Penyusunan Proposal Penelitian Pencegahan dan Pengurangan Fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Kerangka Acuan Webbinar

Penyusunan Proposal Penelitian Operasional untuk Pencegahan
dan Pengurangan Fraud dalam JKN

 

  LATAR BELAKANG

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah mulai berjalan sejak awal tahun 2014. Dalam masa awal pelaksanaan JKN, pemerintah cukup banyak mendapat kritik dari berbagai pihak, salah satunya berasal dari provider (Puskesmas dan rumah sakit). Besaran klaim (tarif kapitasi dan tarif INA-CBGs) yang dirasa kurang memadai menjadi salah satu keluhan utama dan termasuk menjadi dasar “pembenaran” untuk melakukan fraud.

Fraud dalam bidang kesehatan terbukti berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Sebagai contoh, pontesi kerugian akibat fraud di dunia adalah sebesar 7,29% dari dana kesehatan yang dikelola tiap tahunnya. Di AS potensi kerugian yang mungkin ditimbulkan akibat fraud layanan kesehatan adalah sebesar 3 – 10% dari dana yang dikelola (data FBI). Di Inggris angka fraud adalah sebesar 3 – 8 % dari dana yang dikelola (Data dari penelitian University of Portsmouth). Fraud juga menimbulkan kerugian sebesar 0,5 – 1 juta dollar Amerika di Afrika Selatan (data dari lembaga investigasi fraud).

Fraud dalam bidang kesehatan banyak sekali bentuknya. Setidaknya ada 10 bentuk populer fraud antara lain: Mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan; Mengklaim layanan yang tidak dapat ditanggung asuransi, sebagai layanan yang ditanggung asuransi; Memalsukan lokasi layanan (contohnya, pelayanan kesehatan yang dilakukan di rumah dilaporkan dilakukan di fasilitas kesehatan agar bisa diklaim); Pelaporan diagnosis dan prosedur yang salah agar mendapat keuntungan lebih.

Bentuk-bentuk fraud semacam ini sangat mungkin terjadi dalam skema JKN di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya fraud dalam skema JKN ini, perlu dilakukan berbagai penelitian yang akan menjadi dasar penyusunan program pencegahan dan pengurangan fraud.

 

  TUJUAN

Workshop ini bertujuan untuk memfasilitasi peserta Blended Learning Fraud Modul V dalam menyusun latar belakang dan perumusan masalah yang akan digunakan dalam proposal penelitian operasional tentang fraud dalam Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan oleh BPJS baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan lembaga penelitian atau institusi lain.

 

  PESERTA

Peserta workshop adalah para peserta blended learning Fraud dari BPJS (143 peserta). Peserta dapat mengikuti dengan hadir secara langsung ditempat pelaksanaan workshop atau mengikuti melalui webinar.

 

  LOKASI & WAKTU

Waktu: Jumat, 5 Desember 2014

 

  JADWAL KEGIATAN

Jam

Topik

Fasilitator

14:00-14:30

Pengantar workshop

Penyusunan latar belakang dan perumusan masalah dalam penelitian operasional tentang fraud dalam jaminan kesehatan:

  • Fraud dalam tingkat regulator
  • Fraud dalam tingkat organisasi pelayanan kesehatan
  • Fraud dalam tingkat pelayanan klinis

Prof. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD

14:30-15:00

Literatur review

Latar belakang dan perumusan masalah dari berbagai contoh judul penelitan tentang fraud dalam jaminan kesehatan

  Hanevi Djasri, dr, MARS

15:00-15:30

Studi kasus

Proposal persepsi stakeholder mengenai fraud dalam era JKN (hibah dana LPPM)

Puti Aulia Rahma, drg, MPH

15:30-16:00

Diskusi tanya jawab

 

16:00-17:00

Tanggapan hasil penugasan modul V

   Hanevi Djasri, MARS

Puti Aulia Rahma, drg, MPH

 

 

 

 

 

Track 8: Anti-Fraud Technology Solutions

Penggunaaan teknologi dalam kegiatan anti fraud banyak dibahas pada konfrensi ini. Penulis mengikuti 2 topik utama yaitu Data Analysis That Works: Using Simple Approaches to Communicate with Prosecutors and Jurors dan The Evolution of Pre-pay: Looking at what has and has NOT worked. Where do we go from here?

Data Analysis That Works: Using Simple Approaches to Communicate with Prosecutors and Jurors dibawakan oleh KatherineHo, Assistant United States Attorney, U.S. Department of Justice dan StephenQuindoza, Medicare Operations Coordinator, HMS, Inc.Kedua narasumber ini mengingatkan bahwa investigator fraud dalam pelayanan kesehatan selalu dihadapi dengan kontradiksi antara temuan dengan kenyataan yang ada, misalnya kode klaim yang mencurigakan yang mengharuskan mereka untuk menelusuri apa yang tidak sesuai. Namun hari ini para investigator memiliki pendekatan baru untuk mengidentifikasi kontradiksi tersebut. Pada sesi ini para pembicara akan menyajikan metode yang praktis dan efektif untuk berkomunikasi dengan para jaksa penuntut, termasuk menggunakan visualisasi data, menggunakan data analisis pada setiap tahap investigasi dan berbagai tehnik lain.

The Evolution of Pre-pay: Looking at what has and has NOT worked. Where do we go from here? Dibawakan oleh Richard Morino, Senior Solutions Executive, Health Care, LexisNexis dan Thomas Figurski, MBA, CFE, CPC, Manager, Special Investigations Unit, Gateway Health Plan. Sesi ini akan menelaah bagaimana care mendeteksi fraud dalam pelayanan “pre-pay” serta penggunaan tehnologi terbaru untuk meningkatkan kemampuan deteksi. Sesi ini juga kan membahas tentang mana pelayanan yang “pre-pay” dan yang tidak serta memahami dampak dari fraud dalam pelayanan ini yang tidak saja terkait dengan efisiensi penggunaan dana namun juga terkait dengan prioritas utama yaitu peserta (pasien). Lebih lanjut sesi ini juga akan memaparkan studi kasus nyata yang terkait dengan berbagai pendekatan baru “pre-pay”

 

 

 

 

 

 

Track 7: Life, Disability & Workers’ Compensation

Pada track ini penulis hanya dapat mengikuti satu sesi yaitu

  Maximizing Witness Value during Patient and Provider Interviews

Sesi ini dibawakan oleh Brent Walker, AHFI, Regional Manager, Investigative Services, Travelers Insurance dan Mitchell Sherrod, AHFI, Medical Fraud Investigator, Travelers Insurance.

Kedua narasumber menyajikan pendekatan mendalam untuk menggali informasi dari pasien dan provider. Pada sesi ini ,juga disajikan kebutuhan dan strategi untuk mendapat nilai bukti dari sebuah wawancara dan cara untuk memaksimalkan kerja sama saksi dari peran unik pasien dan provider selama investigasi fraud.

Investigasi fraud tidak hanya dilakukan kepada dokter tetapi juga dapat dilakukan kepada pasien. Pasien adalah pihak yang datang dengan keluhan penyakit kepada dokter dan dokter melakukan perawatan untuk meringankan beban penyakit pasien. Kedua pihak ini saling berkontribusi terhadap terjadinya pelayanan dan hasil yang diharapkan. Bila terjadi fraud layanan kesehatan, kedua pihak sebenarnya dapat saling mengetahui atau minimalnya merasakan.

Wawancara kepada dokter lebih lengkap dapat dilihat pada Materi berikut. Pada sesi ini, narasumber menambahkan hal yang mempengaruhi proses wawancara dengan dokter, misalnya kepribadian dokter. Dokter, sebagaimana manusia lainnya memiliki beragam kepribadian. Kepribadian dokter, dalam proses wawancara ini mempengaruhi: fokus pasien dan proses reimburse, delegasi kasus ke dokter lain, etika dan pembuatan keputusan, tata krama di tempat tidur dan kemampuan mendengarkan, hubungan antar staf, hubungan pasien, dan reputasi.

Saat melakukan wawancara dengan dokter, ada hal yang harus kita perhatikan: pertama adalah jangan berasumsi. Selalu membangun komunikasi yang baik dengna dokter. Kedua, bersikap secara profesional. Ketiga, minta kerja sama dengan cara meminta waktu untuk wawancara. Keempat, berlaku sopan, datang tepat waktu, dan memanggil dengan sebutan “dokter”. Kelima, tanyakan apakah dokter mengingat pasiennya dan apakah pasien dilibatkan dalam pembuatan keputusan. Keenam, tanyakan apakah isu yang akan kita diskusikan merupakan isu praktek normal atau unik. Ketujuh, tanyakan juga kemungkinan adanya tambahan dokumen untuk didiskusikan. Kedelapan, lihatlah apakah ada pengelakan saat akan melakukan wawancara.

Saat melakukan wawancara dengan pasien, ada pendekatna berbeda. Kadang, pasien merupakan orang awam yang tidak mengerti hal medis. Pasien juga berasal dari latar belakang berbeda sehingga kadang sulit mengemukakan pendapat. Saat akan mewawancara pasien, pastikan kita sudah memiliki dokumen pendukung. Pertanyaan dan cara bertanya akan berbeda dengan pertanyaan dan cara mewawancara dokter. Dekati pasien dengan hati-hati dan menggunakan bahasanya. Bertanyalah mulai dari penyakit yang dia derita dan bagaimana perkembangan perawatannya. Saat wawancara pasien, perhatikan juga apakah pasien ini kooperatif untuk menunjukkan potensi fraud.

{jcomments on}

Track 6: Legal, Management & Compliance

Track ini berkaitan dengan aspek hukum. Penulis mengikuti dua topik yaitu 10 Legal Issues to Watch dan Lessons Learned from HEAT, the Most Successful Federal Health Care Fraud Initiative in U.S. History: A Blueprint for the Future. Berikut reportasenya:

Topik I: 10 Legal Issues to Watch dipaparkan oleh Brian Flood, JD, AHFI Partner dan Husch Blackwell LLP.

Sesi ini menggali berbagai isu penting dalam aspek legal terkait dengan fraud dalam skema jaminan kesehatan di USA yang baru (The Affordable Care Act atau juga dikenal dengan “Obamacare”). Dari sesi ini kita dapat memahami bahwa fraud di USA merupakan suatu hal yang merupakan masalah besar, sehingga berbagai aspek regulasi telah dikembangkan untuk mencegah hingga menindak pelaku fraud. Terdapat tujuh isu yang mungkin dapat menjadi pembelajaran untuk Indonesia.

Return of overpayment” dalam Obamacare tercantum kewajiban dari sarana pelayanan kesehatan untuk melaporkan dan mengembalikan dana klaim apabila terbukti ada overpayment. Hal ini sangat menarik karena sarana pelayanan kesehatan justru diwajibkan untuk menganalisa apakah mereka mendapatkan overpayment. Jika terbukti terjadi hal tersebut, maka harus melaporkan dan mengembalikan (dalam waktu kurang dari 60 hari sejak dana diterima) karena bila tidak atau terlambat dilakukan, maka di kemudian hari dapat dituntut karena melakukan false claim.

  INFO DETIL KLIK DISINI

Provider self-disclosure protocol” adalah isu yang membahas mengenai protokol bagi sarana pelayanan kesehatan untuk melaporkan secara sukarela adanya potensi fraud dan abuse kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (OIG HHS USA) dengan melaporkan secara sukarela ini maka sarana pelayanan kesehatan akan terbebas dari tuntutan apabila juga telah melaporkan tindak lanjut perbaikan. Meskipun demikian, protokol ini juga dikritik karena berkontribusi pada menurunnya citra dan peluang bisnis dari sarana pelayanan kesehatan yang melaporkan self-disclosure kerena laporan ini akan dapat diakses oleh publik dimana isinya memuat: apa yang dilanggar, sejak kapan, sampai kapan dan regulasi apa yang terkait/dilanggar serta tindakan perbaikan apa yang telah dilakukan. Protokol ini terdiri dari 15 halaman yang memuat secara detail proses self-disclosure.

Medical Loss Ratio” adalah salah satu regulasi di USA yang mewajibkan institusi jaminan kesehatan untuk mengeluarkan 85% dari premi yang mereka kumpulkan untuk biaya pelayanan kesehatan dan biaya peningkatan mutu di sarana pelayanan kesehatan (reimbursement for medical services dan “activities that improve health care quality”). Regulasi ini muncul agar dampak finansial akibat fraud tidak dimasukkan sebagai biaya oleh lembaga asuransi (dulu fraud sering dianggap sebagai “biaya”). Hal yang menarik adalah 85% dana yang harus dikeluarkan ini juga tidak boleh termasuk dana untuk kegiatan pencegahan fraud (jadi pembiayaan untuk kegiatan ini masuk ke 15% bagian lainnya). Sanksi dari pelanggaran ketentuan ini adalah dalam bentuk pengembalian dana, tidak mendapatkan peserta baru hingga pemutusan kontrak. 

  INFO DETIL TENTANG REGULASI 

Temporary moratorium” adalah regulasi lain di USA yang memberikan wewenang kepada Kemenkes (HHS Secretary) untuk menghentikan sementara (antara 6-12 bulan) kerjasama antara sarana pelayanan kesehatan dengan program Medicare dan Medicaid serta Childern Health Insurance Program (CHIP) bila sarana tersebut diindikasikan melakuan fraud. 

  INFO DETIL TENTANG REGULASI

Regulasi ini juga terkait dengan “Credible Allegations of Fraud” dimana sarana pelayanan kesehatan dapat dihentikan sementara sebagai provider bila diduga melakukan fraud. Dugaan tersebut dapat muncul baik karena adanya: komplain tentang fraud yang masuk secara online, hasil data mining maupun dari hasil audit perilaku. Penghentian ini dapat berlangsung selama 18 bulan dan dapat diperpanjang apabila diperlukan oleh Center for Medicare and Medicaid Services (CMS). 

  REGULASI DETIL

Berbagai legal issues lain terkait dengan data klaim, antara lain “Open payment program” yaitu sebuah regulasi dari CMS yang mengharuskan adanya keterbukaan transaksi finansial antara industri kesehatan (termasuk pabrik obat dan alat) dengan rumah sakit dan dokter. Dengan regulasi ini, seluruh transaksi keuangan antara mereka termasuk pemberian insentif, fasilitasi seminar hingga continuos medical education menjadi terbuka bagi publik. Regulasi ini sangat tidak disukai oleh para dokter karena seluruh informasi finansial mereka terkait dengan industri kesehatan menjadi terbuka untuk umum. 

  INFO DETIK KLIK DISINI

Medicare data expansion/release of government health data” adalah regulasi yang membuat semua data klaim Medicare dapat diakses oleh publik, dengan adanya data ini maka lembaga/institusi non pemerintah membuat analisa termasuk analisa potensi fraud. Berbagai media utama nasional (USA) seperti The Wall Street Journal, New York Times dan Washington Post membuat analisa dari data tersebut. Regulasi ini mendorong tersedianya data dengan total transaksi sebesar 77 juta USD dari 880.000 sarana pelayanan kesehatan. 

  INFO DETIL KLIK DISINI

 

Topik II: Lessons Learned from HEAT, the Most Successful Federal Health Care Fraud Initiative in U.S. History: A Blueprint for the Future dengan narasumber Marc Smolonsky, Consultant, HMS, Inc.

Pada sesi ini, narasumber memaparkan sejarah dan kesuksesan Health Care Fraud Prevention and Enforcement Action Team (HEAT) terkini, solusi teknologi dan penekanan terbaru pemerintah Amerika Serikat dalam pencegahan fraud. Narasumber akan memberikan pandangannya atas aksi-aksi yang dibutuhkan untuk menumbuhkan dan meningkatkan upaya tersebut.

Sesuai namanya, HEAT dibentuk untuk memerangi fraud layanan kesehatan di Amerika. Kebutuhan untuk memberantas fraud terdorong dari kenyataan bahwa dana yang dianggarkan untuk biaya kesehatan cukup besar yaitu sebesar 3T USD dan dana tersebut telah dikorupsi sebesar 272 M USD hingga kini. Pemerintah sudah membentuk program-program pemberantasan fraud sejak tahun 1997 sebelum HEAT. Program-program pemberantasan fraud ini berhasil menyelamatkan dana sebesar 10 juta USD dalam rentang 2003-2008. Jumlah ini meningkat dua kali lipatnya dalam rentang tahun 2008-2013.

HEAT sendiri dibentuk pada Mei 2009 oleh Department of Health and Human Services (HHS) and Department of Justice (DOJ). HEAT dipimpin oleh HHS Secretary, Kathleen Sebelius dan Attorney General Eric Holder. Kemudian, untuk meluaskan upaya pemberantasan fraud, HEAT Dibantu oleh Strike Force yang merupakan tim multi-agensi beranggotakan investigator skala pemerintah pusat, negara bagian, dan lokal. Tim ini menggunakan teknik analisis data Medicare dan berfokus pada peningkatan upaya pemberantasan fraud. Saat ini, sudah ada Strike Force di tujuh kota di Amerika Serikat. Dalam bekerja, HEAT juga didukung oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) dan Office of Inspector General (OIG). Namun, diakui Marc Smolonsky, kesuksesan HEAT paling besar didukung oleh kemudahan akses data klaim yang berlimpah.

Beberapa pelajaran dapat kita ambil dari kesuksesan HEAT. Dalam bekerja, HEAT juga memiliki keterbatasan sumber daya untuk menarget semua potensi fraud. Jadi, untuk mengatasinya, HEAT melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. HEAT juga bekerja sama dengan pihak-pihak yang menguasai teknologi terkini. HEAT juga melakukan ekspansi dengan membentuk tim-tim baru untuk membantu upaya pemberantasan fraud.

Di masa mendatang, HEAT akan menjadi semacam “the melting pot“. HEAT akan menjadi “wadah” berbagai komponen penting untuk pemberantasan fraud. HEAT juga akan memanfaatkan teknologi pengolahan data yang lebih baik. Upaya pemberantasan fraud melalui pencegahan juga akan lebih ditekankan. HEAT juga akan melakukan kemitraan lebih luas misalnya dengan perusahaan penganalisis data yang terpercaya atau lembaga edukasi seperti NHCAA.

Untuk melakukan seluruh upaya ini, HEAT perlu dukungan dana sebesar 800 juta USD yang ditambahkan ke HCFAC Funding. Kemudian, diperlukan upaya perbaikan sistem dan perluasan kemitraan misalnya dengan perusahaan asuransi swasta, negara bagian, dan Tricare. Perlu ada penambahan jumlah Strike Force. Perlu juga ada perbaikan sistem dan perluasan penggunaan analisis data dan model prediksi. Model prediksi ini membuat kita lebih mantap melihat bentuk fraud yang dilakukan. Pengolahan data juga akan dilakukan secara reguler dan rutin.

  Topik III: Compliance and the SIU

dibawakan oleh Mary L. Beach, AHFI, CFE, AVP, SIU/ Medicaid Business Unit, WellPoint, Inc.; Ralph J. Carpenter, Senior Director, Specialist Investigations Unit, Aetna; Darrell Langlois, AHFI, CPA, CIA, VP, Compliance, Privacy & Fraud, Blue Cross Blue Shield of Lousiana; dan Rick Munson, AHFI, Vice President, Investigations, UnitedHealthcare.

Regulasi yang saat ini berfokus pada compliance anti-fraud telah menyamarkan garis pemisah antara aktivitas comliance tradisional dan peran SIU. Narasumber, yang berasal dari lembaga perencanaan kesehatan, memaparkan pengalaman mereka mengenai tantangan dan keuntungan dari tanggung jawab SIU yang meluas ke compliance.

Dalam pedoman Centers for Medicare and Medicaid Services (CMS), SIU adalah unit investigasi internal, dan sering terpisah dari departemen compliance yang bertanggung jawab untuk melakukan survei, wawancara, dan metode lain dalam investigasi terkait potensi fraud, waste, dan abuse (FWA). Pemisahan ini tergantung ukuran dan sumber daya yang tersedia di dalam organisasi. Sponsor harus membangun sebuah SIU spesifik untuk menjamin bahwa tanggung jawab yang secara umum dilakukan oleh SIU, dilakukan oleh departemen compliance.

Tanggung jawab utama SIU adalah untuk menurunkan atau meminimalisir aktivitas fraud dan abuse layanan kesehatan yang merugikan pemerintah secara finansial. Sponsor harus menjamin bahwa SIU dan departemen compliance melakukan komunikasi dan koordinasi dengan erat untuk menjamin bahwa manfaat Medicare part B and C terlindungi dari fraud, waste, dan abuse baik dari administrasi maupun penyampaian manfaat.

Dalam sebuah organisasi ada yang menempatkan SIU di bawah Compliance Officer, seperti Wellpoint Inc. Ada juga yang menempatkan SIU dibawah Wakil Chief Compliance Officer dalam bentuk UHC Investigation seperti di United Health Care. Di Wellpoint Inc. Medicaid SIU tidak membawahi struktur lainnya. Namun, di United Health Care, UHC Investigation, membawahi Director SIU Medical, Director SIU Pharmacy, dan Director SIU NJ & CS. Masing-masing Director SIU ini membawahi Manajer Investigasi dan Investigator.

Detail tanggung jawab SIU di masing-masing organisasi secara umum seperti ini: mengurangi dan meminimalisir fraud, waste, dan abuse (FWA); melakukan investigasi kepada provider, peserta asuransi, dan mitra; merujuk tersangka kasus fraud layanan kesehatan kepada penegak hukum atau pihak berwenang; melakukan koordinasi antar vendor misalnya dental, DME, PBM, dan lainnya; melakukan training terkait FWA; serta mengatur pelaporan terkait FWA.

Dalam mengatur hubungan antara unit Compliance dengan SIU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, harus dilihat apakah dalam sebuah organisasi peran unit Compliance benar-benar sejalan dengan SIU. Kedua, apakah personel Compliance mampu menjalankan tugas personel SIU. Ini penting diperhatikan karena umumnya personel Compliance tidak memiliki keterampilan untuk melakukan interogasi, wawancara. Mereka juga tidak terbiasa menyampaikan pernyataan di ruang sidang. Ketiga, perhatikan juga tujuan utama dari pendirian organisasi. Apakah akan sampai melakukan investigasi ketika ada temuan potensi fraud atau tidak.

{jcomments on}

Track 4: Fraud in the Medicaid Program

Pada track ini penulis mengikuti dua topik yaitu: Investigating Medicaid Fraud dan Caregiver Fraud: So Hidden Yet So Costly

Topik I: Investigating Medicaid Fraud disampaikan oleh Briana Hollenbeck, MS, AHFI, CPC, Senior Investigator, Aetna, Inc. dan Cherie Ottochian, CPC, Senior Investigator, Aetna, Inc.

Mereka menjelaskan bahwa melakukan investigasi fraud dalam Medicaid dapat menjadi lebih kompleks dengan adanya berbagai regulasi, aturan yang berbeda antar negara bagian (di Amerika) dan perbedaan populasi yang juga akan menyebabkan adanya perbedaan antara skema asuransi sosial (Medicaid) dengan asuransi swasta. Pembicara mendiskusikan berbagai pengalaman dan tantangan yang dihadapi terkait dengan fraud dalam Medicaid. Dibahas juga fraud pada berbagai kode spesifik, tips melakukan data mining, dan berbagai contoh melakukan investigasi fraud Medicaid seperti: fraud pada home care, fraud dalam test alergi, fraud dalam farmasi dan fraud dalam pemeriksaan ultrasonografi.

Berbeda dengan di Indonesia, di USA program Medicaid (JKN untuk masyarakat tidak mampu) memiliki regulasi yang berbeda-beda antara negara bagian, berbeda-beda antara program jaminan dan bahkan berbeda-beda antara satu kontrak dengan kontrak yang lain.

Pembicara memberikan contoh beberapa investigasi fraud untuk: Obsgin, Home Health, Adult Daycare, Orthotics, Psychotherapy, Misuse of Member Credentials dan bebarapa hal lain. Berikut ini adalah beberapa contohnya:

Pemeriksaan USG untuk ANC, data mining yang dilakukan adalah dengan mengidentifikasi provider yang melakukan penagihan lebih dari 1 kali untuk pemeriksaan USG pada ANC, lalu mereka membuat rangking provider berdasarkan jumlah pemeriksaan USG tersebut, mereka menemukan bahwa ada provider yang melakukan 27 kali pemeriksaan USG dalam 1 kali kehamilan padahal tidak tercatat ada masalah.

Contoh lain seperti klaim untuk pemberian popok pada pasien dewasa (adult sized disposable incontinence product) dari data mining yang dilakukan dengan ditemukannya kliam lebih dari 300 unit setiap bulan bagi setiap pasien, dan beberapa pasien menerima popok dengan ukuran yang berbeda-beda.

Contoh berbeda terkait fraud dalam jenis waktu pelayanan, yaitu psychotherapy yang seharusnya merupakan layanan 60 menit dengan pasien/keluarga. Hasil data mining menunjukan bahwa banyak sarana pelayanan kesehatan tidak mendokumentasikan layanan itu.

Caregiver Fraud: So Hidden Yet So Costly dipaparkan oleh Ramona Smith, Special Agent, Tennessee Bureau of Investigation.

Sesi ini akan membahas berbagai trend fraud dalam Medicaid yang melibatkan pegawai dari sarana pelayanan kesehatan yang sebenarnya tidak memberikan pelayanan dan juga pegawai yang menggunakan data identifitas curian untuk melakukan fraud. Fraud “caregiver” sering tidak terdetiksi dan jika ditemukan membutuhkan waktu lama untuk melakukan penuntutan, mereview dokumen, melakukan wawancara hingga didapat bukti-bukti. Para pembicara akan menyediakan arah dan pendekatan bagimana investigasi perlu dilakukan dan berbagai teknik operasional seperti penggunaan “spreadsheet organization”, perbandingan dokumen dan “time record analysis”

{jcomments on}

Track 3: Fraud Schemes and Investigative Skills

Track ini membahas berbagai jenis fraud dan teknik investigasi yang diperlukan. Track ini dianggap penting bagi perkembangan sistem pencegahan, deteksi dan penindakan fraud dalam jaminan kesehatan di Indonesia maka penulis mengalokasikan cukup banyak waktu untuk mengikuti berbagai topik yang ada dalam track ini. Berikut reportasenya:

Topik I: Health IT and the Impact on Investigations disampaikan oleh Daniel Arce, Special Agent, U.S. Department of Health & Human Services, OIG-OI.

Sesi ini membahas bagaimana information technology (IT) dalam bidang pelayanan kesehatan menyebabkan perubahan dalam proses investigasi fraud. Pembicara mendemonstrasikan teknik untuk mengidentifikasi berbagai jenis fraud dalam Medicare seperti peserta yang tidak berhak, peserta yang berobat berulang, tagihan yang di luar kebiasaan, pelayanan yang memiliki tanggal mulai/akhir yang sama, diagnosis gangguan jiwa yang belum pernah ditegakkan sebelumnya, dan pemetaan antara daerah tempat tinggal peserta dengan lokasi provider. Pembicara juga akan menggambarkan penggunaan penyimpanan data secara online termasuk “cloud email” dan bagaimana penegak hukum dapat menggunakan data ini. Sesi ini juga akan membahas penggunaan data mining dari sosial media.

Teknologi informasi bukan barang baru di dunia kesehatan. Salah satu bentuk teknologi kesehatan yang banyak digunakan adalah Electronic Medical Record (EMR) dan Electronic Health Record (EHR). Walaupun sepintas mirip, namun ada perbedaan mendasar antara EMR dan EHR ini. Dalam EMR hanya terdapat format pengumpulan data medis dan klinis standar pasien di sebuah fasilitas kesehatan. EMR merupakan versi digital dari rekam medis kertas yang digunakan provider untuk diagnosis dan perawatan. Sementara, EHR lebih dari itu.

Dalam EHR selain terdapat format pengumpulan data, terdapat juga riwayat kesehatan pasien secara komprehensif. Contohnya, EHR didesain untuk mengandung dan membagi informasi dari semua provider yang terlibat dalam perawatan pasien. Data EHR dapat disusun, diatur, dan dikonsulkan kepada provider dan staf berwenang antar fasilitas kesehatan. EHR juga memungkinkan data pasien “bergerak” secara fleksibel baik antar klinisi, fasilitas kesehatan, maupun antar negara. Sedangkan EMR lebih statis dan tidak mudah dibagi untuk provider lain.

EMR memiliki manfaat untuk menelusuri data setiap waktu, mengidentifikasi pasien yang datang untuk perawatan pencegahan dan skrining, serta memonitor pasien menggunakan beberapa parameter seperti vaksinasi dan tekanan darah. EMR juga bermanfaat untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dalam praktek. EHR bermanfaat untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan perawatan pasien, meningkatkan partisipasi pasien dalam perawatan, meningkatkan akurasi diagnosis dan keluaran kesehatan, meningkatkaan koordinasi perawatan, dan meningkatkan efisiensi praktek dan biaya.

Teknologi lain yang digunakan dalam kesehatan adalah Software as a Service (SaaS). SaaS adalah software model distribusi yang aplikasinya dipegang oleh vendor atau service provider dan dapat dipakai oleh customer melalui jaringan internet. Manfaat penggunaan model Saas adalah memudahkan administrasi, update otomatis, compatible, memudahkan kolaborasi, dan dapat diakses secara global.

Selain memberi manfaat positif dalam perawatan pasien, software-software ini juga dapat membantu mendeteksi skema fraud dalam data klaim pasien. Dengan penggunaan teknologi semacam ini, indikator terjadinya fraud dapat dideteksi. Misalnya, perubahan diagnosis primer pasien atau pasien dengan tanpa diagnosis. Indikator lainnya adalah diskontinuitas diagnosis pasien, variasi lama perawatan pasien dengan diagnosis yang sama, siklus perawatan pasien, perpindahan dari provider satu dan yang lain dalam satu rentang waktu. Software ini juga dapat mendeteksi skema fraud dalam bentuk identifikasi kick back yang dilakukan tertanggung asuransi. Identifikasi ini juga terkait pasien yang lain dirawat pada hari yang sama dan melihat pola-pola seperti ini pada suatu rentang waktu.

Teknologi juga dapat membantu kita mencari pola perekrutan pasien dengan melihat data layanan dengan tanggal mulai dan selesai yang sama. Kita juga bisa membandingkan klaim perawatan kunjungan Medicare Part B dengan perawatan atau kunjungan pada program lain. Penggunaan geo location juga dapat membantu kita mengidentifikasi grup penerima manfaat yang tinggal berdekatan dalam grup HWH atau ALF.

Media sosial juga dapat kita gunakan untuk mendapatkan informasi misalnya facebook, twitter, dan lainnya. Sebagian besar sosial media membutuhkan akun untuk melihat profil. Beberapa situs seperti Linked In memiliki alert tentang orang yang sudah melihat profil kita. selain sosial media, ada situs-situs pencari untuk menggali informasi yang kita butuhkan dalam proses investigasi fraud ini, misalnya Feedly ( https://feedly.com ). Feedly memudahkan kita mencari informasi berdasarkan title, URL atau topik. Ada juga IFTTT ( https://ifttt.com/ ). IFTT adalah software logic yang memungkinkan kita membuat koneksi dengan pernyataan sederhana: “if this then that“. Software lainnya adalah geo mapping atau google spreadsheet mapper. Software ini dapat kita gunakan untuk menandai lokasi. Ada juga software IP adress CEO lookup ( www.iplocation.net/ ). Software ini membantu kita untuk menandai lokasi geografis dari sebuah IP adress. Terakhir, ada Jeffrey’s Exif Viewer yang merupakan software untuk melihat metadata yang tertanam dalam sebuah gambar foto.

  Topik II: Making the Case with Data: Two Case Studies

dipaparkan oleh Catherine Dick, Assistant Chief, U.S. Dept. of Justice, Criminal Division, Fraud Section dan Laura Cordova, Assistant Chief, Health Care Fraud, Criminal Division, Fraud Section, U.S. Department of Justice.

Kedua jaksa penuntut dari negara bagian ini mempresentasikan kasus dan detail investigasi yang mereka lakukan serta cara penggunaan data. Mereka menggunakan dua studi kasus dari pengadilan yang melibatkan kasus di “mental health center” dan “home health care“.

Terdapat empat macam proses identifikasi yang mereka gunakan dalam dua studi kasus tuntutan fraud terhadap sarana pelayanan kesehatan yaitu dengan mengidentifikasi “patient cycling“, hubungan yang mencurigakan antar provider, tagihan yang tidak mungkin (impossible), dan “back billing”

Patient cycling” dilakukan dengan memasukan pasien berulang-ulang atau merujuk pasien ke provider lain secara bergantian. Pada kasus yang dicontohkan (pasien gangguan mental) dilakukan perawatan berulang antara Partial Hospitalization Program (PHP) dimana bertujuan untuk terapi psikiatri secara intensif untuk periode akut dengan perawatan Intensive Outpatient Program (IOP) dimana bertujuan untuk merawat pada level yang lebih rendah dari PHP. Namun demikian, pasien dirujuk berulang dari PHP ke IOP hingga 4 tahun yang secara medis tidak mungkin pasien mengalami serangan akut berulang setiap 3-4 minggu pada kasus tersebut.

Hubungan yang mencurigakan antar provider terlihat dari adanya penggunaan ambulans secara berulang-ulang untuk sekelompok pasien yang sama, dimana sebenarnya pasien tersebut tidak membutuhkan layanan ambulans (di USA banyak asuransi kesehatan memiliki jaminan layanan ambulans).

Penagihan billing yang tidak masuk akal umumnya terkait dengan pencurian identitas peserta asuransi, dimana banyak ditemukan tagihan yang berasal dari pasien yang sudah meninggal, atau sedang dipenjara atau sedang dirawat dirumah sakit. Sedangkan “back billing” adalah tagihan susulan untuk pelayanan yang telah diberikan, umumnya diperbolehkan karena ada proses tagihan yang salah sebelumnya, namun pada kasus ini back billing dilakukan dalam bentuk fraud untuk menambah tagihan yang sebenarnya tidak diperlukan.

Topik III: Impact of ICD-10 on the SIU dibawakan oleh Jonnie Massey, CPC, CPC-P, CPC-I, CPMA, AHFI (Senior Investigator, Blue Shield of California).

Peserta diberikan berbagai informasi mengenai perubahan pada pengkodean ICD-10 dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi investigasi. Sesi ini juga membahas berbagai perubahan penting baik format kode maupun cara pendokumentasian kode medis untuk klaim. Istilah baru dalam ICD-10-CM juga dibahas. Perubahan dalam audit dan investigasi juga dibahas oleh pembicara.

track3-1Sesi ini penting bagi para peserta (USA) karena USA termasuk dari sedikit negara yang belum menerapkan ICD-10 (tidak seperti Indonesia yang sudah menerapkan ICD-10), USA baru menerapkan ICD-10 pada tanggal 1 Oktober 2014. Akan ada 2 macam ICD yaitu ICD-10-CM (untuk klinisi) dan ICD-10-PCS (untuk koder).

Sesi awal menjelaskan mengenai manfaat ICD-10 dan cara penggunan ICD-10 kemudian menjelaskan dampak penggunaan ICD-10 dalam investigasi. Pertama, terkait dengan data mining (termasuk program/software data mining) dimana ada kemungkinan terjadinya klaim yang terlambat dan klaim yang salah (meski ICD-10 dinilai dapat menurunkan ambiguity dan kesalahan interpretasi). Kedua, dampak lain adalah adanya biaya yang akan keluar dengan pemberlakukan ICD-10 (biaya untuk pelatihan, mengubah software, dsb) yang justru dikuatirkan akan meningkatkan fraud (misalnya dengan upcoding). Ketiga, terkait dengan aktivitas dari para investigator terkait dengan cara me-review rekam medik dan data klaim. Keempa,t terkait dengan meningkatnya beban kerja investigator karena akan banyak kecurigaan fraud serta klaim yang perlu direvisi (back billing) kemungkinan overpayment (sehingga mucul permintaan untuk pengembalian dana)
Melihat berbagai perubahan tersebut, narasumber sangat menyarankan agar para investigator mengikuti pelatihan mengenai ICD-10, termasuk kaitannya dengan koding, dokumentasi, billing.

   Topik IV: Behavioral Health Audits

disampaikan oleh Amanda Brown, AHFI (Compliance Officer, New Directions Behavioral Health) dan Jonnie Massey, CPC, CPC-P, CPC-I, CPMA, AHFI (Senior Investigator, Blue Shield of California).

Sesi ini mengungkap tantangan unik untuk melakukan audit sarana pelayanan kesehatan jiwa, termasuk “privacy laws”, up-coding dan terapi face to face dibandingkan dengan terapi melalui telefon. Menggunakan contoh audit dan contoh rekam medis, para pembicara menunjukan bagaimana mengidentifikasi adanya “red flags” dalam rekam medis pelayanan jiwa.

Sesi dibuka dengan bagaimana mengahadapi penolakan untuk mendapatkan akses ke rekam medik. Penolakan ini umumnya karena provider tidak memahami kepentingan/keperluan akses terhadap rekam medik atau tidak ada SDM yang dapat menyediakan dokumen tersebut. Strategi untuk menghadapi penolakan ini adalah dengan menjelaskan bahwa tidak semua rekam medis yang diminta namun hanya beberapa catatan khusus dan juga mengingatkan bahwa dikontrak sudah ada kesanggupan untuk menyediakan rekam medik, serta kepentingannya hanya untuk proses pembayaran klaim.

Beberapa koding yang bisa mengidentifikasi “red flag” seperti kode 90792 tapi tidak dilakukan oleh dokter ahli jiwa, kode 90791 yang dilakukan lebih dari satu kali sehari, kode 90832 atau 90834 atau 90837 tetapi tidak mencantumkan lama waku terapi yang dibutuhkan, karena kode-kode tersebut merupakan time-based (30, 45, 60 menit), atau selalu menggunakan kode 90837 (karena ini yang memakan waktu terlama) atau frekuensinya lebih dari 1 kali seminggu.

Topik V: Using the Anti-Kickback Statute to Attack Corruption in the Healthcare Industry

dipaparkan oleh Joseph Mack, JD dan Scott McBride (keduanya adalah Assistant United States Attorney, U.S. Attorney’s Office, District of New Jersey) serta Eric Rubenstein (Special Agent, U.S. Department of Health & Human Services, OIG-OI).

track3-2Sesi ini membahas mengenai salah satu elemen dari regulasi Anti-Kickback dan proses investigasi yang unik untuk membuktikan beberapa pelanggaran. Narasumber memaparkan beberapa kasus dimana provider mendapatkan kickback dalam bentuk uang cash sebagai imbalan untuk merujuk pasien yang memerlukan layanan radiologi.

Pengertian kickback adalah meminta atau menerima/menawarkan atau membayar berbagai bentuk remunerasi (biasanya dalam bentuk uang) sebagai imbalan atas rujukan untuk seseorang/pasien untuk memberikan barang atau jasa/pelayanan yang yang pembayaran dapat dilakukan secara keseluruhan atau sebagian oleh program JKN.

Berbagai bentuk kickback seperti: diskon atau uang tunai dari provider untuk setiap rujukan yang diterima, hal ini juga berlaku meski diskon tersebut dituliskan dalam bentuk kontrak atau perjanjian. Bentuk Kickback seperti ini membuat sulitnya melakukan investigasi karena para pihak yang telibat umumnya tidak ada kooperatif, sehingga dibutuhkan adanya bukti dalam bentuk video atau audio dan aliran dana (misalnya penarikan uang tunai secara rutin dari rekening bisnis dan pengeluaran cek tertulis kepada penerima pembayaran tidak mungkin)

Contoh kasus yang diungkapkan adalah pemberian kickback kepada para dokter yang merujuk pasiennya ke salah satu klinik pemeriksaan MRI. Kasus ini melibatkan 16 dokter, 1 orang pimpinan klinik, 2 kali surat penggeledahan (ke kantor MRI dan kantor para dokter), bukti kickback sebesar USD 55.000,- dan tagihan ke Medicare dan Medicaid sebesar USD 2.500.000,- selama 2 bulan pengamatan.

Sebenarnya kasus ini dikembangkan dari beberapa informasi dan “billing fraud” yang pada awalnya tidak terkait dengan anti kickback statute, namun kemudian dikembangkan dengan cara melakukan investigasi mulai dari pimpinan klinik MRI kemudian menelusuri uang yang diberikan kepada para dokter dan juga menginterograsi para perantara (marketing repersentatif). Dari sini investigasi dikembangkan dengan mengumpulkan berbagai bukti antara lain melalui video, foto dan audit yang merekam perhitungan jumlah rujukan dan nilai uang, memantau jumlah uang yang ditransfer, alamat transfer, tanggal transfer, dan sebagainya.

track3-3

Dari kasus ini 15 dari terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan 3 lainnya dijatuhi hukuman percobaan.

Topik VI: Emerging Fraud Schemes in Medicare dibawakan oleh Jennifer Trussell, Special Advisor, U.S. Department of Health and Human Services, OIG – OI.

Sesi ini mengekplorasi berbagai bentuk utama fraud yang paling mempengaruhi program Medicare dan Medicaid, dan berbagai tips untuk mengidentifikasi secara cepat berbagai fraud tersebut. Sesi ini juga membahas berbagai tantangan yang akan dihadapi di masa mendatang.
Sepanjang tahun 2006 – 2012 klaim Medicare yang paling meningkat adalah untuk Device and Medical Equipment (DME). Namun, selain DME, berkembang juga skema-skema baru dari masing-masing program Medicare.

Program Medicare Part A mencakup hospital care, skilled nursing facilty care, nursing home care, hospice, dan home health service. Skema fraud yang berkembang dalam program ini diantaranya peningkatan pemeriksaan laboratorium dan radiologi yang tidak diperlukan secara medis, perawatan bedah ortopedi dan kardiologi invasif yang tidak dibutuhkan, tren yang berlanjut terkait for profit health systems, keberlanjutan tren perawatan onkologi yang mahal, dan keberlanjutan peningkatan adverse events dan patient harm.

Program Medicare Part B mencakup pemeriksaan laboratorium, pembedahan, dan kunjungan dokter. Bentuk fraud dalam program ini diantaranya terjadi pada test laboratorium dan radiologi diagnostik. Misalnya, pemeriksaan ini ditarget pada pasien tertentu untuk menyerap biaya, pemeriksaan yang dianjurkan biasanya yang berbiaya mahal seperti tes genetik. Fraud juga dapat terjadi pada perawatan kulit, misalnya diagnosis palsu pertumbuhan kanker dan misinterpretasi prosedur kosmetik. Bentuk fraud lainnya terjadi dalam skema kikbacks untuk pelayanan chiropractic. Fraud dalam bentuk pemeriksaan dan perawatan yang tidak perlu juga terjadi pada ophtalmology, tes alergi, serta sleep study. Bentuk-bentuk fraud pada program Medicare Part B hampir mirip dengan Medicare Part C.

Program Medicare Part D mencakup segala bentuk peresepan obat-obatan. Bentuk fraud dalam program ini diantaranya adalah phantom pharmacy, dan peningkatan pharmacy hybrid baik secara legal maupun ilegal. Fraud semacam ini menarget pasien lanjut usia. Distribusi per 1000 farmasi dengan resiko yang paling tinggi terjadi di Miami (390 USD). Bentuk-bentuk fraud lain dalam Medicare Part D dapat dilihat pada acara General Session 

Bentuk fraud lain yang berkembang dalam Medicare adalah pencurian identitas. Perusahaan telemarketing berpura-pura sebagai pemerintah untuk menggali informasi dari target. Pancurian identitas ini marak dengan adanya internet pharmacy. Pengolahan data secara terus menerus dan rutin menjadi tantangan penanganan fraud di masa mendatang.

{jcomments on}

Track 2: Detecting and Investigating Dental Fraud

Track ini membahas mengenai berbagai jenis fraud dalam pelayanan kesehatan gigi (dental care) yang merupakan salah satu pelayanan kesehatan yang paling rawan untuk terjadinya fraud dan sulit untuk dideteksi. Terdapat tiga topik yang penulis ikuti yaitu: Identifying Abuse of Dental Codes, Dental Fraud Case Study dan Dental Benefits and the ACA. Berikut reportasenya:

Topik I: Identifying Abuse of Dental Codes disampaikan oleh: KimberlyBrown, RDH, AHFI, dan Patricia Shifflet, RDH, AHFI.

Keduanya merupakan Clinical Fraud Analyst, Delta Dental of Virginia. Mereka menjelaskan bahwa abuse pada kode prosedur CDT jauh lebih sulit untuk ditemukan dan dibuktikan dibandingkan kasus fraud, salah satunya seperti pelayanan yang tidak diberikan. Presentasi pada sesi ini akan menyajikan kode-kode prosedur CDT yang sering dilakukan abuse dan bagaimana pelaku melakukan abuse untuk kode-kode ini. Beberapa dari kode ini dibayar dengan tagihan yang rendah sehingga biasanya tidak ditinjau kembali oleh perusahaan asuransi sehingga sering terjadi overutilisasi. Bagaimanapun, praktek dental terdorong untuk meningkatkan tagihan mereka dari kode-kode ini untuk meningkatkan keuntungan dan menciptakan skenario sempurna untuk terjadinya abuse. Abuse ini jarang terdeteksi kecuali bila dilakukan peninjauan klaim.

Abuse didefinisikan sebagai kesengajaan melakukan tindakan yang tidak konsisten dengan praktek normal. Abuse dalam praktek dental terjadi ketika dokter gigi tidak mengikuti praktek dental yang seharusnya sehingga menyebabkan tagihan biaya yang tidak diperlukan bagi perusahaan asuransi, pembayaran yang tidak seharusnya, dan perawatan yang sebenarnya tidak perlu. Bentuk abuse diantaranya adalah overutilisasi, unbundling, dan pelayanan di bawah standar. Umumnya kode-kode untuk diagnostik dan pencegahan, crown dan crown build up, pencabutan gigi, dan prosedur periodontal, merupakan kategori yang sering dilakukan abuse.

Pada kategori kode diagnostik dan pencegahan, tindakan yang sering diindikasikan sebagai abuse antara lain pemeriksaan, profilaksi, dan ronsen (x-rays). Abuse untuk kode-kode pemeriksaan biasanya berupa pemeriksaan pada tiap kunjungan, pemeriksaan pengganti bila dokter gigi tidak ada di klinik, maupun pemeriksaan lengkap (kode D0150). Abuse juga rawan terjadi pada ronsen. Bentuk abuse dalam ronsen meliputi upcoding, unbundling, dan overutilisasi. Banyak sekali ronsen yang tidak dibutuhkan misalnya pada pasien dengan karies tinggi tidak perlu ronsen tiap enam bulan. Standar “kebutuhan” ronsen dapat dilihat pada rekomendasi FDA dan ADA. Narasumber menemukan juga ada provider yang melakukan ronsen rutin untuk seluruh pasiennya.

Abuse juga banyak terjadi pada perawatan crown. Crown merupakan perawatan berbiaya tinggi. Upcoding pada perawatan crown dapat terjadi pada proses pemilihan material yang akan digunakan untuk membuat crown. Kadang-kadang perawatan veneer juga diklaimkan sebagai perawatan crown. Abuse pada perawatan crown juga dapat terjadi pada perawatan crown yang tidak sesuai indikasi atau perawatan di bawah standar, misal dengan preparasi yang tidak baik. Red flag untuk abuse pada perawatan crown adalah: tingginya klaim atau prosedur yang diklaim dengan kode crown, tingginya tingkat penolakan klaim, dan klaim yang mendata kode crown untuk beberapa gigi.

Core build up juga rawan menjadi tindakan fraud. Berdasar CDT kode D2950, core build up adalah pembentukan struktur mahkota ketika tidak ada retensi yang cukup untuk prosedur restorasi ekstrakoronal. Core build up bukan merupakan pengisi untuk mengurangi undercut, bukan pula bentuk cekungan dalam preparasi. Red flag untuk abuse pada core build up adalah: rasio 1:1 antara klaim core build up dan crown, catatan pasien untuk klaim core build up sama semua, adanya prosedur yang dihitung untuk beberapa restorasi permukaan.

Abuse juga dapat terjadi pada pencabutan gigi. Red flag untuk upcoding pada kasus pencabutan gigi adalah: tingginya jumlah pencabutan dengan pembedahan dibanding pencabutan rutin, ada klaim dengan kode pencabutan gigi dengan pembedahan pada gigi yang umumnya tidak perlu pembedahan, dan adanya kode klaim impaksi tulang bukan impaksi gigi molar ketiga.

Abuse perawatan priodontal biasanya terjadi pada full mouth debridement dan scaling dan root planning. Red flag untuk full mouth debridement adalah tingginya klaim untuk debridement yang termasuk dalam kode pemeriksaan lain, dan adanya debridement yang tidak diikuti dengan tindakan profilaksi. Scaling dan root planing juga merupakan salah satu kode yang paling sering dilakukan abuse dalam kedokteran gigi. Perawatan ini memakan biaya yang lebih tinggi dibanding profilaksi. Red flag untuk perawatan ini adalah: terdapat lebih dari 15% kasus scaling dan root planing pada pasien dewasa, sejumlah besar pasien memiliki kedalaman pocket yang tidak memadai untuk mengakses atau mendapatkan perawatan ini, dan adanya perawatan scaling dan root planing pada anak-anak dan remaja.

Dental Fraud Case Study dipaparkan oleh Joseph Parker, Special Agent, U.S. Department of Justice, Federal Bureau of Investigation.

Pada sesi ini, narasumber akan mempresentasikan kasus dari hasil investigasi selaam 12 bulan terhadap dua pegawai klinik dental yang berlokasi di area Virginia Utara. Program ini akan mencakup permulaan kasus, dari informasi yang diterima dari dua perusahaan asuransi swasta termasuk klaim yang mencurigakan hingga putusan juri. Program ini akan termasuk tahapan investigasi lain termasuk eksekusi tuntutan, panggilan tertulis, dan sinyal NHCAA. Kesimpulan kasus, kedua pegawai tersebut mendapat hukuman kurungan dan diminta untuk membayar USD 230.000 sebagai ganti rugi.

Dental Benefits and the ACA dibawakan oleh Kris Hathaway, Director of Government Relations, National Association of Dental Plans dan Stewart Balikov, DDS, AHFI, National Dental Director, Utilization Management Aetna

Kedua pembicara menjelaskan perjalanan ACA meluaskan cakupan asuransi hingga jutaan penduduk Amerika dan termasuk manfaat pediatrik dental sebagai bagian paket esensial kesehatan. Di masing-masing negara bagian, bekerja dengan pedoman HHS dapat menimbulkan interpretasi spesifik dari manfaat, penjamin dapat mengharap berbagai macam kebutuhan medis yang dapat berpotensi menimbulkan kerentanan eksploitasi. Pada sesi ini narasumber akan menjelaskan seputar paket manfaat dental dan bagaimana mempersiapkan potensi penagihan yang abusif.

Affordable Care Act (ACA) atau yang kerap juga disebut Obamacare, adalah undang-undang di Amerika Serikat yang disahkan presiden Barack Obama pada 23 Maret 2014. Bersama dengan Health Care and Education Reconcilliation Act, undang-undang ini mewakili perundangan yang mengatur sistem kesehatan di Amerika Serikat setelah peluncuran Medicare dan Medicaid. ACA dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan keterjangkauan asuransi kesehatan, menurunkan tingkat masyarakat yang tidak dicakup asuransi dengan memperluas cakupan asuransi swasta dan pemerintah, serta menurunkan biaya layanan kesehatan untuk individu dan pemerintah. Dalam ACA ini terdapat beberapa mekanisme seperti amanat, subsidi, dan insurance exchange. Undang-undang ini juga mengatur perusahaan asuransi untuk mencakup semua aplikan dengan standar minimum baru dan menawarkan biaya yang sama tanpa memandang kondisi kesehatan maupun jenis kelamin aplikan.

Berdasarkan ACA, melalui Health Insurance Marketplace kita bisa mendapat cakupan untuk perawatan gigi dengan 2 cara yaitu, tergabung dalam paket asuransi kesehatan maupun asuransi khusus kesehatan gigi yang dapat dibeli terpisah (stand-alone dental plan). Kita dapat membeli asuransi kesehatan gigi melalui marketplace pemerintah hanya bila kita mendaftar untuk membeli paket asuransi kesehatan. Bila kita membeli asuransi kesehatan yang mencakup perawatan dental, kita akan diminta untuk membayar premi bulanan untuk kedua manfaat ini. Bila kita membeli stand-alone dental plan, kita akan diminta tambahan biaya untuk membayar manfaat ini.

Di bawah ACA, ada perbedaan antara asuransi perawatan dental untuk dewasa dan anak-anak usia 18 tahun ke bawah. Cakupan perawatan dental untuk anak-anak termasuk kategori essential health benefit. Ini maksudnya, bila kita memilih cakupan perawatan dental untuk peserta berusia 18 tahun ke bawah, cakupan dental harus sudah termasuk dalam paket asuransi kesehatan atau dalam bentuk stand-alone plan. Bila kita sudah memiliki asuransi dental sendiri, maka kita tidak perlu lagi memberi asuransi dental. Aturan ini tidak berlaku untuk dewasa. Di bawah ACA, semua orang harus dicakup asuransi. Bila tidak punya, maka yang bersangkutan harus membelinya. Namun aturan ini tidak berlaku untuk asuransi dental. Kita tidak wajib untuk memiliki asuransi dental, bahkan untuk anak-anak, untuk menghindari hukuman.

Salah satu bentuk manfaat yang dapat diterima oleh pemilik asuransi dental adalah perawatan ortodonsia atau pemasangan kawat gigi. Perawatan ini hanya bisa didapat oleh peserta asuransi yang memiliki indikasi medis untuk mendapat perawatan ini. Untuk mendapat perawatan ini, peserta harus menunggu selama 24 bulan.

Kualifikasi diagnosis untuk perawatan ortodontik ini belum ada standarnya. Situasi ini membuka celah terjadinya fraud, waste, dan abuse (FWA). Misalnya untuk Handicapping Labiolingual Deviation (HLD) Index. Skor 28 ke atas merupakan kualifikasi tinggi untuk mendapat cakupan. Standar ini tidak sama untuk beberapa lembaga asuransi dental lainnya. Ada yang menggunakan HLD index score 26 sebagai ambang batas untuk mendapat perawatan. Ada juga yang menggunakan HDL index score 26 ke atas sebagai nilai untuk mendapat perawatan ortodontik. Lainnya menggunakan skor 28 ke atas sebagai kualifikasi mendapat perawatan ortodontik. Namun, untuk diagnosis seperti celah langit-langit atau overbite parah, merupakan kualifikasi langsung untuk mendapat cakupan.

Ortodontist (dokter gigi spesialis ortodontis) akan menyerahkan form penilaian untuk penegakkan diagnosis dan dokumen terkait misalnya ronsen dental, fotograf, dan rencana perawatan. Dokter gigi juga akan menyerahkan study model pasien dalam bentuk elektronik maupun dalam bentuk cetak. Upaya penegakkan diagnosis ini disesuaikan dengan pedoman dari Amerikan Association of Orthodontists (AAO).

Celah terjadinya FWA dalam perawatan ortodontik diantaranya adalah pemalsuan keabsahan keanggotaan dan pencurian identitas. Pemalsuan diagnosis juga dapat terjadi dalam perawatan ortodontik ini. Status kunjungan dokter pun dapat dimanipulasi. Dalam tagihannya dokter dapat menulis bahwa perawatan dilakukan di rumah pasien. Bentuk FWA lainnya yang dapat terjadi pada perawatan dental secara umum dalam ACA adalah service not renderred, unbundling of x rays, obstruct canals, over coding/ inappropriate coding of extraction, dan pediatric dental steel crown.

{jcomments on}

Track 1: Clinical Issues for the Health Care Fraud Investigator

Pada track ini penulis hanya dapat mengikuti 1 topik saja, yaitu Determine the Fraud Starting Point yang disampaikan oleh Rick Wakefield, JD, DC, PA, President, International Healthcare Consultants, Inc. Sesi ini akan mendemonstrasikan berbagai kode terapi dan kode diagnosis yang sering digunakan secara tidak semestinya dengan berbagai kode terapi lainnya. Peserta akan mempelajari berbagai point dimana tagihan yang tidak pantas dapat mulai diidentifikasi. Melalui berbagai contoh para pembicara akan menjelaskan bagaimana cara mengidentifikasi tagihan atas pelayanan yang tidak dilakukan, “ghost patient“, dan bagaimana cara memanfaatkan rekam medis untuk melakukan investigasi.

Sesi ini juga akan menampikan video klips saat melakukan inspeksi ke klinik untuk membandingkan berbagai peralatan yang ada, kehadiran pasien dan kegiatan para klinisi. Topik lain yang juga dibahas terkait dengan berbagai jenis fraud lain seperti: bundling dan unbundling, lack of medical necessity, improper CPT coding for treatment, up-coding services and improperly attended versus unattended procedure coding.