Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMTEK ONLINE

Audit klinis untuk Profesional Pemberi Asuhan (dokter, perawat, gizi, farmasi)
dan Tenaga Kesehatan Lain di FKTP dan FKRTL

10-11 Februari Tahun 2022, Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Standar PMKP 5.1 akreditasi RS menyebutkan bahwa “dilakukan evaluasi proses pelaksanaan panduan praktik klinik, alur klinis (clinical pathway), dan/atau protocol klinis, dan/atau prosedur, dan/atau standing order di prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis”. Evaluasi dapat dilakukan melalui audit medis dan atau audit klinis untuk menilai efektivitas penerapan panduan praktik klinik dan alur klinis sehingga dapat dibuktikan bahwa penggunaan panduan praktik klinis serta alur klinis telah mengurangi variasi proses dan hasil. Salah satu elemen penilaian di standar PMKP 5.1 mengharuskan adanya bukti Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis/alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit berupa dokumen dan wawancara.

Standar akreditasi FKTP pada 7.4. Rencana Layanan Klinis menyebutkan juga “Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga”. FKTP melakukan pelaksanaan evaluasi layanan klinis melalui audit klinis. Pelatihan ini akan mendukung pelaksanaan tugas klinisi dalam meningkatkan dan mengevaluasi mutu di FKTP dan FKRTL. Selain untuk memenuhi standar terkait dengan akreditasi audit klinis juga dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).

Mengapa memilih belajar dari rumah?
  • Menghindari transmisi Covid-19
  • Free diskusi materi dengan narasumber
  • Free modul
  • Tidak ada biaya transportasi
  • Tidak meninggalkan rumah
  • Tidak meninggalkan tempat kerja
  • Sertifikat dapat didownload online dalam bentuk PDF
  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang audit klinis 
  • Dapat melakukan efektifitas dan efisiensi pelayanan
  • Form audit klinis
  • Form laporan audit klinis
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep audit klinis
  2. Teknis melakukan audit klinis
  3. Teknis menyusun laporan audit klinis
  Sasaran Peserta
  1. Komite medis dan keperawatan FKRTL
  2. PMKP RS
  3. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  4. Dinas Kesehatan
  5. Tim Mutu PKM
  6. TKMKB Koordinasi
  7. TKMKB Teknis
  8. Tim anti fraud
  9. Peneliti
  10. Dosen
  11. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan menyiapkan

  1. Laptop
  2. Panduan Praktik Klinis (PPK), misal PPK Stroke Non Haemoragic
  3. 10 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal 10 rekam medis diagnosa Stroke Non Haemoraic
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK Dana Kerjasama Penelitian Umum.

WAKTU MATERI
Hari 1
09.00-09.15 Pre Test
09.15-10.00

Konsep audit klinis
Paparan materi praktek pengumpulan data dan analisa data

10.00-10.300 Praktek 1: menyusun topik dan kriteria audit (dikerjakan mandiri)
10.30-11.00 Praktek 2: pengumpulan data dan analisa data (dikerjakan mandiri)
11.00-12.00 Presentasi
Hari 2
09.00-10.00 Paparan materi tentang penyusunan rencana perbaikan dan laporan audit
10.00-11.00

Praktek 3: penyusunan rencana perbaikan dan laporan audit (dikerjakan mandiri)

11.00-11.30 Diskusi dengan narasumber dan penutup
11.30-12.00 Post test dan pengisian lembar reaksi

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMTEK

Casemix (koding), Pengisian Resume Medis dan Audit Rekam Medis di FKRTL

Yogyakarta, 10 - 11 Agustus 2020

Pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Permenkes nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), dapat dilakukan melalui Peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim, berupa “Pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien (DPJP) menulis dan memberikan resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu” dan Meningkatkan kemampuan koder melalui “Pelatihan dan edukasi koding yang benar.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu koding
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian rekam medis
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian resume medis
  • Ilmu tentang audit rekam medis
  • Ilmu tentang potensi fraud di RS
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep koding
  2. Konsep rekam medis
  3. Konsep resume medis
  4. Konsep potensi fraud di RS
  5. Teknis koding
  6. Teknis pengisian rekam medis
  7. Teknis pengisian resume medis
  8. Teknis audit rekam medis
  Sasaran Peserta
  1. Tim Casemix
  2. Tim anti fraud
  3. Dokter umum
  4. Dokter spesialis
  5. Koder
  6. Rekam medis
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

endang2dr. Endang Suparniati, M.Kes

  • Konsultan PKMK FK-KMK UGM
  • Kepala Instalasi Penjaminan RSUP Dr. Sardjito
  • Tim anti fraud DIY

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH.,CFE

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Anti fraud layanan kesehatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 5 berkas resume medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 900.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMTEK

Pengukuran, Analisa Dan Perbaikan Data Mutu Melalui Implementasi PDCA di FKTP dan FKRTL

Yogyakarta, 4 - 5 Mei 2020

pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Aboriginal Health & Medical Research Council mengklaim bahwa mengukur dan memantau kualitas perawatan kesehatan tidak mungkin tanpa indikator. Pernyataan diatas sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan oleh KARS dan Komisi Akreditasi FKTP.

Persyaratan Akreditasi Rumah Sakit ke tujuh (PARS.7) menyatakan bahwa pengumpulan, analisis dan penggunaan data merupakan inti dari proses akreditasi KARS. Data menunjang perbaikan dan menyediakan arus informasi yang berkesinambungan bagi KARS dalam mendukung kelangsungan perbaikan untuk dan keselamatan pasien rumah sakit. Pada standar Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) juga disebutkan salah satu tugas tim PMKP yaitu “menentukan profil indikator mutu, metode analisis, dan validasi data dari data indikator mutu yang dikumpulkan dari seluruh unit kerja di rumah sakit”.

Standar akreditasi FKTP juga pada BAB 1 sampai BAB 9, kecuali BAB 8 menyebutkan tentang indikator. Salah satunya pada BAB 1 kriteria 1.1.5 EP 2 bahwa indikator digunakan untuk monitoring dan menilai proses pelaksanaan dan pencapaian hasil pelayanan.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu layanan kesehatan melalui indikator
  • Dapat mengetahui masalah di FKTP dan FKRTL
  • Dapat melakukan upaya peningkatan mutu
  • Form profil indikator
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep Pengukuran, analisa dan perbaikan data mutu
  2. Teknis pengukuran data mutu
  3. Teknis validasi data mutu
  4. Teknis analisa data mutu
  5. Teknis penyusunan perbaikan data mutu
  Sasaran Peserta
  1. Komite medis dan keperawatan
  2. Komite PMKP RS
  3. Penanggung jawab data mutu
  4. Kepala ruangan
  5. Tim mutu PKM
  6. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua 

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa data hasil pengukuran 3 indikator mutu (klinis/manajamen/keselamatan pasien) selama tahun 2019
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000 per orang, jumlah peserta minimal 8 orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMBINGAN TEKNIS

Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)

Diselenggarakan Oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Indonesian HealthCare Quality Network (IHQN)

24-25 November, Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Amanat regulasi tentang kendali mutu dan kendali biaya tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN , Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menyebutkan BPJS , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai dengan kompetensi; utilization review dan audit medis; pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Hasil penelitian tahun 2018 dan 2019 oleh PKMK FK-KMK UGM bahwa secara umum, kegiatan KMKB di lokasi penelitian sudah berlangsung melalui pelaksanaan keempat tugas tim KMKB, yaitu utilisation review (UR), audit medis, pembinaan etika dan disiplin serta sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Walaupun sudah berlangsung, namun belum berjalan optimal.

Tidak optimalnya pelaksanaan tugas TKMKB dipengaruhi oleh: 1) TKMKB belum ada kewenangan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; 2) inkonsistensi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 dengan implementasi; 3) fasilitas infrastruktur yang membantu mengolah data dan laporan Kinerja tim KMKB belum tersedia secara independen; 4) kompetensi TKMKB belum dijelas; 5) audit belum menilai mutu semua tenaga pemberi layanan; 6) inkonsistensi struktur TKMKB di cabang dan provinsi dengan TKMKB pusat; 7) tidak ada hubungan koordinasi antara TKMKB tingkat cabang, provinsi dan pusat; 8) tata cara pemilihan dan penetapan anggota KMKB memungkinkan anggota KMKB tidak kompeten. Berdasarkan temuan masalah tersebut, maka penting TKMKB meningkatkan pengetahuan dan kompetensi melalui Bimbingan Teknis Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). PKMK-FK-KMK UGM berpengalaman melakukan penelitian dan pelatihan tentang KMKB di perguruan tinggi, BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan.

  Tujuan

Secara umum bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kendali mutu dan kendali biaya. Secara khusus meningkatkan kompetensi peserta pada:

  1. Konsep Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB)
  2. Tugas dan fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Penerapan buku pedoman TKMKB
  Sasaran Peserta
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Koordinasi
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Teknis
  Fasilitator

aridadr. Noor Arida, MBA

  • Sekjen TKMKB

 

 

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

julita

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Menyediakan 1 laptop di tempat masing-masing
  2. Data indikator mutu di Faskes (FKTP dan FKRTL) Januari-Maret tahun 2021
  3. 10 Rekam Medis dengan diagnosa yang sama (kasus high volume, high risk, problem prone, dan high cost), misal Hipertensi Esensial
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan diagnosa yang dipilih, misal PPK Hipertensi Esensial
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.