Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMBINGAN TEKNIS ONLINE

Optimalisasi Peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN Di Rumah Sakit

Dilaksanakan Melalui Webex   |   12 - 15 Oktober 2020

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Tim Pencegahan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan ujung tombak dalam pembangunan dan implementasi sistem pencegahan kecurangan JKN di rumah sakit. Permenkes No. 16/ 2019 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan mengamanatkan tim ini setidaknya terdiri dari unsur satuan pemeriksaan internal, komite medik, perekam medis, koder, dan unsur lain yang terkait.

Tugas yang harus dilakukan oleh tim ini diantaranya mulai dari melakukan sosialisasi dan edukasi anti fraud, mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan klinik yang baik, melakukan deteksi dini kecurangan JKN, melaksanakan investigasi internal, dan monitoring evaluasi program pencegahan kecurangan JKN. Banyak hal teknis yang perlu dilakukan oleh tim anti fraud seperti menganalisis resiko fraud di RS, membuat program anti fraud mendeteksi potensi fraud, melakukan investigasi potensi fraud, melaksanakan Monev program anti fraud dan menyusun pelaporan. Untuk lebih optimal melaksanakan perannya, Tim Pencegahan Kecurangan JKN perlu mendapat peningkatan kompetensi.

Rumah sakit perlu bersegera membangun dan menjalankan upaya-upaya pencegahan karena isu kecurangan JKN sudah menjadi perhatian penegak hukum, seperti KPK. KPK menyatakan dalam satu semester pada tahun 2015, ada sekitar 175 ribu klaim dari pelayanan kesehatan ke BPJS dengan nilai Rp 400 miliar yang terdeteksi ada kecurangan. Hingga saat ini sudah ada 1 juta klaim yang terdeteksi. Menindaklanjuti temuan ini, KPK merencanakan penindakan terhadap kecurangan-kecurangan yang terbukti sebagai fraud, sebagaimana sudah dituangkan dalam PMK No. 16/ 2019.

  Manfaat apa yang anda dapatkan ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Pemahaman mengenai amanat PMK No. 16/ 2019 tentang upaya pencegahan kecurangan JKN di RS.
  2. Keterampilan dalam melakukan identifikasi resiko fraud secara komprehensif di RS.
  3. Keterampilan dalam deteksi potensi kecurangan JKN di RS dengan metode analisis data klaim INA CBGs dan berkas rekam medis.
  4. Keterampilan dalam investigasi internal kecurangan JKN di RS.
  5. Keterampilan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pencegahan kecurangan JKN di RS.
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Puti Aulia Rahma, drg., MPH., CFE
Peneliti dan pengelola Community of Practice (CoP) Anti Fraud Layanan Kesehatan. Bergabung di Divisi Manajemen Mutu – PKMK FKKKMK UGM sejak 2010. Sejak 2014 fokus dalam edukasi, pengembangan instrumen dan regulasi, serta penelitian terkait pencegahan dan pengendalian fraud layanan kesehatan. Kegiatan pengedalian fraud layanan kesehatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, KPK, ACFE Indonesia, serta fasilitas-fasilitas kesehatan seluruh Indonesia. Narasumber pernah mengikuti konferensi anti fraud yang diselenggarakan oleh NHCAA di Amerika Serikat tahun 2014. Per 2018 mendapat sertifikasi sebagai Fraud Examiner dari Associated of Certified Fraud Examiner (ACFE) Amerika Serikat.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Jajaran direksi dan manajemen RS (komite medik RS, perekam medik RS, klinisi (dokter dan perawat), dan SPI).
  2. Pimpinan dan anggota tim pencegahan kecurangan JKN di RS.
  3. Peminat dalam bidang pengendalian fraud di RS.
  Fasilitas

Fasilitas yang akan Anda dapatkan dalam pelatihan ini adalah:

  1. Materi pelatihan dalam soft file
  2. Sertifikat kepesertaan dalam bentuk soft file
Metode Pelaksanaan Bimtek

Bimtek ini akan diselenggarakan secara online menggunakan aplikasi webex. Bimtek akan dimulai mulai pukul 09.00 – 12.00 WIB setiap hari selama 4 (empat) hari sesuai tanggal yang ditetapkan

  Persiapan Peserta

Sebelum pelatihan dimulai, peserta perlu mempersiapkan hal berikut:

  1. Notebook/ laptop untuk praktikum.
  2. Data-data untuk praktikum deteksi potensi fraud:
    Data klaim BPJS minimal 18 bulan terakhir (data dimasukkan ke dalam template terlampir). 
  3. Lima (5) berkas rekam klaim, dengan kasus yang sama, yang akan dilihat potensi fraud-ya (misalnya (pilih salah satu kasus) Appendicitis Akut, Demam Typhoid, Demam Berdarah Dengue, Katarak, atau Tonsilitis).
  4. Pedoman Praktek Klinik (PPK) untuk kasus yang akan dilihat potensi fraud-nya (PPK disesuaikan dengan kasus yang dipilih pada poin b).

*Tanpa ada data, peserta tidak dapat praktikum.

  Biaya

Regular Rp. 1.000.000/ orang

*Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta
No. Rekening 9888807172010997
atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten

Andriani Yulianti | 081328003119 |This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMBINGAN TEKNIS ONLINE

Audit Klinis untuk Dokter, Perawat dan Klinis lainnya: di RS dan Faskes Lainnya

Diselenggarakan melalui online
18-19 April 2022  |  Pukul 09.00-12.00 WIB

Diselenggarakan Oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM
dengan Indonesian HealthCare Quality Network (IHQN)

 

Mengapa memilih belajar dari rumah?
  1. Menghindari transmisi Covid-19
  2. Free diskusi materi dengan narasumber
  3. Free modul
  4. Tidak ada biaya transportasi
  5. Tidak meninggalkan rumah
  6. Tidak meninggalkan tempat kerja
  7. Sertifikat dapat didownload online dalam bentuk PDF
  Topik ini menjawab masalah apa?

Standar PMKP 5.1 akreditasi RS menyebutkan bahwa “dilakukan evaluasi proses pelaksanaan panduan praktik klinik, alur klinis (clinical pathway), dan/atau protocol klinis, dan/atau prosedur, dan/atau standing order di prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis”. Evaluasi dapat dilakukan melalui audit medis dan atau audit klinis untuk menilai efektivitas penerapan panduan praktik klinik dan alur klinis sehingga dapat dibuktikan bahwa penggunaan panduan praktik klinis serta alur klinis telah mengurangi variasi proses dan hasil. Salah satu elemen penilaian di standar PMKP 5.1 mengharuskan adanya bukti Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis/alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit berupa dokumen dan wawancara.

Standar akreditasi FKTP pada 7.4. Rencana Layanan Klinis menyebutkan juga “Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga”. FKTP melakukan pelaksanaan evaluasi layanan klinis melalui audit klinis. Pelatihan ini akan mendukung pelaksanaan tugas klinisi dalam meningkatkan dan mengevaluasi mutu di FKTP dan FKRTL. Selain untuk memenuhi standar terkait dengan akreditasi audit klinis juga dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB).

  Apa saja yang dibahas ?
  1. Konsep audit klinis
  2. Teknis melakukan audit klinis
  3. Teknis menyusun laporan audit klinis
  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?
  1. Ilmu tentang audit klinis
  2. Dapat melakukan efektifitas dan efisiensi pelayanan
  3. Form audit klinis
  4. Form laporan audit klinis
  Sasaran Peserta
  1. Komite medis dan keperawatan FKRTL
  2. PMKP RS
  3. Profesional Pemberi Asuhan (PPA)
  4. Tenaga Kesehatan Lain
  5. Dinas Kesehatan
  6. Tim Mutu PKM
  7. TKMKB Koordinasi
  8. TKMKB Teknis
  9. Tim anti fraud
  10. Peneliti
  11. Dosen
  12. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

 

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

  

  Persiapan Bimtek

Peserta diharapkan menyiapkan:

  1. Laptop
  2. Panduan Praktik Klinis (PPK), misal PPK Stroke Non Haemoragic
  3. 10 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal 10 rekam medis diagnosa Stroke Non Haemoraic
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000. Biaya pendaftaran ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

WAKTU MATERI
Hari 1
09.00-09.15 Pre Test
09.15-10.00

Konsep audit klinis

10.00-10.30 Praktek 1: menyusun topik dan kriteria audit (dikerjakan mandiri)
10.30-11.00 Praktek 2: pengumpulan data dan analisa data (dikerjakan mandiri)
11.00-12.00 Presentasi
Hari 2
09.00-10.00 Paparan materi tentang penyusunan rencana perbaikan dan laporan audit
10.00-11.00

Praktek 3: penyusunan rencana perbaikan dan laporan audit (dikerjakan mandiri)

11.00-11.30 Diskusi dengan narasumber dan penutup
11.30-12.00 Post test dan pengisian lembar reaksi

 

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMTEK

Audit Klinis (Audit Medis & Keperawatan) di Rumah Sakit dan Puskesmas/Klinik

Yogyakarta, 20 – 21 Mei 2019 

leaflet   reportase

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Standar PMKP 5.1 akreditasi RS menyebutkan bahwa “dilakukan evaluasi proses pelaksanaan panduan praktik klinik, alur klinis (clinical pathway), dan/atau protocol klinis, dan/atau prosedur, dan/atau standing order di prioritas pengukuran mutu pelayanan klinis”. Evaluasi dapat dilakukan melalui audit medis dan atau audit klinis untuk menilai efektivitas penerapan panduan praktik klinik dan alur klinis sehingga dapat dibuktikan bahwa penggunaan panduan praktik klinis serta alur klinis telah mengurangi variasi proses dan hasil. Salah satu elemen penilaian di standar PMKP 5.1 mengharuskan adanya bukti Rumah sakit telah melaksanakan audit klinis dan atau audit medis pada panduan praktik klinis/alur klinis prioritas di tingkat rumah sakit berupa dokumen dan wawancara.

Standar akreditasi FKTP pada 7.4. Rencana Layanan Klinis menyebutkan juga “Rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antar profesi disusun dengan tujuan yang jelas, terkoordinasi dan melibatkan pasien/keluarga”. FKTP melakukan pelaksanaan evaluasi layanan klinis melalui audit klinis. Pelatihan ini akan mendukung pelaksanaan tugas klinisi dalam meningkatkan dan mengevaluasi mutu di FKTP dan FKRTL.

Selain untuk memenuhi standar terkait dengan akreditasi audit klinis juga dilakukan oleh Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB). Permenkes nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyebutkan bahwa kendali mutu dan kendali biaya pada tingkat fasilitas kesehatan dilakukan oleh fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan, antara lain dengan membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) yang terdiri atas unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis. Untuk itu, salah satu tugasnya adalah melakukan audit.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Konsep Audit klinis
  2. Teknis menentukan topik audit medis
  3. Teknis menentukan topik audit keperawatan

  4. Teknis melakukan pengumpulan data
  5. Teknis melakukan analisa data

  6. Teknis menggunakan tools analisa masalah 
  7. Teknis menyusun rencana perbaikan 

  8. Teknis re-audit
  9. Teknis menyusun laporan audit klinis

  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Cara melakukan audit klinis (audit medis dan audit keperawatan)
  2. Lembar kerja menentukan topik audit
  3. Lembar kerja melakukan pengumpulan data
  4. Lembar kerja melakukan analisa data
  5. Lembar kerja melakukan analisa masalah
  6. Lembar kerja menyusun rencana tindak lanjut
  7. Laporan audit klinis
  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

Hanevi Djasri, dr., MARS., FISQua
Dokter lulusan dari FK UI, Master Administrasi RS lulusan UI, Fellow of The International Society for Quality in Healthcare (ISQua), Konsultan Manajemen Mutu di Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM, dan Dosen Manajemen Mutu di Magister Manajemen RS (MMR) UGM, Berpengalaman mengelola Group RS Swasta di Jabodetabek,  Berpengalaman mengelola Ausuransi Kesehatan Swasta, Ketua Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN), Pengurus Pusat PERSI, ARSADA, PDMMI, memiliki Sertifikasi Konsultan dari IKKESINDO.

 

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Ketua dan anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) RS
  2. Ketua dan tim Mutu Rumah Sakit
  3. Ketua dan tim mutu Puskesmas/klinik
  4. Komite medis

  5. Komite keperawatan
  6. Tim Kendali Mutu Kendali Biaya (TKMKB)

  7. Mahasiswa dan dosen
  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMBINGAN TEKNIS

CaseMix (Koding, Rekam Medis, Resume Medis)

Yogyakarta, 25 – 26 April 2019 

 

  Topik ini menjawab masalah apa?

Permenkes nomor 76 tahun 2016 tentang “PEDOMAN INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBG) DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL” menyebutkan bahwa Pembiayaan kesehatan merupakan bagian yang penting dalam implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pembiayaan kesehatan di fasilitas kesehatan diperoleh dengan dilakukannya pembayaran oleh penyelenggara asuransi kesehatan atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta, yang bertujuan untuk mendorong peningkatan mutu, mendorong layanan berorientasi pasien, mendorong efisiensi dengan tidak memberikan reward terhadap provider yang melakukan over treatment, under treatment maupun melakukan adverse event dan mendorong pelayanan tim. Dengan sistem pembiayaan yang tepat diharapkan tujuan diatas bisa tercapai.

Dalam pelaksanaan JKN, sistem INA-CBG merupakan salah satu instrumen penting dalam pengajuan dan pembayaran klaim pembayaran pelayanan kesehatan yang telah dilaksanakan oleh FKRTL yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka pihak manajemen maupun fungsional di setiap FKRTL tersebut perlu memahami konsep implementasi INA-CBG dalam program JKN. Sistem INA-CBG terdiri dari beberapa komponen yang saling terkait satu sama lain. Komponen yang berhubungan langsung dengan output pelayanan adalah clinical pathway, koding dan teknologi informasi, sedangkan secara terpisah terdapat komponen kosting yang secara tidak langsung mempengaruhi proses penyusunan tarif INA-CBG untuk setiap kelompok kasus.

  Apa saja yang dibahas ?

Materi yang akan Anda pelajari dalam Bimtek ini adalah:

  1. Teknis koding ICD 10 
  2. Teknis koding ICD 9 CM

  3. Fraud dalam sistem pembiayaan 
  4. Teknis koding morbiditas

  5. Teknis penyusunan rekam medis rawat inap dan rawat jalan
  6. Teknis pengisian resume medis

  Manfaat Apa yang Anda Dapatkan?

Dalam bimtek ini Anda akan mendapatkan:

  1. Kaidah koding sesuai ICD 10 dan 9 CM
  2. Potensi fraud dalam koding 
  3. Lembar koding morbiditas 

  4. Lembar rekam medis
  5. Lembar resume medis

  Narasumber

Narasumber dalam kegiatan ini adalah:

dr. Endang Suparniati, M.Kes
Konsultan di Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan FKKMK UGM. Kepala instalasi penjaminan di RSUP dr. Sardjito.

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
Konsultan di ikatan konsultan kesehatan Indonesia dan peneliti di Pusat kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM. Minat pada clinical quality improvement di Rumah Sakit dan Puskesmas.

  Sasaran Peserta

Peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini adalah Anda yang merupakan:

  1. Direksi dan Manajemen RS
  2. Tenaga medis dan Klinis
  3. Rekam medis 
  4. Koder 

  5. Instalasi Casemix
  6. Instalasi penjaminan

  7. Dosen dan mahasiswa
  Biaya

Rp. 3.500.000/ orang. Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

  Kontak

Silakan hubungi kami bila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut

Informasi Konten
Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH | 082324332525 | This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.