Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

Headline

Memastikan layanan berkualitas bagi penderita Diabetes masih menjadi tantangan bagi sistem layanan kesehatan. Diabetes adalah masalah kesehatan kompleks yang mengakibatkan morbiditas dan mortalitas yang signifikan serta kemungkinan penggunaan/pemanfaatan sumber daya layanan kesehatan yang besar, diabetes juga disebut sebagai ‘’mother of disease” atau ibu dari segala penyakit. Untuk meningkatkan pelayanan diabetes, salah satu yang dapat dilakukan yakni memfokuskan pada intervensi manajemen mutu.

Intervensi manajemen mutu layanan diabetes sudah banyak digunakan untuk meningkatkan hasil pelayanan pasien dan kualitas layanan diabetes. Sebuah review yang dilakukan oleh Cochrane Database of Systematic Reviews, 2023 mengevaluasi program Quality Improvement (QI) untuk meningkatkan pelayanan bagi orang dewasa yang menderita diabetes. Review dilakukan dengan menyaring hasil pencarian ganda dan mengabstraksi data mengenai desain penelitian, populasi penelitian, dan strategi QI, dan menilai dampak program terhadap 13 tindakan perawatan diabetes.

Review ini mengidentifikasi 553 uji coba (428 uji coba acak pasien dan 125 uji coba acak cluster), termasuk total 412.161 peserta. Hasil review menggambarkan bahwa beberapa strategi QI yang paling sering di evaluasi di semua kelompok penelitian adalah pendidikan pasien, promosi manajemen mandiri dan manajemen kasus, sedangkan strategi QI yang paling jarang dievaluasi termasuk audit dan umpan balik, insentif keuangan dan peningkatan kualitas berkelanjutan. Terdapat empat strategi QI (manajemen kasus, perubahan tim, pendidikan pasien, promosi manajemen mandiri) secara konsisten diidentifikasi sebagai 'Top' di sebagian besar hasil penelitian.

Mayoritas dampak dari strategi QI secara individual tidak terlalu besar, namun bila digunakan secara kombinasi dapat menghasilkan perbaikan yang berarti pada tingkat populasi. Program QI multikomponen untuk pelayanan diabetes dapat mencapai perbaikan yang berarti pada tingkat populasi di sebagian besar hasil penelitian. Bagi pengambil keputusan sistem kesehatan, bukti yang dirangkum dalam tinjauan ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi strategi untuk dimasukkan dalam program QI. Secara keseluruhan, manajemen kasus, perubahan tim, pendidikan pasien dan promosi manajemen diri tampaknya merupakan strategi peningkatan kualitas yang paling efektif untuk perawatan diabetes.

Berikut ini pengelompokkan program QI diantaranya; Strategi QI yang ditargetkan pada sistem layanan kesehatan yakni: manajemen kasus, perubahan tim, registrasi elektronik pasien, Fasilitas penyampaian informasi klinis, peningkatan kualitas berkelanjutan. Strategi QI yang ditargetkan oleh penyedia layanan kesehatan: pendidikan dokter, pengingat dokter, audit dan umpan balik, insentif keuangan. Sedangkan Strategi QI yang ditargetkan pada pasien : pendidikan pasien, pengingat pasien, promosi manajemen diri.

Selengkapnya dapat dibaca pada link berikut: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC10233616/

 

 

Kita ketahui bahwa stroke merupakan penyebab disabilitas nomor satu dan penyebab kematian nomor dua di dunia setelah penyakit jantung. “Di Indonesia, stroke menjadi penyebab kematian utama. Berdasarkan hasil Riskesdas 2018, prevalensi stroke di Indonesia meningkat dari 7 per 1000 penduduk pada tahun 2013, menjadi 10,9 per 1000 penduduk pada tahun 2018.

Dari sisi pembiayaan, stroke menjadi salah satu penyakit katastropik dengan pembiayaan terbesar ketiga setelah penyakit jantung dan kanker, yaitu 3.23 triliun rupiah pada tahun 2022. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2021 yaitu sebesar 1,91 triliun. Namun demikian sekitar 90% kasus stroke sebenarnya dapat dicegah dengan mengendalikan faktor risiko seperti hipertensi, merokok, diet tidak seimbang, kurang aktivitas fisik, diabetes, dan fibrilasi atrium.

Sebuah penelitian oleh Baatiema, Leonard, et al 2020 mengungkap beberapa strategi potensial untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan stroke berdasarkan perspektif penyedia layanan stroke. Temuan-temuan ini relevan untuk memberikan informasi dan membentuk inisiatif kebijakan untuk meningkatkan kualitas perawatan stroke di negara-negara berkembang dan berkembang.

Penting bagi pembuat kebijakan dan manajer kesehatan untuk mempertimbangkan strategi yang direkomendasikan dalam konteks penyedia layanan stroke yang berbeda dalam mengembangkan inisiatif peningkatan kualitas.Terdapat 8 kerangka strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan pasien stroke yakni memperhatikan: Peluang pengembangan profesional, Pelayanan yang dilakukan secara multidisiplin, Melakukan kampanye kesadaran stroke, Pengembangan protokol standar, Digitalisasi praktik klinis, Sumber Daya Manusia, Membangun kemitraan serta kelengkapan infrastruktur dan logistik layanan stroke.

lebih lengkap dapat mengakses link berikut: https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC7104640/

 

 

Keselamatan layanan kesehatan merupakan hasil dari banyak bagian sistem kesehatan yang saling terkait dan berubah seiring berjalannya waktu, sehingga upaya untuk meningkatkan keselamatan juga perlu berevolusi dan dimodernisasi untuk mencegah risiko yang muncul. Salah satu perubahan besar adalah infrastruktur pencatatan dan data yang diperlukan untuk mendukung peningkatan dan evaluasi keselamatan pasien yang difasilitasi bergantung pada teknologi digital.

Untuk terus mengurangi dampak buruk dan menyelamatkan nyawa, perlu lebih dekat dengan teknologi digital, baik dari segi risiko maupun solusi yang ditawarkan. Keselamatan juga merupakan hasil dari banyak bagian sistem kesehatan yang saling terkait dan berubah seiring berjalannya waktu. Intervensi keselamatan, yang dahulu berfokus pada pelaporan insiden dan membuat katalog mengenai risiko, kini berpusat pada budaya yang terbuka, desain dan inovasi yang berpusat pada manusia.

Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Flott et al., 2021 meneliti prioritas keselamatan klinis digital dapat mempertimbangkan dua bagian: pertama, keamanan intrinsik dari teknologi, dan kedua, kemampuan ekstrinsik teknologi untuk mendorong keselamatan pasien. Merangkul kedua komponen ini memerlukan keamanan klinis digital untuk menjadi bagian dari budaya layanan kesehatan, sehingga semua orang memahami peran mereka dalam keamanan klinis digital.

Hal ini harus mencakup proses yang mudah diikuti dengan panduan yang jelas dan mudah diakses, disertai dengan standar yang ditargetkan. Pasien dan staf harus dilengkapi dan diberdayakan melalui pelatihan keselamatan klinis digital. Terakhir, visi keselamatan digital mencakup solusi keselamatan yang harus diaktifkan secara digital, dengan teknologi digital yang diterapkan secara tepat untuk mengatasi masalah utama keselamatan pasien.

Selengkapnya baca: https://www.rcpjournals.org/content/futurehosp/8/3/e598

 

 

 

 

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2023 jatuh setiap tanggal 10 Oktober. Tahun ini mengusung tema' Kesehatan mental adalah hak asasi manusia universal' peringatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, meningkatkan kesadaran, dan mendorong tindakan yang mendorong dan melindungi kesehatan mental setiap orang sebagai hak asasi manusia secara universal. Kesehatan mental adalah hak asasi manusia yang mendasar bagi semua orang. Setiap orang, siapapun dan dimanapun berada, berhak atas standar kesehatan jiwa tertinggi yang dapat dicapai. Hal ini mencakup hak untuk dilindungi dari risiko kesehatan mental, hak atas layanan yang tersedia, dapat diakses, dapat diterima, dan berkualitas baik, serta hak atas kebebasan, kemandirian dan inklusi dalam masyarakat.

Kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Upaya Kesehatan jiwa diselenggarakan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan jiwa; dan menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan dan potensi psikologis lainnya.

Di Indonesia, upaya kesehatan mental tertuang di dalam UU Kesehatan nomor 17 tahun 2023 bahwa upaya kesehatan jiwa diberikan secara proaktif, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan sepanjang siklus kehidupan manusia bagi orang yang berisiko, orang dengan gangguan jiwa, dan masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan jiwa yang aman, bermutu, dan terjangkau; dan mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan jiwa, serta setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan/ atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/ atau kekerasan terhadap orang yang berisiko atau orang dengan gangguan jiwa, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa, dan orang yang berisiko dan orang dengan gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga Negara.

Identifikasi kesehatan jiwa yang bisa terjadi pada setiap fase kehidupan tertuang dalam Pedoman Kesehatan Jiwa di Fasyankes Tingkat Pertama tahun 2020, yakni Fase Prakonsepsi dan Pranatal yakni Menikah dan diluar nikah, Kehamilan dibawah umur dan diluar pernikahan, Kehamilan yang tidak diinginkan, Kehamilan dengan berisiko (depresi,kondisi medis umum, defisiensi mikronutrien, merokok, perilaku berisiko), Herediter. Fase Bayi dan Anak Usia Dini yakni Masalah kelekatan dan perkembangan anak pada ibu depresi paska persalinan, Pola asuh orang tua, Perkembangan fisik dan kognitif pada bayi dan anak usia dini, Faktor sosial ekonomi yang buruk, Pengaruh negatif keluarga besar (extended family), Pengaruh media informasi. Fase Anak Usia Sekolah yakni Perundungan, Terpapar pornografi/Gadget/Napza, Anak terlantar/jalanan, Anak korban konflik dan kekerasan, Perdagangan/ekploitasi anak, Trauma psikis pada kejadian kehidupan negative, Pengaruh sekolah dan lingkungan, Masalah sosial ekonomi dan Orangtua dengan gangguan jiwa dan penyalahgunaan zat.

Fase Remaja yakni Penyalahgunaan Napza/Gadget, Tekanan teman sebaya, Tuntutan sekolah, Disorientasi diri dan seksual, Pengaruh media, Hubungan seksual berisiko, Perilaku Kekerasan Fase Dewasa yakni Pengangguran, Konflik rumah tangga, Penyalahgunaan Napza/Gadget/ Pornografi, Karir dan lingkungan kerja, Sosial ekonomi, Jaminan kesehatan, Isolasi sosial dan keluarga, Keharmonisan rumah tangga, Penyakit kronis. Fase Lansia yakni Penyakit degeneratif dan kronis, Masalah kesepian, Masalah isolasi social, Kehilangan (Penghasilan,pasangan,) Penelantaran, Jaminan kesehatan, Masalah penurunan fungsi kognitif, Masalah Tempat tinggal Lansia dan Kehidupan spiritualitas/persiapan akhir kehidupan).

Upaya Kesehatan jiwa dalam bentuk Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Kesehatan jiwa, tenaga profesional lainnya, dan tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan jiwa dengan tetap menghormati hak asasi Pasien, serta Upaya Kesehatan jiwa dilaksanakan di keluarga, masyarakat, dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa. Adapun Fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan jiwa meliputi: Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan fasilitas pelayanan di luar sektor Kesehatan dan fasilitas pelayanan berbasis masyarakat.

Sumber: