Pelatihan Clinical Pathways dan Cost of Care sebagai Indikator Kesehatan Finansial Program JKN
11 Desember 2025
Yogyakarta, Gedung Litbang & FK-KMK UGM
![]()
Pendahuluan
Sebelas tahun program JKN, fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan dituntut menjamin keberlangsungan finansial. Variasi praktik klinis yang tidak terkendali adalah 'silent killer' bagi efisiensi biaya. Pelatihan ini dirancang sebagai solusi cepat untuk menguasai dua strategi utama: Clinical Pathway (CP), sebagai standar mutu berbasis bukti, dan Cost of Care (CoC), sebagai indikator kesehatan finansial. Ini sangat krusial untuk dipahami.
Tujuan
- Meningkatkan pemahaman penyusunan, implementasi dan evaluasi CP
- Meningkatkan pemahaman Cost of Care
Sasaran Peserta
- Manajemen Faskes,
- Komite/Tim Keselamatan Pasien,
- Komite Mutu,
- Dokter,
- Perawat,
- Bidan,
- Apoteker,
- Dosen,
- Peneliti,
- Mahasiswa.
Materi
- Pengenalan penyusunan, implementasi dan evaluasi CP
- Pengenalan konsep dasar Cost of Care
Waktu dan tempat pelaksanaan
Hari/Tanggal : Kamis, 11 Desember 2025
Waktu : 13.00–16.00 WIB
Tempat : Sekretariat Bersama Barat, Gedung Penelitian dan Pengembangan,
FK-KMK UGM
Narasumber
Tim Konsultan Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FKKMK) UGM
Agenda
| Waktu | Materi | Fasilitator |
| 13.00-13.15 | Pembukaan | Moderator |
| 13.15-13.45 | Pengenalan cara penyusunan CP | Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua |
| 13.45-14.15 | Pengenalan cara implementasi dan evaluasi CP | Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua |
| 14.15-14.45 | Pengenalan cost of care | Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua |
| 14.45-15.15 | Diskusi | Moderator |
| 15.15-16.00 | Penyusunan Rencana Tindak Lanjut | PI : Eva Tirtabayu Hasri, MPH |
Biaya Kepesertaan
- Peserta yang hadir secara luring Rp.500.000
- Peserta yang hadir secara daring Rp.300.000
*Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: No Rekening : 9888807172010997
Nama Pemilik : UGM FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum
Nama Bank : BNI
Narahubung
Eva Tirtabayu Hasri (0823-2433-2525)

Penyebab kematian terbanyak bukan karena akses, namun karena pelayanan yang tidak bermutu. Pelayanan yang tidak bermutu dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya pembiayaan. Sejak 2014, muncul kurang baiknya implementasi JKN. Isu yang tidak pernah lepas dibahas hingga saat ini tentang klaim pending atau BPJS Kesehatan yang tidak membayar klaim rumah sakit dengan berbagai alasan seperti tidak lengkapnya dokumen administrasi. Permasalahan ini menyebabkan timbulnya revisi pada regulasi yang ada yaitu UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya dengan cara audit pelayanan kesehatan. Sehingga, kinerja Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB) teknis yang berhubungan erat dengan tim casemix memerlukan pelatihan khusus agar mutu klaim dan klinis dapat meningkat.







