aktivitas

23janmutu

PKMK – Yogyakarta. PKMK menyelenggarakan outlook ketujuh mengenai Kebijakan Mutu Pelayanan Kesehatan pada 23 Januari 2019. Outlook kali ini dimoderatori oleh Nusky Syaukani, MPH. Sebagai pembicara dalam diskusi outlook yakni Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD, dr. Hanevi Djasri, MARS FISQua dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE.

Pemaparan pertama disampaikan oleh Prof. dr. Adi Utarini, MSc dengan memicu adrenalin peserta dengan pertanyaan, apakah peran regulasi mutu akan menguat? Apakah akreditasi tetap menjadi strategi utama dalam peningkatan mutu, apakah ke depannya akan tetap seperti itu, ataukah perlu mengembangkan strategi lainnya? Serta apakah Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan dapat berjalan? Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini kita masuk pada era, dimana jika regulasi tidak dipenuhi maka sanksinya dapat secara nyata dirasakan, hal ini bukan merupakan sesuatu yang dulunya dirasakan dan bahkan tidak ada ceritanya. Saat ini, sanksinya nyata bahkan hingga pemutusan kontrak kerjasama oleh lembaga pembiayaan.

mkr

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan bimbingan teknis “manajemen kepala ruang” tanggal 26-27 Dese,ber tahun 2018. Bimtek ini dilakukan untuk menjawab keresahan kepala ruang tentang tugas dan fungsinya. Fakta di rumah sakit bahwa kepala ruang bingung tentang perbedaan tugas antara kepala ruang dengan case manager sehingga bimtek ini penting untuk diselenggarakan.

reakre

Malang, Bimbingan teknis dengan topik Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 27-28 November 2018. Bertempat di Maxone Kota Malang. Peserta yang hadir dalam pelatihan ini berasal dari 8 Puskesmas dan Tim Akreditasi Dinas kesehatan yang berasal dari Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut merupakan kegiatan yang sesuai dengan amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali.

hmdHemodialisis (cuci darah) merupakan tindakan yang harus dilakukan kepada pasien yang mengalami gangguan pada fungsi ginjalnya. Dalam hal ini ginjal pasien tidak mampu lagi untuk menyaring zat-zat sampah dalam darah, sehingga pasien harus secara rutin melakukan cuci darah. Hemodialisis banyak dibutuhkan diseluruh Indonesia, karena tingkat ketergantungan pasien yang tinggi terhadap tindakan ini. Pada masa sebelum adanya penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak keluarga pasien yang jatuh miskin, karena harus melakukan proses cuci darah ini, dimana untuk setiap kali cuci darah harus membayar biaya antara Rp.700rb-900rb per sekali cuci darah, dalam jangka waktu 2-3 kali dalam seminggu.

2122nov

Yogyakarta, Bimbingan teknis dengan topik Persiapan Survei Ulang (Re Akreditasi) Puskesmas dilaksanakan selama 2 hari yakni pada tanggal 21-22 November 2018. Bertempat di Fave Hotel Kota Baru Yogyakarta. Peserta yang hadir dalam pelatihan ini berasal dari Puskesmas Bojong 1, Puskesmas Gunung Padang Panjang, Puskesmas Bawang Banjarnegara dan 1 orang yang berasal dari Stikes Muhammadyah Klaten. Dalam kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari tersebut merupakan kegiatan yang sesuai dengan amanat Permenkes No. 46 Tahun 2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang atau re-akreditasi setiap 3 tahun sekali. Bagi Puskesmas yang telah terakreditasi pada tahun 2015, maka pada tahun 2018 harus dilakukan akreditasi kembali.