2018 - 2019 | |
2017 |
2018 - 2019 | |
2017 |
Term of Reference
Center for Health Policy and Management, Faculty of Medicine UGM, in collaboration with The Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health,
Republic of Indonesia, supported by WHO Indonesia
Background
Health care quality has been a national and global issue. Global quality improvement in health care has a long history started in the 1900s whereas Indonesia has started its journey since more than 30 years ago. The issue on health care quality continues to be strategic in achieving Universal Health Coverage (UHC), an important component in the Sustainable Development Goals (SDGs). As stated, SDGs has a specific target for UHC, i.e. “Achieving UHC, including financial risk protection, access to quality essential health service and access to safe, effective, quality, and affordable medications and vaccines for all” (WHO, 2015).
Considering the needs for improving health care quality to achieve UHC and SDGs, efforts to improve quality in the entire health system should be supported by a National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO has launched the NQPS handbook which will be used to guide countries in developing the national quality policy and strategy appropriate to their national health policies and planning (WHO, 2017). With the establishment of The Directorate of Healthcare Quality and Accreditation in the Ministry of Health Republic of Indonesia in 2016, there is an urgent need and a golden opportunity to document various quality policies and strategies in each component of NQPS.
In 2017, Center for Health Policy and Management Faculty of Medicine UGM and Ministry of Health developed a situational analysis for all eight elements (figure 1) based on the existing documents, discussion and consultations with stakeholders and policy makers. This project is full supported by WHO.
Figure 1. Modified elements in the development of a Situational Analysis
The document on the current situational analysis of the Indonesian National Quality Policy and Strategy was written in 2017 and it contains the following sections: (1) Global and South East Asia Relevance; (2) Conceptual framework for quality; (3) Definition and dimension of quality; (4) Current situation analysis in Indonesia, consisting of health, health care services, quality of health care services (policy and regulation, stakeholder mapping, improvement
methods and interventions, governance and organizational structure, health management information systems and data, and quality indicators); and (5) Strength, Weakness, Opportunity and Threat analysis (SWOT).
Objectives
Methods
The consultant team will work closely and under the guidance of the Directorate of Healthcare Quality and Accreditation, Ministry of Health, to conduct the following serial workshops:
Duration of Work
All activities will be completed within the period of May to March 2019. The
Indonesian NQPS document will be finished in March 2019.
Figure 2. A Conceptual Framework of The Indonesian National Quality Policy and Strategy
Timetable
No. | Activity | Month | Week |
1 | Workshop 1: Vision, mission and target on health care quality improvement | May | 3-4 |
2 | Workshop 2: Strategy on health care quality improvement | October | 3-4 |
3 | Workshop 3: Program on health care quality improvement | October | 2-3 |
4 | Workshop 4: Implementation strategy on health care quality improvement | January 2019 | 1-2 |
5 | Workshop 5: Budgeting and Financing for National Quality Strategy | February 2019 | 3-4 |
6 | Writing a final document | 1-4 | |
7 | Dissemination of NQPS document | March | 4 |
Consultant Team
Kerangka Acuan
Kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM dan WHO Indonesia
Jakarta, 22-23 Mei 2018
Latar Belakang
Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi isu nasional dan global. Peningkatan mutu secara global dalam pelayanan kesehatan memiliki sejarah panjang dimulai pada tahun 1900-an sedangkan Indonesia telah memulai perjalanannya sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. Masalah mutu pelayanan kesehatan berlanjut menjadi strategi dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan komponen penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebagaimana dinyatakan, SDGs memiliki target khusus untuk UHC, yaitu "Mencapai UHC, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas dan akses ke obat-obatan dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau untuk semua" (WHO, 2015).
Mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mencapai UHC dan SDGs, upaya peningkatan tersebut harus didukung oleh Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan/National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO telah meluncurkan buku pedoman NQPS yang dapat digunakan sebagai referensi setiap negara yang ingin mengembangkan NQPS, menyesuaikan dengan situasi dan prioritas masing-masing negara. Dengan dibentuknya Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 membuka sebuah kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi mutu pelayanan di Indonesia sebagai langkah awal dalam penyusunan NQPS.
Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan bersama dengan PKMK FKKMK UGM serta didukung WHO Indonesia, telah mengembangkan analisis situasi untuk delapan komponen proses NQPS yang direkomendasikan oleh WHO. Analisis situasi disusun berdasarkan temuan dari berbagai dokumen terkait dan diskusi melalui kegiatan lokakarya dengan pemangku kepentingan terkait.
Pada tahun 2018 ini , proses penyusunan NQPS berlanjut untuk menentukan seluruh komponen proses NQPS Indonesia (gambar 1) melalui konsensus dan diskusi yang lebih luas dengan pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sampai dengan penyusunan dokumen final NQPS Indonesia.
Gambar 1. Kerangka Konsep Penyusunan National Quality Policy and Strategy Indonesia
Tujuan
Workshop ini bertujuan untuk:
Peserta
Akan terdiri dari perwakilan dari:
Fasilitator
Metode
Penetapan definisi dan dimensi mutu pelayanan kesehatan (beserta pengertian dan penjabaran setiap dimensi), peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan serta indikator mutu nasional dilakukan dengan metode konsensus yang akan difasilitasi oleh tim fasilitator.
Setiap peserta sebelumnya akan menerima draf yang telah dibuat oleh tim fasilitator untuk dapat dipelajari sebelum workshop sebagai bahan diskusi untuk menyepakati bersama hal-hal yang ingin ditetapkan dalam workshop ini.
Tanggal dan Tempat Acara
Hari/tanggal : Selasa-Rabu, 22-23 Mei 2018
Jam : 09:00-15:30
Tempat : Ruang Rapat 503, Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta
Jadwal Acara
Waktu | Kegiatan | Fasilitator/Narasumber |
Hari I | ||
09:00-09:15 | Pembukaan dan Pengantar: Penyusunan dokumen final NQPS Indonesia | dr. Eka Viora, Sp.KJ |
09:15-09:30 |
Pengantar dan Metode Workshop |
dr. Hanevi Djasri, MARS |
09:30-10:00 |
Paparan hasil analisis situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia |
Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD |
10:00-10:15 | Diskusi | dr. Novika Handayani |
10.15-10.30 | Coffee break | |
10:30-12:00 |
Diskusi Konsensus 1: Penentuan Definisi Mutu
|
Tim |
12.00-12.30 | Break | |
12:30-14:00 |
Diskusi Konsensus 2: Pengertian dan Penjabaran setiap Dimensi Mutu
|
Tim |
14.00-15:30 |
Diskusi Konsensus 3: Pemangku Kepentingan
|
Tim |
Hari II | ||
09:00-10:00 | Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: efektif dan efisien | Tim |
10:00-11:00 | Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: safe dan patient-centred | |
11:00-12.00 | Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: access dan equity | Tim |
12.00-12.30 | Break | |
12.30-13:30 | Pemaparan masing-masing kelompok | Tim |
13.30-14.30 | Pengambilan konsensus Indikator Mutu Nasional | Tim |
14:30-15:00 |
Pembacaan hasil konsensus |
dr. Hanevi Djasri, MARS |
15.00-15.30 | Penutupan | dr. Eka Viora, Sp.KJ |
Biaya
Biaya penyelenggaraan kegiatan ini berasal dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO Indonesia
Pelatihan
Oleh Divisi Manajemen Mutu
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKKMK UGM
Latar Belakang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) merupakan tanggung jawab nNegara dan hak konstitusional setiap orang. Salah satu jenis program SJSN adalah Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan secara nasional (JKN). Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nno 24 Ttahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai pelaksana JKN.
Sistem pembiayaan kesehatan yang sudah berlangsung sebelum adanya BPJS Kesehatan adalah yaitu dengan cara “fee for service”. Dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diatur pola pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan adalah dengan INA- CBGs sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.
Dasar pengelompokkan dalam INA-CBG’s menggunakan siystem kodifikasi dari diagnosis akhir dan tindakan/prosedur yang menjadi output pelayanan, dengan acuan ICD-10 untuk diagnosis dan ICD-9-CM untuk tindakan/prosedur. Pengelompokan menggunakan siystem teknologi informasi berupa Aplikasi INA-CBG yang menghasilakan kode-kode rawat inap dan rawat jalan.
Klaim dengan sistem INA-CBG's sangat tergantung pada ketepatan penulisan diagnosis yang dicantumkan dalam bentuk kode. Kesalahan penulisan kode dapat mengakibatkan “under coding” atau “over coding”. Kesalahan ini berimbas pada besaran klaim biaya perawatan dan atau dapat menyentuh ranah hukum.
Semua rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan wajib menggunakan output dari aplikasi INA CBG’s untuk mengajukan tagihan pembiayaan atas pelayanan yang sudah dilakukan. Untuk itu, perlu kesiapan berbagai profesi yang terkait dan bertanggung jawab dalam pelayanan kesehatan dengan siystem pembiayaan INA-CBG's ini. Pemahaman tentang INA-CBG's, koding diagnosis dengan ICD 10 dan ICD - 9 CM merupakan suatu hal yang harus dimiliki oleh profesi-profesi yang terkait, terutama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), petugas koding rekam medis dan petugas yang bertanggung jawab untuk pengajuan klaim.
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu adanya pelatihan dan pendampingan dalam menerapkan kaidah koding diagnosis dan tindakan serta penerapannya dalam INA-CBrG's dan tidak ada perbedaan pemahaman antara DPJP, petugas koding dan verifikator BPJS Kesehatan.
Tujuan
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Kriteria Peserta
Peserta yang diharapkan terlibat dalam kegiatan ini adalah komite medik, dokter, petugas koding rekam medis, petugas klaim, hingga petugas verifikasi BPJS Kesehatan di RS.
Narasumber dan Fasilitator
Narasumber dalam pelatihan ini adalah:
Fasilitator dalam pelatihan ini adalah:
Tim pelatih berasal dari Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKMK UGM dan berpengalaman dalam penelitian, konsultasi, pendampingan, maupun pelatihan terkait koding INA CBGs.
Waktu dan Tempat
Pelatihan akan diselenggarakan di Yogyakarta tanggal 26-27 April 2018.
Biaya
Biaya pelatihan sebesar Rp. 3.500.000. Biaya pelatihan mencakup materi, kit pelatihan, sertifikat, dan konsumsi.
Jadual Tentative
Waktu | Materi | Narasumber |
Hari 1: | ||
09.00-09.15 | Pembukaan Pelatihan | PKMK |
09.15-10.00 | Materi 1: Potensi Fraud Layanan Kesehatan dalam Era JKN | PKMK |
10.00-10.15 | Coffee break | |
10.15-11.00 | Materi 2: Pengenalan System Pembiayaan dan Software INA CBGs | PKMK |
11.00-11.45 | Materi 3: Peran Rekam Medis dalam INA CBGs | PKMK |
11.45-12.30 | Materi 4. Pengenalan Klasifikasi ICD 10 | PKMK |
12.30-13.30 | Ishoma | PKMK |
13.30-14.15 | Materi 5. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca | PKMK |
14.15-15.00 | Praktikum 1. Penggunaan ICD 10 dan Konvensi Makna Tanda Baca | PKMK |
15.00-15.45 | Materi 6. Penggunaan ICD 9 | PKMK |
15.45-16.00 | Coffee break dan istirahat | Panitia |
Hari 2: | ||
09.00-09.45 | Praktikum 2. Penggunaan ICD 9 | PKMK |
09.45-10.30 | Materi 7. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas | |
10.30-10.45 | Coffee break | Panitia |
10.45-11.00 | Praktikum 3. Kaidah-kaidah Koding Morbiditas | Tim PKMK |
11.00-11.45 | Materi 8. Penentuan Penyebab Kematian | PKMK |
11.45-13.00 | Ishoma | Panitia |
13.00-15.00 | Praktikum 4. Penentuan Penyebab Kematian | PKMK |
15.00-15.30 | Penyusunan RTL dan Penutupan | PKMK |
Kontak
Maria Adelheid Lelyana / Anantasia Noviana
PKMK UGM PKMK UGM
Telepon: (0274) 549425 Telepon: (0274) 549425
Hp: 0811 1019 077 Hp: 0821 1616 1620
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.