Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri V
Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Kamis, 16 Juli 2020

  Latar Belakang

Aspek penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah kualitas pelayanan. Dalam kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) terdapat dua program penting yang mempengaruhi kualitas layanan kesehatan. Program tersebut adalah Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Keberadaan KBKP bertujuan memperkuat mutu layanan JKN di level primer dengan mengimplementasi sejumlah indikator layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, KMKB untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien.

Berdasarkan hasil penelitian JKN yang dilakukan oleh PKMK FK-KMK UGM, kedua program tersebut belum berjalan secara optimal. Hasil penelitian KBPKP menjelaskan bahwa Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) belum dapat meningkatan mutu layanan di FKTP yang memiliki sumber daya terbatas. Di sisi lain, Tim KMKB hanya berperan dalam kendali mutu yang dilakukan oleh Dokter, sedang kendali biaya belum dapat terlaksana. Tim KMKB dalam pelaksanaannya juga mengalami dilematik karena Perkemenkes 2052/2011 menyatakan bahwa etika dan disiplin dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi profesi. Sementara Peraturan BPJS Kesehatan 8/2011 juga menyatakan hal tersebut sebagai tugas Tim KMKB. Untuk itu, Tim KMKB dalam implementasinya sering kali hanya memberikan peringatakn ke organisasi profesi untuk menjalankan tugasnya seperti menyusun PNPK, memastikan adanya surat tanda registrasi, surat Ijin praktik tenaga kesehatan, dan lain-lain.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
  2. Candra, S.KM., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. BPJS Kesehatan
  2. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  3. Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  4. Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)

  Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepada Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

  Moderator

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.05

Pembukaan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.05 – 13.20

Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP?

Candra, S.KM., MPH

13.20 – 13.35

KMKB: hanya mengurangi biaya atau juga meningkatkan mutu.

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH

13.35 – 14.15 Pembahasan
  • BPJS Kesehatan
  • Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
14.15 – 14.55 Sesi Diskusi
14.55 – 15.00

Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Bimbingan Teknis Online:
Manajemen Puskesmas

Dilaksanakan online pada 17 s/d 19 Maret 2021

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Penyelenggaraan Puskesmas sejatinya dilakukan secara terencana, terstruktur, terlaksana, terkontrol dan terevaluasi sesuai dengan kaidah POA/CE (Planning, Organizating, Actuating, Controlling dan Evaluating) dan memberikan dampak yang signifikan, sehingga penyelenggaraan kegiatan Puskesmas benar-benar berdampak ke masyarakat, tidak sekedar menggugurkan kewajiban sehingga dibutuhkan manajemen Puskesmas yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar menghasilkan kinerja Puskesmas yang efektif melalui proses penyelenggaraan yang dilaksanakan dengan baik & bermutu berdasarkan hasil analisis situasi (evidence based), serta efisien dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dalam melaksanakan upaya kesehatan sesuai standar dengan baik & benar dalam mewujudkan target kinerja.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  1. Memahami konsep manajemen
  2. Memahami siklus manajemen puskesmas yang berkualitas
  3. Memahami tahapan melakukan perencanaan puskesmas mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah dalam penyusunan rencana 5 tahunan, rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
  4. Memahami langkah-langkah pada fase penggerakan dan pelaksanaan, mulai dari tahapan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan
  5. Memahami langkah-langkah dalam melakuan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Manajemen
  2. Siklus manajemen puskesmas yang berkualitas
  3. Tahapan melakukan perencanaan puskesmas mulai dari persiapan, analisis situasi, perumusan masalah dalam penyusunan rencana 5 tahunan, rencana usulan kegiatan (RUK) dan rencana pelaksanaan kegiatan (RPK)
  4. Langkah-langkah pada fase penggerakan dan pelaksanaan, mulai dari tahapan penyelenggaraan lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan
  5. Langkah-langkah dalam melakuan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja puskesmas
  Sasaran Peserta
  1. Kepala Puskesmas
  2. Ketua Pokja Admen FKTP
  3. Pendamping Akreditasi FKTP
  4. Staf Puskesmas
  Narasumber

Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM.

Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam Bimtek ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam bentuk soft file.
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file.
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Metode Penyelenggaraan Bimtek

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari pada 17-19 Maret 2021, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Andriani Yulianti
No. HP 0813.2800.3119
Email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri IV
Penanganan Fraud Layanan Kesehatan Untuk Keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kamis, 9 Juli 2020

  Latar Belakang

eKecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan kasus yang sungguh-sungguh terjadi di Indonesia. Namun, hingga tahun ke tujuh pelaksanaan program, belum ada data riil yang menunjukkan besaran kasus dan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat fraud ini. Dalam laporan investigasi Majalah Tempo per 6 Juni 2020, disebutkan terdapat potensi fraud di rumah sakit namun dalam jumlah kecil. Data ini menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Saat ini, Indonesia sudah memiliki regulasi dan pedoman anti fraud. Namun, regulasi yang sudah ada dianggap belum kuat untuk mendorong berjalannya sistem anti fraud. Indonesia juga belum sepenuhnya memiliki sistem pengendalian fraud JKN terpadu. Diharapkan diskusi ini dapat memicu adanya kebijakan untuk sistem terpadu yang diperlukan untuk menjamin berjalannya program-program anti fraud yang lebih merata di seluruh Indonesia. Dengan demikian pelaksanaan kebijakan JKN dapat lebih efisien.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE (Peneliti Fraud Kebijakan JKN PKMK FK-KMK UGM)
  2. Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  3. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

  Moderator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepala Divisi Mutu, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 9 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

link zoom

Meeting ID : 840 6334 8442
Meeting Password: 880374

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.10 Pembukaan Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD
13.10 – 13.20

Hasil Penelitian:

Deteksi fraud dalam pelaksanaan kebijakan JKN 

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE
13.20 – 14.05 Pembahasan
  1. Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
14.05 – 14.50 Diskusi
14.50 – 15.00 Penutupan Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

Kerangka Acuan Kegiatan
Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan Online

Pengelolaan Tim Emergensi RS dalam Keselamatan Pasien (COVID dan Non-COVID) dan Keselamatan Anggota Tim pada Masa Pandemi

diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM
Bekerjasama dengan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)

Rabu, 22 Juli 2020

  Latar Belakang

Pandemi COVID-19 adalah tantangan terbesar bagi sistem kesehatan di seluruh dunia saat ini. Rumah sakit di Indonesia dihadapkan pada pengembangan surge capacity agar kebutuhan pelayanan medis yang meningkat dapat dipenuhi dengan baik. Wabah COVID-19 yang berkembang pesat di Indonesia mengharuskan semua rumah sakit untuk dapat beradaptasi dengan cepat dan memastikan pelayanan yang aman bagi pasien maupun petugas kesehatan. Namun, dalam situasi yang berat dan lingkungan kerja yang kurang optimal, risiko keselamatan pasien dan tenaga kesehatan selama pandemi ini meningkat.

Masing - masing rumah sakit membentuk tim penanganan COVID-19 dan menjalankan pelayanan medis dengan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi ini. Penggunaan triage klinis di fasilitas layanan kesehatan untuk tujuan identifikasi dini pasien yang mengalami ISPA untuk mencegah transmisi patogen ke tenaga kesehatan dan pasien lain (Kementerian Kesehatan, 2020). Di rumah sakti, triase dilakukan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan juga instalasi rawat jalan. Pasien datang dengan berbagai kondisi medis, begitu juga dengan kondisi pasien yang rawat inap baik pasien COVID-19 maupun non COVID-19 yang dapat berada dalam kondisi gawat darurat. Gugus tugas emergensi harus diaktifkan dengan rantai komando, peran dan tanggung jawab yang jelas, memiliki wadah untuk berbagi informasi yang dapat diandalkan serta dengan pendekatan proaktif (The Italian Network for Safety in Healthcare dan International Society for Quality in Healthcare, 2020). Tim harus disiapkan untuk menangani berbagai kondisi emergensi dengan segera walaupun dalam situasi pandemi ini, beberapa setting emergensi membutuhkan penyesuaian salah satu contohnya adalah praktik resusitasi.

Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana memastikan pasien dengan atau tanpa COVID-19 yang mengalami henti jantung mendapatkan kesempatan untuk selamat tanpa membahayakan keselamatan penolong yang tentunya akan dibutuhkan untuk merawat pasien - pasien berikutnya. Ditambah dengan COVID-19 yang sangat menular, hal ini tentunya menimbulkan tantangan tersendiri dalam hal respon emergensi dan mungkin mempengaruhi angka morbiditas maupun mortalitas. Sekitar 12 - 19% pasien yang positif COVID-19 membutuhkan perawatan di rumah sakit, dan 3 - 6% berada pada kondisi kritis (Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia, 2020).

Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di tengah keterbatasan rumah sakit di Indonesia terhadap sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelayanan di era COVID-19. World Health Organization (2018) mendefinisikan mutu pelayanan kesehatan sebagai pelayanan kesehatan yang efektif, aman, people-centred, tepat waktu, adil, terintegrasi dan efisien. Apakah pelayanan emergensi di rumah sakit saat ini tetap mengedepankan mutu seperti definisi WHO? Bagaimana mengelola tim agar bekerja efektif dan mengedepankan keselamatan dalam penanganan emergensi di masa pandemi ini?

  Tujuan

Tujuan Forum ini adalah

  1. Membahas pengelolaan tim emergensi di rumah sakit dalam kaitannya dengan keselamatan pasien dan keselamatan anggota tim selama pandemi COVID-19 
  2. Membahas tantangan penerapan mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan emergensi di rumah sakit selama pandemi COVID-19

  Peserta

Forum ini dapat diikuti oleh pimpinan, manajer dan staf RS maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya serta para pemangku kepentingan, khususnya yang terlibat dalam pelayanan emergensi.

  Pembicara

Narasumber:

  1. dr. Firman Fauzan Arief Lutfie, Sp.JP (Ketua Tim Code Blue RSA UGM)
  2. dr. Meirina Mulia Wardani, MPH (Kepala Seksi Pelayanan Medik RS UNS, Dosen FK UNS)

Pembahas: dr. Nenny Sri Mulyani, Sp.A (K) - Ketua Komite Mutu Keselamatan Pasien RSUP Dr. Sardjito Tahun 2014-2019
Moderator: dr. Novika Handayani

Waktu Kegiatan Pembicara
14.00 – 14.05 Pembukaan Moderator

14.05 – 14.35

Pemaparan materi 1 “Efektivitas Serta Manajemen Tim Code Blue RSA UGM Terkait dengan Angka Harapan hidup dan Keselamatan Pasien”

dr. Firman Fauzan Arief Lutfie, Sp.JP, FIHA dan Tim Code Blue RSA UGM

materi

14.35 – 15.05 Pemaparan Materi 2 “Manajemen Instalasi Gawat Darurat RS UNS di Era Covid-19”

dr. Meirina Mulia Wardani, MPH

materi

15.05 – 15.25

Pembahasan

dr. Nenny Sri Mulyani, Sp.A (K)

materi

15.25 – 15.55 Diskusi
15.55 – 16.00 Penutupan Moderator

REPORTASE

 

Narahubung 

dr. Novika Handayani
Telp: 08561075368