Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Disarikan oleh: Andriani Yulianti
(Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Angka kematian ibu dan bayi saat ini menjadi masalah prioritas, yang terus di upayakan intervensi terbaik dalam menurunkan jumlah kasusnya. Terlebih saat ini, AKI di Indonesia merupakan yang tertinggi ke-2 di ASEAN dan AKB menduduki peringkat ke-5 di antara negara di ASEAN. Pemerintah Indonesia melalui Rencana Strategis Kementerian Kesehatan tahun 2020-2024 telah menargetkan AKI 183 per 100.000 kelahiran hidup dan AKN 10 per 1000 kelahiran hidup. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk menurunkan AKI-AKB melalui pelaksanaan Antenatal Care (ANC) terpadu.

Pelayanan ANC terpadu merupakan suatu program yang menjembatani pertemuan antara ibu hamil dengan petugas kesehatan, sehingga pelayanan ini seharusnya dapat dilaksanakan secara berkualitas dan sesuai dengan standar. Berdasarkan data riskesdas 2018 bahwa tempat pelaksanaan ANC sebesar 45,3% dilaksanakan di praktek dokter/bidan, 14,6% di Puskesmas, 12,5% di Pustu/Polindes, 11,3% di Posyandu, 10,1% di RS, serta 3,1% tidak ANC, 2,9% dilaksanakan di klinik swasta, dan 0,3 di tempat lainnya. Sedangkan tenaga yang memberi layanan ANC sebagian besar dilakukan oleh bidan sebesar 82,4%, disusul dokter SPOG 13,4%, kemudian dr umum 0,5% dan perawat 0,5%.

Sedangkan tempat persalinan untuk perempuan dengan usia 10-54 tahun sebagian besar dilaksanakan di Praktek bidan, kemudian disusul di RS Swasta, Rumah, RS Pemerintah, Puskesmas, Klinik, Polindes dan Praktek dokter. Data-data di atas merupakan gambaran pelaksanaan ANC, sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ANC terpadu versi revisi maka dapat memperkuat pelaksanaannya.

Buku pedoman ANC versi revisi merupakan buku pedoman pelayanan ANC terpadu tahun 2021 edisi ke-3, disampaikan bahwa ANC dilaksanakan minimal 6 kali, dimana pada ANC kunjungan pertama di dokter akan melakukan skrining dan menangani faktor risiko kehamilan. Sedangkan pada kunjungan kelima di trimester 3 kehamilan, dokter melaksanakan skrining faktor risiko persalinan.

Lebih lengkapnya, berikut ini perbedaan pedoman ANC versi tahun 2015 dan versi tahun 2020 edisi ketiga, meliputi:

  1. Terdapat tabel pengawasan Ibu hamil meminum tablet tambah darah (TTD) dengan memberi tanda V pada setiap kotak bila sudah meminum tablet TTD. Tabel ini tidak ada pada versi sebelumnya.

    28me1

  2. Terdapat catatan tambahan untuk menyambut persalinan, yang sebelumnya sudah ada pada versi sebelumnya, hanya ditambahkan calon pendonor darah, dari sebelumnya 2 orang menjadi 4 orang yang harus dicantumkan, serta adanya perubahan posisi penanda tangan.

    28me2

  3. Terdapat catatan yang menginformasikan bahwa ibu hamil pada TM1 dengan usia kehamilan <12 minggu harus kontak dengan dokter. Merupakan evaluasi kesehatan ibu hamil, bertujuan untuk melihat riwayat kesehatan ibu selama menjalani kehamilannya, baik riwayat kesehatan sebelumnya maupun riwayat kesehatan saat ini. Halaman ini tidak ada pada versi sebelumnya.

    28me2

  4. Terdapat catatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh dokter pada saat memeriksa ibu hamil pada trimester pertama dengan usia kehamilan <12 minggu. Halaman ini juga mencantumkan hasil USG pada ibu hamil (hasil USG dapat ditempel dikotak kosong tersebut). Informasi ini tidak tercantum pada pedoman ANC versi sebelumnya.

    28me4

  5. Terdapat skrining preeklampsia dikerjakan pada semua ibu hamil saat kunjungan/kontak pertama. Sebaiknya dilakukan pada usia kehamilan<20mg, akan tetapi apabila ibu datang pada kehamilan >20 mg, skrining tetap dilakukan. (Jika didapatkan tanda centang di dua kotak kuning dan atau 1 kotak merah maka ibu berisiko mengalami preeklamsia dan lakukan segera lakukan rujukan ke dokter spesialis obsgyn). Halaman ini tidak tercantum pada pedoman ANC versi sebelumnya.

    28me4

  6. Terdapat pelayanan bidan dengan grafik evaluasi kehamilan yang sebelumnya tidak ada pada Pedoman ANC versi sebelumnya.

    28me6

  7. Terdapat pelayanan bidan berupa grafik peningkatan berat badan, yang tidak ada pada versi tahun 2015

    28me6

  8. Terdapat pelayanan dokter trimester 3 (usia kehamilan 32-36 minggu) yang tidak ada pada pedoman sebelumnya. Halaman ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kehamilan ibu dan merencanakan tempat persalinan.

    28me8

 

Sumber:

  • Kementerian Kesehatan RI, 2020. Pedoman Pelayanan Antenatal Terpadu tahun 2020 edisi ketiga. Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. Jakarta.
  • 2021. Indikator dan Kegiatan Program Kesehatan Ibu Hamil di FKTP. Materi dipresentasikan pada kegiatan penyusunan IQ-Care pada 10 Mei 2021.

 

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu PKMK FK KMK UGM)

Gangguan pendengaran atau tuli merupakan salah satu masalah yang cukup serius dan banyak terjadi di seluruh negara di dunia. Gangguan pendengaran yang tidak diobati dapat berdampak buruk pada kemampuan orang untuk berkomunikasi, belajar bahkan mencari nafkah, serta dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat dan kemampuan untuk mempertahankan hubungan. Menurut WHO, hampir 2,5 miliar orang di seluruh dunia, atau 1 dari 4 orang akan hidup dengan beberapa derajat gangguan telinga dan pendengaran pada tahun 2050, setidaknya 700 juta dari orang-orang ini akan membutuhkan akses ke pelayanan yang tersedia (WHO, 2021).

WHO telah menggarisbawahi perlunya upaya yang cepat untuk mencegah dan mengatasi gangguan pendengaran dengan berinvestasi dan memperluas akses ke layanan pelayanan telinga dan pendengaran. Investasi ini terbukti hemat biaya. WHO bahkan telah menghitung bahwa pemerintah dapat mengharapkan pengembalian hampir US $16 untuk setiap US $1 yang diinvestasikan. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh WHO, tidak hanya menguraikan skala masalah, tetapi juga menawarkan solusi dalam bentuk intervensi berbasis bukti yang mendorong semua negara untuk mengintegrasikan perawatan telinga dan pendengaran ke dalam sistem Kesehatan, sebagai bagian dari perjalanan menuju cakupan kesehatan universal.

Beberapa temuan WHO yakni kurangnya informasi yang akurat dan sikap stigmatisasi terhadap penyakit telinga dan gangguan pendengaran yang seringkali membatasi orang untuk mengakses pelayanan untuk kondisi ini. Bahkan di antara penyedia layanan kesehatan, sering kali terdapat minimnya pengetahuan dalam pencegahan dan mengelola gangguan pendengaran dan penyakit telinga serta deteksi dini, sehingga menghambat kemampuan penderitanya untuk mendapatkan pelayanan yang diperlukan.

Di sebagian besar negara, dalam melakukan perawatan telinga dan pendengaran masih belum terintegrasi ke dalam sistem kesehatan nasional sehingga akses terhadap layanan perawatan merupakan tantangan besar yang dihadapi oleh pasien. Kesenjangan yang paling mencolok dalam kapasitas sistem kesehatan yakni sumber daya manusia. Pada negara-negara berpenghasilan rendah, sekitar 78% memiliki kurang dari satu spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) per satu juta penduduk; 93% memiliki kurang dari satu audiolog per satu juta; hanya 17% yang memiliki satu atau lebih ahli terapi wicara per satu juta; dan 50% memiliki satu atau lebih guru untuk tuna rungu per satu juta penduduk.

Dalam laporannya, WHO juga menekan bahwa kesenjangan ini dapat ditutup melalui integrasi pelayanan telinga dan pendengaran ke dalam perawatan kesehatan primer melalui strategi seperti pembagian tugas dan pelatihan. Bahkan di negara-negara dengan proporsi profesional perawatan telinga dan pendengaran yang relatif tinggi, terdapat distribusi spesialis yang tidak merata. Hal ini tidak hanya menjadi tantangan bagi masyarakat yang membutuhkan perawatan, tetapi juga menimbulkan tuntutan yang tidak wajar pada kader yang memberikan layanan tersebut.

Identifikasi merupakan langkah awal dalam mengatasi gangguan pendengaran dan penyakit telinga terkait. Skrining klinis pada titik-titik strategis dapat memastikan bahwa setiap gangguan pendengaran dan telinga dapat diidentifikasi sedini mungkin. Termasuk kemajuan teknologi terkini yakni alat yang akurat dan mudah digunakan dapat mengidentifikasi penyakit telinga dan gangguan pendengaran pada usia berapa pun, dalam pelayanan klinis atau komunitas, dan dengan pelatihan dan sumber daya yang terbatas. Skrining bahkan dapat dilakukan dalam situasi yang menantang seperti saat ini, yakni selama pandemi COVID-19 maupun yang tinggal di daerah tertinggal dan terpencil.

Peningkatan akses dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Setelah didiagnosis, maka intervensi dini adalah kuncinya. Perawatan medis dan bedah dapat menyembuhkan sebagian besar penyakit telinga, yang berpotensi membalikkan gangguan pendengaran yang terkait. Namun, jika gangguan pendengaran tidak dapat dipulihkan, rehabilitasi dapat memastikan bahwa mereka yang terpengaruh terhindar dari konsekuensi merugikan dari gangguan pendengaran.

Berbagai pilihan efektif tersedia, misalnya teknologi pendengaran, seperti alat bantu dengar dan implan koklea, jika disertai dengan layanan dukungan yang tepat dan terapi rehabilitasi akan efektif dan hemat biaya serta dapat bermanfaat bagi anak-anak dan orang dewasa, serta penggunaan bahasa isyarat dan alat substitusi sensorik lainnya seperti membaca pidato adalah pilihan penting bagi banyak orang tunarungu; Teknologi dan layanan bantuan pendengaran seperti teks dan interpretasi bahasa isyarat dapat lebih meningkatkan akses komunikasi dan pendidikan bagi mereka yang mengalami gangguan pendengaran. Untuk memastikan bahwa manfaat dari kemajuan dan solusi teknologi ini dapat diakses secara adil oleh semua maka negara harus hadir dan mengadopsi pendekatan yang berpusat pada manusia yakni keterlibatan pasien selama perawatan merupakan bagian dari integrated people-centered approach.

Di Indonesia, untuk menanggulangi gangguan pendengaran dan ketulian, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menyusun Rencana Strategi Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian. Strategi pertama adalah membentuk Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (Komnas PGPKT) melalui SK Menkes Nomor 768 tahun 2007. Tujuan pembentukan Komnas ini adalah sebagai mitra pemerintah untuk menurunkan angka gangguan pendengaran dan ketulian di Indonesia.

Salah satu strategi dalam Renstranas PGPKT adalah penguatan advokasi, komunikasi dan sosialisasi dengan semua sektor dalam upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian. Upaya advokasi dilaksanakan untuk mendapatkan dukungan dari semua sektor dalam upaya penanggulangan gangguan pendengaran dan ketulian di masyarakat. Sementara upaya sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan telinga dan pendengaran.

Sumber:

"Kemampuan kita untuk mendengar sangat berharga. Gangguan pendengaran yang tidak diobati dapat berdampak buruk pada kemampuan orang untuk berkomunikasi, belajar dan mencari nafkah. Itu juga dapat berdampak pada kesehatan mental masyarakat dan kemampuan mereka untuk mempertahankan hubungan," kata Dr Tedros Adhanom. Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO. "Laporan baru ini."

Temuan utama dari laporan tersebut

 

 

Disarikan oleh: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini masih merupakan salah satu masalah kesehatan global. Hipertensi merupakan penyebab utama kematian di dunia, meskipun pengobatan untuk hipertensi aman, efektif, dan berbiaya rendah, kebanyakan penderita hipertensi di seluruh dunia tidak dapat mengendalikannya.

Berikut ini artikel yang merangkum pelajaran penanganan hipertensi dalam 2 tahun pertama program manajemen hipertensi Resolve to Save Lives (RTSL), yang dijalankan dalam koordinasi bersama Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan mitra lainnya. Diperlukan diagnosis, pengobatan, dan kesinambungan perawatan yang lebih baik untuk mengendalikan hipertensi, dan terdapat lima komponen yang telah direkomendasikan oleh RTSL, WHO dan mitra lainnya sebagai hal yang penting untuk keberhasilan program pengendalian hipertensi.

Program manajemen hipertensi RTLS juga merangkum beberapa tantangan dalam pengendalian hipertensi yang telah diidentifikasi, yang sebagian besar terkait dengan keterbatasan dalam sistem pelayanan kesehatan yang terkait dengan perilaku pasien. Pelayanan yang sesuai dengan protokol standar yang harus segera dimulai setelah didiagnosis sebagai pasien hipertensi, serta praktik medis dan sistem kesehatan harus memantau kemajuan pasien dan kinerja sistem Kesehatan dengan cermat.

Perbaikan dalam manajemen dan pengendalian hipertensi, bersama dengan mengurangi lemak trans buatan dan mengurangi konsumsi makanan yang mengandung natrium yang akan meningkatkan banyak aspek di pelayanan primer, yang dapat berkontribusi pada tujuan untuk menuju cakupan kesehatan semesta. Implementasi program ini di klaim dapat menyelamatkan 100 juta nyawa di seluruh dunia selama 30 tahun ke depan.

Berikut lima komponen yang diperlukan untuk keberhasilan program pengendalian hipertensi seperti yang telah direkomendasikan oleh WHO, CDC UG, RTSL, dan mitra dalam paket teknis HEARTS untuk pengobatan hipertensi dalam pelayanan primer adalah 1) Protokol khusus obat dan dosis; 2) Obat-obatan yang terjamin kualitasnya dan kontrol tekanan darah; 3) Perawatan berbasis tim; 4) Perawatan yang berpusat pada pasien; dan 5) Sistem informasi untuk memungkinkan peningkatan kualitas.

Baca dokumen lengkap: https://onlinelibrary.wiley.com/doi/epdf/10.1111/jch.13655 

Sumber: Frieden, T, R., et al. 2019. Scaling up effective treatment of hypertension—A pathfinder for universal health coverage. The jurnal of clinical hypertension.21:1442 1449. https://doi.org/10.1111/jch.13655.

 

 

Disarikan: Andriani Yulianti (Peneliti Divisi Manajemen Mutu, PKMK FK KMK UGM)

Hipertensi atau yang lebih dikenal dengan The Silent Killer sampai dengan saat ini merupakan salah satu masalah kesehatan yang serius di Indonesia. Dengan prevalensi yang cukup tinggi, prevalensi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran pada penduduk usia ≥18 tahun sebesar 34,1%, tertinggi di Kalimantan Selatan (44.1%), sedangkan terendah di Papua sebesar (22,2%) berdasarkan data Riskesdas 2018, Estimasi jumlah kasus hipertensi di Indonesia sebesar 63.309.620 orang, sedangkan angka kematian di Indonesia akibat hipertensi sebesar 427.218 kematian.

Hipertensi atau tekanan darah tinggi merupakan suatu kondisi dimana tekanan darah sistolik melebihi 140 mmHg dan tekanan diastolik melebihi 90 mmHg pada 2 kali pengukuran dengan selang waktu 5 menit dalam keadaan tenang atau cukup istirahat. Gejala yang ditimbulkan oleh hipertensi bervariasi pada setiap penderita, gejala yang sering dirasakan oleh penderita hipertensi antara lain adalah sakit kepala, terasa berat di tengkuk, vertigo, jantung berdebar, mudah lelah, penglihatan kabur, telinga berdenging, dan mimisan. Seringkali gejala ini tidak diketahui dan dianggap serius oleh penderita sampai pada akhirnya menjadi parah dan menimbulkan komplikasi (Kementerian Kesehatan RI, 2014).

Hipertensi dalam waktu yang lama dapat berakibat fatal dan menyebabkan komplikasi. Komplikasi yang paling sering dialami adalah penyakit jantung koroner, gagal ginjal, dan stroke. Data Riskesdas menunjukkan ada peningkatan prevalensi, secara nasional pada ketiga jenis penyakit tersebut. Prevalensi penyakit jantung koroner berada pada angka 1.5% pada 2013 dan 2018. Prevalensi penyakit gagal ginjal kronis mengalami peningkatan dari 2.0% di 2013 ke 3.8% di 2018, sedangkan penyakit stroke naik secara signifikan yakni sebesar 3.9%, dari 7% di 2013 ke 10.9% di 2018. Melihat komplikasi ini maka penatalaksanaan hipertensi perlu mendapatkan perhatian serius (Kementerian Kesehatan RI, 2018).

Semenjak diluncurkannya JKN pada tahun 2014, hipertensi dan penyakit komplikasi yang mengikutinya secara ekonomi menjadi beban bagi JKN dalam sistem pembiayaan kesehatan. Berdasarkan Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan tahun 2017, penyakit jantung koroner, gagal ginjal dan stroke masuk dalam 5 besar penyakit yang paling banyak menguras dana JKN. Penyakit jantung koroner menempati urutan pertama dengan jumlah klaim 6.5 triliun, diikuti oleh kanker dengan jumlah klaim 2.1 triliun, stroke dengan jumlah klaim 1.38 triliun, gagal ginjal dengan jumlah klaim 1.3 triliun, dan thalasemia dengan jumlah klaim 367 miliar. Perpindahan pola penyakit ini mengakibatkan defisit yang sangat signifikan bagi BPJS Kesehatan selaku pengelola program JKN mencapai 9 triliun rupiah (BPJS Kesehatan, 2017b).

Mengingat dampak yang begitu besar yang ditimbulkan oleh hipertensi baik secara klinis maupun secara ekonomi maka perlu melakukan pengukuran mutu penatalaksanaan hipertensi dengan baik. Pada penelitian yang dilakukan oleh Djasri, 2019 mengenai Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional melakukan pengukuran tatalaksana hipertensi dimulai dengan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis hipertensi, kemudian dilanjutkan dengan melakukan audit klinis untuk mendapatkan data mutu pelayanan hipertensi pada masing-masing penderita.

Proses pengukuran kualitas intervensi ini memang menjadi tahap yang paling menantang, pada proses pengambilan data mutu, hanya audit klinis yang dinilai menjadi metode yang cukup efektif dan efisien. Metode lain seperti observasi interaksi antara klinisi dengan pasien tidak dapat dilakukan karena akan menimbulkan bias, metode menggunakan “pasien bayangan” (undercover atau standardized patient) dapat memunculkan masalah etik, sedangkan metode audit klinis sendiri juga menghadapi tantangan terkait dengan kelengkapan pengisian rekam medis (Hanefeld, Powell-jackson and Balabanova, 2017).

Audit klinis sebenarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam peningkatan mutu termasuk untuk meningkatkan pencapaian cakupan efektif. Metode ini memberikan kesempatan kepada klinisi dan Fasyankes untuk secara valid dan reliabel mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan. Beberapa keunggulan audit klinis antara lain adalah memberikan kesempatan untuk menilai berbagai macam aspek pelayanan, mulai dari proses diagnosa dan proses terapi tertentu sesuai dengan pedoman pelayanan klnis dan luarannya. Keunggulan lainnya adalah audit bisa dilakukan dengan menggunakan data rutin yang tersedia di Fasyankes misalnya data rekam medis atau register pasien (Flottorp et al., 2010).

Dinas Kesehatan dapat berperan sebagai fasilitator pelaksanaan audit medis/klinis untuk penyakit prioritas diwilayah kerja masing-masing. Fasilitasi audit medis/klinis perlu melibatkan organisasi profesi sesuai dengan jenis penyakitnya. Pada pelaksanaan audit medis/klinis, dinas kesehatan akan memfasilitasi tahap-tahap audit (Djasri, 2008) yang terdiri dari: Pemilihan topik audit (sesuai dengan penyakit yang menjadi prioritas dan telah ada registri penyakitnya); Pembentukan tim audit yang berasal dari berbagai organisasi profesi untuk menyusun indikator mutu pelayanan/intervensi (kriteria audit) bagi penyakit tersebut; Mendukung pengambilan dan pelaporan data hasil audit dari masing-masing Fasyankes; Memfasilitasi tim audit untuk melakukan telaah atas hasil audit; serta Melakukan penyusunan rencana peningkatan pencapaian cakupan efektif.

Pada era sistem informasi saat ini, maka proses audit tersebut dapat dilakukan dengan bantuan sistem TI, pada kasus ini maka dinas kesehatan juga berperan untuk memfasilitasi pengembangan sistem TI yang meliputi sistem pencatatan data pelayanan, data indikator mutu, serta sistem pengumpulan, evaluasi dan tindak lanjut pengukuran mutu. Mengingat beberapa indikator mutu juga dapat berasal dari database yang telah ada (seperti P-Care), maka dinas kesehatan juga perlu memfasilitasi tim audit untuk mempertimbangkan penggunaan indikator mutu yang telah terdapat pada database yang ada disamping memfasilitasi bridging data.

Sumber:

  • Djasri, H. (2019). Sistem Pengukuran Mutu Pelayanan Penyakit Hipertensi Dalam Evaluasi Cakupan Efektif Jaminan Kesehatan Nasional.