Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Di era pandemi Covid-19, telemedicine mulai dikenal oleh masyarakat sebagai akibat dari pembatasan kunjungan pasien ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghindari penyebaran virus Covid-19 yang kian meluas. Dalam pelaksanaannya, dokter dan tenaga kesehatan lain pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dengan cara memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 merupakan pelayanan kesehatan jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pemberian informasi kesehatan, diagnosis, pengobatan, pencegahan perburukan, evaluasi kondisi kesehatan pasien, dan/atau pelayanan kefarmasian, termasuk untuk pemantauan terhadap pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Agar pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri secara daring dapat dilaksanakan secara terstandar berdasarkan tata kelola klinis yang optimal dan efektif, diperlukan suatu pedoman yang secara khusus mengatur terkait pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19 dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Berikut ini pedoman pelayanan Telemedicine terbaru yang menggantikan pedoman sebelumnya mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Pedoman ini dapat digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dokter dan tenaga kesehatan lain, fasilitas pelayanan kesehatan, penanggung jawab aplikasi telemedicine, dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19. Serta, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19 sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

selengkapnya

 

 

Penurunan akses terhadap layanan fasilitas kesehatan selama pandemi mengakibatkan penurunan jumlah kepesertaan program KB dan jumlah pengguna kontrasepsi yang dapat menyebabkan terjadinya unwanted dan mistimed pregnancy (kehamilan tidak dikehendaki). Hal ini meningkatkan risiko terjadinya peningkatan angka kehamilan yang tidak direncanakan dan ledakan penduduk yang berdampak pada Angka Kematian Ibu (AKI) yang semakin tinggi, serta menggagalkan upaya dalam membangun masa depan Indonesia dengan sumber daya yang berkualitas di era bonus demografi.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Pembajeng dkk (2020) mengenai Perencanaan dan Evaluasi Program KB Pada Masa Pandemi Covid-19 dengan metode kajian literatur (literature review) dengan data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa program KB yang dijalankan pada masa pandemi telah mengimplementasikan perencanaan berdasarkan prioritas masalah yang ada dengan refocusing dana, dikeluarkannya panduan pelayanan program KB di masa pandemi, dan maksimalisasi peranan penyuluh KB untuk membantu pelayanan. Pemantauan dan pengawasan juga telah dilakukan langsung secara berkala.

Disampaikan juga dalam penelitian tersebut, bahwa perlu adanya dukungan dalam memfasilitasi pelayanan KB dengan penyediaan alat kontrasepsi dan APD protokol kesehatan yang lengkap secara merata, peningkatan keterlibatan kader dan tokoh masyarakat bagi daerah yang belum memiliki kemudahan akses pelayanan melalui alat elektronik, serta belum ditemukan vaksin yang mutlak aman digunakan bagi ibu hamil dan menyusui. 

Readmore

Pandemi COVID-19 menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk terus meningkatkan kewaspadaan atas kondisi kegawatdaruratan Kesehatan. Pandemi ini juga sekaligus menyebabkan tekanan yang cukup berat bagi sistem kesehatan terutama bagi upaya pencegahan penularan, pelayanan kesehatan dasar dan rujukan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan terutama untuk deteksi dan surveillance, uji laboratorium dan penyediaan obat dan perbekalan kesehatan. Oleh karena itu, reformasi sistem kesehatan menjadi sangat penting dalam menghadapi pandemi.

Tujuan dari Reformasi Sistem Kesehatan Nasional adalah memperkuat sistem kesehatan di berbagai aspek dan memastikan target RPJMN 2020-2024 dan target global tepat waktu. Pada dasarnya reformasi sistem kesehatan bukanlah mengubah sistem yang sudah ditetapkan namun penekanan pada reformasi di masing-masing sub sistem kesehatan, yang dijabarkan dalam 8 area reformasi yaitu pendidikan dan penempatan tenaga kesehatan, penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama, peningkatan RS dan pelayanan kesehatan di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan Terluar (DTPK), kemandirian farmasi dan alat kesehatan, penguatan keamanan dan ketahanan kesehatan, pengendalian penyakit dan imunisasi, inovasi pembiayaan kesehatan, dan optimalisasi teknologi informasi dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Rahmawati T (2020) mengenai Pengarusutamaan Konsep Reformasi Sistem Kesehatan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Riau Tahun 2021, didapatkan hasil bahwa RKPD Provinsi Riau Tahun 2021 telah mengadopsi 8 area reformasi sistem dalam 7 program pada Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Penentuan target, sasaran dan lokasi prioritas masing-masing kegiatan dapat dipertajam dalam penyusunan rencana kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik Dinas Kesehatan Provinsi maupun Rumah Sakit Daerah milik Provinsi Riau, yang sesuai dengan strategi kunci reformasi sistem kesehatan. Urgensi terhadap penyusunan sistem kesehatan daerah yang sesuai dengan kondisi dan capaian indikator kesehatan menjadi agenda besar dalam pembangunan kesehatan di Provinsi Riau. Baca lebih lanjut di link berikut:

klik disini

 

 

 

Layanan preventif sangat penting dalam upaya menanggulangi penyakit tropis demam berdarah dengue. Dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Umardiono dkk (2018). mengenai Peningkatan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Untuk Penanggulangan Penyakit Tropis Demam Berdarah Dengue menyebutkan bahwa perlu Optimalisasi peran puskesmas terutama penyuluh kesehatan dalam upaya layanan preventif.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang mengutamakan kedalaman penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif model interaktif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa pelayanan preventif promosi kesehatan melalui kearifan lokal yang disampaikan petugas penyuluh kesehatan puskesmas efektif dapat mengubah perilaku dan budaya bersih masyarakat untuk pencegahan DBD bisa dioptimalkan.

Pelayanan publik penyuluhan kesehatan yang bersinergi dengan stakeholder lain diantaranya kyai dan kepala desa lebih efektif dalam peningkatan layanan kesehatan melalui upaya preventif penanggulangan Penyakit Tropis demam berdarah dengue. Baca lebih lanjut di link berikut:

Readmore