Standar operasional prosedur (SOP) merupakan salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu dan keselamatan pelayanan kesehatan. SOP disusun berdasarkan bukti ilmiah, regulasi, serta praktik terbaik untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada pasien berjalan secara konsisten, aman, dan berkualitas. Namun demikian, dalam praktik di lapangan, sering ditemukan adanya kesenjangan antara standar yang telah ditetapkan dengan pelaksanaan pelayanan sehari-hari.
Fenomena “SOP bagus, tetapi praktik berbeda” merupakan tantangan yang umum terjadi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Kesenjangan ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman tenaga kesehatan terhadap SOP, keterbatasan sumber daya, budaya kerja yang belum mendukung, serta lemahnya sistem monitoring dan evaluasi. Akibatnya, mutu pelayanan menjadi tidak konsisten dan potensi risiko terhadap keselamatan pasien tetap ada.
Audit klinis merupakan salah satu pendekatan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan antara standar dan praktik. Melalui audit klinis, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menilai sejauh mana pelayanan yang diberikan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan, mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki, serta merancang intervensi untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Namun dalam praktiknya, audit klinis seringkali belum dimanfaatkan secara optimal. Audit masih dipandang sebagai kegiatan administratif atau formalitas, bukan sebagai alat pembelajaran dan perbaikan. Selain itu, hasil audit sering tidak ditindaklanjuti secara sistematis, sehingga tidak menghasilkan perubahan yang signifikan dalam praktik pelayanan.
Untuk menjadikan audit klinis sebagai alat yang efektif dalam peningkatan mutu, diperlukan pemahaman yang lebih aplikatif mengenai konsep, proses, serta pemanfaatan hasil audit dalam perbaikan pelayanan. Audit klinis seharusnya tidak hanya berhenti pada pengukuran kepatuhan terhadap standar, tetapi juga menjadi dasar dalam siklus perbaikan berkelanjutan.
Melalui seri keenam Mutu Corner ini, peserta diharapkan dapat memahami bagaimana audit klinis dapat digunakan secara efektif untuk menutup kesenjangan antara standar dan praktik, serta mengembangkan langkah-langkah konkret dalam memanfaatkan hasil audit untuk perbaikan pelayanan yang berkelanjutan.
Tujuan
Meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran audit klinis dalam mengidentifikasi kesenjangan antara standar dan praktik serta mendorong perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
Tujuan Khusus
- Memahami konsep dan tujuan audit klinis dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
- Mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan kesenjangan antara SOP dan praktik di lapangan.
- Memahami tahapan pelaksanaan audit klinis, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, hingga analisis hasil audit di fasilitas pelayanan kesehatan.
- Mendorong peserta untuk mengembangkan strategi dalam memanfaatkan hasil audit klinis sebagai dasar perbaikan pelayanan yang berkelanjutan.
Sasaran
- Pengelola sarana pelayanan kesehatan: Direktur/Manajer/Ketua Komite Mutu/Kepala Instansi/Kepala Unit RS, Kepala Puskesmas, Pimpinan Balai Kesehatan, serta pimpinan klinik dan sarana pelayanan kesehatan lainnya.
- Regulator: Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, organisasi profesi, lembaga asuransi/pembiayaan kesehatan (BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan swasta/perusahaan), lembaga akreditasi fasyankes, LSM bidang kesehatan, dan sebagainya.
- Klinisi: dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat, bidan, serta tenaga kesehatan lainnya.
- Mahasiswa: S1, S2, pendidikan dokter spesialis, S3.
- Pemerhati mutu pelayanan kesehatan: perguruan tinggi, peneliti, konsultan, dan pihak lain yang memiliki minat dalam pengembangan mutu pelayanan kesehatan.
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Senin, 31 Agustus 2026
Waktu : 13.00-15.00 WIB
Link Zoom : akan diinformasikan
Narasumber / Fasilitator
- Narasumber
- Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua (Konsultan PKMK & Dosen Departemen Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM)
- dr. Novi Zain Alfajri, MPH (Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RS Akademik UGM)
- Moderator: Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS – Peneliti PKMK FK-KMK UGM
Rundown Kegiatan
|
Waktu |
Agenda |
Narasumber/Fasilitator |
|
12.45 – 13.00 |
Registrasi peserta |
Panitia |
|
13.00 – 13.15 |
Pembukaan |
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS |
|
13.15 – 13.45 |
Materi 1: “Audit Klinis sebagai Instrumen Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan” Cakupan Materi:
|
Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua |
|
13.45 – 14.15 |
Materi 2: “Mengimplementasikan Audit Klinis: Menjembatani SOP dan Praktik di Lapangan” Cakupan Materi:
|
dr. Novi Zain Alfajri, MPH |
|
14.15 – 14.45 |
Sesi diskusi dan tanya-jawab |
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS |
|
14.45 – 15.00 |
Penutup |
Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH, CQIPS |
Biaya dan Fasilitas
Biaya pendaftaran: Rp 50.000,-
Link pendaftaran peserta: bit.ly/RegMutuCorner6
Fasilitas yang akan didapatkan peserta:
- Sertifikat
- Materi dalam bentuk pdf
- Rekaman
Narahubung
Helen (085117448499)