Waspada Proses Administrasi Obat

Keliru mengidentifikasi pasien terjadi hampir di semua aspek diagnosis dan pengobatan. Pemberian obat menjadi salah satu tugas seorang perawat yang paling penting karena perawat adalah mata rantai terakhir dalam proses pemberian obat kepada pasien. Peran ini sering dilalaikan oleh perawat.

Perawat mengantarkan obat pasien ke kamar setelah menerima obat dari bagian farmasi. Tugas perawat bukan hanya sekedar memberikan injeksi, pil dan memperhitungkan jumlah tetes infus, tapi perawat harus memastika bahwa obat yang diberikan enam benar yaitu benar pasien, benar obat, benar dosis, benar cara, benar waktu dan benar dokumentasi.

Sering kali dalam proses pengobatan menimbulkan kekeliruan maupun kesalahan. Ada beberapa kesalahan pengobatan yang terjadi karena salah pasien yaitu 1) kesalahan yang salah pasien selama administrasi; 2) kesalahan slah pasien selama penulisan; 3) kesalahan yang salah pasien selama peresepan; dan 4) kesalahan yang salah pasien selama pemberian obat. Insulin, heparin, dan vankomisin adalah tiga obat yang paling umum terlibat dalam kesalahan yang salah-pasien.

Hasil penelitian dari Pennsylvania Patient Safety Advisory yang dilakukan tahun 2011 menunjukkan bahwa kesalahan obat paling banyak teradi pada proses administrasi. Dari 123 laporan administration error yang diterima, 108 (88%) memenuhi kriteria administration error. Administration error yang paling sering dilaporkan adalah obat yang tidak tepat, dosis yang tidak tepat dan kelalaian dosis.

24mar

Berbagai langkah yang direkomendasikan oleh Pennsylvania Patient Safety Advisory untuk mengatasi kesalahan salah pasien dalam proses pengobatan yaitu meningkatkan verifikasi pasien, pastikan penyimpanan obat dan dokumen spesifik yang tepat, gunakan tekhnologi kesehatan dengan benar misalnya menggunakan computerized prescriber order entry (CPOE), batasi penggunaan pesan verbal dan memberdayakan pasien untuk mencegah dan mendeteksi kesalahan.

Solusi mengatasi kesalahan pasien dalam proses pengobatan ini dapat menjadi referensi bagi rumah sakit di Indonesia untuk memenuhi syarat akreditasi Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 2012. Sebagaimana pada Sasaran keselamatan pasien rumah sakit, salah satunya sasaran ketepatan indentifikasi pasien. Selain itu World Health Organization (WHO) juga mendorong pasien dan keluarga untuk menjadi peserta aktif dalam melakukan identifikasi pasien.

Oleh : Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Sumber : Pennsylvania Patient Safety Advisory. 2013. Wrong-Patient Medication Errors: An Analysis of Event Reports in Pennsylvania and Strategies for Prevention
http://www.patientsafetyauthority.org/ADVISORIES/AdvisoryLibrary/2013/Jun;10%282%29/documents/41.pdf 

{module [150]}

Policy Brief Untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Rawat Jalan

Kualitas pelayanan atau Quality of Care (QOC) merupakan tujuan utama dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di negara-negara skala menengah ke bawah (Low and Middle Countries- LMICs). Kualitas pelayanan kesehatan di berbagai aspek menjadi perhatian kita semua, demikian juga dengan berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan tersebut. Salah satunya adalah pelayanan rawat jalan, dimana saat ini masih terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan rawat jalan di negara-negara dengan skala tersebut masih buruk. Untuk menilai mutu pelayanan kesehatan tersebut, dilihat dari beberapa aspek, meliputi; inputs (fasilitas, staf, perlengkapan, suplai), proses (kepatuhan protokol dan standar pelayanan), dan outcomes (gejala yang muncul, usia hidup, komplikasi atau outcome yang buruk).

Di sisi lain, Universal Health Coverage (UHC) yang ‘diperkenalkan’ di LMICs of the Asia Pacific Region mengindikasikan munculnya masalah terkait mutu yakni rendahnya mutu pelayanan kesehatan serta diperlukannya strategi dan regulasi untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tersebut. Berbagai penerapan strategi untuk meningkatkan pelayanan rawat jalan dilaksanakan di negara-negara ini, namun berbagai pertanyaan muncul terkait hal tersebut, seperti; apakah strategi yang diterapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan atau apakah strategi yang diterapkan sesuai dengan skala yang ada.

Untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, maka policy brief berikut diharapkan dapat ‘menelusur’ permasalahan yang ada di pelayanan rawat jalan, me-review berbagai strategi peningkatan kualitas pelayanan rawat jalan, serta memberikan pedoman yang dapat dipergunakan oleh pembuat kebijakan di negara-negara skala menengah ke bawah tersebut. Secara lengkap policy brief tersebut dapat diakses di link berikut: Policy Brief: Quality of Care – What are effective policy options for governments in low- and middle-income countries to improve and regulate the quality of ambulatory care?

Selain memaparkan upaya peningkatan kualitas pelayanan di rawat jalan melalui pemaparan policy brief, minggu ini akan dimuat pula artikel terkait upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui kewaspadaan pada proses administrasi obat dan upaya pencegahan kesalahan pemberian obat melalui pemanfaatan teknologi informasi. Seluruh paparan tersebut diharapkan dapat memberikan informasi dan memperkaya pengetahuan sehingga dapat mendukung upaya peningkatan Quality of Care di setiap lini pelayanan kesehatan (LEI).

{module [152]}

Repotase Kegiatan Seminar Bedah Buku Inovasi KIA

23mar-2Pada aspek Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) capaian MDGs Indonesia belum sesuai dari target yang diharapkan. diantaranya adalah menurunnya Angka Kematian Bayi (AKB) menjadi 32 per 1000 KH, menurunnya Angka Kematian Ibu (AKI) menjadi 359 per 100.000 KH dan menurunnya prevalensi gizi kurang pada balita menjadi 18,4%. Tetapi angka tersebut masih jauh dari target sebesar AKB 19 per 1000 KH, AKI 102 per 100.000 KH dan prevalensi gizi kurang 18,8%. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Bedah Buku Inovasi KIA di Ruang Senat, Gd KPTU Lt. 2 FK UGM Yogyakarta pada Rabu, 18 Maret 2015, yang diselenggarakan pkl. 08.00-16.00wib. Dalam diskusi juga terungkap bahwa terdapat beberapa penyebab mengapa target MDGs dalam sektor KIA tidak tercapai diantaranya adalah:

Continue reading

Edukasi untuk Membangun Budaya Anti Fraud di Rumah Sakit

23mar-1

RSUD Sidoarjo menyelenggarakan Seminar Pengetahuan Dasar Pencegahan dan Pengendalian Fraud Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Kamis, 12 Maret 2015 lalu. Acara yang bertempat di ruang Hipocrates ini bertujuan memberi wawasan kepada seluruh staf RSUD Sidoarjo dan beberapa peserta dari rumah sakit sekitar serta verifikator dan kepala cabang BPJS di wilayah sekitar mengenai fraud layanan kesehatan. drg. Syaf Satriawarman, Sp. Pros. selaku Wadir Perencanaan dan Pendidikan RSUD Sidoarjo berharap setelah paham mengenai fraud layanan kesehatan, peserta dapat berpartisipasi membangun budaya anti fraud di rumah sakit. Narasumber dalam seminar ini adalah Prof. dr. Laksono Trisnantoro, Ph.D; dr. Hanevi Djasri , MARS; dan drg. Puti Aulia Rahma, MPH dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM. Seminar setengah hari ini berjalan hangat dan diikuti dengan antusiasme peserta saat sesi diskusi.

Continue reading

Clinical Pathway 4 RSUD Sister Hospital

23mar

ENDE- Kegiatan yang didanai oleh AIPMNH (Australia Indonesia Partnership for Maternal & Neonatal Health) bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK FK UGM) dilaksanakan dengan mengundang tim RSUD dari wilayah sister hospital. Pada kegiatan ini 4 dari 9 wilayah Sister Hospital hadir dalam pelatihan clinical pathway yang dilaksanakan di Ende pada tanggal 3-5 Maret 2015.Tidak semua wilayah sister hospital diundang dalam kegiatan pelatihan di Ende karena kegiatan akan dibagi menjadi 2 Gelombang. Yakni Gelombang I dilaksanakan di Ende dengan mengundang peserta dari RSUD Ende, RSUD Bajawa, RSUD Eka Patah-Waikabubak dan RSUD Kefa menanu.Gelombang kedua akan dilaksanakan di Kupang dengan mengundang RSUD Soe, RSUD Ruteng, RSUD Waingapu, RSUD Larantuka dan RSUD Lembata pada tanggal 7-9 April mendatang. Masing-masing RSUD terdiri dari 5 orang kecuali Tim RSUD Ende yang terdiri dari 9 orang peserta. Semua peserta yang hadirdalam pelatihan sudah mempersiapkan topik yang akan dibahas,dilengkapi dengan membawa serta SPM/SAK dan Rekam Medis serta komposisi tim yang komplit yakni terdiri dari Dokter, Perawat dan Bagian Rekam Medis.

Continue reading

Pelatihan Standar Akreditasi Puskesmas Kota Balikpapan

Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu cara untuk meningkatkan mutu pelayanan Puskesmas. Dengan akreditasi, puskesmas akan memiliki arah dalam perbaikan mutu, peningkatan kinerja dan penerapan manajemen risiko untuk dilaksanakan secara berkesinambungan. Tentunya, status akreditasi bukan merupakan tujuan utama, melainkan satu bentuk penghargaan atas pencapaian organisasi puskesmas terhadap mutu pelayanannya.

Dinas kesehatan Kota Balikpapan sebagai induk dari puskesmas di wilayahnya, berupaya untuk mengikuti roadmap Kementerian Kesehatan RI dalam mengembangkan mutu pelayanan puskesmas. Langkah awal yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan adalah dengan memfasilitasi pelatihan standar akreditasi puskesmas bagi 10 puskesmas kota Balikpapan. Fasilitasi kegiatan pelatihan dilakukan dengan bekerjasama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) FK UGM.

Continue reading

Perlu Standar Pelayanan Medis Nasiona

mutuJAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perlu segera menetapkan standar pelayanan medis nasional untuk menjamin masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, termasuk bagi golongan yang kurang mampu. 

Continue reading

Jangan Lengah, Medication Error Selalu Mengancam

Beberapa pekan lalu kembali kita dikejutkan dengan munculnya kejadian sentinel di salah satu RS swasta besar di Indonesia, kejadian sentinel yang terkait dengan kematian pasien akibat medication error dimana obat anestesi spinal yang diberikan ternyata memiliki isi yang berbeda dengan isi yang tertera dalam kemasan obat.

Terlepas dari pihak mana penyebab kejadian ini dapat muncul, namun kejadian ini mengingatkan kita semua bahwa sarana pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit (RS) selalu memiliki risiko dalam memberikan pelayanan kesehatannya. Meski RS telah menerapkan berbagai standar dalam mencegah risiko tersebut muncul namun para pimpinan dan staf tidak boleh lengah sedikit pun, seluruh standar tersebut harus senantiasa dipelihara dan dipantau kepatuhan penerapannya dilapangan.

Paling tidak ada 3 kegiatan dalam manajemen risiko dalam layanan kesehatan, yaitu identifikasi risiko, analisa risiko dan pengelolaan risiko. Identifikasi risiko perlu dilakukan dalam setiap tahap pelayanan kehatan, termasuk pada kasus tersebut diatas adalah pada saat penerimaan obat dari rekanan, bahkan tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan penilaian terhadap proses produksi obat oleh rekanan, proses penilaian ini dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh RS atau dilakuan oleh institusi regulator terkait.

Analisa risiko terkait dengan menilai seberapa sering risiko tersebut dapat muncul, seberapa parah apabila terjadi dan bagaimana tingkat kesulitan dalam mendeteksinya, risiko yang sering terjadi, berdampak besar apabila terjadi dan sulit dideteksi merupakan risiko yang harus segera dikelola. Namun bila sebaliknya maka risiko tersebut tidak perlu ditindak lanjuti, dapat dianggap sebagai risiko yang dapat diterima.

Meskipun demikian, risiko yang sangat jarang terjadi namun berdampak besar hingga menyebabkan pasien meninggal haruslah dikelola dengan baik. Pengelolaan meliputi menghilangkan penyebab munculnya risiko, merancang ulang (redesign) hingga mencari sumber pembiayaan (asuransi) apabila risiko tersebut muncul. (HD)

{module [152]}

Pencegahan Medical Error di Rumah Sakit

Medical error berbeda dengan Malpraktik, medical error adalah tenaga kesehatan atau dokter yang memberikan terapi atau tindakan yang tidak seharusnya dilakukan sedangkan malpraktikadalah suatu hal yang tidak seharusnya boleh diperbuat oleh seorang tenaga kesehatan, baik mengingat sumpah jabatannya maupun mengingat sumpah sebagai tenaga kesehatan . Keduanya seringkali dianggap sama menjadi bulan-bulanan media dan dituliskan dalam judul besar yang tendensius, “Apakah dokter XX melakukan malpraktik?” meskipun pada saat penyelidikan tidak ditemukan adanya kejadian malpraktik, namun bola salju yang digulirkan semakin besar sehingga menimbulkan isu tidak sedap dikalangan rumah sakit. Medical error merupakan sesuatu yang humanis, satu kesalahan dari ribuan tindakan, tetapi sedapat rumah sakit mencegah kejadian ini hingga mendekati angka 0%.

Dampak dari medical error sangatlah merugikanpasien akan menjalani hari rawat yang lebih lama serta peningkatan angka kecacatan serta kematian . Terdapat 7 teknik yang dapat digunakan untuk mendeteksi dan mencegah terjadinya medical error di lingkungan rumah sakit.

Tabel 1. Metode Deteksi dan Investigasi Medical Error

Metode

Keunggulan

Kelemahan

Efikasi

Biaya

Chart Review

Retroaktif, data dapat dihapus dan kriteria standar

Kesalahan latent tidak terungkap, sulit dilakukan, membutuhkan waktu serta indikator yang sulit

Standar emas untuk mendeteksi kejadian tidak diharapkan,

Pelatihan pada reviewer

Claim Data

Data lokal, dapat menangkap kesalahan yang sering terjadi

Implikasi hukum sulit dihindarkan

Dapat mendeteksi kejadian tidak diharapkan

Membutuhkan pelatihan pada reviewer

Laporan Insidental

Data yang dikumpulkan berkualitas

Hanya mendeteksi kejadian yang berat dan menimbulkan kematian, budaya menyalahkan dan mempermalukan

Medical error mudah untuk terdeteksi, dapat segera membuat rencana koreksi

Root cause analisis

Pemeriksaan Administratif

Data retroaktif dan terstandar

Absennya data-data klinis

Membuat data-data statistik

Evaluasi rutin

Monitoring komputer

Integrasi berbagai sumber data, real time

Software yang buruk, SDM yang kurang handal

Kesalahan penulisan resep dan kesalahan saat dispensing

Membutuhkan software canggih dan implementasi yang baik

Peninjauan Langsung

Akurat

Membutuhkan waktu, pelatihan yang sulit

untuk melaporkan kesalahan administrasi

Pelatihan Perawat

Monitoring pasien

Data dari pasien yang telah pulan

Tidak memiliki tools yang standar

Pengembangan masa depan

Pelatihan Perawat

Selain teknik diatas, interview dengan pasien dapat dikerjakan untuk dapat melihat secara langsung kualitas pelayanan keperawatan dan tindakan medis yang dilakukan, menggunakan form kepuasan pasien, atau format yang telah disusun sebelumnya. Cara ini efektif untuk dilakukan, mengingat medical error biasanya terjadi karena komunikasi yang buruk dengan pasien.

Penyusunan panitia audit medik internal dapat menemukan akar masalah kesalahan secara objective tanpa adanya implikasi hukum. Audit tidak dapat memastikan bahwa outcome pasien akan selalu baik, tetapi dapat memastikan apakah proses pengobatan telah dilakukan dengan baik sesuai dengan guideline yang ada. Tetapi audit medik memiliki kekurangan, yakni membutuhkan waktu dan usaha lebih serta fasilitator yang mengerjakan harus terlatih untuk tidak saling menyalahkan atau mempermalukan. Untuk membangun budaya proaktif didalam lingkungan organisasi penggunaan form FMEA atau Failure, Mode, Effect and Critical Analysis sangat direkomendasikan sebagai tindakan analisis poin-poin pelayanan yang kritis dan sensitif, seperti misalnya pemberian infus kalium klorida atau kemoterapi pasien kanker. Analisa resiko dapat dihitung dengan formulasi resiko prioritas dimana tingkat keparahan dikali tingkat kejadian dikali potensi deteksi. Formulasi resiko prioritas tertinggi akan menjadi prioritas utama tindakan pencegahan. Contoh aplikasi FMEA di rumah sakit dapat dilihat pada link berikut ini.

Dalam rangka pembentukan sebuah sistem yang aman dari medical error, penting untuk dilakukan setiap organisasi kesehatan adalah rencana pembelajaran dari kasus yang pernah terjadi sebelumnya serta deteksi dini potensi medical error melalui pertemuan pembahasan reportase kasus maupun data-data hasil penelitian yang pernah dilakukan. Berbagai rekomendasi pencegahan teknis telah dikeluarkan oleh berbagai organisasi, diantaranya, FDA (Food and Drug Administration, UK-NHS (National Health Service), dll.

Oleh : dr. M. Hardhantyo Puspowardoyo

Sumber :
Grober E., Bohnen J., 2005.Defining medical error. Can J Surg. 48(1): 39–44 http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3211566/pdf/20050200s00009p39.pdf 
Undang-undang no. 23 Tahun 1992 tentang tenaga kesehatan.
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_23_92.htm 

deVries EN, Ramrattan MA, Smorenburg SM, Gouma DJ,Boermeester MA. 2008. The incidence and nature of in-hospitaladverse events: a systematic review. Qual Saf Health Care 17: 216–23.
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2723204/pdf/bcp0067-0651.pdf 
Montesi G., Lechi A., 2009. Prevention of medication errors: detection and audit. British Journal of Clinical Pharmacology. 67:651-655
http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC2569153/pdf/QHE-17-03-0216.pdf 

{module [150]}