Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Diskusi ke-7 UU Kesehatan

Webinar Series Pembahasan Undang-Undang Kesehatan Topik Mutu Pelayanan Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023  |   Pukul: 15:00 - 16:00 WIB

  Pengantar

Undang-Undang Kesehatan baru saja disahkan pada tanggal 11 Juli 2023 lalu dalam Rapat Paripurna DPR RI. Proses perubahan UU Kesehatan sudah dilaksanakan, tercatat sejak bulan Agustus 2022 dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini adalah inisiatif DPR dan dirancang pembuatannya dengan menggunakan metode Omnibus Law. Metode Omnibus Law memiliki makna secara harfiah berarti dalam satu bus terdapat banyak muatan (Christiawan, 2021). Muatan perundang-undangan yang dibentuk dengan metode Omnibus Law bersifat beragam dan tidak khusus. Alhasil pada saat Undang-Undang Kesehatan dibentuk, banyak peraturan yang diubah yang tidak hanya berasal dari muatan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Beberapa Undang-Undang juga turut menjadi sasaran perubahan seperti :

  1. UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
  2. UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  3. UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  4. UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  5. UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
  6. UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
  7. UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
  8. UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
  9. UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Seiring dengan disahkannya UU Kesehatan, tentu saja akan timbul implikasi-implikasi yang berkaitan dengan topik-topik tersebut, seperti implikasi yang timbul pada aspek penyelenggaraan, personil maupun pembiayaan. Selain itu terdapat agenda berikutnya dari pemerintah untuk menyusun dan membentuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan yang harus dikawal bersama agar pembentukannya memenuhi kemanfaatan bagi upaya penyelenggaraan Kesehatan di Indonesia. Penyusunan regulasi turunan ini akan dilakukan dalam waktu dekat sehingga membutuhkan masukan-masukan.

  Tujuan Kegiatan

  1. Mendiskusikan bab-bab berbagai pasal dalam Undang-Undang Kesehatan;
  2. Membahas isu-isu spesifik di dalam UU Kesehatan berdasarkan topik mutu pelayanan kesehatan
  3. Memberikan usulan untuk peraturan turunan dari Undang-Undang Kesehatan
  4. Memberikan gambaran mengenai penggunaan website tentang UU Kesehatan di masa mendatang

Agenda

15:00-15:10

Pembukaan oleh Shita Listya Dewi (PKMK FK-KMK UGM)

materi

15:10-15:30

Isu-isu spesifik dalam UU Kesehatan terkait Mutu Pelayanan Kesehatan (pembicara: Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua)

materi

15:30-15:40  Penggunaan website Pengembangan UU Kesehatan sebagai media diskusi bagi berbagai pihak (Stefany)

 

 

Kontak Person

Nila Munana
WA: 087730470698
email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Workshop

Panduan Penggunaan Alat Peningkatan Pendapatan dan Mutu di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Quality Improvement Tools)

1 - 3 Juli 2024   |   Pukul: 09:00 - 12:00 WIB

  Pengantar

Healthcare Quality Improvement Partnership menyebutkan bahwa alat peningkatan mutu ada 4 jenis, yaitu alat untuk menilai standar pelayanan, alat untuk memahami penyebab masalah, alat untuk merencanakan dan menguji upaya peningkatan mutu, dan alat untuk mempromosikan perubahan. Ketidaktepatan penggunaan alat peningkatan mutu dapat menyebabkan pegambilan keputusan yang tidak tepat, sehingga diperlukan panduan sebagai arah bagi pemimpin, pelaksana, dan pengguna pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Ws untuk meningkatkan pemahaman dan keahlian peserta tentang mutu dan alat-alat peningkatan mutu.

  Tujuan Kegiatan

Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan mempunyai pengetahuan dan kemampuan tentang:

  1. Teori mutu dan peningkatan mutu
  2. Audit klinis, control chart, pareto chart, balanced scorecard, process mapping
  3. RCA, fishbone cause and effect diagram, PDSA, lean/six sigma
  4. Technological innovations, decision trees, dan Situation, Background, Assessment, Recommendation (SBAR)

  Sasaran Peserta

Diperentukkan bagi pemimpin, pelaksana, pengguna, pendidik, peneliti fasilitas pelayanan kesehatan: Tenaga medis, Tenaga klinis, Tenaga kesehatan lainnya, Peneliti, Pendidik/dosen, Dinas Kesehatan, dan Stakeholders pusat, nasional, provinsi, kab/kota.

  Metode

Secara daring di lokasi masing-masing. Peserta mendapatkan materi, kwitansi, dan sertifikat ber-SKP dari Kemenkes dalam bentuk soft file.

Jumlah SKP 13

  Narasumber & Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, JICA, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

dr. Novika Handayani
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan Kementerian Kesehatan, WHO, Project Hope Indonesia, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

  Agenda

Kegiatan Narasumber
Hari 1
09.00-09.15 Pembukaan dan pre test Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Teori Mutu dan Peningkatan Mutu Hanevi Djasri
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi Lean/six sigma Hanevi Djasri
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi balanced scorecard Hanevi Djasri
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi Situation, background, assessment, recommendation (SBAR) Hanevi Djasri
Hari 2
09.00-09.15 Refleksi Hari 1 Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Teori, simulasi dan diskusi Decision trees Eva Tirtabayu Hasri
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi audit klinis Eva Tirtabayu Hasri
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi process mapping Eva Tirtabayu Hasri
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi Technological innovations Eva Tirtabayu Hasri
Hari 3  
09.00-09.15 Refleksi hari 2 Novika Handayani
09.15-10.00 Teori, simulasi dan diskusi RCA Novika Handayani
10.00-10.45 Teori, simulasi dan diskusi Fishbone cause and effect diagram Novika Handayani
10.45-11.30 Teori, simulasi dan diskusi control chart, pareto chart Novika Handayani
11.30-12.15 Teori, simulasi dan diskusi PDSA Novika Handayani
12.15-selesai Penutupan, post test Eva Tirtabayu Hasri

 

Biaya Pendaftaran

Setiap rumah sakit minimal mengirimkan 3 peserta, biaya Rp. 5.000.000,00-
Rumah sakit yang mengirimkan peserta 8 orang dikenakan biaya Rp. 12.000.000,00-

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui:
Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997
atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

Fasilitas

Materi, sertifikat dan kwitansi dalam bentuk soft file.

  Kontak Person

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Workshop

Program Peningkatan dan Membangun Budaya Mutu di Puskesmas

Pelatihan ditujukan kepada instansi Puskesmas di seluruh Indonesia

2-3 September 2024   |   Pukul: 09:00 - 12:00 WIB

  Pengantar

Pelatihan akan mendapat SKP dari Kemenkes. Pelatihan akan membahas aktivitas peningkatan dan membangun budaya mutu di Puskesmas menggunakan meode ceramah, dilanjutkan diskusi dan praktek. Praktek dilakukan dalam bentuk simulasi maupun presentasi.

  Tujuan Kegiatan

Pada akhir pelatihan, peserta diharapkan mempunya pengetahuan dan kemampuan tentang:

  1. Konsep mutu
  2. Cara membangun budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan
  3. Cara mengukur keberhasilan peningkatan mutu melalui indikator
  4. Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu
  5. Menyusun program manajemen risiko
  6. Cara mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan
  7. Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan.

  Sasaran Peserta

Untuk tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di Puskesmas.

  Metode

Secara daring selama 2 hari di lokasi masing-masing. Peserta mendapatkan materi dan kwitansi dalam bentuk soft file.

  Narasumber & Fasilitator

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua
Konsultan dan Peneliti full time di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM, Dosen Magister Manajemen RS di UGM, Pengurus PERSI Pusat (Ketua Kompartemen Mutu dan Tatakelola Klinis), ARSDA Pusat, PDMMI Pusat, dan Ketua Indonesian Healthcare Quality Network, serta merupakan Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (FISQua).

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH
Peneliti di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Berpengalaman kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, WHO, CDC US, Project Hope Indonesia, JICA, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan dalam berbagai hal peningkatan mutu.

  Agenda

Kegiatan Narasumber
Hari 1
09.00-09.15 Pembukaan dan pre test Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Konsep mutu Hanevi Djasri
10.00-10.45 Cara membangun budaya mutu di fasilitas pelayanan kesehatan Hanevi Djasri
10.45-11.30 Cara mengukur keberhasilan peningkatan mutu melalui indikator Eva Tirtabayu Hasri
11.30-12.15 Metode untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu Eva Tirtabayu Hasri
Hari 2
09.00-09.15 Refleksi Hari 1 Eva Tirtabayu Hasri
09.15-10.00 Menyusun program manajemen risiko: risk registry dan FMEA Hanevi Djasri
10.00-10.45 Menyusun program manajemen risiko: FMEA Hanevi Djasri
10.45-11.30 Cara mengembangkan dan menerapkan sasaran keselamatan Hanevi Djasri
11.30-12.15 Pelaporan insiden keselamatan pasien dan pengembangan budaya keselamatan. Hanevi Djasri
12.15 Penutup dan Post Test Eva Tirtabayu Hasri

Biaya & Fasilitas

Biaya per instansi Rp. 1.500.000 untuk 2 orang.
Harga spesial untuk 100 instansi pendaftar pertama Rp. 1.000.000 untuk 2 orang

Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta
No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

link pendaftaran

Fasilitas:

Materi, sertifikat dan kwitansi dalam bentuk soft file. 

 

  Kontak Person

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep, MPH
No. Telp 082324332525
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Webinar

Fraud Sektor Kesehatan: Konsep, Fenomena, dan Strategi Pencegahan

Kamis, 20 Juni 2024   |  Pukul 09.00 – 12.00 WIB

KEGIATAN

  Pengantar

Fraud atau kecurangan merupakan suatu permasalahan yang serius baik di sektor publik maupun di sektor swasta (Joseph et al., 2020). Istilah fraud dapat digunakan untuk mengakomodasi berbagai macam permasalahan keuangan dan penyalahgunaan yang dilakukan secara sengaja untuk memperkaya diri sendiri. Berdasarkan data ACFE Report to the Nation (RTTN) tahun 2012 – 2024, jumlah kasus fraud dalam sektor kesehatan memang tidak pernah menempati posisi pertama namun trennya semakin meningkat. Kerugian akibat fraud, menurut ACFE RTTN tahun 2024, mencapai sebesar 5% dari pendapatan kotor (ACFE, 2024).

Skema fraud pelayanan kesehatan didominasi oleh tindakan korupsi dan penyalahgunaan pengajuan tagihan klaim. Selain itu skema fraud dalam sektor kesehatan yang umum terjadi antara lain memanipulasi diagnosis dan/atau tindakan, mengklaim pelayanan yang tidak pernah diberikan atau layanan yang tidak dapat ditanggung asuransi sebagai layanan yang ditanggung asuransi, meningkatkan tagihan obat dan/atau alat kesehatan, memisahkan pelayanan sesuai dengan indikasi medis namun tidak sesuai dengan perundang-undangan atau pemecahan pelayanan yang tidak sesuai dengan indikasi medis, mengubah waktu layanan atau lokasi layanan, memalsukan pemberi layanan, mengklaim tagihan yang seharusnya dibayar pasien, korupsi (gratifikasi), dan pemberian obat yang tidak perlu (Caren B. Angima; & Omondi, 2016; Solehuddin, 2023). Selain bidang asuransi kesehatan, fraud seringkali dialami ketika pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa menjadi sumber fraud terbesar dan menyebabkan kerugian dalam sektor keuangan publik (Hidayati & Mulyadi, 2017).

Kerugian yang timbul dari fraud disektor kesehatan merupakan penyebab utama buruknya kualitas layanan kesehatan. Dampak yang terlihat adalah waktu tunggu yang lebih lama, perlakuan yang buruk dari petugas layanan kesehatan, ketidakhadiran penyedia layanan kesehatan, biaya layanan yang berlebihan, dan penyalahgunaan dana secara umum, tingginya biaya asuransi kesehatan yang harus diklaim, dan muncul ketidakpercayaan publik terhadap sistem kesehatan (Copeland, 2023; Caren B. Angima; & Omondi, 2016). Sehingga penting bagi berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sektor kesehatan memahami konsep dan fenomena fraud dan juga strategi pencegahannya untuk menciptakan layanan kesehatan yang berkualitas.

  Tujuan Kegiatan

Tujuan dari webinar ini adalah:

  1. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta mengenai konsep dan fenomena fraud dalam sektor kesehatan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta mengenai konsep umum pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

  Sasaran Peserta

Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan sektor kesehatan, seperti :

  1. Dinas kesehatan
  2. Asosiasi dinas kesehatan
  3. Pemerintah daerah
  4. BPJS Kesehatan
  5. Tenaga kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dll)
  6. Asosiasi tenaga kesehatan
  7. Fasilitas kesehatan
  8. Asosiasi fasilitas kesehatan
  9. Lembaga asuransi kesehatan
  10. Asosiasi lembaga asuransi kesehatan
  11. Perguruan tinggi rumpun kesehatan
  12. Asosiasi perguruan tinggi rumpun kesehatan
  13. Akademisi
  14. Pemerhati mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien
  15. Pemerhati anti-fraud sektor kesehatan

  Kompetensi

  1. Peserta mampu memahami definisi operasional fraud.
  2. Peserta mampu memahami dan mengenali berbagai skema fraud dalam sektor kesehatan.
  3. Peserta mampu dan memahami konsep strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

Konten Webinar

  1. Pemahaman konsep fraud dalam sektor kesehatan.
  2. Fenomena fraud dalam sektor kesehatan.
  3. Konsep dan strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan.

  Agenda

MATERI   video

Waktu Materi/ Kegiatan Narasumber
08.30 – 09.00 Registrasi peserta Fasilitator
09.00 – 09.10  Pembukaan dan pengantar kegiatan  Moderator
09.10 – 09.45 Sesi 1: Pemahaman konsep fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

09.45 – 10.30 Sesi 2: Fenomena fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

10.30 – 10.45 Diskusi 1 Moderator
10.45 – 11.30 Sesi 3: Konsep dan strategi pencegahan fraud dalam sektor kesehatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

11.30 – 11.45 Diskusi 2 Moderator
11.45 – 11.55 Rencana Tindak Lanjut

drg. Puti Aulia Rahma, MPH, CFE

11.55 – 12.00 Informasi-informasi & Penutupan Moderator