Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Reportase

Pleno 4

Evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi

10 Agustus 2023

zoonosis 2 300

dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS (Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB) menyampaikan materi evidence based policy making dalam pencegahan zoonosis tingkat provinsi. Penyakit zoonosis pada manusia di Provinsi Nusa Tenggara Barat sejak 1989, pulau Sumbawa telah teridentifikasi sebagai daerah endemis antraks. Pada 2019, tercatat adanya kasus rabies di pulau Sumbawa. Pada 2016, telah ditemukan kasus positif Leptospirosis pada tikus di Kabupaten Bima dan Kabupaten Lombok Barat. 

Pengendalian zoonosis pada manusia di Provinsi NTB, beberapa tujuan pengendalian diantaranya reduksi dan eliminasi, mencegah penularan dan kematian, mencegah/membatasi/menanggulangi kejadian luar biasa zoonosis. sasaran dari upaya pengendalian zoonosis pada manusia terdapat tiga aspek utama diantaranya pengambilan kebijakan, tenaga kesehatan dan masyarakat.

Pengendalian dan penanggulangan zoonosis pada manusia melibatkan berbagai strategi yang komprehensif dan terintegrasi. terdapat sembilan strategi yang umum diterapkan yaitu penguatan surveilans zoonosis berbagai laboratorium, penguatan tatalaksana sesuai standar, peningkatan sistem kewaspadaan dini dan respon cepat penanggulangan KLB, pengendalian faktor risiko secara terpadu lintas program dan lintas sektor, peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, penyediaan logistik sesuai kebutuhan, dukungan regulasi untuk penguatan pelaksanaan program, penelitian dan pengembangan zoonosis, pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan semua unsur seperti dunia usaha, perguruan tinggi, LSM, Organisasi profesi dan pihak lainnya.

Pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan sejumlah kebijakan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis. terdapat dua SK penting yang diterbitkan pada 20219, Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 447-467 Tahun 2019 tentang Pembentukan Komisi dan Sekretariat Komisi daerah Pengendalian Zoonosis Provinsi NTB Tahun 2019. Surat Keputusan Gubernur NTB No.360-544 Tahun 2019 tentang Penetapan Bencana Non Alam KLB Rabies di Pulau Sumbawa  Tahun 2019.

Beberapa kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan kebijakan luar biasa rabies berupa surat Keputusan Bupati Dompu No. 441.7/72/Dikes/2019, surat Keputusan Bupati Bima No. 188.45/371/06.20 Tahun 2019, surat Keputusan Walikota Bima No. tahun 2019, surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 36 tahun 2019, surat keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 188.4.45.423 tahun 2022, Kabupaten Sumbawa Barat merupakan kabupaten di pulau Sumbawa dengan status KLB terbaru.

Upaya yang dilakukan Oleh Provinsi NTB dalam Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Zoonosis,  diantaranya pembentukan Kader Siaga Rabies (KASIRA) di setiap desa di kabupaten pulau Sumbawa kerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Peningkatan SDM tenaga kesehatan dalam tatalaksana rabies Distribusi logistik Vaksin Anti rabies dan Serum Anti Rabies ke Kabupaten/Kota. Edukasi masyarakat melalui media sosial.

Dukungan kerjasama WHO dengan pemerintah daerah dalam pencegahan zoonosis dr. Endang Widuri Wulandari M.Epid (WHO Indonesia). Pendekatan One Health bertujuan untuk secara berkelanjutan menyeimbangkan dan mengoptimalkan kesehatan manusia, hewan, ekosistem, dan lingkungan yang lebih luas, memobilisasi berbagai sektor, disiplin ilmu dan komunitas untuk bekerja sama untuk mendorong kesejahteraan dan mengatasi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem. One Health Joint Plan of Action memiliki beberapa aspek penting dalam rangka mengatasi masalah kesehatan masyarakat yang kompleks dan saling terkait. beberapa elemen yang saling keterkaitan diantaranya sistem kesehatan, zoonosis baru atau muncul kembali menjadi epidemi dan pandemi.

Pemerintah menerbitkan beberapa kebijakan One Health Inpres Nomor 4 Peningkatan Kemampuan Dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi, dan Kimia. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Bar. Peraturan Menteri dalam negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub-urusan bencana daerah kabupaten/ kota.

Reporter: Indra Komala R. N., MPH

Reportase Forum Mutu ke-19 Hari II Pleno III

Keamanan Penggunaan Digital Health Care

Kamis, 10 Agustus 2023

Nusa Tenggara Barat

 

cyber rekomendasi

Pada sesi pleno dengan tema keamanan penggunaan digital health care ini dipandu oleh Apt. Candra E.Puspitasari, M.Sc yang merupakan dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Adapun 3 pembicara pada sesi ini adalah dr. I Gusti Lanang Suartana putra, MM, MARS dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah, dilanjutkan pemaparan oleh Anis Fuad, S.Ked DEA, dosen di Fakultas Kedokteran- Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM dan diakhiri oleh Drs. H. Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt sebagai Ketua Umum Himpunan Seminat Farmasi RS (HISFARSI).

Pada awal sesi, disampaikan tentang topik Telmedisin: Penggunaannya di. RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah. Sebagai RS Vertikal, RSUP Prof.dr. I.G.N.G. Ngoerah akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan RI termasuk hal yang berkaitan dengan pengunaan sistem teknologi informasi RS. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah memfasilitasi layanan telemedis ini melalui website temenin yang dapat diakses melalui https://temenin.kemkes.go.id. Untuk dapat memanfaatkan layanan ini fasilitas kesehatan pemberi dan peminta konsul harus teregistrasi dalam Kementerian Kesehatan. Dalam website ini, tersedia layanan tele-radiologi, tele-EKG, tele-USG, serta tele-konsultasi dan juga tercantum daftar dokter pemberi konsul yang terkoneksi. Pemberi dan peminta konsul akan mendapatkan akun yang dapat digunakan untuk membuat atau menjawab konsul.

Saat ini terdapat 3 konsep yang digunakan terkait platform kesehatan, yaitu Digitisasi, digitalisasi, serta transformasi digital. Demikian disampaikan oleh Anis pada sesi dengan judul Menjamin Keamanan Data Pasien dalam Pelayanan Kesehatan Berbasis Platform Kesehatan. Akan cukup mudah untuk membuat segala produk dan hasil layanan untuk diubah menjadi digital dari bentuk analog menjadi digital. Namun program digital yg belum tentu bisa diolah menjadi data dan informasi yang ini memerlukan proses digitalisasi. Dari prosesi digitalisasi ini yang mengubah menjadi fase berikutnya yaitu trasnformasi digital, ada perubahan bisnis yang terjadi, dimana data sudah diolah untuk proses bisinis RS. Kementerian Kesehatan dalam hal ini telah mengatur dalam Kepmenkes 1559/2022: Penerapan SPBE Bidang Kesehatan dan Strategi Transformasi Kesehatan Digital.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu hal harus dicermati dalam penggunaan platform kesehatan adalah aspek ancaman terhadap privasi. Untuk itu perlu dilakukan pengendalian teknis meliputi: Enkripsi data dan komunikasi yang aman, Pengendalian akses dan otentikasi, serta Audit keamanan secara berkala. Saat ini pelayanan kesehatan ada pada posisi dilematis dalam penggunaan teknologi digital, yaitu memilih digital atau ditinggal; regulasi yang semakin ketat, teknologi semakin cepat melaju. Platform digital menawarkan potensi tetapi juga risiko, Saatnya penyedia pelayanan kesehatan menjadi pemain inti dalam kemajuan teknologi dengan menjalin kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Pada saat yang sama menguatkan kapasitas organisasi (kerangka etikolegal, teknis dan kebijakan) untuk beradaptasi dan memanfaatkan sistem digital dengan aman tanpa meninggalkan integritas dan kepercayaan yang sudah dibangun.

Sebagai pemateri terakhir, Ruslan M. Rauf, M.Kes. Apt dari HISFARSI memaparkan tentang Kebutuhan Pengembangan Aplikasi Peresapan Elektronik di Farmasi RS. Kebutuhan tentang aplikasi peresapanuntuk menghindari kesalahan resep yang bermakna secara klinis. Hal ini terjadi karena dua hal, yaitu kesalahan pengambilan keputusan peresepan, kesalahan dalam proses penulisan resep sehingga mungkin berpengaruh terhadap efektivitas dan waktu pengobatan dan meningkatkan risiko jika dibandingkan pengobatan pada umumnya.

Disampaikan oleh Ruslan bahwa sistem peresepan elektronik (e-prescribing) merupakan perangkat lunak yang didesain khusus untuk mempermudah pelayanan peresepan obat mulai dari tahap prescribing (penulisan resep), tahap transcribing (pembacaan resep untuk proses dispensing), tahap dispensing (penyiapan hingga penyerahan resep oleh petugas apotek), tahap administration (proses penggunaan obat) dan monitoring. “Dengan penggunan aplikasi peresepan elektronik, diharapkan segala permasalah terkait peresepan dapat dihindari secara bermakna untuk mendukung mutu pelayanan farmasi yang baik dan melindungi keselamatan pasien” demikian tutur Ruslan mengakhiri sesinya.

 

Reporter: Nusky Syaukani (Divisi Manajemen Mutu PKMK UGM)

Reportase

Pleno 4

Peran perguruan tinggi dalam pengendalian zoonosis

10 Agustus 2023

zoonosis 1 300

Dr. drh. Kholik, M.Vet (Dekan FKH Undikma)  menyampaikan peran perguruan tinggi dalam pengendalian zoonosis. Penyakit zoonosis seperti flu burung, rabies, anthrax yang telah terlaporkan di NTB akan berpotensi berdampak besar pada kesehatan dan pertumbuhan ekonomi. Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) menyatakan: 60% patogen yang menyebabkan penyakit pada manusia berasal dari hewan domestik atau satwa liar. 75% penyakit manusia menular yang baru muncul berasal dari hewan. 80% patogen yang menjadi perhatian bioterorisme berasal dari hewan.

Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam penanggulangan zoonosis melalui tiga pilar utama yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Pilar pertama pendidikan mengembangkan dosen dan membekali mahasiswa tentang strategi yang efektif untuk prediksi, pencegahan dan pengendalian penyakit zoonosis. Membekali mahasiswa dalam mengidentifikasi hewan inang alami dan rute transmisi patogen zoonosis, dan faktor penentu patogenitas dan determinasinya. Mengembangkan pembelajaran berdasar konsep dan pendekatan One Health untuk penanggulangan zoonosis. Pilar kedua peran perguruan tinggi dalam penanggulangan zoonosis penelitian. Melakukan penelitian untuk mengidentifikasi inang alami dan rute transmisi patogen zoonosis, dan akan mengungkap faktor penentu patogenisitas patogen zoonosis dan determinasinya. Melaksanakan penelitian yang berkolaborasi dengan berbagai pihak (multisektor dan multidisiplin). Hasil penelitian akan dikumpulkan sebagai database untuk pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hayati, dan bahan yang akan disediakan untuk teknologi diagnosis yang menghasilkan produk. Pilar ketiga, peran perguruan tinggi dalam penanggulangan zoonosis dalam pengabdian, kepada masyarakat edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap masalah zoonosis, pentingnya pengendalian penyakit zoonosis untuk mewujudkan Indonesia bebas dari penyakit zoonosis.

Dalam pengabdian, Perguruan Tinggi siap melakukan kolaborasi dengan pihak terkait dalam menyusun regulasi dan sistem manajemen penanggulangan zoonosis. Deteksi dini, respon dan surveilans. Tindakan pengendalian pada sumbernya. Peningkatan kapasitas pelayanan veteriner seperti vaksinasi. Kemitraan Perguruan Tinggi dalam Penanggulangan Penyakit zoonosis siap melakukan kolaborasi dalam konsep dan pendekatan One Health dengan pihak terkait dalam menyusun kerangka regulasi, menyusun program manajemen, berpartisipasi dalam penentuan situasi epidemiologis, berperan dalam surveilans penyakit zoonotik, mengembangkan kemampuan diagnostik, vaksinasi dan tindakan pengendalian lainnya dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Reporter: Indra Komala R. N., MPH

Diskusi ke-7 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 - 16:00 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Agenda

15:00-15:10

Pembukaan oleh Shita Listya Dewi (PKMK FK-KMK UGM)

materi

15:10-15:30

Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua)

materi

15:30-15:40  Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany)

 

 

Kontak Person

Nila Munana
WA: 087730470698
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.