Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Reportase Forum Mutu ke-19 Hari II Pleno III

Keamanan Penggunaan Digital Health Care

Kamis, 10 Agustus 2023

Nusa Tenggara Barat

 

cyber rekomendasi

Pada sesi pleno dengan tema keamanan penggunaan digital health care ini dipandu oleh Apt. Candra E.Puspitasari, M.Sc yang merupakan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Adapun 3 pembicara pada sesi ini adalah dr. I Gusti Lanang Suartana putra, MM, MARS dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dilanjutkan pemaparan oleh Anis Fuad, S.Ked DEA, dosen di Fakultas Kedokteran- Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM dan diakhiri oleh Drs. H. Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt sebagai Ketua Umum Himpunan Seminat Farmasi RS (HISFARSI).

Pada awal sesi, disampaikan tentang topik Telmedisin: Penggunaannya di. RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah. Sebagai RS Vertikal, RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI termasuk hal yang berkaitan dengan pengunaan sistem teknologi informasi RS. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi layanan telemedis ini melalui website temenin yang dapat diakses melalui https://temenin.kemkes.go.id. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini fasilitas kesehatan pemberi dan peminta konsul harus teregistrasi dalam Kementerian Kesehatan. Dalam website ini, tersedia layanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG, serta tele-konsultasi dan juga tercantum daftar dokter pemberi konsul yang terkoneksi. Pemberi dan peminta konsul akan mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk membuat atau menjawab konsul.

Saat ini terdapat 3 konsep yang digunakan terkait platform kesehatan, yaitu Digitisasi, digitalisasi, serta transformasi digital. Demikian disampaikan oleh Anis pada sesi dengan judul Menjamin Keamanan Data Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Platform Kesehatan. Akan cukup mudah untuk membuat segala produk dan hasil layanan untuk diubah menjadi digital dari bentuk analog menjadi digital. Namun program digital yg belum tentu bisa diolah menjadi data dan informasi yang ini memerlukan proses digitalisasi. Dari prosesi digitalisasi ini yang mengubah menjadi fase berikutnya yaitu trasnformasi digital, ada perubahan bisnis yang terjadi, dimana data sudah diolah untuk proses bisinis RS. Kementerian Kesehatan dalam hal ini telah mengatur dalam Kepmenkes 1559/2022: Penerapan SPBE Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu hal harus dicermati dalam penggunaan platform kesehatan adalah aspek ancaman terhadap privasi. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian teknis meliputi: Enkripsi data dan komunikasi yang aman, Pengendalian akses dan otentikasi, serta Audit keamanan secara berkala. Saat ini pelayanan kesehatan ada pada posisi dilematis dalam penggunaan teknologi digital, yaitu memilih digital atau ditinggal; regulasi yang semakin ketat, teknologi semakin cepat melaju. Platform digital menawarkan potensi tetapi juga risiko, Saatnya penyedia pelayanan kesehatan menjadi pemain inti dalam kemajuan teknologi dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pada saat yang sama menguatkan kapasitas organisasi (kerangka etikolegal, teknis dan kebijakan) untuk beradaptasi dan memanfaatkan sistem digital dengan aman tanpa meninggalkan integritas dan kepercayaan yang sudah dibangun.

Sebagai pemateri terakhir, Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt dari HISFARSI memaparkan tentang Kebutuhan Pengembangan Aplikasi Peresapan Elektronik di Farmasi RS. Kebutuhan tentang aplikasi peresapanuntuk menghindari kesalahan resep yang bermakna secara klinis. Hal ini terjadi karena dua hal, yaitu kesalahan pengambilan keputusan peresepan, kesalahan dalam proses penulisan resep sehingga mungkin berpengaruh terhadap efektivitas dan waktu pengobatan dan meningkatkan risiko jika dibandingkan pengobatan pada umumnya.

Disampaikan oleh Ruslan bahwa sistem peresepan elektronik (e-prescribing) merupakan perangkat lunak yang didesain khusus untuk mempermudah pelayanan peresepan obat mulai dari tahap prescribing (penulisan resep), tahap transcribing (pembacaan resep untuk proses dispensing), tahap dispensing (penyiapan hingga penyerahan resep oleh petugas apotek), tahap administration (proses penggunaan obat) dan monitoring. “Dengan penggunan aplikasi peresepan elektronik, diharapkan segala permasalah terkait peresepan dapat dihindari secara bermakna untuk mendukung mutu pelayanan farmasi yang baik dan melindungi keselamatan pasien” demikian tutur Ruslan mengakhiri sesinya.

 

Reporter: Nusky Syaukani (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)

Sesi diskusi dilaksanakan diakhir paparan tiga narasumber. Pada sesi ini terdapat beberapa pertanyaan dari peserta yang hadir, diantaranya sebagai berikut:

  1. Penerapan atau perencanaan program air untuk faskes terdampak bencana.
  2. Pertimbangan pemilihan Sumbawa sebagai lokasi penyelenggaraan program Plan serta tantangan yang dihadapi.
  3. Penjelasan terkait konsep SHOKUIKU dan seberapa feasible penerapan SHOKUIKU di Indonesia.
  4. Untuk kegiatan Quality Improvement yang diselenggarakan oleh MOMENTUM, khususnya untuk pelayanan kesehatan maternal neonatal, apakah terdapat perencanaan akan di’wariskan’ ke siapa dan upaya apa yang dilakukan agar dapat sustainable. Serta kaitannya denga piramida yang bersifat appraisal.
  5. Untuk program Quality Improvement pada pelayanan kesehatan maternal neonatal yang diselenggarakan MOMENTUM apakah akan ‘menghilangkan’ program AMP. 

Berikut adalah beberapa jawaban terkait pertanyaan pada sesi diskusi dan tanya jawab:

  1. Terdapat perbedaan terkait program WASH Fit yang diselenggarakan saat ini dengan perencanaan pada faskes yang terdampak bencana. Program WASH Fit lebih pada mitigasi. Sedangkan pada kejadian bencana seharusnya sudah terdapat koordinasi tersendiri dari pemerintah maupun pihak lain yang terkait.

    Pada program yang diselenggarakan oleh PLAN dimasukkan komponen resilient sebagai bentuk mitigasi, harapannya jika ada bencana, maka pelayanan kesehatan tetap dapat diselenggarakan. Misalnya dengan menyediakan sediaan air cadangan untuk dua hari, dengan asumsi dalam dua hari tersebut sudah ada perbaikan. Sehingga dua hari tersebut merupakan indikasi respon. Pada perencanaan tidak hanya dimasukkan kebutuhan utama tetapi juga kebutuhan cadangan atau sumber cadangan

  2. Berdasarkan acuan data yang telah ada, Sumbawa memerlukan upaya peningkatan terkait ketersediaan air dan sanitasi. Konsep sanitasi sebelumnya hanya di tingkat rumah tangga dan tidak menyeluruh. Sehingga diperlukan cakupan yang lebih luas dan menyeluruh, yakni di faskes dan sekolah

    Tantangan:

    -     Terkait rekomendasi: rekomendasi yang sama terus menerus,rekomendasi yang sulit di lakukan.

    -     Puskesmas kekurangan tenaga sanitarian,

  3. SHOKUIKU adalah edukasi nutrisi dimana edukasi tersebut dimulai dari masa balita, anak-anak kecil, anak usia preschool hingga dewasa. Sedangkan dari aspek feasibility apabila diterapkan di Indonesia, membutuhkan waktu yang lebih panjang/lama dan tidak mudah. Dapat dikatakan sulit karena perbedaan culture, mindset, serta memerlukan koordinasi/kolaborasi yang kuat dari provider yang terlibat dalam program SHOKUIKU.
  4. Upaya yang dilakukan oleh MOMENTUM adalah melakukan adaptasi yang sama yang dilakukan di California, yakni tentang kolaborasi improvement.

    Pihak yang me-lead dari akademisi, serta merangkul dinkes setempat.

    Saat ini sedang menjajaki kemungkinan kerjasama dengan universitas. Untuk mencapai keberhasilan dan agar bisa sustainable memerlukan dedicated person/team yang bersedia terlibat. Untuk penerapan di California juga memerlukan waktu 10 tahun agar dapat berjalan baik karena juga memerlukan data. Sehingga perlu membangun suatu sistem pengumpulan data yang baik.

  5. Untuk program quality improvement bagi pelayanan maternal neonatal yang diselenggarakan MOMENTUM terkait dengan program AMP, atas anjuran WHO dapat dilaksanakan di level universitas, sedangkan selama ini dilaksanakan dilevel kabupaten/kota. Program AMP di kabupaten/kota tetap harus berjalan. Sedangkan program quality improvement bagi pelayanan maternal neonatal dimaksudkan untuk ‘memperkaya’ dan tidak menghilangkan yang selama ini sudah berjalan.

Diskusi ke-7 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 - 16:00 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Agenda

15:00-15:10

Pembukaan oleh Shita Listya Dewi (PKMK FK-KMK UGM)

materi

15:10-15:30

Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua)

materi

15:30-15:40  Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany)

 

 

Kontak Person

Nila Munana
WA: 087730470698
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Sesi Pleno VI: Pengalaman Plan Indonesia: Implementasi WASH Fit dan Climate Resilient WASH Untuk Memperkuat Layanan Kesehatan Primer di Sumbawa

Narasumber: Stevie Ardianto Nappoe, SKM, MPH 

Pada sesi ini dijelaskan tentang Plan Indonesia yang sudah beraktivitas di Indonesia sejak 1969, dan saat ini sudah memiliki 40.000 anak sponsor, serta memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun pada isu air dan sanitasi. 

WfW Project merupakan proyek air dan sanitasi yang didanai oleh Pemerintah Australia melalui DFAT yang diimplementasikan di Kabupaten Manggarai dan Sumbawa. Dimulai pada tahun 2018 dan telah berhasil menjangkau lebih dari 440.000 orang di 2 Kabupaten tersebut untuk mendapatkan layanan sanitasi dasar. 

Penerapan WASH di fasilitas kesehatan didasarkan pada beberapa aspek:

  • Air dan sanitasi merupakan komponen penting dalam pelayanan kesehatan.
  • Perempuan lebih memerlukan kebutuhan air dan sanitasi.
  • 70% nakes adalah perempuan. 

Penggunaan WASH Fit sama dengan konsep Quality Improvement pada umumnya dan proyek ini berfokus pada faskes primer/puskesmas. 

Cakupan WASH Fit:

  • Persediaan, penyimpanan air dan tes kualitas air
  • Kebersihan tangan
  • Ketersediaan sarana pendukung MHM
  • Tenaga kesehatan, pelatihan dan kesehatan
  • Pembersihan dan disinfeksi lingkungan
  • Protokol manajemen pelaporan masalah
  • Energi (pencahayaan, pemompaan, pemanasan)
  • Pengurangan limbah (medis dan non medis)
  • Akses yang inklusif ke fasilitas sanitasi (tempat sampah, CTPS)
  • Limbah dari penghasilan limbah hingga pembuangan 

Pada program ini juga terdapat tangga sanitasi Joint Monitroing Programme (JMP) yang merupakan monitoring program antar NGO. Pada tangga sanitasi JMP terdapat pengkategorian tabel dengan warna, yang dapat dijelaskan sebagai  berikut:

  • Merah: no service
  • Kuning: terbatas
  • Hijau: tersedia/ada
  • Biru: terbagus 

Implementasi WASH Fit di Sumbawa sudah direncanakan diselenggarakan sejak 2021 sampai dengan 2024. Kegiatan yang dilakukan termasuk kegiatan pendampingan plan untuk puskesmas, diantaranya: penyediaan sarana air bersih di puskesmas, pembangunan/rehabilitasi toilet di puskesmas dan pustu, penguatan TSL di puskesmas, accessibility check dengan melibatkan penyandang disabilitas dari forum sarea.

Mengacu pada WASH FIT-Heat Map untuk periode 2021-2023 dapatt disampaikan bahwa terdapat peningkatan yang signifikan di semua puskesmas pada semua aspek penilaian kecuali aspek kebersihan lingkungan. 

Beberapa hal yang dapat disimpulkan dari pelaksanaan program WASH Fit, adalah sebagai berikut:

  • Layanan WASH yang bermutu di faskes sangat penting untuk peningkatan mutu layanan
  • WASH Fit merupakan salah satu tools yang efektif untuk quality improvement yang mana bisa diadopsi untuk aspek mutu lainnya dalam pelayanan kesehatan
  • Tantangan dalam pelayanan kesehatan semakin kompleks dengan adanya perubahan iklim yang memaksa faskes untuk mampu beradaptasi – sarana, perilaku, program, standard pelayanan, dan lain-lain
  • Penyediaan sarana saja tidak cukup untuk dapat memenuhi standar WASH di faskes, perlu adanya intervensi dari sisi kebijakan, guidelines, monitoring, dan akuntabilitas