
Pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Salah satu bagian penting dalam peraturan tersebut adalah keharusan semua pihak untuk membangun sistem pencegahan fraud/korupsi di unitnya, termasuk di FKRTL dalam hal ini rumah sakit dan klinik rujukan. FKRTL menjadi pihak penting untuk mengimplementasikan aturan ini terlebih dahulu karena disanalah sebagian besar dana Jaminan Kesehatan dialirkan dan kesiapan dari sumber dayanya. Fraud dalam JKN seperti gunung es. Sebagai gambaran, berdasarkan laporan BPJS kesehatan, sampai dengan Juni 2015, dengan pengawasan yang masih minim saja, telah terdeksi sebanyak 175.774 klaim FKRTL dengan nilai sebesar Rp. 440 Milyar yang terduga Fraud.
Pelatihan Pendamping Akreditasi Puskesmas telah diselenggarakan oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM pada tanggal 14-23 September 2015 yang dilaksanakan di Hotel Boutique Yogyakarta. Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan agar peserta mampu menjadi pendamping akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) selain itu secara khusus juga pelatihan ini dimaksudkan agar peserta latih mampu menjelaskan standar dan instrumen akreditasi FKTP, Menyusun dokumen akreditasi FKTP, Memfasilitasi proses akreditasi FKTP dan melakukan self assesment, Melaksanakan pertemuan tinjauan manajemen, Melaksanakan pendampingan dan fasilitasi pra dan pasca akreditasi FKTP, Melakukan audit internal akreditasi FKTP.
Menteri Kesehatan (Menkes) Nila FA Moeloek meminta Pemerintah daerah untuk mobilisasi sumber daya kesehatan tangani kasus demam berdarah dengue ( DBD). Mengingat, hingga Januari 2016 ada 50 orang meninggal karena DBD dari sekitar 2.000-3.000 kasus.