Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Editorial

The Institute for Healthcare Improvement (IHI) adalah sebuah organisasi independen non profit yang berbasis di Cambridge, Massachusetts yang merupakan inovator terkemuka di bidang kesehatan dan perbaikan perawatan kesehatan di seluruh dunia. IHI mempercayai bahwa setiap orang harus mendapatkan perawatan kesehatan yang terbaik. Selama lebih dari 25 tahun, IHI telah bermitra dengan visioner, pemimpin dan praktisi garis depan di seluruh dunia untuk memicu keberanian dan menemukan cara-cara kreatif untuk meningkatkan kesehatan individu dan populasi. Kegiatan IHI difokuskan pada lima bidang utama yaitu peningkatan kemampuan, perawatan yang berpusat pada pribadi dan keluarga, patient safety, quality, cost dan value, dan tujuan untuk masyarakat.

IHI menggunakan model perbaikan mutu dengan menggunakan siklus Plan-Do-Study-Act (PDSA) yang kemudian ditulisan dengan format yang terdiri dari: Pendahuluan, Pembentukan Tim, Menetapkan Tujuan, Menetapkan Tindakan, Memilih Perubahan, Pengujian Perubahan, Menerapkan Perubahan dan Penyebaran Perubahan. Berbagai kisah peningkatan mutu tersebut dapat dibaca pada website mereka ( www.ihi.org )

Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) pada bab 24 ayat 3 menetapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan harus mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

Sistem pembayaran pelayanan kesehatan telah diatur secara tegas di Peraturan Presiden (PPres) tentang Jaminan kesehatan pasal 39 yaitu menggunakan mekanisme kapitasi untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama dan mekanisme INA-CBGs untuk pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. Sedangkan untuk sistem kendali mutu pelayanan, meski pada pasal 20 ayat 1 telah menetapkan "produk" dari jaminan kesehatan, yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.

Sedangkan tentang sistem kendali mutu belum ditetapkan secara tegas. Pasal 42 yang menjelaskan mengenai kendali mutu pada PPres tersebut, menetapkan bahwa pelayanan kesehatan kepada peserta jaminan kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya. Hal tersebut harus dicapai secara umum dengan memenuhi standar mutu fasilitas kesehatan (input), memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan (proses), serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta (output). Secara khusus penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan akan diatur dengan Peraturan BPJS (pasal 42 ayat 3) dan oleh Peraturan Menteri (pasal 44)

Di Indonesia sebenarnya sudah terdapat cukup banyak upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang umumnya terdiri dari upaya menyusun standar (umumnya standar input/struktur). Upaya penyusunan standar ini juga (seharusnya) diikuti dengan upaya untuk mengukur kepatuhan pemenuhan standar dan upaya untuk melakukan perubahan/perbaikan agar tingkat kepatuhan meningkat.

Untuk dapat menyusun peraturan tentang kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan seperti disebut diatas maka diperlukan adanya Pengembangan Konsep Pengukuran Mutu Sarana Pelayanan Kesehatan oleh BPJS Bidang Kesehatan.

edi-29jul13Awal bulan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengumumkan peluncuran akun resmi Facebook miliknya. Akun itu bertujuan untuk memudahkan komunikasi SBY dengan masyarakat lebih banyak lagi. Sebelumnya SBY juga telah memiliki akun twitter yang dalam waktu kurang dari dua bulan telah memiliki lebih dari 2 juta followers. Juru Bicara Kepresidenan mengatakan bahwa SBY ingin lebih mudah berkomunkasi dengan berbagai kalangan masyarakat mengingat twitter hanya terbatas pada 140 karakter (Metrotvnews.com).

Jauh sebelum pelucuran akun tersebut, berbagai institusi baik pendidikan, sosial, bisnis dan pemerintah telah memanfaatkan internet melalui pembuatan website, blog, akun jejaring sosial dan sebagainya untuk membangun komunikasi yang efektif. Saat ini, perkembangan internet mengalami kemajuan yang pesat, menurut harian Kompas, pengguna internet di Indonesia telah mencapai 55 juta orang dan merupakan negara peringkat ke 8 atau mengalahkan Inggris dan Perancis.

Dalam bidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien merupakan upaya rumit yang sangat bergantung pada komunikasi informasi. Komunikasi yang dimaksud di sini adalah komunikasi kepada pasien berikut keluarganya, serta komunikasi antar petugas profesional kesehatan. Gagalnya komunikasi merupakan salah satu penyebab awal paling umum dari terjadinya insiden yang mencelakakan pasien.

Dalam menyediakan, mengoordinasikan dan mengintegrasi layanannya, sarana pelayanan kesehatan bergantung pada informasi tentang ilmu perawatan, tentang pasien itu sendiri, perawatan yang telah diberikan, hasil dari perawatan itu, dan kinerja sarana pelayanan kesehatan. Seperti layaknya sumber daya manusia, material dan keuangan, informasi merupakan sumber daya yang harus diolah secara efektif oleh pimpinan sarana pelayanan kesehatan. Setiap sarana pelayanan kesehatan berusaha memperoleh, mengolah, dan menggunakan informasi itu untuk meningkatkan kesejahteraan pasien serta kinerja sarana pelayanan kesehatan baik secara keseluruhan maupun individu.

Walaupun komputerisasi dan teknologi lainnya mampu meningkatkan efisiensi, namun prinsip manajemen informasi yang baik tetap berlaku untuk semua metode, baik yang berbasis kertas maupun elektronik, yaitu: Mengidentifikasi kebutuhan informasi; Merancang sistem manajemen informasi; Mendefinisikan dan memperoleh data dan informasi; Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi; Melakukan transmisi dan pelaporan data dan informasi; serta Mengintegrasikan dan menggunakan informasi.

editoTeam building adalah sebuah upaya yang didasari dari filosofi dimana seorang staf dipandang sebagai bagian yang saling tergantung dalam sebuah kelompok, tidak hanya sebagai pekerja individual. Team building umumnya digunakan untuk berbagai aktifitas baik dalam organisasi bisnis, pendidikan, olah-raga, organisasi not for profit dan juga di organisasi / sarana pelayanan kesehatan.

Kegiatan membangun tim umumnya terlihat dari berbagai upaya seperti kegiatan out-bond, retreat, group-dynamic games yang seharusnya berbeda dari hanya "sekedar" rekreasi tim ataupun family gathering. Upaya membangun tim ini tidak harus dilakukan di luar gedung, namun juga dapat dilakukan sehari-hari dalam kegiatan operasional. Team building juga tidak harus dilakukan dengan bantuan event organizer ataupun pelatih khusus, namun justru seharusnya dilakukan dengan pendekatan kepemimpinan, yaitu pemimpin yang dapat mendorong pencapain terbaik dari anggota tim-nya, yang dapat membangun komunikasi positif dan yang dapat menciptakan kerjasama tim dalam pemecahan masalah.

Bagi sarana pelayanan kesehatan yang akan meningkatkan mutu pelayanan, maka diperlukan pemimpin tim yang memiliki setidaknya 6 kemampuan kepemimpinan dalam membangun tim, yaitu: Berorientasi kepada tujuan; Dapat membangun suasana keterbukaan untuk membahas berbagai macam isu-isu; Meningkatkan rasa percaya diri para anggota tim melalui tanggung jawab dan delegasi; Menguhubungkan antara tugas masing-masing anggota tim dan tujuan organisasi; Menyusun prioritas; dan Menyusun indikator dan sistem penilaian kinerja.

Tanpa kepemimpinan tersebut maka akan mustahil membangun team work yang dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan meski didukung dengan anggota tim yang sebenarnya memiliki kualifikasi sangat baik.