Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMBINGAN TEKNIS ONLINE

Membangun Sistem Pengendalian Kecurangan Layanan COVID-19

30 - 31 Mei 2022  |  Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Pendahuluan

Pandemi COVID-19 telah memberikan tantangan dan tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya pada sistem kesehatan, tidak hanya di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Virus ini membuka potensi terjadinya fraud, atau COVID-19 related fraud. Dilansir dari situs FBI, nilai potensi kasus fraud terkait COVID-19 ini mencapai USD 5juta atau setara Rp. 79,4M. Potensi fraud terkait COVID-19 juga berkembang di Indonesia sejak virus ini mulai masuk Indonesia. Bentuk potensi fraud yang cukup sering diberitakan diantaranya adalah penimbunan dan penggelembungan alat kesehatan.

Pelayanan pasien COVID-19 pun memiliki potensi fraud yang tidak sedikit. Diduga terdapat potensi fraud dalam lebih dari 50% klaim pelayanan COVID-19 yang dispute (Kemenkes RI, 2020). Potensi fraud ini diantaranya dalam bentuk memperpanjang LOS pasien COVID-19, upcoding, pemalsuan identitas pasien COVID-19 dan lainnya.

Dispute dan dugaan potensi fraud layanan COVID-19 berpotensi menimbulkan kerugian bagi fasilitas kesehatan dalam bentuk klaim pasien COVID-19 yang tidak dibayar, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai upaya penanggulanan COVID-19, hingga mendapat sanksi sosial berupa nama baik yang tercemar. Fasilitas kesehatan perlu bersegera untuk membangun sistem pencegahan fraud layanan COVID-19 untuk mencegah berkembangnya potensi fraud.

  Tujuan

Secara umum pelatihan ini bertujuan membantu fasilitas kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19. Secara khusus pelatihan ini bertujuan untuk:

  1. Membantu fasilitas kesehatan untuk menjaga mutu dalam pelayanan COVID-19 untuk mencegah fraud.
  2. Meningkatkan pemahaman mengenai potensi fraud layanan COVID-19.
  3. Meningkatkan pemahaman fasilitas kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19.
  4. Membantu fasilitas kesehatan membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19.
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Konsultan, peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FK KMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

  Peserta

Kriteria peserta yang dapat mengikuti pelatihan ini adalah:

  1. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi.
  2. Direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
  3. Anggota tim pencegahan kecurangan di fasilitas kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Provinsi.
  4. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di fasilitas kesehatan maupun Dinas Kesehatan.
  Materi

Workshop ini akan terdiri dari pokok-pokok materi yang disusun untuk membantu fasilitas kesehatan maupun Dinas Kesehatan dalam membangun sistem pencegahan kecurangan layanan COVID-19 melalui implementasi peran Tim Pencegahan Kecurangan:

  1. Upaya mempertahankan mutu dalam pengendalian pasien COVID-19
  2. Bentuk-bentuk potensi fraud layanan COVID-19
  3. Mengenal sistem pengendalian fraud layanan kesehatan yang sudah ada
  4. Membangun sistem pengendalian fraud layanan pasien COVID-19
  Persiapan Peserta

Sebelum pelatihan dimulai, peserta perlu mempersiapkan hal berikut:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Berbagai regulasi baik internal/ eksternal fasilitas kesehatan terkait pelayanan pasien COVID-19

*Tanpa ada data, peserta tidak dapat praktikum.

  Jadwal Kegiatan

Jadwal pelatihan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada 26-27 April 2022, mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari pelaksanaan.

  Link Kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Informasi link akan dikirimkan setelah peserta mengkonfirmasi pembayaran.
Keterangan:

  1. Link akan digunakan sepanjang masa pelatihan.
  2. Kelas online akan dibuka 15 – 30 menit sebelum pelatihan dimulai.
  3. Pastikan Anda hanya menggunakan 1 akun (tidak berganti akun) selama pelaksanaan kegiatan. Akun yang tidak dikenali, tidak diperbolehkan masuk dalam kelas online.
  Biaya

Regular Rp. 1.000.000/ orang

*Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta
No. Rekening 9888807172010997
atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut 
Andriani Yulianti | 081328003119 |This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Zoom Meeting
Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan Online

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM
bekerjasama dengan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN)

Menyelenggarakan Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan Seri Clinical Management:

Implementasi Pencegahan & Pengendalian Infeksi (PPI) dan Kewaspadaan Standar Pada Masa Pandemi COVID-19

Rabu, 5 Agustus 2020  |  Pukul 13.00 - 14.35 Wib

  Latar Belakang

Setelah ditetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Global Pandemic per 11 Maret 2O2O dan dikategorikan sebagai penyakit menular yang disebabkan oleh virus bernama severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 [SARS-CoV-2], praktis saat ini seluruh sarana pelayanan kesehatan menghadapi tantangan besar, selain harus segera dapat beradaptasi dengan tatanan baru dengan cepat namun juga dapat memastikan pelayanan yang aman bagi pasien maupun petugas kesehatan.

Berbagai upaya dilakukan untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di tengah keterbatasan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di Indonesia, salah satunya dengan penerapan kewaspadaan standar karena secara signifikan dapat menurunkan risiko yang tidak perlu dalam pelayanan kesehatan, menurunkan risiko penularan patogen melalui darah dan cairan tubuh lain dari sumber yang diketahui maupun yang tidak diketahui.

Salah satu langkah pengendalian sumber penularan infeksi adalah kebersihan pernapasan dan etika batuk yang dikembangkan saat munculnya severe acute respiratory syndrome (SARS), kini termasuk dalam Kewaspadaan Standar. Penerapan kewaspadaan standar merupakan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi yang harus rutin dilaksanakan terhadap semua pasien dan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk mendukung praktik yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan saat memberikan pelayanan perawatan, semua individu (termasuk pasien dan pengunjung) harus mematuhi program pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan.

Peningkatan keamanan lingkungan kerja sesuai dengan langkah yang dianjurkan dapat menurunkan risiko transmisi sehingga dibutuhkan kebijakan dan dukungan pimpinan untuk mengelola pelaksaan PPI di lapangan, baik dalam hal pengadaan sarana, pelatihan untuk petugas kesehatan, dan penyuluhan untuk pasien serta pengunjung. Hal tersebut penting dalam meningkatkan lingkungan kerja yang aman di tempat pelayanan kesehatan.

  Tujuan

Secara umum Forum Diskusi Mutu Pelayanan Kesehatan online seri clinical management ini bertujuan untuk membahas berbagai aspek mutu pelayanan kesehatan terkait dengan manajemen klinis dalam pandemi COVID-19.

Secara khusus: Akan membahas mengenai penerapan pengelolaan PPI dan Kewaspadaan Standar di fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengurangi resiko penularan COVID-19.

  Peserta

Forum ini dapat diikuti oleh seluruh pimpinan, manajer dan staf di sarana pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit maupun pelayanan kesehatan primer serta pemerhati mutu layanan kesehatan di Indonesia.

  Narasumber

  • Pembicara: Sri Purwaningsih S.Kep Ns M.Sc (IPCN Komite PPI RSUP Dr Sardjito Yogyakarta)
  • Pembahas: Costy Panjaitan, CVRN, SKM, MARS, Ph.D (Anggota Kompartemen Manajemen Mutu PERSI)
  • Moderator: Andriani Yulianti, MPH (Peneliti PKMK FK - KMK UGM)

Waktu Pelaksanaan

Hari, tanggal : Rabu, 5 Agustus 2020
Waktu : 13.00 - 14.35 WIB

Rundown Kegiatan

Waktu Sesi Keterangan
13.00 – 13.05 Pembukaan Andriani Yulianti, MPH
13.05 – 13.35

Implementasi PPI dan kewaspadaan standar di Fasyankes di Masa Pandemi COVID-19

materi

Sri Purwaningsih S.Kep Ns M.Sc
13.35 – 14.00 Pembahasan Costy Panjaitan, CVRN, SKM, MARS, PhD
14.00 - 14.30 Diskusi
14.30 – 14.35 Penutupan Andriani Yulianti, MPH

Kerangka Acuan Kegiatan
Forum Diskusi Online Mutu Pelayanan Kesehatan

Tantangan Mutu Pelayanan Imunisasi Anak di Era Covid-19:
Bagaimana peran pemerintah, tenaga kesehatan dan komunitas? 

diselenggarakan oleh
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK - KMK UGM
Bekerjasama dengan Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) dan
dan Komunitas Parenting La Familia Jogja

Kamis, 10 September 2020  |  Pukul 13.00 - 15.00 WIB

  Latar Belakang

Pandemi Covid-19 adalah tantangan terbesar bagi sistem kesehatan di seluruh dunia saat ini. Dalam situasi pandemi ini, pelayanan kesehatan yang tidak emergensi dibatasi sebagai upaya menurunkan risiko penularan Covid-19 selain itu, terdapat ketakutan masyarakat untuk datang ke fasilitas pelayanan kesehatan. Hal ini membuat pelayanan imunisasi anak terhambat. Dalam sebuah konferensi pers di Graha BNPB pada bulan Juni 2020, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan menjelaskan hasil survei cepat Kementerian Kesehatan dan UNICEF menunjukkan, 83,9 persen layanan kesehatan imunisasi di Indonesia terdampak akibat pandemi Covid-19. Survei yang digelar pada periode April 2020 itu menunjukkan bahwa layanan imunisasi di hampir semua provinsi, kabupaten, dan kota terkena dampak Covid-19. Pelayanan imunisasi pada April 2020 mengalami penurunan cukup signifikan apabila dibandingkan pada data bulan yang sama pada periode 2019. Selisih persentase cakupan imunisasi secara lengkap antara periode 2020 dan 2019 hampir 4,7 persen mengalami penurunan.

Pada bulan Mei 2020 Kementerian Kesehatan mengeluarkan “Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi pada Masa Pandemi COVID-19”. Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa imunisasi merupakan upaya yang paling efektif untuk memberikan kekebalan/imunitas spesifik terhadap Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I). Kondisi pandemi turut berpengaruh terhadap jadwal dan tata cara pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas maupun di fasilitas kesehatan lainnya termasuk swasta. Sejumlah orang tua khawatir untuk memberikan imunisasi bagi anaknya, dan tidak sedikit pula petugas kesehatan ragu-ragu dalam menyelenggarakan pelayanan imunisasi di tengah pandemi COVID-19, bisa jadi disebabkan ketidaktahuan atau karena belum adanya petunjuk teknis yang tersedia. Pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19 dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah daerah setempat, berdasarkan analisis situasi epidemiologi penyebaran COVID-19, cakupan imunisasi rutin, dan situasi epidemiologi PD3I. Dinas kesehatan harus berkoordinasi dan melakukan advokasi kepada pemerintah daerah setempat dalam pelayanan imunisasi pada masa pandemi COVID-19 (Kementerian Kesehatan, 2020). Protokol pelaksanaan imunisasi anak diatur dalam Surat Menteri Kesehatan Nomor SR.02.01/Menkes/213/2020 tentang Pekan Imunisasi Dunia dan Surat Edaran Dirjen P2P Nomor SR.02.06/4/ 1332 /2020 Pelayanan Imunisasi pada Anak selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga turut mengeluarkan “Rekomendasi Imunisasi Anak Pada Situasi Pandemi Covid-19 PP IDAI”. Imunisasi dasar penting bagi bayi dan anak sampai umur 18 bulan untuk melindungi dari berbagai penyakit berbahaya lain yang telah berjalan selama ini. Apabila banyak bayi dan balita yang tidak mendapat imunisasi dasar lengkap kelak dapat terjadi wabah berbagai penyakit lain yang akan mengakibatkan banyak anak sakit berat, cacat, atau meninggal. Oleh karena itu layanan imunisasi dasar harus tetap diberikan di Puskesmas, praktek pribadi dokter, atau rumah sakit sesuai jadwal (Ikatan Dokter Anak Indonesia, 2020).

Edukasi terhadap masyarakat menjadi hal penting untuk meyakinkan agar orang tua tetap memenuhi hak anak untuk mendapat vaksinasi dengan cara yang aman. Upaya-upaya agar pelayanan imunisasi anak berjalan baik di masa pandemi ini tentunya memerlukan keterlibatan dan kerjasama dari pemerintah, tenaga kesehatan dan juga LSM/komunitas, khususnya yang bergerak di bidang kesehatan anak.

  Tujuan

Tujuan Forum ini adalah

  1. Membahas situasi terkini pelaksanaan pelayanan imunisasi anak selama pandemi Covid-19
  2. Membahas tantangan penerapan mutu dan keselamatan pasien serta keselamatan tenaga kesehatan dalam pelayanan imunisasi anak selama pandemi Covid-19
  3. Membahas peranan pemerintah, tenaga kesehatan dan komunitas dalam mendukung pelayanan imunisasi anak yang bermutu di era Covid-19

  Sasaran Peserta

Forum ini dapat diikuti oleh peserta melalui aplikasi Zoom Meeting yang terdiri dari staf dinas kesehatan, bagian manajemen dan staf fasilitas pelayanan kesehatan (RS, puskesmas, dan klinik), dokter umum, dokter spesialis anak, LSM pemerhati anak, serta para pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelayanan imunisasi anak.

  Pembicara

Narasumber:

  1. dr. Ngabila Salama, MKM (Kepala seksi surveilans epidemiologi dan imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta)
  2. dr. Mei Neni Sitaresmi, Ph.D, Sp.A(K) (Departemen Ilmu Kesehatan Anak FKKMK UGM/RSUP Dr. Sardjito)

Pembahas: 

  1. dr. Purnamawati, Sp.A(K), M.Med.Paed (Yayasan Orangtua Peduli)
  2. Perwakilan Pengurus Ikatan Dokter Anak Indonesia*
    * dalam konfirmasi

Moderator: dr. Novika Handayani

Waktu dan Tempat

Kegiatan akan dilakukan secara online, menggunakan aplikasi Zoom Meeting
Hari/tanggal : Kamis, 10 September 2020
Waktu : 13.00-15.00 WIB

Waktu Kegiatan Pembicara
13.00 – 13.05 Pembukaan Moderator

13.05 – 13.35

Imunisasi di masa Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta

materi

dr. Ngabila Salama, MKM
13.35 – 14.05

Tantangan Mutu Pelayanan Imunisasi Anak di Era COVID-19: Bagaimana Peran Pemerintah, Tenaga Kesehatan dan Komunitas?

materi

dr. Mei Neni Sitaresmi, Ph.D, Sp.A(K)
14.05 – 14.25

Pembahasan 

materi

dr. Purnamawati, Sp.A(K), M.Med.Paed
14.25 – 14.55 Diskusi  

14.55 – 15.00

Penutupan Moderator

Video rekaman webinar  klik disini

Narahubung 

dr. Novika Handayani
Telp: 08561075368

 

 

 

 

Forum Analisis Kebijakan JKN:
Mengevaluasi UU SJSN dan UU BPJS berdasarkan bukti

Seri V
Kerangka Kerja Nasional Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan dalam JKN

Kamis, 16 Juli 2020

  Latar Belakang

Aspek penting untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) adalah kualitas pelayanan. Dalam kebijakan jaminan kesehatan nasional (JKN) terdapat dua program penting yang mempengaruhi kualitas layanan kesehatan. Program tersebut adalah Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBPKP) dan Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB). Keberadaan KBKP bertujuan memperkuat mutu layanan JKN di level primer dengan mengimplementasi sejumlah indikator layanan kesehatan yang harus dipenuhi oleh FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara itu, KMKB untuk menjamin agar pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai dengan mutu yang ditetapkan dan diselenggarakan secara efisien.

Berdasarkan hasil penelitian JKN yang dilakukan oleh PKMK FK-KMK UGM, kedua program tersebut belum berjalan secara optimal. Hasil penelitian KBPKP menjelaskan bahwa Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) belum dapat meningkatan mutu layanan di FKTP yang memiliki sumber daya terbatas. Di sisi lain, Tim KMKB hanya berperan dalam kendali mutu yang dilakukan oleh Dokter, sedang kendali biaya belum dapat terlaksana. Tim KMKB dalam pelaksanaannya juga mengalami dilematik karena Perkemenkes 2052/2011 menyatakan bahwa etika dan disiplin dan sosialisasi kewenangan tenaga klinis merupakan tanggung jawab masing-masing organisasi profesi. Sementara Peraturan BPJS Kesehatan 8/2011 juga menyatakan hal tersebut sebagai tugas Tim KMKB. Untuk itu, Tim KMKB dalam implementasinya sering kali hanya memberikan peringatakn ke organisasi profesi untuk menjalankan tugasnya seperti menyusun PNPK, memastikan adanya surat tanda registrasi, surat Ijin praktik tenaga kesehatan, dan lain-lain.

  Hasil yang Diharapkan

  1. Pengambil keputusan dan stakeholders terkait memahami fenomena fraud program JKN terkini .
  2. Mengidentifikasi persiapan pengembangan kebijakan dan sistem pengendalian fraud program JKN
  3. Ada proses transformasi hasil penelitian ke pengambil keputusan.

  Pematri

  1. Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)
  2. Candra, S.KM., MPH (Peneliti Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

  Pembahas

  1. BPJS Kesehatan
  2. Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  3. Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  4. Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)

  Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua (Kepada Divisi Mutu PKMK FK-KMK UGM)

  Moderator

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD (Pengamat Kebijakan JKN, PKMK FK-KMK UGM)

Agenda Acara

Hari, Tanggal : Kamis, 16 Juli 2020
Pukul    : 13.00 – 15. 00 WIB
Tempat : Common Room, Gd Litbang Lantai 1 FK-KMK UGM

Waktu Kegiatan Narasumber
13.00 – 13.05

Pembukaan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

13.05 – 13.20

Apakah mekanisme Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dapat berjalan efektif di FKTP?

Candra, S.KM., MPH

13.20 – 13.35

KMKB: hanya mengurangi biaya atau juga meningkatkan mutu.

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep., MPH

13.35 – 14.15 Pembahasan
  • BPJS Kesehatan
  • Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Pusa Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, Kementerian Kesehatan
  • Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI)
14.15 – 14.55 Sesi Diskusi
14.55 – 15.00

Penutupan

Prof. Laksono Trisnantoro MSc., PhD

 

  Narahubung

Tri Muhartini
Telp: 0274-549425
HP/WA: 089693387139
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.