Skip to content

Pelatihan Audit Klinis: Dari Standar ke Perbaikan Praktik Pelayanan Kesehatan

Peningkatan mutu pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan yang diberikan kepada pasien aman, efektif, berpusat pada pasien, tepat waktu, efisien, dan berkeadilan. Dalam praktiknya, tersedianya standar, pedoman klinis, dan bukti ilmiah belum selalu menjamin bahwa pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar tersebut. Diperlukan pendekatan yang sistematis untuk menilai kesesuaian antara praktik pelayanan aktual dengan standar yang telah ditetapkan.

Audit klinis merupakan salah satu pendekatan dalam peningkatan mutu berkelanjutan yang digunakan untuk menilai proses maupun luaran pelayanan berdasarkan standar yang jelas, terukur, dan berbasis bukti ilmiah. Audit klinis dilakukan melalui serangkaian tahapan yang mencakup penentuan topik audit, penentuan kriteria audit, pengumpulan data, analisis data, penyusunan rencana perbaikan, dan re-audit. Melalui proses tersebut, audit klinis membantu tenaga kesehatan dan organisasi memahami kesesuaian praktik pelayanan dengan standar, menemukan area yang memerlukan perbaikan, serta menggunakan hasil audit sebagai dasar peningkatan mutu pelayanan.

Namun demikian, pelaksanaan audit klinis membutuhkan pemahaman mengenai metodologi audit, mulai dari menentukan topik dan kriteria, mengumpulkan dan menganalisis data, hingga menyusun rencana perbaikan dan melakukan re-audit. Hasil audit perlu ditindaklanjuti agar tidak berhenti sebagai laporan, tetapi dapat diterjemahkan menjadi perubahan dalam praktik pelayanan.

Berdasarkan kebutuhan tersebut, pelatihan ini mengintegrasikan pemahaman konsep dengan penerapan praktis melalui mini clinical audit. Peserta akan mempraktikkan proses audit secara sistematis, mulai dari menentukan topik dan kriteria audit, mengumpulkan serta menganalisis data, mengidentifikasi kesenjangan, hingga menyusun rencana perbaikan dan re-audit.

Tujuan

Meningkatkan pemahaman dan keterampilan peserta dalam merancang, melaksanakan, dan menindaklanjuti audit klinis secara sistematis sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan.

Tujuan Khusus

  1. Memahami konsep dan tujuan audit klinis dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
  2. Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan antara SOP dan praktik di lapangan.
  3. Memahami tahapan pelaksanaan audit klinis, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, hingga analisis hasil audit di fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Mendorong peserta untuk mengembangkan strategi dalam memanfaatkan hasil audit klinis sebagai dasar perbaikan pelayanan yang berkelanjutan.

Kompetensi

  1. Menjelaskan konsep, tujuan, prinsip, dan tahapan pelaksanaan audit klinis.
  2. Menentukan topik audit berdasarkan permasalahan atau kebutuhan peningkatan mutu pelayanan.
  3. Menyusun kriteria audit berdasarkan standar atau pedoman yang relevan.
  4. Menentukan kebutuhan dan sumber data serta menggunakan clinical audit template untuk pengumpulan data.
  5. Melakukan pengolahan dan analisis data untuk mengidentifikasi kesenjangan antara praktik pelayanan dan kriteria audit.
  6. Menyusun rencana perbaikan berdasarkan hasil audit.
  7. Menyusun rencana re-audit untuk menilai perubahan praktik setelah perbaikan.

Sasaran

  1. Tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan klinis: DPJP, dokter, tenaga medis, tenaga klinis, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya.
  2. Pengelola mutu dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan: direktur/manajer, komite mutu, komite medik, kepala instalasi/unit, serta pengelola program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
  3. Tenaga rekam medis dan informasi kesehatan yang terlibat dalam penyediaan, pengelolaan, dan analisis data pelayanan.
  4. Akademisi, peneliti, dan pemerhati mutu pelayanan kesehatan yang memiliki minat terhadap penerapan audit klinis dalam peningkatan mutu pelayanan.

Output

  1. Rancangan mini clinical audit yang mencakup topik dan kriteria audit.
  2. Hasil pengumpulan dan analisis data audit klinis sederhana.
  3. Identifikasi kesenjangan antara praktik pelayanan dan kriteria audit.
  4. Rencana perbaikan berdasarkan hasil audit.
  5. Rencana re-audit untuk menilai hasil perbaikan.

Waktu dan Tempat

Hari/Tanggal : Kamis, 15 Oktober 2026
Waktu : 09.00-13.00 WIB

Narasumber / Fasilitator

  • dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
    Konsultan PKMK & Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM
  • Novi Zain Alfajri, MPH
    Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RS Akademik UGM
  • Fasilitator: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS – Peneliti PKMK FK-KMK UGM

Rundown Kegiatan

Waktu

Agenda

Narasumber/Fasilitator

08.45 – 09.00

Registrasi peserta

Panitia

09.00 – 09.10

Pembukaan

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS

09.10 – 09.50

Materi 1: Dari Standar ke Audit: Merancang Audit Klinis yang Tepat

  • Konsep audit klinis
  • Tahapan audit klinis dari menyusun topik hingga re-audit.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

09.50 – 10.10

Sesi diskusi dan tanya-jawab

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

10.10– 10.50

Materi 2: Dari Hasil Audit ke Perbaikan: Pembelajaran dari Implementasi di Rumah Sakit

  • Membaca dan menginterpretasikan hasil audit berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
  • Mengidentifikasi dan menentukan prioritas temuan yang perlu ditindaklanjuti.
  • Menyusun langkah perbaikan berdasarkan hasil audit.
  • Pengalaman dan pembelajaran dalam melaksanakan perbaikan setelah audit klinis.
  • Perencanaan re-audit untuk menilai perubahan praktik.

dr. Novi Zain Alfajri, MPH

10.50 – 11.10

Sesi diskusi dan tanya-jawab

dr. Novi Zain Alfajri, MPH

11.10 – 12.50

Praktikum Mini Clinical Audit – dari Data hingga Rencana Perbaikan

Peserta melakukan mini clinical audit menggunakan clinical audit template untuk menentukan topik dan kriteria audit, menelaah serta menganalisis data pelayanan, mengidentifikasi temuan, dan menyusun rencana perbaikan serta re-audit.

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS

 

*Untuk praktikum, peserta wajib menyiapkan satu topik pelayanan klinis dan data dari minimal lima kasus dengan kondisi/diagnosis yang sama. Data yang digunakan harus telah dianonimkan dan tidak memuat identitas pasien.

Biaya dan Fasilitas

  • Individu : Rp 400.000
  • Kelompok (3 orang) : Rp 1.000.000

Link pendaftaran peserta:

Fasilitas yang akan didapatkan peserta:

  1. Sertifikat
  2. Materi dalam bentuk pdf
  3. Rekaman

 

Narahubung

Helen (085117448499) / Eva (082324332525).