Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMBINGAN TEKNIS

Strategi Koding, Resume Medis dan Klaim untuk Meningkatkan Mutu Pembayaran di Rumah Sakit

Oleh Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan & Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM

Yogyakarta, 1 - 2 Juli 2022

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Permenkes nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), dapat dilakukan melalui Peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim, berupa “Pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien (DPJP) menulis dan memberikan resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu” dan Meningkatkan kemampuan koder melalui “Pelatihan dan edukasi koding yang benar.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu dan skill koding
  • Ilmu dan skill pengisian resume medis
  • Ilmu dan skill klaim
  Apa yang dibahas?
  • Konsep koding
  • Konsep resume medis
  • Konsep klaim
  • Teknis koding yang tepat
  • Teknis pengisian resume medis yang tepat
  • Teknis pengisian rekam medis
  • Teknis klaim yang tepat
  Sasaran Peserta
  1. Tim Casemix
  2. Tim anti fraud
  3. Dokter umum
  4. Dokter spesialis
  5. Koder
  6. Rekam medis
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

endang2dr. Endang Suparniati, M.Kes

  • Konsultan PKMK FK-KMK UGM
  • Kepala Instalasi Penjaminan RSUP Dr. Sardjito
  • Tim anti fraud DIY

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan
  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Menyiapkan laptop
  2. Menyiapkan dokumen ICD 9 dan 10
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.000.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Agenda

Kegiatan akan berlangsung selama 2 hari, mulai jam 09.00-16.00 WIB.

WAKTU MATERI Keterangan
HARI 1
09.00-09.20 Pembukaan dan pre test PKMK FK-KMK UGM
09.20-10.25 Materi 1. Konsep Koding ICD 10 dr. Endang Suparniati, M.Kes
10.25-12.00 Praktikum 1 dan diskusi. Teknis koding ICD 10 dr. Endang Suparniati, M.Kes
12.00-13.00 ISTIRAHAT  
13.00-13.45 Materi 2. Konsep Koding ICD 9 dr. Endang Suparniati, M.Kes
13.45-14.30 Praktikum 2 dan diskusi. Teknis ICD 9 dr. Endang Suparniati, M.Kes
14.30-15.15 Materi 3. Konsep Rekam Medis rawat inap dr. Endang Suparniati, M.Kes
15.15-16.00 Praktikum 3 dan diskusi. Teknis pengisian rekam medis rawat inap dr. Endang Suparniati, M.Kes
HARI 2
09.00-09.20 Refleksi  
09.20-10.25 Materi 4. Konsep rekam medis rawat jalan dr. Endang Suparniati, M.Kes
10.25-11.00 Praktikum 4 dan diskusi. Teknis pengisian rekam medis rawat jalan dr. Endang Suparniati, M.Kes
11.00-12.00 Materi 5. Rekam medis IGD dr. Endang Suparniati, M.Kes
12.00-13.00 ISTIRAHAT  
13.00-13.45 Praktikum 5 dan diskusi. Teknis pengisian Rekam medis IGD dr. Endang Suparniati, M.Kes
13.45-14.30 Materi 6. Resume medis dr. Endang Suparniati, M.Kes
14.30-15.15 Praktikum 6 dan diskusi. Pengisian resume medis dr. Endang Suparniati, M.Kes
15.15-16.00 Materi 7. Klaim dan diskusi dr. Endang Suparniati, M.Kes
16.00-16.20 Post Test dan penutup PKMK FKKMK UGM

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Sesi 1

IQHN - Yogyakarta. Forum mutu kali ini mengangkat tema celah kecurangan fraud dalam pelayanan pasien COVID-19. COVID-19 tidak hanya sebatas bencana tetapi mempunyai dampak yang sangat luas terhadap tata kelola klinis dan tata kelola manajemen. Diharapkan penguatan layanan kesehatan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat. Narasumber pertama, Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi, selaku Ketua Umum Apsifor Indonesia menyatakan bahwa terdapat beberapa teori yang menilai perilaku dalam fraud, namun ada satu yang memiliki resiko tinggi melakukan fraud yakni dark triad.

Tipe dark triad berada di kalangan para eksekutif daripada masyarakat umum dimana kesempatan untuk melakukan fraud lebih besar. Kepribadian dark triad terdiri dari narcissism, machiavellianism, dan psychopathy. Selain itu, diantara ketiga kepribadian tersebut yang paling berbahaya adalah psychopath. Mengatasi anti fraud dengan penanganan yang benar dan tepat, serta penegakkan hukum baik dari hulu ke hilir termasuk profiling. Fokus yang harus dilakukan yakni perilaku dan manajemen perilaku, sistem SDM, psychological chech-up, dan employee assistance program.

Narasumber kedua, Edward Harefa, SE, MM selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI

menyatakan bahwa penetapan COVID-19 sebagai penyakit infeksi emerging tertentu yang menimbulkan wabah dan menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan penanggulangan dengan mengacu pada Permenkes RI Nomor 59 Tahun 2016 tentang pembebasan biaya penyakit infeksi emerging tertentu (PIET), maka pemerintah mengalokasikan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 melalui anggaran dana siap pakai (DSP) dan DIPA Kementerian Kesehatan.

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan selaku APIP memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan proses pembayaran klaim oleh Kementerian Kesehatan kepada rumah sakit yang menyelenggarakan COVID-19. Penyebab klaim dispute disebabkan awalnya terdapat 10 kluster berdasarkan Kepmenkes Nomor 238 Tahun 2020 berubah menjadi 4 klaster pada Kepmenkes Nomor 446 Tahun 2020, dimana 4 klaster tersebut adalah berkas klaim tidak lengkap bisa diselesaikan segera, kriteria penjaminan tidak sesuai demgan ketentuan (permasalahan keterbatasan SPA di DTPK), diagnosa komorbid tidak sesuai kebutuhan (ada diagnosa komorbid namun tata laksana tidak terlihat di dokumen), dan diagnosa sekunder merupakan gejala dari diagnosa utama (COVID-19).

Pengendalian kepatuhan atas potensi fraud dalam pembayaran klaim biaya pelayanan pasien COVID-19 di rumah sakit perlu dilakukan dengan mengedepankan strategi pencegahan daripada deterensi, seluruh penyelenggara memegang teguh nilai - nilai luhur organisasi, memastikan terselenggaranya operasional didukung SOP yang up-to-date, menerapkan verifikasi dan check and re-check sebelum eksekusi, mengoptimalkan whistleblowing systems, dan memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan bila ada unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan aturan.

Adanya sistem continous auditing and monitoring (CACM) dapat mengidentifikasi dan menganalisis bila terdapat anomali dari perilaku atau transaksi yang direpresentasikan dalam data - data. Analisis dapat dilakukan dengan review trend serta melakukan test terhadap kontrol atas aktivitas atau proses bisnis yang berkaitan. Selain itu, auditor dapat melakukan intervensi terhadap device, aplikasi, jaringan dan data secara langsung.

Terdapat pembahas yang telah hadir pada forum mutu kali ini mengangkat tema celah kecurangan fraud dalam pelayanan pasien COVID-19 yakni pembahas pertama, dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes dari PERSI yang menyampaikan bahwa meskipun vaksin ada akan ada bumpy recovery secara terus-menerus karena rumah sakit memiliki beban ganda selain melayani pasien COVID-19 dan juga melayani pasien umum secara bersamaan dengan resiko penularan seminimal mungkin.

Selain itu, pelayanan kesehatan di dunia saat ini menghadapi kondisi volatile, uncertainty, complexity dan ambiguity (VUCA) karena dihadapkan pada discruption in healthcare. Terdapat total jumlah rumah sakit yang teregistrasi berdasarkan jenis RS adalah 2.963 RS namun pengajuan klaim tidak hanya pada RS rujukan COVID melainkan RS non rujukan COVID pun bisa mengajukan klaim karena mereka juga sudah mengeluarkan biaya untuk layanan kesehatan. Fenomena fraud seperti gunung es, dimana potensi fraud bisa diindentifikasi sebesar 40%, 40% tidak terdeteksi dan 20% saja dapat diinvestigasi dan diselesaikan.

Berdasarkan laporan ACFE, 50% kasus fraud terungkap dari sistem whistleblowers, 25% kasus fraud terungkap karena internal audit dan 25% kasus fraud terungkap karena adanya proses internal control atau bahkan tidak sengaja. Tips melaksanakan investigasi di masa pandemi dengan pengunaan teknologi, kreatif dan mudah beradaptasi, mengumpulkan bukti secara cepat, komunikasi dengan auditor dan regulator, kerangka investigasi yang tepat, komposisi tim yang sesuai, menaati peraturan dan regulasi yang berlaku, serta tetap menjalankan business as usual.

Pembahas kedua, drg. Farichah Hanum, M.Kes dari Mutu & Akreditasi Kemenkes RI

Menyampaikan bahwa Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSC. PhD dari UGM menyampaikan bahwa siklus program anti fraud belum berjalan baik di seluruh Indonesia dan selama 7 tahun ini, belum ada penindakan fraud oleh pihak berwenang dan pemberian sanksi berupa pidana bila benar melakukan fraud. Melihat dana yang berada di BPJS semakin meningkat dengan lebih dari 80 Triliun rupiah setahun dan kita memiliki kelemahan dalam investigasi fraud di bidang kesehatan baik belum memiliki dasar hukum untuk investigasi atau belum adanya profesi investigator di Indonesia.

Enforcement dalam bentuk hukuman pidana yang berfungsi sebagai deterence bagi orang yang mempunyai perilaku merugikan orang lain. Jika tidak ada deterence, fraud bisa menjadi budaya yang permisif dan orang yang melakukannya pun merasa tidak ada tindakan namun hal ini perlu didiskusikan dengan kepala dingin karena pembahasan fraud yang sensitif.

Terdapat beberapa pertanyaan dari peserta, “Penerapan kepribadian yang berpotensi fraud, melihat situasi sekarang intervensi untuk mencegah terjadinya fraud dari sisi psikologi seperti apa selain dari regulasi?”. Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi dari Apsifor Indonesia menjawab, “Belum ada bukti dan ini persepsi masyarakat, dalam situasi pandemi dengan tidak adanya kepastian dan informasi yang dilihat di media membuat adanya ketakutan masyarakat. Mari kita bersama-sama menyelesaikan dan media perlu di edukasi, bukan sebaliknya”.

Terdapat pertanyaan lain dari peserta, “Bagaimana secara budaya kita bisa membangun anti fraud di fasilitas pelayanan kesehatan?”. Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSC. PhD dari UGM menjawab “Secara budaya, BPJS ini hal yang baru dan ada orang yang mencari kesempatan ini sehingga bagaimana budaya untuk meningkatkan anti fraud bisa ditingkatkan. Melihat contoh seperti di Singapura, bila buang sampah langsung di denda dan interest orang dengan hal itu karena sangat penting dalam konteks manusia, bagaimana budaya anti fraud bisa ada bila ada yang korupsi maka dikenakan sanksi. Terdapat tambahan Dra. Reni Kusumawardhani, M.Psi dari Apsifor Indonesia menjawab, “Presentase 80% orang itu sangat situasional, 10% itu baik dan 10% lagi itu buruk. Penting memang harus ada proses investigasi, Indonesia sistem yang berjalan berbasis editor dan bila ada yang tidak berjalan kemudian dilanjutkan oleh investigator, dan juga sangat setuju bila ada efek jera dengan di penjara bila terbukti korupsi”.

Reporter: Agus Salim (PKMK UGM)

 

Pembicara I: Manajemen Mutu Upaya Kesehatan Masyarakat Terkait COVID-19 oleh dr. Siti Marlina, MSc
(Kepala Puskesmas Bantul 2 dan Sekretaris Forum Komunikasi Puskesmas DIY)

Siti Marlina menyatakan bahwa dalam kondisi pandemi, Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan skala prioritas, kondisi psikologis masyarakat, dan zonasi wilayah terkait COVID-19. Pandemi COVID-19 menjadi tantangan untuk puskesmas dalam mempertahankan mutu pelayanan baik UKM maupun UKP.

Hal ini penyebabkan penyesuaian tahapan manajemen puskesmas baik di perencanaan (P1), pergerakan dan pelaksanaan (P2) maupun pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja puskesmas (P3). Pada kegiatan UKM, ada tiga opsi yang dilakukan 1) tunda kegiatan atau tidak bisa dilaksanakan; 2) melaksanakan kegiatan dengan metode berbeda; dan 3) dilakukan dengan menerapkan kaidah PPI dan physical distancing. Hal ini membutuhkan dukungan dinas kesehatan dan pemerintah daerah agar puskesmas dapat melakukan kegiatan UKM.

Kualitas mutu UKM di masa pandemi dapat dilihat pada sisi input, proses dan output.

  1. Di sisi Input yaitu 1) SDMK, selama masa pandemi petugas puskesmas terbagi atas 2 tim untuk menjaga kontinuitas pelayanan. COVID-19 adalah sesuatu yang baru untuk tenaga kesehatan sehingga harus update setiap saat; 2) Anggaran kesehatan, kegiatan UKM menggunakan Dana BOK dan Dana desa namun membutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran untuk mendukung penanganan COVID-19; 3) Regulasi, puskesmas melakukan perubahan SOP untuk pelaksanaan kegiatan penanganan COVID-19 dan meredesign tempat pelayanan sesuai kaidah PPI dan Physical distancing.
  2. Dari sisi proses, puskesmas selalu mengikuti standar penanganan COVID-19 yaitu melakukan pembatasan kegiatan tatap muka guna mengurangi penularan COVID-19, mengutamakan kebutuhan sasaran. Pada kegiatan UKM tetap mengutamakan keselamatan sasaran dan petugas dengan safety briefing protokol kesehatan. Selain itu kegiatan UKM dilaksanakan dengan metode lain seperti penggunaan google form, edukasi melalui media sosial dan pertemuan daring. Hambatan dalam proses adalah kondisi psikologis masyarakat yang masih takut, penambahan kasus positif COVID-19, zonasi wilayah COVID-19, dan keterbatasan masyarakat menggunakan teknologi.
  3. Dari sisi output, umpan balik kegiatan dari sasaran yang menjadi evaluasi untuk melakukan kegiatan berikutnya. Target indikator mutu (SPM) menjadi tidak tercapai. Program essensial dan pengembagan dilakukan dengan protokol kesehatan. Harapan dan strategi menangani COVID-19 yaitu melakukan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan COVID-19, flexibilitas penggunaan anggaran BOK untuk tahun 2021 khususnya pembelian APD untuk kegiatan surveilans, Monev pelaksanaan kegiatan, dan regulasi yang mendukung kegiatan UKM.

Pembicara II: Pengalaman Redesign Pelayanan dan Fisik RS Menghadapi Tantangan COVID-19
oleh dr. Rukmono Siswishanto, M.Kes., Sp.OG (Dirut- RSUP Dr Sardjito)

Rukmono menyampaikan bahwa perubahan harus bisa di-sense dan dilakukan response. Pada Masa Adaptasi Kebiasan Baru (Masa Baru) terjadi pengorganisasian yang harus berubah, informasi harus cepat, tim bekerja cross functional team, bekerja harus fleksibel. Rumah sakit juga dituntut untuk memberikan pelayanan yang cepat, customer ingin direspon dengan cepat, pelayanan lebih efisien, dan kepuasan pelanggan yang dituntut. Rumah Sakit merespon kebutuhan pelayanan dengan melakukan kolaborasi dengan rumah sakit lain, melakukan penyesuain pelayanan untuk kelompok rentan, dan dukungan bagi seluruh pekerja di Rumah Sakit. Kondisi ini menuntut Rumah sakit menerapkan 4 R yaitu Re-bounding, Reimagining, Responding, dan Rebuild.

RSUP Sardjito Memulihkan pelayanan di Masa Baru melalui 4 zona antara lain Pivot Zone, Go Zone, Check Zone, Wait Zone. Area perbaikan yang dilakukan oleh RS Sardjito dengan memisahkan layanan pasien non COVID-19 dan Pasien COVID-19 di seluruh lingkup pelayanan, pengendalian akses masuk melalui screening dan penandaan dengan stiker berwarna sesuai tingkat risiko pengunjung, dan Edukasi/Pelatihan staff sebelum ditugaskan ke pelayanan COVID-19. Pada konteks Surge Capacity, RSUP Sardjito tidak sekedar menambah ruangan, tetapi kapasitas. Strata surge capacity terbagi atas 3 yaitu kapasitas konvensional, kapasitas kontingensi, dan kapasitas krisis. Dalam konteks surge perlu memperhatikan 4 S yaitu Staffing, Space, Supplies dan System.

Secara umum Implementasi dimensi efektif, efisien, aman dan berkelanjutan di RSUP Sardjito antara lain 1) Pemisahan layanan non COVID-19 dan pasien COVID-19. Pada awal pandemi, pasien COVID-19 dilayani di ruang UGD yang kemudian dinilai sangat berbahaya sehingga dilakukan rekayasa zonasi; 2) APD dilakukan berdasarkan kewaspadaan standar dimana dilakukan berdasarkan analisis risiko, proses pelayanan yang dikerjakan dengan tetap memaksimalkan menjaga jarak dan menjaga kebersihan lingkungan;

Pembahas I: dr. Ketut Suarjaya, MPPM (Dinas Kesehatan Provinsi Bali)

Ketut menyampaikan arah kebijakan dan strategi pembangunan kesehatan ini tidak terlepas dari akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh Inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Isu strategis mutu pelayanan kesehatan antara lain 1) akses dan mutu pelayanan kesehatan; 2) ketersediaan dan kepatuhan terhadap standar mutu klinis dan keselamatan pasien; 3) budaya mutu di fasilitas kesehatan dan program; 4)peran dan pemberdayaan pasien keluarga dan masyarakat; 5) penguatan tata kelola struktur organisasi mutu dan sistem kesehatan lainnya; 6) komitmen Pemerintah Pusat, daerah dan pemangku kebijakan; dan 7) data indikator sistem informasi dan pengembangan pemanfaatannya.

Pelayanan di fasilitas kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru tentunya harus meredesain fasilitas pelayanan melalui pengaturan alur layanan, pembagian zona resiko penularan COVID-19, penerapan prinsip PPI, pengembangan sistem inovasi pelayanan kesehatan dan penguatan rujukan di masa kenormalan baru. Redesign pelayanan dan fisik Rumah Sakit menghadapi pandemi COVID-19 yaitu 1) Memberikan pelayanan pada pasien COVID-19 dan non COVID-19 dengan menerapkan prosedur skrining triase dan tatalaksana kasus; 2) melakukan antisipasi penularan terhadap tenaga kesehatan dan pengguna layanan dengan penerapan prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di unit kerja dan pemenuhan alat pelindung diri (APD); dan 3) menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Pembahas II: dr. Vierra Wardhani, M.Kes, Ph.D (Universitas Brawijaya Malang

Vierra menyatakan perlunya sistem manajemen mutu di organisasi dalam merespon pandemi COVID-19. Secara umum, dampak pandemi antara lain 1) adanya tantangan kapasitas cadangan dan burnout sistem; ketika ada banyak tuntutan sementara layanan kesehatan tidak siap merespon; 2) penurunan cakupan dan utilitas non COVID-19 karena adanya stigma dan ketakutan; 3) membuka kesadaran peluang, cara, dan perilaku baru untuk meningkatkan akses layanan kesehatan; dan 4) mendorong melakukan desain lebih bagus dan belajar secara cepat. Hal ini merupakan proses sistem manajemen dan peningkatan mutu.

Hasil penelitian dilihat dari temporal comparison menunjukkan pada awal pandemi COVID-19 khususnya di Indonesia terjadi penurunan kunjungan pasien baik di puskesmas hingga rumah sakit. Hal ini membutuhkan respon organisasi untuk melakukan perubahan yang sangat cepat dan pentingnya melakukan integrasi dan continuum of care. Pelayanan kesehatan primer sangat penting di era pandemi merupakan titik kontak pertama ketika penduduk mencari layanan kesehatan, dapat menjamin komprehensifitas layanan.

Terdapat 4 isu yang dihadapi layanan primer dalam masa “Adaptasi Kebiasaan baru” antara lain 1) pelayanan diberikan dengan telehealth; 2) menimbulkan kelompok vulnerable baru; 3) Perilaku pencarian pertolongan kesehatan yang berubah; dan 4) Kebutuhan co-worker support menghilangkan rasa takut. Pada situasi krisis maka yang paling penting adalah memastikan best possible patient outcome dengan menciptakan standar layanan baru.

Reporter: Candra, MPH

 

 

Sesi 2

IHQN - Yogyakarta. Forum mutu kali ini mengangkat tema implementasi NQPS pada kolaborasi lintas sektor dalam mutu pelayanan kesehatan di era pandemi COVID-19. COVID-19 tidak hanya sebatas bencana tetapi mempunyai dampak yang sangat luas terhadap tata kelola klinis dan tata kelola manajemen. Diharapkan penguatan layanan kesehatan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta dan masyarakat.

Mutu pelayanan yang berkualitas sesuai dengan konsep mutu yang dikeluarkan oleh WHO (2019) yakni mewujudkan layanan kesehatan yang efektif, aman, berfokus pada individu, tepat waktu, efisien, adil, dan terintegrasi bagi individu dan populasi sesuai standar, perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta memperhatikan hak dan keterlibatan pasien – masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal.

Narasumber pertama, Yogi Mahendra selaku Acting Country Representative Yayasan Project HOPE

Menyatakan bahwa keberadaan lembaga donor sebagai pendukung kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah sehingga tercipta komunikasi yang baik untuk hasil yang optimal. Sejak pertama kali ditemukan kasus COVID-19 di Indonesia pada 2 Maret 2020, banyak petugas kesehatan yang terpapar dan meninggal saat menjalankan tugas dan sistem pelayanan kesehatan dihadapkan menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi dan pemenuhan pelayanan kesehatan essensial.

Selain itu, adanya keterbatasan pemerintah dalam penangan pandemi ini yang kemudian membutuhkan dukungan dari segala pihak sesuai yang diamanatkan dalam Perka BNPB Nomor 11 Tahun 2014 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Desain peran lembaga donor yakni berkoordinasi dengan pemerintah, membangun kerjasama multi sektor, dan desain dan kontrol program.

Berdasarkan hasil penelitan dari Wuhan, China didapatkan informasi selama pandemi sekitar 70% tenaga kesehatan susah tidur, sulit makan dan kesehatan jiwa terganggu. Mengingat adanya keterbatasan yang dimiliki oleh Yayasan Project HOPE, perlu untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain yakni pemerintah, pelaku usaha, akademisi, lembaga profesi dan organisasi swasta karena bila tidak adanya multi pihak maka memerlukan waktu dalam mencapai visi dan misi. Tantangan yang dihadapi dalam proses koordinasi ini berupa adanya ego sektoral setiap lembaga, hambatan non teknis seperti waktu dan keterbatasan diskusi akibat online meeting selama pandemi serta perbedaan strategi, target dan pola pelaksanaan fungsi.

Hal yang bisa dipelajari adalah perlu saling mengisi dengan core dan kemampuan teknis yang dimiliki, semakin luasnya jaringan dan daya jangkau program, mendapatkan sudut pandang yang berbeda dalam menyikapi permasalahan dan penyelesaian, memperkuat basis dalam pelaksanaan suatu kegiatan, dan mengurangi perbedaan penanganan dalam suatu permasalahan yang sama (misalnya setiap lembaga mengeluarkan SOP handling yang berbeda-beda).

Narasumber kedua, Dr. dr. Lia Gardenia partakusuma, Sp.PK(K)., MM, MARS

selaku Ketua Sub Bidang Penanganan Limbah Medis, Bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional menyatakan bahwa penanganan COVID-19 di Indonesia oleh satuan tugas COVID-19 memiliki organisasi sangat banyak dan masing - masing bergerak sesuai sektor - sektor yang diinstruksikan oleh ketua gugus tugas bahkan di masing - masing bidang terdapat berbagai unsur yang harus bekerjasama. Koordinasi nasional bersatu lawan COVID-19 dijalankan satu komando sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 bahwa satuan tugas dibentuk di dalam KPCPEN.

Berdasarkan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas didalamnya terdapat unsur yang terlibat yakni pemerintah, media, akademisi, swasta dan masyarakat. Peran akademisi perlu dilibatkan karena sebagai evidence based yang bisa dilakukan dalam mengedukasi, sosialiasi dan mitigasi pada tokoh masyarakat, tokoh agama, partai politik, komunitas lokal hingga ke RT/RW.

Upaya dalam meningkatkan layanan selama era pandemi COVID-19, tim melakukan pelatihan ICU dasar pada tenaga kesehatan (dokter dan perawat) untuk merawat pasien COVID-19 dengan bekerjasama dengan PERDATIN dan HIPERCCI. Selain itu, tim juga melakukan mortality audit, relawan contact tracer, sosialisasi masif melalui relawan, dan pelatihan manajemen spesimen dan new all record dalam upaya dalam meningkatkan layanan di era pandemi COVID-19. Terdapat seminar nasional penanganan limbah medis di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mitigasi COVID-19 dengan bekerjasama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup se-Indonesia, profesional PPI dan sanitarian di fasilitas kesehatan seluruh Indonesia.

Terdapat juga hibah fasilitas insinerator dalam penanganan limbah medis yang disebabkan oleh COVID-19 dengan bekerjasama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan tempat fasilitas insinerator berada. Meningkatkan ketahanan kesehatan mayarakat diperlukan keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan dukungan rumah tangga selalu disipilin dan kolektif mengubah perilaku dengan harapan 70% masyarakat telah melaksanakan praktis protokol kesehatan.

Terdapat pembahas yang telah hadir pada forum mutu kali ini mengangkat tema implementasi NQPS pada kolaborasi lintas sektor dalam mutu pelayanan kesehatan di era pandemi COVID-19 yakni pembahas pertama, Prof. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD dari UGM menyampaikan bahwa pentingnya kolaborasi dan peningkatan mutu pelayanan COVID-19, terlebih bila kita mengalami dan melaksanakan di lini terdepan. COVID-19 bukanlah pandemi yang pertama yang kita hadapi bahkan ada pandemi yang lain seperti bencana alam yang pernah kita alami. Melihat da ri sisi impact, banyak hikmah dan tantangan selalu berjalan beriringan karena fenomena kolaborasi mau/ tidak mau bahkan suka/ tidak suka menjadi sebuah norma yang harus dilakukan.

Jejaring/ kolaborasi bukan hal yang baru, bila ini tidak berjalan smooth maka impact nya bertaruh nyawa dan sebisa mungkin kita berupaya dengan mencegah. Saat inilah, organisasi perlu mengembangkan engaged leadership berupa kolaborasi dan jejaring sehingga organisasi lebih kuat dibanding sebelum pandemi, bergerak lebih cepat dan interconnected, serta mengutamakan team-oriented approach dalam memberikan pelayanan dan melakukan kolaborasi di dalam dan antar institusi untuk meningkatkan mutu pelayanan. Kolaborasi bisa gagal bila produktivitas dan kreativitas tidak berjalan beriringan, mengabaikan pencapaian, pelatihan staf kurang seimbang, komunikasi yang buruk, dan remote teams tidak didukung.

Pembahas kedua, drg. Farichah Hanum, M.Kes dari Mutu & Akreditasi Kemenkes RI

Menyampaikan bahwa pandemi COVID-19 yang dialami kurang lebih selama 10 bulan terakhir mengalami lonjakan kasus dan belum ada titik terang sehingga kasus terus bertambah bahkan tenaga kesehatan sebagai lini terdepan memiliki resiko sampai ada yang gugur, terpapar, kekerasan bisa dialami oleh tenaga kesehatan dan stigma dari COVID-19. Terdapat isu startegis mutu pelayanan kesehatan perlu di adjust dalam dukungan dan kolaborasi pada kondisi pandemi COVID-19 yakni akses dan mutu pelayanan kesehatan; ketersediaan dan kepatuhan terhadap standar mutu klinis dan keselamatan pasien; budaya mutu di fasilitas kesehatan dan program; peran dan pemberdayaan pasien, keluarga dan masyarakat; penguatan tata kelola, struktur organisasi mutu dan sistem kesehatan lainnya; komitmen pemerintah pusat, daerah dan pemangku kebijakan.

Terdapat pertanyaan dari peserta, “Apa ada perbedaan dasar di era pandemi dengan manajemen mutu sebelum COVID-19 dan selama pandemi, apakah perlu direvisi PMKP di puskemas dan rumah sakit?’. Prof. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD dari UGM menjawab “Tidak ada sistem yang baru tapi lebih didorong pada ketepatan dan inovasi, contohnya pendekatan mutu PDCA dan PDSA dimana kita semua sangat familiar, makin didukung dengan beberapa cycle yang bisa dilakukan tapi lebih kepada implementasi dan inovasi sesuai kondisi saat ini”.

Terdapat tambahan drg. Farichah Hanum, M.Kes dari Mutu & Akreditasi Kemenkes RI menjawab “Saya sepakat dengan Prof. Uut tidak ada yang berbeda namun berbeda pada objeknya, bagaimana pemahaman dan PPI harus masuk setiap tahapan pelayanan kesehatan. Program PMKP bagaimana intevesi inovasi dalam siklus PDCA perlu dimasukan adjust dengan komprehensif dan penyakitnya bagaimana untuk dikendalikan kemudian program PMKP harus kita adjust dengan kondisi pandemi COVID-19, pandemi COVID-19 ini sebagai penyempurnaan PMKP saat ini”.

Reporter: Agus Salim (PKMK UGM)