Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Keselamatan layanan kesehatan merupakan hasil dari banyak bagian sistem kesehatan yang saling terkait dan berubah seiring berjalannya waktu, sehingga upaya untuk meningkatkan keselamatan juga perlu berevolusi dan dimodernisasi untuk mencegah risiko yang muncul. Salah satu perubahan besar adalah infrastruktur pencatatan dan data yang diperlukan untuk mendukung peningkatan dan evaluasi keselamatan pasien yang difasilitasi bergantung pada teknologi digital.

Untuk terus mengurangi dampak buruk dan menyelamatkan nyawa, perlu lebih dekat dengan teknologi digital, baik dari segi risiko maupun solusi yang ditawarkan. Keselamatan juga merupakan hasil dari banyak bagian sistem kesehatan yang saling terkait dan berubah seiring berjalannya waktu. Intervensi keselamatan, yang dahulu berfokus pada pelaporan insiden dan membuat katalog mengenai risiko, kini berpusat pada budaya yang terbuka, desain dan inovasi yang berpusat pada manusia.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Flott et al., 2021 meneliti prioritas keselamatan klinis digital dapat mempertimbangkan dua bagian: pertama, keamanan intrinsik dari teknologi, dan kedua, kemampuan ekstrinsik teknologi untuk mendorong keselamatan pasien. Merangkul kedua komponen ini memerlukan keamanan klinis digital untuk menjadi bagian dari budaya layanan kesehatan, sehingga semua orang memahami peran mereka dalam keamanan klinis digital.

Hal ini harus mencakup proses yang mudah diikuti dengan panduan yang jelas dan mudah diakses, disertai dengan standar yang ditargetkan. Pasien dan staf harus dilengkapi dan diberdayakan melalui pelatihan keselamatan klinis digital. Terakhir, visi keselamatan digital mencakup solusi keselamatan yang harus diaktifkan secara digital, dengan teknologi digital yang diterapkan secara tepat untuk mengatasi masalah utama keselamatan pasien.

Selengkapnya baca: https://www.rcpjournals.org/content/futurehosp/8/3/e598

 

 

 

 

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2023 jatuh setiap tanggal 10 Oktober. Tahun ini mengusung tema' Kesehatan mental adalah hak asasi manusia universal' peringatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran, dan mendorong tindakan yang mendorong dan melindungi kesehatan mental setiap orang sebagai hak asasi manusia secara universal. Kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi semua orang. Setiap orang, siapapun dan dimanapun berada, berhak atas standar kesehatan jiwa tertinggi yang dapat dicapai. Hal ini mencakup hak untuk dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak atas layanan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan berkualitas baik, serta hak atas kebebasan, kemandirian dan inklusi dalam masyarakat.

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.

Di Indonesia, upaya kesehatan mental tertuang di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa, serta setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa, dan orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara.

Identifikasi kesehatan jiwa yang bisa terjadi pada setiap fase kehidupan tertuang dalam Pedoman Kesehatan Jiwa di Fasyankes Tingkat Pertama tahun 2020, yakni Fase Prakonsepsi dan Pranatal yakni Menikah dan diluar nikah, Kehamilan dibawah umur dan diluar pernikahan, Kehamilan yang tidak diinginkan, Kehamilan dengan berisiko (depresi,kondisi medis umum, defisiensi mikronutrien, merokok, perilaku berisiko), Herediter. Fase Bayi dan Anak Usia Dini yakni Masalah kelekatan dan perkembangan anak pada ibu depresi paska persalinan, Pola asuh orang tua, Perkembangan fisik dan kognitif pada bayi dan anak usia dini, Faktor sosial ekonomi yang buruk, Pengaruh negatif keluarga besar (extended family), Pengaruh media informasi. Fase Anak Usia Sekolah yakni Perundungan, Terpapar pornografi/Gadget/Napza, Anak terlantar/jalanan, Anak korban konflik dan kekerasan, Perdagangan/ekploitasi anak, Trauma psikis pada kejadian kehidupan negative, Pengaruh sekolah dan lingkungan, Masalah sosial ekonomi dan Orangtua dengan gangguan jiwa dan penyalahgunaan zat.

Fase Remaja yakni Penyalahgunaan Napza/Gadget, Tekanan teman sebaya, Tuntutan sekolah, Disorientasi diri dan seksual, Pengaruh media, Hubungan seksual berisiko, Perilaku Kekerasan Fase Dewasa yakni Pengangguran, Konflik rumah tangga, Penyalahgunaan Napza/Gadget/ Pornografi, Karir dan lingkungan kerja, Sosial ekonomi, Jaminan kesehatan, Isolasi sosial dan keluarga, Keharmonisan rumah tangga, Penyakit kronis. Fase Lansia yakni Penyakit degeneratif dan kronis, Masalah kesepian, Masalah isolasi social, Kehilangan (Penghasilan,pasangan,) Penelantaran, Jaminan kesehatan, Masalah penurunan fungsi kognitif, Masalah Tempat tinggal Lansia dan Kehidupan spiritualitas/persiapan akhir kehidupan).

Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien, serta Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. Adapun Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi: Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.

Sumber:

 

Kita ketahui bahwa stroke merupakan penyebab disabilitas nomor satu dan penyebab kematian nomor dua di dunia setelah penyakit jantung. “Di Indonesia, stroke menjadi penyebab kematian utama. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi stroke di Indonesia meningkat dari 7 per 1000 penduduk pada tahun 2013, menjadi 10,9 per 1000 penduduk pada tahun 2018.

Dari sisi pembiayaan, stroke menjadi salah satu penyakit katastropik dengan pembiayaan terbesar ketiga setelah penyakit jantung dan kanker, yaitu 3.23 triliun rupiah pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu sebesar 1,91 triliun. Namun demikian sekitar 90% kasus stroke sebenarnya dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko seperti hipertensi, merokok, diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, diabetes, dan fibrilasi atrium.

Sebuah penelitian oleh Baatiema, Leonard, et al 2020 mengungkap beberapa strategi potensial untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan stroke berdasarkan perspektif penyedia layanan stroke. Temuan-temuan ini relevan untuk memberikan informasi dan membentuk inisiatif kebijakan untuk meningkatkan kualitas perawatan stroke di negara-negara berkembang dan berkembang.

Penting bagi pembuat kebijakan dan manajer kesehatan untuk mempertimbangkan strategi yang direkomendasikan dalam konteks penyedia layanan stroke yang berbeda dalam mengembangkan inisiatif peningkatan kualitas.Terdapat 8 kerangka strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pasien stroke yakni memperhatikan: Peluang pengembangan profesional, Pelayanan yang dilakukan secara multidisiplin, Melakukan kampanye kesadaran stroke, Pengembangan protokol standar, Digitalisasi praktik klinis, Sumber Daya Manusia, Membangun kemitraan serta kelengkapan infrastruktur dan logistik layanan stroke.

lebih lengkap dapat mengakses link berikut: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7104640/

 

 

Sekitar 1 dari setiap 10 pasien dirugikan dalam layanan kesehatan dan lebih dari 3 juta kematian terjadi setiap tahunnya karena layanan yang tidak aman. Di negara-negara berpenghasilan rendah hingga menengah, sebanyak 4 dari 100 orang meninggal karena perawatan yang tidak aman. Beberapa sumber umum yang menyebabakan adanya tindakan yang merugikan pasien menurut WHO yakni:

  1. Kesalahan pengobatan. Kerugian terkait pengobatan berdampak pada 1 dari setiap 30 pasien yang mendapat layanan kesehatan, dan lebih dari seperempat dari kerugian ini dianggap parah atau mengancam nyawa. Setengah dari bahaya dapat dihindari dalam layanan kesehatan berhubungan dengan obat-obatan.
  2. Kesalahan bedah. Lebih dari 300 juta prosedur bedah dilakukan setiap tahun di seluruh dunia. Meskipun ada kesadaran akan efek buruknya, tingkat kesalahan bedah terus terjadi; 10% dari cedera pasien yang dapat dicegah dalam layanan kesehatan dilaporkan terjadi di lingkungan bedah , dengan sebagian besar efek samping yang terjadi terjadi sebelum dan sesudah operasi.
  3. Infeksi terkait layanan kesehatan. Dengan tingkat global sebesar 0,14% (meningkat sebesar 0,06% setiap tahun), infeksi terkait layanan kesehatan mengakibatkan lamanya masa rawat inap di rumah sakit, kecacatan jangka panjang, peningkatan resistensi antimikroba, beban keuangan tambahan pada pasien, keluarga, dan sistem kesehatan, dan kematian yang dapat dihindari.
  4. Sepsis. Sepsis adalah kondisi serius yang terjadi ketika sistem kekebalan tubuh bereaksi ekstrem terhadap suatu infeksi. Reaksi tubuh menyebabkan kerusakan pada jaringan dan organnya sendiri. Dari semua kasus sepsis yang ditangani di rumah sakit, 23,6% diantaranya berhubungan dengan layanan kesehatan, dan sekitar 24,4% pasien yang terkena dampak tersebut kehilangan nyawa sebagai akibatnya.
  5. Kesalahan diagnostik. Hal ini terjadi pada 5-20% pertemuan dokter-pasien. Menurut tinjauan dokter, kesalahan diagnostik yang berbahaya ditemukan pada minimal 0,7% pasien dewasa. Kebanyakan orang akan mengalami kesalahan diagnostik seumur hidup mereka.
  6. Pasien terjatuh. Pasien jatuh adalah kejadian buruk yang paling sering terjadi di rumah sakit. Tingkat kejadiannya berkisar antara 3 hingga 5 per 1000 hari, dan lebih dari sepertiga insiden ini mengakibatkan cedera, sehingga mengurangi hasil klinis dan meningkatkan beban keuangan pada sistem.
  7. Tromboemboli vena. Lebih dikenal sebagai pembekuan darah, tromboemboli vena merupakan penyebab kerugian pasien yang sangat memberatkan dan dapat dicegah, yang berkontribusi terhadap sepertiga komplikasi akibat rawat inap.
  8. Ulkus dekubitus. Ulkus dekubitus adalah luka pada kulit atau jaringan lunak. Berkembang dari tekanan ke bagian tubuh tertentu dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditangani, penyakit ini dapat menimbulkan komplikasi yang fatal. Ulkus dekubitus mempengaruhi lebih dari 1 dari 10 pasien dewasa yang dirawat di rumah sakitdan, meskipun sangat dapat dicegah, penyakit ini mempunyai dampak yang signifikan terhadap kesehatan mental dan fisik individu, serta kualitas hidup pasien.
  9. Praktik transfusi yang tidak aman. Transfusi yang tidak perlu dan praktik transfusi yang tidak aman membuat pasien menghadapi risiko reaksi transfusi yang merugikan dan infeksi menular transfusi yang serius. Data mengenai reaksi merugikan transfusi dari 62 negara menunjukkan rata-rata kejadian 12,2 reaksi serius per 100.000 komponen darah yang didistribusikan.
  10. kesalahan identifikasi pasien. Kegagalan dalam mengidentifikasi pasien dengan benar dapat menjadi akar penyebab berbagai masalah dan berdampak serius pada penyediaan layanan kesehatan. Hal ini dapat menyebabkan efek samping yang sangat buruk, seperti pembedahan yang salah lokasi. Laporan Komisi Gabungan yang diterbitkan pada tahun 2018 mengidentifikasi 409 kejadian sentinel identifikasi pasien dari 3326 insiden (12,3%) antara tahun 2014 dan 2017.
  11. Praktik penyuntikan yang tidak aman. Setiap tahun, 16 miliar suntikan dilakukan di seluruh dunia, dan praktik suntikan yang tidak aman menempatkan pasien, petugas kesehatan, dan layanan kesehatan pada risiko terjadinya efek samping menular dan tidak menular. Dengan menggunakan model matematika, sebuah penelitian memperkirakan bahwa, dalam jangka waktu 10 tahun (2000-2010), terdapat 1,67 juta infeksi virus hepatitis B, antara 157.592 dan 315.120 infeksi virus hepatitis C, dan antara 16.939 dan 33.877 infeksi HIV. dengan suntikan yang tidak aman.

Berikut ini beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan di rumah sakit untuk mencegah terjadinya tindakkan yang membahayakan pasien menurut (JCI, 2023)

  1. Identifikasi pasien dengan benar: Gunakan setidaknya dua cara untuk mengidentifikasi pasien. Misalnya, gunakan nama pasien dan tanggal lahir. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan obat dan pengobatan yang tepat.
  2. Gunakan obat dengan aman: Sebelum prosedur, beri label pada obat yang tidak diberi label. Misalnya obat-obatan dalam jarum suntik, gelas, dan baskom. Lakukan ini di area tempat obat-obatan dan perbekalan yang disiapkan. Berhati-hatilah dengan pasien yang mengonsumsi obat untuk mengencerkan darahnya. Catat dan sampaikan informasi yang benar tentang obat-obatan pasien. Cari tahu obat apa yang diminum pasien. Bandingkan obat-obatan tersebut dengan obat baru yang diberikan kepada pasien. Berikan pasien informasi tertulis tentang obat-obatan yang perlu mereka minum. Beritahu pasien bahwa penting untuk membawa daftar obat terkini setiap kali mereka mengunjungi dokter.
  3. Tingkatkan komunikasi staf: Dapatkan hasil tes penting dari staf dengan tepat waktu.
  4. Gunakan alarm dengan aman: Lakukan perbaikan untuk memastikan alarm pada peralatan medis terdengar dan ditanggapi tepat waktu.
  5. Mencegah infeksi: Gunakan pedoman pembersihan tangan dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit. Tetapkan tujuan untuk meningkatkan kebersihan tangan. Gunakan tujuan tersebut untuk meningkatkan pembersihan tangan.
  6. Identifikasi risiko keselamatan pasien: Kurangi risiko bunuh diri.
  7. Mencegah kesalahan dalam pembedahan: Pastikan pembedahan yang benar dilakukan pada pasien yang benar dan pada tempat yang benar pada tubuh pasien. Tandai tempat yang benar pada tubuh pasien di mana operasi akan dilakukan. Berhentilah sejenak sebelum operasi untuk memastikan tidak terjadi kesalahan.

Sumber: