Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Prof. dr. Paul Tahalele, SpB-TKV (Ketua Presidium PP IKABI) sebagai salah satu pembicara dalam Seminar XII PERSI menjelaskan bahwa peran utama dokter spesialis bedah dalam pelayanan pasien BPJS adalah dengan mematuhi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran yang telah disusun oleh organisasi profesi.

Pernyataan tersebut dilatarbelakangi dengan adanya Permenkes no 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran (SPK) yang menyatakan bahwa SPK adalah pedoman bagi dokter, bahwa SPK akan memberikan jaminan kepada pasien untuk memperoleh pelayanan kedokteran dan bahwa SPK terdiri dari Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Prosedur Operasional (SPO) dimana PNPK merupakan pelayanan kedokteran yang bersifat nasional dan disusun oleh organisasi profesi serta disahkan oleh Menteri

Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (IKABI) sendiri saat ini telah menyusun Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran untuk Penanganan Trauma. Pedoman nasional tersebut membagi pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk menangani trauma menjadi 3 level, yaitu PPK I (Puskesmas), PPK II (RS Kelas D, C, B<18 spesialis) dan PPK III (RS Kelas B>18 spesialis dan kelas A). Masing-masing PPK memiliki kewenangan yang berbeda baik untuk standar: pengelolaan trauma, obat-obatan, pemeriksaan penunjang diagnostik, alat kesehatan.

Pedoman nasional tersebut kemudian dijadikan sumber rujukan utama pada saat IKABI menyusun pedoman yang lebih rinci, yaitu dalam bentuk clinical pathways dengan judul Clinical Pathways of Multiple Trauma. Penyusunan clinical pathways tersebut dilakukan dengan pendekatan patient safety. Didahului dengan mencari evidance based medicine, melakukan health technology assesment, menyusun guideline profesi, menyusun SPM rumah sakit dan dilanjutkan dengan menyusun clincal pathways. Ini semua dilakukan untuk dapat melakukan kendali mutu dan biaya. (Hanevi Djasri)

Oleh : drg. Puti Aulia Rahma, MPH

Beberapa jenis layanan kesehatan di Indonesia dianggap masih kurang memberi dampak baik bagi masyarakat. Misalnya layanan kesehatan ibu yang dapat dilihat dari peningkatan AKI berdasar SDKI 2012. Walaupun banyak faktor penyebab, namun kualitas layanan di fasilitas kesehatan disinyalir menjadi salah satu penyebab yang paling berpengaruh.

Untuk menjadi dokter yang mampu memberi pelayanan bermutu, seorang mahasiswa kedokteran harus mendapat pendidikan bermutu pula. Untuk mencapai hal ini, peran tenaga pengajar di bidang pendidikan dokter sangatlah penting. Pembelajaran yang didapat oleh mahasiswa kedokteran dapat berasal dari kuliah di kelas, tutorial, praktikum, pelatihan-pelatihan atau seminar. Agar mereka mendapat bekal pendidikan yang memadai, "narasumber" pada masing-masing sumber pembelajaran tersebut harus memiliki kapasitas yang baik sebagai pengajar.

Dalam dokumen Developing teachers and trainer in undergraduate medical education – Advice supplementary to Tomorrow's Doctors (2009) milik General Medical Council (GMC), disebutkan bahwa tidak semua dokter dapat menjadi pengajar yang baik bagi mahasiswa kedokteran. Ini dimungkinkan karena potensi masing-masing dokter berbeda. Ada dokter yang lebih menguasai bidang penelitian atau pelayanan pasien dan kurang senang terlibat dalam bidang pendidikan. Tingginya kebutuhan untuk menyediakan pendidikan kedokteran yang bermutu, mendorong berbagai macam upaya untuk menyeleksi tenaga pengajar yang kompeten. Model seleksi yang umum dilakukan adalah seleksi berdasar pengalaman dan jenis pelatihan yang pernah diikuti calon pengajar. Para calon pengajar ini juga harus bisa mendemonstrasikan gaya mengajar yang efektif.

Agar memiliki kompetensi sebagai tenaga pengajar, seorang dokter secara umum harus memiliki pemahaman dan kemampuan yang baik dalam hal mengajar dan proses pembelajaran. Namun bagi tenaga pengajar yang akan mengampu bidang ilmu tertentu, penting baginya untuk memiliki wawasan dan keterampilan mengajar dalam bidang ilmu tersebut. Berdasarkan rekomendasi GMC, beberapa keterampilan yang secara umum harus dimiliki oleh dokter yang mengajar adalah: (1) kemampuan untuk mendukung, memotivasi, mendorong dan mendampingi mahasiswa dalam aspek perawatan pasien, (2) keterampilan komunikasi, termasuk presentasi dan kemampuan untuk mendengarkan, (3) komitmen untuk mengajar, (4) kesadaran mengenai kurikulum pendidikan dokter dan kesadaran atas peran mereka pada kurikulum tersebut, (5) pemahaman tujuan dan sasaran pembelajaran, (6) pemahaman untuk menggunakan instrumen penilaian dan melakukan penilaian dengan baik, (7) kemampuan untuk menganalisis kinerja mahasiswa dan memberi umpan balik yang membangun, (8) kemampuan untuk menggunakan berbagai metode dan gaya belajar mengajar, (9) mampu untuk memperlakukan mahasiswa dengan adil tanpa memandang latar belakang agama, sosial dan budaya dan (10) selalu update dengan berbagai perkembangan dalam pendidikan kedokteran.

Selain memiliki kompetensi dan konsistensi dalam proses belajar mengajar mahasiswa, tenaga pengajar juga dianjurkan untuk selalu konsisten dalam upaya pengembangan diri mereka sendiri. Melalui seminar atau pelatihan-pelatihan, misalnya. Ini memungkinkan bahwa apa yang disampaikan pengajar, sesuai dengan perkembangan ilmu terbaru. Selain itu, dengan mengikuti pelatihan, para dokter pengajar ini juga dapat meningkatkan metode pengajaran sehingga tidak membosankan bagi mahasiswa. Untuk mendukung hal ini, pihak sekolah kedokteran harus pintar-pintar mengatur jadwal mengajar sehingga masing-masing dokter akan memiliki waktu yang cukup untuk ikut pendidikan berkelanjutan. Bila diperlukan, pihak sekolah juga perlu mencari tenaga pengajar cadangan, sebagai pengganti bila ada dokter yang berhalangan mengajar karena mengikuti pelatihan. Akses para dokter pengajar untuk mengikuti pelatihan hendaknya dibantu oleh pihak sekolah.

GMC menambahkan, dokter pengajar harus sangat terlibat dalam manajemen kurikulum pendidikan. Mereka juga harus terlibat dan berkontribusi dalam budaya belajar mengajar berorientasi pelayanan pasien. Selain itu, para dosen ini juga harus dapat menjadi wakil sekolah kedokteran dan bertanggung jawab untuk mengelola area program mereka sendiri. Pihak sekolah kedokteran harus menjamin bahwa para dosen mengetahui tentang jejaring pendukung baik dalam tingkat nasional maupun internasional yang tersedia, dan cara untuk mengaksesnya. Dosen juga dapat berhubungan dengan dosen lain dalam satu departemen atau departemen lain dalam satu sekolah untuk menjamin adanya pendekatan yang konsisten untuk pendidikan dan pelatihan, juga untuk berbagi pengalaman antar spesialisasi dan profesi. Penting juga untuk diperhatikan bahwa tidak semua dokter paham mengenai kurikulum kedokteran. Oleh karena itu, bagi dokter yang baru terjun ke dunia pendidikan, sangat perlu adanya skema pendampingan bagi dokter yang akan menjadi pengajar.

Bagi dokter yang memenuhi kualifikasi untuk mengajar, sangat perlu dipertimbangkan besaran honor yang memadai. Selain itu, mereka yang telah mengajar sesuai atau bahkan melebihi standar yang ditetapkan, berhak untuk mendapat penghargaan yang layak. Menurut GMC, promosi akademik merupakan salah satu bentuk insentif dan penghargaan yang pantas bagi para dokter yang terjun dalam bidang pendidikan. Terkait pemberian penghargaan ini, perlu adanya pedoman dan kriteria baku yang disosialisasikan dengan baik kepada para tenaga pengajar.

Supriyantoro, dr, SpP, MARS (Sekertaris Jendral Kemenkes RI) sebagai salah satu pembicara dalam Seminar XII PERSI menjelaskan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam penyiapan dan penetapan fasilitas kesehatan dalam JKN, yaitu: Mapping fasyankes di 33 Provinsi, Kredensialling Fasyankes, Penyusunan Kontrak antara Fasyankes dengan BPJS.

Pengertian tentang kredensialing dijelaskan sebagai: Merupakan kegiatan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya yang mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi; Merupakan suatu kegiatan dari BPJS kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasyankes; dan Merupakan proses evaluasi untuk menyetujui atau menolak fasyankes apakah dapat diikat dalam kerjasama dengan BPJS kesehatan yang penilaiannya didasarkan pada aspek administrasi dan teknis pelayanan.

Kredensialing bermanfaat untuk: Menghindari penerimaan fasyankes yang tidak bermutu dan tidak memenuhi standar; Mendukung pemberian pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN; Mendukung persyaratan legal; dan Mendorong kompetisi antar fasyankes untuk menjadi provider JKN.

Proses kredensialing dalam JKN akan diatur dalam Permenkes tentang Pelayanan Kesehatan sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang JKN (saat ini dalam proses finalisasi), dimana kredensialing untuk fasyankes tingkat primer dan tingkat lanjut akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan, namun pada pelaksanaan awal 2014 semua fasyankes yang sudah menjadi provider Jamkesmas, Jamsostek, Askes dan Asuransi TNI Polri otomatis akan menjadi provider BPJS Kesehatan. Sedangkan bagi fasyankes lain yang akan bekerjasama dengan BPJS akan dilakukan proses kredensialing.

Persyaratan kredensialing bagi klinik utama adalah: surat ijin operasional, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain diperlukan, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN.

Sedangkan persyaratan kredensialing bagi rumah sakit adalah: surat ijin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat ijin praktik tenaga kesehatan yang berpraktik, NPWP badan, perjanjian kerjasama dengan jejaring lain diperlukan, sertifikat akreditasi, dan surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN. (Hanevi Djasri)

Oleh : Nasiatul Aisyah Salim SKM.,MPH

Universal health coverage di Indonesia akan di mulai tahun 2014, yang artinya tersisa dua bulan lagi semua warga negara berhak atas pelayanan kesehatan. Dan dengan disahkannya UU SJSN dan BPJS, kebutuhan pelayanan kesehatan akan mengarah pada pelayanan kesehatan primer. Selain itu, Keputusan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2011, salah satu fokus rencana strategis Kementerian Kesehatan 2010-2014 adalah peningkatan dan penguatan revitalisasi pelayanan kesehatan dasar seperti melalui dokter keluarga/dokter layanan primer. Sehingga akan menyebabkan pemenuhan kebutuhan jumlah dokter layanan primer. Harapannya dokter layanan primer dapat terdistribusi merata untuk peningkatan mutu pelayanan kesehatan.

Menurut persentasi Prof.dr.Ali Ghufron Mukti.,MSc,PhD pada April 2013 lalu menjelaskan bahwa jumlah dokter umum untuk kebutuhan di rumah sakit tahun 2012 sebanyak 11.669 orang dengan kebutuhan di tahun 2014 sebesar 16.020 orang. Sehingga masih kurang 4.351 orang di era SJSN tahun depan. Namun, dengan jumlah fakultas kedokteran sebanyak 72 yang tersebar di Indonesia ini, dirasa cukup untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter di 2014 yang diasumsikan dengan mendayagunakan lulusan yang ada (perkiraan lulusan dokter sampai dengan tahun 2014 sebesar 20.817 orang).

Kebutuhan dokter di era SJSN nantinya adalah dokter yang tidak hanya berfungsi kuratif namun juga preventif dan promotif. Dan konsep tersebut merupakan konsep dokter keluarga. Program dokter layanan primer/dokter keluarga merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan program dokter spesialis (tercantum dalam UU No 20 tahun 2013 tentang pendidikan kedokteran pasal 8 ayat 3). Dengan kata lain, dokter keluarga adalah dokter praktik umum yang memperoleh pendidikan tambahan khusus melalui program CME/CPD dan penerapan praktiknya di tempat pelayanan kesehatan primer. Berikut jenjang pendidikan dokter yang salah satunya adalah dokter keluarga

art-28okt-1

Ciri dokter keluarga adalah (1) menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care); (2) Membuat diagnosis medis dan penangannnya; (3) Membuat diagnosis psikologis dan penangannya; (4) Memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit; (5) Mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis; (6) Melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku (Goroll, 2006). Apabila seorang dokter melakukan sesuai ciri-ciri tersebut maka bisa dikatakan bahwa dokter tersebut adalah dokter keluarga.

Sejarah Pendidikan Kedokteran Keluarga di Fakultas Kedokteran di Indonesia

Tahun 1979 FKUI memasukkan materi kedokteran keluarga dalam pendidikan mahasiswa kedokteran. Di Tahun 2001, semua FK (saat itu berjumlah 38) sepakat untuk memasukkan materi kedokteran keluarga di dalam kurikulum. Tahun 2003 disepakati oleh 38 FK bahwa materi kedokteran keluarga dalam tahap preklinik dan tahap klinik dan tahun 2004 disusun kurikulum berbasis kompetensi untuk seluruh Indonesia yang bertujuan meluluskan dokter primer dengan pendekatan kedokteran keluarga. Di Tahun 2012 berdirilah Konsorsium Kedokteran Keluarga Indonesia dengan pembiayaan HPEQ untuk menunjang pendidikan under dan postgraduate dokter keluarga.

Kunci Sukses Peran & Penguatan Dokter Keluarga

Untuk mensukseskan peran dokter keluarga di Puskesmas, faktor yang menjadi kunci adalah (1) kebijakan pemerintah dalam mempromosikan dokter keluarga, (2) kompetensi dan kualitas pelayanan, (3) sarana dan prasarana pelayanan, (4) penerimaan oleh perhimpunan medis, (5) sistem rujukan yang baik, (6) mekanisme untuk monitoring, (7) memperbarui kompetensi secara periodik.

Sedangkan bagi Fakultas Kedokteran, untuk bisa sukses dalam penguatan peran Dokter Keluarga di masyarakat adalah memperkuat kurikulum undergraduate dan pelatihan, Reorientasi kurikulum kedokteran preventif atau kedokteran sosial, Mengembangkan modul kurikulum dokter keluarga (berbasis masyarakat, berbasis masalah, terintegrasi, multispesialis), mengembangkan fakultas kedokteran keluarga, mengembangkan departemen kedokteran keluarga.

Rekomendasi untuk peningkatan kualitas dan kuantitas Dokter Keluarga

Pada acara Semiloka Nasional mengenai Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer pada April 2013 lalu didapatkan rekomendasi mengenai dokter keluarga berdasarkan paparan dan diskusi para peserta semiloka nasional yang meliputi

  1. Perlu adanya paparan terhadap layanan primer sejak awal dalam pendidikan dokter
  2. Pengembangan profesional melalui lembaga pendidikan formal maupun jalur lain (CPD) yang terstruktur dengan modul yang disetujui KDPI (Kolegium Dokter Primer Indonesia)
  3. Kolegium Dokter Primer Indonesia bertanggungjawab atas akreditasi penyelenggara pelatihan dan akreditasi pelatih CPD Dokter Keluarga
  4. Peranan IDI perlu ditingkatkan untuk pengembangan kualitas dokter layanan primer dan diperlukan komunikasi yang lebih erat antara KDPI dan kolegium-kolegium lainnya.

Referensi :

Prof.dr. Ali Ghufron Mukti, MSc, PhD. Semiloka Nasional : Pendidikan Dokter Spesialis dan Peran Dokter Layanan Primer. Jakarta. 29 April 2013
dr. Dhanasari Vidiawati.,MSc.CM-FM. Dokter dan dokter layanan primer : persamaan, perbedaan dan cara mencapai kompetensinya. Jakarta. 30 April 2013