dunia.

Sumber: https://www.who.int/news/item/09-12-2020-who-reveals-leading-causes-of-death-and-disability-worldwide-2000-2019