BAB II Bentuk Fraud

Tindakan Fraud di Rumah Sakit mempunyai bentuk yang beragam dimana tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan dari sistem pembiayaan jaminan kesehatan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan di rumah sakit dapat terdiri dari beberapa bentuk.

Tabel 1. Jenis dan Batasan Operasional Tindakan yang Masuk Kategori Potensi Fraud

Nama Tindakan

Batasan Operasional

Contoh Tindakan

Upcoding

Memasukkan klaim penagihan atas dasar kode yang tidak akurat, yaitu diagnosa atau prosedur yang lebih kompleks atau lebih banyak menggunakan sumber dayanya, sehingga menghasilkan nilai klaim lebih tinggi dari yang seharusnya

Pasien diagnosa luka dibagian jempol kuku kaki diarahkan oleh dokter untuk mendapatkan pelayanan rawat inap dan ditagihkan sebagai kasus rawat inap

 

Cloning

membuat model spesifikasi profil pasien yang terbentuk secara otomatis dengan mengkopi profil pasien lain dengan gejala serupa untuk menampilkan kesan bahwa semua pasien dilakukan pemeriksaan lengkap

Pasien an. Ny. Eka (21 Thn) masuk RITL melalui UGD, pasien tdk mempunyai kartu BPJS dan bersedia membayar sebagai pasien umum. Setelah dipindahkan ke ruang inap, pasien disarankan oleh perawat RS untuk menggunakan kartu BPJS milik saudara / tetangga.

Phantom billing

Tagihan untuk layanan yang tidak pernah diberikan

Pasien RJTL masuk dengan diagnosa osteomeylitis hanya untuk konsul, tp ditagihkan biaya Fisiotherapy

Inflated bills

Menaikkan tagihan total untuk prosedur dan perawatan yang digunakan pasien khususnya untuk alat implant dan obat-obatan

Pasien memperoleh resep kronis dengan obat Kutoin caps namun pihak apotek pelengkap mengentry dengan sediaan kutoin injeksi. Tagihan obat kutoin yang seharusnya 11.892,- menjadi Rp 1.325.100,-

Service unbundling or       fragmentation

Menagihkan beberapa prosedur secara terpisah yang seharusnya dapat ditagihkan bersama dalam bentuk paket pelayanan, untuk mendapatkan nilai klaim lebih besar pada satu episode perawatan pasien

Pasien masuk RJTL membutuhkan konsul intern tidak dilayani pada hari yang sama, karena pembatasan jumlah pasien berobat.

 

Self-referral

Penyedia layanan kesehatan yang merujuk kepada dirinya sendiri atau rekan kerjanya untuk memberikan layanan, umumnya disertai insentif uang atau komisi

Pasien masuk dengan kasus rencana akan di operasi tetapi dokter  tidak mau mengoperasi di RS tersebut karena jasa operasi yang didapatkan sedikit sehingga pasien dirujuk ke RS swasta dimana dokter juga bekerja di RS swasta tersebut   

Repeat billing

Menagihkan lebih dari satu kali untuk prosedur, obat-obatan dan alkes yang sama padahal hanya diberikan satu kali

Pasien Haemodialisa yang membutuhkan obat kronis selama 30 hari tidak diberikan resep pada saat pasien dilakukan Haemodialisa, akan tetapi pasien tersebut harus kembali ke Poli Internis pada keesokan harinya, dan diberikan obat untuk kebutuhan 15 hari

Length of stay

Menagihkan biaya perawatan pada saat pasien tidak berada di rumah sakit atau menaikkan jumlah hari rawat untuk meningkatkan nilai klaim

CMG khusus untuk penyakit Jiwa

Type of room charge

Menagihkan biaya perawatan untuk ruangan yang kelas perawatannya lebih tinggi daripada yang sebenarnya digunakan pasien

pasien masuk RITL dan dirawat dikelas 2, Hak perawatan kelas 2 tetapi di entri oleh koder di kelas 1

Cancelled services

Penagihan terhadap obat, prosedur atau layanan yang sebelumnya sudah direncanakan namun kemudian dibatalkan

Pada pasien RITL dengan rencana tindakan biopsi, tidak jadi dilakukan tindakan karena alasan teknis RS (contoh: dokter tidak berada di tempat), namun tindakan biopsi tetap ditagihkan ke BPJS.

No medical value

Penagihan untuk layanan yang tidak meningkatkan derajat kesembuhan pasien atau malah memperparah kondisi pasien. Khususnya yang tidak disertai bukti efikasi secara ilmiah

pasien masuk UGD dengan keluhan kecelakaan lalu lintas kesadaran baik, tidak mual, tidak muntah, tidak pusing tidak menderita luka robek atau terbuka dan didiagnosa oleh dokter Cedera Kepala Ringan dan diarahkan rawat inap dengan pemeriksaan MRI dan Darah Lengkap.

Standard of care

Penagihan layanan yang tidak sesuai standar kualitas dan keselamatan pasien yang berlaku

Pasien X mendapatkan permintaan tindakan kolonoskopi di RJTL tanggal 07/8/2014, namun setelah tindakan pasien dirawat inapkan tanpa indikasi rawat hingga tanggal 12/8/2014

Unnecessary treatment

Penagihan atas pemeriksaan atau terapi yang tidak berdasarkan indikasi medis pasien

Pasien dengan keluhan dispepsia dirawat inap untuk dilakukan endoscopy

menambah panjang waktu penggunaan ventilator

Penagihan atas penggunaan ventilator melebihi waktu yang sebenarnya digunakan

Pemakaian ventilator di ICU

phantom visit

Klaim atas jasa medis dokter yang sebenarnya tidak dilaksanakan kunjungan /visit

Klaim atas jasa visit dokter tetapi tidak tercatat dalam rekam medis

phantom procedures

Klaim atas sesuatu tindakan yang tidak dikerjakan/tidak terindikasi dan tidak tercatat

Pemakaian CT Scan/tindakan/operasi/prosedur namun hasilnya tidak ada (sejenis dengan phantom billing)

readmisi

Pasien diadmisikan kembali ke rumah sakit oleh pihak rumah sakit untuk mendapatkan klaim yang lebih besar

pasien dipulangkan kemudian diminta masuk kembali

 

 

{jcomments on}

BAB I Pendahuluan

A. LATAR BELAKANG

Pada tahun 2014 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai diberlakukan di Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pada awal penyelenggaraan program JKN ditemukan berbagai permasalahan baik dari BPJS Kesehatan, peserta yaitu adanya potensi fraud dalam pelaksanaan JKN dengan melakukan hal – hal tertentu untuk mencari keuntungan secara tidak wajar.

Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah yang tidak sedikit. Data dari Federal Bureau Investigation (FBI) menunjukkan bahwa potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan di Amerika Serikat adalah sebesar 3-10% dari dana yang dikelola. Data lain yang bersumber dari penelitian University of Portsmouth menunjukkan bahwa potensi fraud di Inggris adalah sebesar 3-8 % dari dana yang dikelola. Fraud juga menimbulkan kerugian sebesar 0,5 – 1 juta dollar Amerika di Afrika Selatan berdasar data dari Simanga Msane dan Qhubeka Forensic dan Qhubeka Forensic Services, sebuah lembaga pemeriksaan fraud (Bulletin WHO, 2011).

Di Indonesia, fraud juga berpotensi memperparah ketimpangan kualitas pelayanan yang disebabkan oleh kondisi geografis. Daerah yang tidak memiliki tenaga dan fasilitas kesehatan yang memadai berpeluang tidak akan optimal dalam menyerap dana jaminan kesehatan nasional.

Fraud dapat terjadi di rumah sakit maupun di Fasilitas Kesehatan lain, serta dapat dilakukan oleh peserta, pemberi pelayanan (Provider) dan/atau penyelenggara jaminan kesehatan.

Untuk menghilangkan fraud yang terjadi di rumah sakit diperlukan sistem pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud. Di dalam pedoman ini akan dijelaskan secara lebih lanjut Pencegahan, deteksi, dan penindakan fraud yang dapat digunakan sebagai acuan bagi pemilik dan manajemen rumah sakit.

B. TUJUAN

Pedoman ini bertujuan sebagai acuan bagi pemilik dan manajemen rumah sakit untuk mencegah terjadinya Fraud dalam pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.

C. POTENSI KESEHATAN DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Dalam pelaksanaannya, Jaminan Kesehatan Nasional memiliki potensi untuk terjadinya kesalahan-kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja berupa error, waste, abuse, dan Fraud.

dp-1

 

{jcomments on}

Daftar Isi

 

Halaman

BAB I: Pendahuluan

 

BAB II: Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

 

1. Pengertian Fraud dalam Layanan Kesehatan (pak Laksono)

2. Jenis-Jenis Fraud / bentuk kegiatan fraud di Sektor Kesehatan (Hanevi, Puti)

3. Pelaku Fraud sistem kesehatan (Pak Laksono)

4. Dampak Fraud terhadap sistem kesehatan (Pak Laksono)

5. Penyebab Fraud dalam Layanan Kesehatan (Pak Laksono)

 

6. Fraud di Pelayanan Primer (bu Julita)

 

7. Fraud di Pelayanan RS (bu Julita)

 

8. Fraud di Pelayanan Apotik (bu Julita)

 

9. Fraud di Pelayanan Laboratorium (bu Julita)

 

BAB III: Aspek-Aspek Terkait Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

 

10. Faktor-faktor penyebab/trigger terjadinya fraud pada pelayanan kesehatan tingkat
      pertama, tingkat rujukan, regulator dan masyarakat (pak Tjahjono)

11. Sikap dan perilaku aktor terhadap fraud (pak Tjahjono)

Pencegahan

 

12. Konsep Risiko dalam Asuransi Kesehatan dengan Sistem Case Based Group
     (bu Julita)

13. Fraud sebagai Perilaku Ekonomi Dalam Jaminan Kesehatan (pak Laksono)

14. Dampak Fraud terhadap Mutu Pelayanan Kesehatan (bu Uut)

15. Penerapan Prinsip Transparansi Publik untuk Mencegah Fraud (pak Rimawan)

16. Pendekatan Budaya untuk memahami dan mencegah Fraud (bu Siwi)

17. Pencegahan Fraud melalui Regulasi Sarana Pelayanan Kesehatan dan Regulasi
      SDM Kesehatan (bu Uut, pak Tjahjono)

18. Pencegahan Fraud melalui Sistem Manajemen Sarana Pelayanan Kesehatan
      (bu Uut, Hanevi, Puti)

19. Pencegahan Fraud melalui Edukasi dan Keterlibatan SDM Kesehatan (pak Tjahjono)

Deteksi

 

20. Metode deteksi (dan konsep yang melatarbelakanginya)

21. Mendeteksi berbagai bentuk fruad dalam Manajemen Obat (pak Iwan, pak Itop)

22. Mendeteksi berbagai bentuk fraud menggunakan Audit Medik/Klinik (Hanevi)

23. Mendeteksi Fraud dari data Epidemiologi Rumah Sakit (bu Sasi)

24. Mendeteksi dan Mencegah Fraud melalui Teknologi Informasi (pak Anis)

25. Peran investigator dalam mendeksi Fraud (bu Betha, badan mutu DIY atau KPK?)

Penindakan

 

26. Sanksi Adiministrasi untuk penindakan Fraud (Hanevi, Puti)

27. Hukum Pidana dan Perdata untuk penindakan Fraud (bu Rima, bu Dita)

BAB IV: Pencegahan dan Pengurangan Fraud dalam Sistem Kesehatan

 

Langkah I: Regulasi Pencegahan dan Pengurangan Fraud

21. Daftar kegiatan yang disebut sebagai fraud

22. Delegasi wewenang pengawasan fraud dari Kementerian Kesehatan kepada Dinas
      Kesehatan Propinsi dan Kabupaten.

23. Kerjasama antara Dinas Kesehatan Propinsi dan Dinkes Kabupaten dengan tim
      independen untuk melakukan pengawasan.

24. Pembentukan Unit Investigasi Khusus di setiap Kantor Regional BPJS

25. Peran Pengawas internal dan eksternal RS

Langkah II: Sosialisasi dan Pelatihan Upaya Pencegahan dan Pengurangan Fraud

26. Kerjasama antara Kementerian Kesehatan dengan perguruan tinggi untuk
      penyusunan materi dan pelatihan

27. Anggaran dan sumber dana pelatihan

28. Program TOT untuk para pelatih di berbagai perguruan tinggi

Langkah III: Tim Anti Fraud di Rumah Sakit

29. Anggota dan Tupoksi Tim

30. Program pencegahan: pendidikan anti fraud bagi staf rumah sakit

31. Program deteksi dan investigasi internal untuk terjadinya fraud: monitoring dan
      evaluasi ketepatan klaim INA-CBG

32. Program tindakan: pelaporan dan pengembalian dana

33. Program penelitian: menggunakan data klaim RS untuk penelitian tentang fraud

 

{jcomments on}

Draf Pedoman Pencegahan Fraud di Rumah Sakit

PEDOMAN PENCEGAHAN DAN PENGURANGAN FRAUD
DALAM JAMINAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT

Draf kedua

Disusun oleh UNIVERSITAS GADJAH MADA
untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Catatan: Para pembaca dipersilahkan untuk memberikan komentar perbaikan pada bagian “add comment”

draft icon  Bab I Pendahuluan

draft icon  Bab II Bentuk Fraud

draft icon  Bab III Pencegahan Fraud

draft icon  Bab IV Deteksi Dini Fraud

draft icon  Bab V Pembinaan

draft icon  PERMENKES Tentang Pedoman Pencegahan Fraud di Rumahsakit

 

 

 

 

 

 

Pemerintah Tak Akan Tambah Jumlah PBI

JAKARTA (jambiekspres.co.id) –  Baru-baru ini Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan jumlah penduduk miskin pada Maret 2014 meningkat sebesar 28,28 juta dari Maret tahun lalu sebesar 28,17 juta jiwa. Meski demikian, Pemerintah tidak berencana menambah jumlah penerima bantuan iuran (PBI) bagi orang miskin dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Continue reading

Kesehatan Bangsa Ditentukan Komitmen Kuat Pemimpin

Kompas.com – Visi, misi, dan program calon presiden dan wakil presiden tentang kesehatan masih berkutat pada persoalan hilir, khususnya pengobatan gratis. Namun, niat yang kuat itu seperti terlepas dari persoalan riil
kesehatan bangsa yang masih dihadapi hingga kini.

Continue reading

How To Determine Quality In Healthcare

Forbes.com – Big data is revolutionizing everything from travel to social media. But it has yet to revolutionize the healthcare industry and that’s “crippling American business,” according to Naomi Allen, Vice President of Strategic Alliances at Castlight Health.

Continue reading