Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

rep formut adiIHQN XIII-Yogyakarta: Ketika kita melakukan peningkatan mutu, lalu apakah semua orang harus jadi peneliti? Ataukah ketika melakukan upaya peningkatan mutu, apakah memang semangatnya meneliti ataukah sebetulnya kita dimotivasi oleh semangat yang berbeda. Hal ini disampaikan sebagai pembuka presentasi Prof. Adi Utarini.

Pada umumnya melakukan riset, semangatnya adalah hasil yang diperoleh bisa digeneralisasi. Dalam penelitian, evidence yang terkuat berasal dari systematic review atau meta analysis dan yang paling lemah adalah opini. Penelitian dilakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan sehingga seringkali hasil akhir penelitian menghasilkan 2 hal yaitu pertanyaannya terjawab dan menghasilkan lebih banyak pertanyaan. Sehingga jawabannya mungkin pendek tapi saran untuk peneliti berikutnya ternyata pertanyaan juga yang harus diteliti makin banyak. Hal-hal kecil yang kurang dampaknya banyak yang diteliti. Ini mungkin bisa jadi inspirasi, “sesuatu itu penting untuk diteliti ketika oleh pasien ini dianggap menjadi sangat penting” ujar Prof. Adi Utarini.

Beberapa tahun yang lalu WHO mengeluarkan prioritas riset dibidang keselamatan pasien. Antara lain (1) Counterpain dan Substandar Drug; (2) Inadequat Comptencies and Skills; (3) Maternal New Born Care; (4) Health Care Association Infection; (5) Unsafe Injection Practices; dan (6) Unsafe Blood Pracitices. Hal lain yang dapat diteliti antara lain dapat dilihat dari sisi upaya-upaya peningkatan mutu, misalnya akrditasi dan upaya mutu yang berfokus pada pasien. ¬Lebih dari sepuluh tahun Indonesia berbicara mengenai keselamatan pasien, namun muncul pertanyaan “apakah hal itu berarti setiap petugas kesehatan yang bekerja dirumah sakit sudah mempunyai pemahaman dan juga memiliki keterampilan tentang keselataman pasien?”

Para praktisi sangat sedikit yang ingin jadi peneliti sehingga coba dibangun tiga kompetensi peneliti yang juga dikembangkan oleh WHO secara global. Yang pertama, memahami konsep dasar patient safety dan peningkatan mutu; kedua. masalah metodologi yang sekarang ini berkembang dimana metode itu juga mengikuti kompleksitas masalah yang sedang dihadapi; ketiga, dibutuhkan skill untuk mengadvokasi pihak manajemen, RS maupun kolega-kolega yang lain. Metode penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian keselamatan pasien dan peningkatan mutu yang sekarang sedang berkembang desain penelitiannya disebut mix method. Dan ini semakin adaptif, fleksibel digunakan untuk penelitian-penelitian tentang mutu.

Diakhir topik ada pertanyaan dari peserta, “Kadang susah mencari hasil-hasil penelitian yang langsung terimplementasi dilapangan, lembaga sosial maupun lembaga masyarakat. Apakah ada jembatan? Apa yang bisa bermanfaat di dua sisi, baik disisi akademis maupun disisi praktisi?”. Prof. Adi Utarini menjawab “Pertanyaan ibu ini sangat penting, karena kadang yang di akademis sibuk knowledge creation, sibuk meneliti dan ketika selesai penelitian, jadi laporan, dan laporan itu hanya disimpan sendiri, tidak di share, publikasi apalagi disampaikan kepada kelompok-kelompok yang sesungguhnya sangat bisa melakukan perubahan-perubahan yang kongkrit. Kami menyadari ini masih PR besar. Kalaupun penelitian itu bagus, seringkali tidak terdengar, apalagi diaplikasikan untuk langkah konkrit.

Reporter : Candra, SKM., MPH

rep formut

IHQN XIII-Yogyakarta: Wearable Device adalah sensor dan alat yang menempel di tubuh dimana pengunaannya mengacu pada teknologi elektronik atau komputer yang digabungkan di dalam pakaian dan nyaman dipakai. Alat elektronik yang kita pakai sehari-hari seperti jam tangan akan menjadi wearable device apabila memiliki konektifitas dan dapat terhubung dengan alat-alat canggih seperti laptop, ucap dr. Nurhadi.

Teknologi Wearable Device sangat memiliki dampak yang besar di bidang kesehatan dan kebugaran. Saat ini terdapat banyak jenis Wearable Device seperti jam tangan pintar dan gelang pintar. Beberapa fitur standar yang terdapat dalam jam tangan pintar atau gelang pintar antara lain penghitung jumlah langkah, pemantauan tidur, pemantauan detak jantung 24 jam, GPS, pengukur tekanan darah, pengukur suhu dan lain sebagainya. Hal ini dapat memberikan self monitoring bagi penggunanya.

Fitur-fitur wearable device tentunya akan sangat berguna apabila dapat digunakan oleh ibu hamil dan bersalin. Penghitung jumlah langkah dan lokasi GPS dapat menjadi bukti bahwa ibu melakukan aktivitas fisik yang cukup, pemantauan tidur dapat menunjukkan kualitas tidur yang baik, pemantauan detak jantung, suhu, tekanan darah, pernafasan secara real time, dapat memprediksi lebih awal ibu tersebut mengalami suatu keadaan kegawatan daruratan. Karena tidak satupun kegawatdaruratan ibu hamil secara tiba-tiba. Hal yang sebenarnya terjadi adalah kondisi menuju kegawatdaruratan tersebut tidak terpantau secara baik dan terus menerus.

Selain dapat digunakan untuk individu, wearable device ini bisa dimanfaatkan oleh institusi kesehatan seperti rumah sakit dan dinas kesehatan. Untuk manajemen rumah sakit misalnya selama ini continues monitoring hanya ada di ICU, seorang yang sudah bisa pulang tapi membutuhkan pemantauan, kita bisa menggunakan teknologi ini. Alat-alat ini tidak hanya untuk pasien tapi juga untuk memobilisasi penelitian kesehatan ataupun dokter, bidan, perawat, yang sedang berada dirumah sakit tersebut. Beberapa bahkan sudah menggunakan alat wearable device ini untuk kepatuhan cuci tangan dari tenaga kesehatan yang ada dirumah sakit. Bisa juga dipakai untuk di pusat rehabilitasi, orang tua yang membutuhkan pengawasan khusus.

Wearable device menawarkan peluang baru untuk mengukur gaya hidup dan perilaku secara akurat dan mendorong perubahan perubahan gaya hidup menuju sehat. Wearable device juga dapat membantu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui akurasi data dan kemudahan pemantauan.

Reporter: Candra, SKM., MPH

 

rep formut2IHQN XIII-Yogyakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mempunyai tiga fungsi antara lain risk pooling, revenue collection, dan purchaser. BPJS kesehatan sebagai purchaser, dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tentang kualitas layanan yang diberikan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi provider, mengatur system pembayaran, sistem rujukan berjenjang, program-program preventif dan utilisasi review atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di fasilitas kesehatan antara lain terkait akses, dengan meningkatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, perluasan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP), peer review yang dilakukan oleh FKTP untuk menjamin FKTP memiliki kualitas, optimalisasi peran fungsi tim kendali mutu kendali biaya dan pemetaan strategis. Dalam upaya menjamin mutu faskes dilakukan proses kredensialing dan re-kredensialing. Dari sisi persyaratan mutlak seperti izin operasional, izin dokter dan tenaga medis lainnya harus memenuhi syarat dimana dalam ketentuannya untuk faskes pemerintah atau pemda wajib bekerja sama dan apabila terdapat kekurangan, akan dilakukan advokasi untuk pemenuhan persyaratannya. Dari sisi kinerja, dilakukan review terkait mutu pelayanan, orientasi keamanan pasien dan sebagainya.

Lebih lanjut Maria memaparkan, Kapitas Berbasis Komitmen Pelayanan terkait dengan mutu layananan ada beberapa indikator yang harus dicapai seperti (1) angka kontak untuk menilai tingkat aksesibilitas dan pemanfaatan, (2) rasio rujukan non spesialistik untuk mengetahui kualitas layanan, (3) rasio peserta prolanis rutin yang berkunjung di FKTP untuk mengetahui kesinambungan layanan penyakit kronis, dan (4) rasio kunjungan rumah yaitu melakukan kunjungan rumah bagi peserta di wilayah puskesmas.

Terkait data pelayanan, seluruh sumber data pelayanan kesehatan telah tersedia di aplikasi P-Care, namun kualitas dari sumber data yang tersedia di P-Care tergantung dari kualitas input FKTP. Data P-Care digunakan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan FKTP secara nasional, sehingga untuk FKTP dapat menggunakan data P-Care sebagai bahan evaluasi, persiapan akreditasi dan sebagainya. Data P-Care juga dapat digunakan FKTP untuk peer review utilisasi sehingga tidak perlu menunggu data dari BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi. Secara umum di P-Care dapat dilihat rate kunjungan, rasio kunjungan, dan lain-lain. Disisi lain ada data hasil feed back oleh BPJS Kesehatan terkait dengan KBK, dan hasil feed back dapat disimpan oleh FKTP untuk monitoring dan evaluasi layanan kesehatan yang diberikan FKTP

Pertanyaan dari Dinas Kesehatan Samarinda “kita tahu bahwa data peserta FKTP ini dengan wilayah kerja puskesmas ini berbeda, tetapi ada kegiatan dari FKTP non Pemerintah yang harus di support oleh puskesmas, sebagai contoh kasus FKTP non Pemerintah menemukan kasus demam berdarah, PE nya harus dilakukan oleh puskesmas, nah apabila peserta dari FKTP ini di luar wilayah puskesmas nya, ini agak menyulitkan. apakah bisa konsep kepesertaan dari BPJS ini sesuai dengan wilayah kerja puskesmas? Jawab Maria, “Terkait pemeretaan kepesertaan, konsep kewilayahan, sesuai dengan aturannya memang masih ada kata-kata peserta itu bebas memilih sehingga memang kalau dari BPJS kita mengedukasi peserta, yang pasti harusnya dekat dengan domisili, karena itu adalah peserta itu akan datang ke fasilitas kesehatan dimana itu terdekat dengan domisili ketika mereka membutuhkan pelayanan. Cuma itu tadi karena masih ada ketentuan itu kita juga menghormati peserta”

Reporter : Candra, SKM., MPH

rep formut tj

IHQN XIII, Yogyakarta: Pada permenkes 11 tahun 2017 setiap fasilitas kesehatan wajib mengupayakan keselamatan pasien dengan tujuan menyediakan sistem asuhan yang lebih aman denga ciri-cirinya yaitu assesment risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan dampak tindak lanjutnya, implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera, dan mencegah terjadinya cedera

Pada pasal 5 ayat 1 jelas menjelaskan, setiap faskes wajib menyelenggarakan keselamatan pasien. “Jadi ini tidak bisa ditawar, wajib harus di laksanakan”. Ujar dr. Kuntjoro. Pada ayat 2, untuk menyelenggarakan keselamatan pasien perlu dibentuk standar keselamatan pasien, sasaran keselamatan pasien dan tujuh langkah menuju keselamatan pasien.

Sasaran keselamatan pasien harus ditetapkan antara lain (1) Ketika pasien datang harus dilakukan identifikasi pasien dengan benar, ketika memberikan tindakan, memberikan obat, identifikasi pasien harus dilakukan dengan benar; 2) Komunikasi efektif dilakukan antara pemberi pelayanan dan pasien, juga komunikasi antar pemberi pelayanan pada waktu konsultasi; 3) Meningkatkan keamanan obat yang harus di waspadai; 4) memastikan lokasi pembedahan, prosedur, dan pembedahan pada pasien yang benar; 5) Mengurangi risiko infeksi akibat perawatan kesehatan; 6) Mengurangi risiko cedera pasien terjatuh dengan menggunakan skala risiko assesment

Dalam mengimplementasikan keselamatan pasien perlu dibentuk tim keselamatan pasien yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan fasilitas kesehatan. Yang terlibat dalam tim keselamatan pasien ini berasal dari unsur manajemen dan unsur praktisi klinis yang nantinya akan melakukan analisis apabila terjadi insiden keselamatan pasien yang masuk kategori ekstrim dan tinggi.

Mutu dan keselamtan pasien tidak bisa dipisahkan, begitu juga dengan enam dimensi tidak bisa dipilih satu-satu, semuanya harus serentak. Upaya mengimplementasikan di puskesmas melalui kebijakan internal, pedoman mutu dan keselamatan pasien yang akan diturunkan pada SOP. Berdasarkan kajian indikator maka perlu disusun rencana program peningkatan mutu dan keselamtan pasien. Setiap program memiliki kegiatan yang dibuat kerangka acuannya untuk memudahkan pelaksanaan.

Pada sesi ini dibuka tanya jawab, “Kalau tadi kata dokter Tjahjono harus yang menyampaikan hak pasien adalah dokter, dengan pasien berembuk, kalau kita bacakan semua, itu gimana maksudnya, apakah setiap pasien kita sampaikan teknisnya atau bagaiamana, atau ketika ada masalah?” dr. Tjahjono menjawab “Keselamatan pasien tepatnya keselamatan sasaran di UKM itu memang diminta dalam standar akreditasi, makanya register risiko itu harus dibuat baik untuk pelayanan klinis maupun pelayanan UKM. Itu tiap program UKM di puskesmas harus dianalisis, apa sih risiko yang mungkin terjadi ketika kegiatan itu dilakukan”

Reporter : Candra, SKM., MPH