Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

BIMTEK

Casemix (koding), Pengisian Resume Medis dan Audit Rekam Medis di FKRTL

Yogyakarta, 10 - 11 Agustus 2020

Pendaftaran

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Permenkes nomor 16 tahun 2019 menyebutkan bahwa Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), dapat dilakukan melalui Peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim, berupa “Pemahaman dan penggunaan sistem koding yang berlaku, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan Pasien (DPJP) menulis dan memberikan resume medis secara jelas, lengkap dan tepat waktu” dan Meningkatkan kemampuan koder melalui “Pelatihan dan edukasi koding yang benar.

  Manfaat apa yang anda dapatkan?
  • Ilmu tentang peningkatan mutu koding
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian rekam medis
  • Ilmu tentang peningkatan mutu pengisian resume medis
  • Ilmu tentang audit rekam medis
  • Ilmu tentang potensi fraud di RS
  Apa yang dibahas?
  1. Konsep koding
  2. Konsep rekam medis
  3. Konsep resume medis
  4. Konsep potensi fraud di RS
  5. Teknis koding
  6. Teknis pengisian rekam medis
  7. Teknis pengisian resume medis
  8. Teknis audit rekam medis
  Sasaran Peserta
  1. Tim Casemix
  2. Tim anti fraud
  3. Dokter umum
  4. Dokter spesialis
  5. Koder
  6. Rekam medis
  7. Peneliti
  8. Dosen
  9. Mahasiswa
  Fasilitator

Fasilitator berasal dari Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM.

endang2dr. Endang Suparniati, M.Kes

  • Konsultan PKMK FK-KMK UGM
  • Kepala Instalasi Penjaminan RSUP Dr. Sardjito
  • Tim anti fraud DIY

Eva Tirtabayu Hasri, S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Manajemen Mutu Keperawatan

drg. Puti Aulia Rahma, MPH.,CFE

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO
  • Founder Community of Practice (CoP) Anti fraud layanan kesehatan

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Perwakilan faskes membawa 1 laptop
  2. Membawa 5 berkas rekam medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  3. Membawa 5 berkas resume medis dengan diagnosa yang sama, misal Appendisitis
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 900.000 per orang
Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

BIMBINGAN TEKNIS

Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB)

Diselenggarakan Oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan Indonesian HealthCare Quality Network (IHQN)

24-25 November, Pukul 09.00-12.00 WIB

 

  Topik ini membahas Masalah apa?

Amanat regulasi tentang kendali mutu dan kendali biaya tertuang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN , Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS menyebutkan BPJS , Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 38 ayat 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan kendali mutu dan kendali biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan membentuk tim kendali mutu dan kendali biaya yang terdiri dari unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis sehingga BPJS Kesehatan mengeluarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kendali mutu dan kendali biaya dilakukan melalui sosialisasi kewenangan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik profesi sesuai dengan kompetensi; utilization review dan audit medis; pembinaan etika dan disiplin profesi kepada tenaga kesehatan. Hasil penelitian tahun 2018 dan 2019 oleh PKMK FK-KMK UGM bahwa secara umum, kegiatan KMKB di lokasi penelitian sudah berlangsung melalui pelaksanaan keempat tugas tim KMKB, yaitu utilisation review (UR), audit medis, pembinaan etika dan disiplin serta sosialisasi kewenangan tenaga klinis. Walaupun sudah berlangsung, namun belum berjalan optimal.

Tidak optimalnya pelaksanaan tugas TKMKB dipengaruhi oleh: 1) TKMKB belum ada kewenangan melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran; 2) inkonsistensi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 dengan implementasi; 3) fasilitas infrastruktur yang membantu mengolah data dan laporan Kinerja tim KMKB belum tersedia secara independen; 4) kompetensi TKMKB belum dijelas; 5) audit belum menilai mutu semua tenaga pemberi layanan; 6) inkonsistensi struktur TKMKB di cabang dan provinsi dengan TKMKB pusat; 7) tidak ada hubungan koordinasi antara TKMKB tingkat cabang, provinsi dan pusat; 8) tata cara pemilihan dan penetapan anggota KMKB memungkinkan anggota KMKB tidak kompeten. Berdasarkan temuan masalah tersebut, maka penting TKMKB meningkatkan pengetahuan dan kompetensi melalui Bimbingan Teknis Strategi Optimalisasi Peran Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB). PKMK-FK-KMK UGM berpengalaman melakukan penelitian dan pelatihan tentang KMKB di perguruan tinggi, BPJS Kesehatan maupun di fasilitas kesehatan.

  Tujuan

Secara umum bimbingan teknis ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kompetensi kendali mutu dan kendali biaya. Secara khusus meningkatkan kompetensi peserta pada:

  1. Konsep Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB)
  2. Tugas dan fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
  3. Penerapan buku pedoman TKMKB
  Sasaran Peserta
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Koordinasi
  • Tim kendali mutu dan Kendali biaya Teknis
  Fasilitator

aridadr. Noor Arida, MBA

  • Sekjen TKMKB

 

 

Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS., FISQua

  • Kepala Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM
  • Dosen MMR UGM
  • Pengurus PERSI Pusat
  • Konsultan Manajemen Kesehatan di IKKESINDO

julita

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH

  • Peneliti di Divisi Manajemen Mutu Pusat Kebijakan dan Manajamen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM

 

  Persiapan Peserta

Peserta diharapkan membawa dokumen:

  1. Menyediakan 1 laptop di tempat masing-masing
  2. Data indikator mutu di Faskes (FKTP dan FKRTL) Januari-Maret tahun 2021
  3. 10 Rekam Medis dengan diagnosa yang sama (kasus high volume, high risk, problem prone, dan high cost), misal Hipertensi Esensial
  4. Panduan Praktik Klinis (PPK) sesuai dengan diagnosa yang dipilih, misal PPK Hipertensi Esensial
  Biaya

Biaya pelatihan sebesar Rp. 1.000.000,- . Biaya pendaftaran dapat ditransfer melalui: Bank BNI UGM Yogyakarta No. Rekening 9888807172010997 atas nama UGM  FKU PKMK  Dana Kerjasama Penelitian Umum.

 

  Narahubung & Koordinator Pelaksana

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep, MPH
No. Telp  082324332525   
Email  This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

Kerangka Acuan

Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia: Workshop Penetapan Visi, Misi dan Target dalam Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FKKMK UGM dan WHO Indonesia

Jakarta, 22-23 Mei 2018

LAPORAN WORKSHOP

  Latar Belakang

Mutu pelayanan kesehatan telah menjadi isu nasional dan global. Peningkatan mutu secara global dalam pelayanan kesehatan memiliki sejarah panjang dimulai pada tahun 1900-an sedangkan Indonesia telah memulai perjalanannya sejak lebih dari 30 tahun yang lalu. Masalah mutu pelayanan kesehatan berlanjut menjadi strategi dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang merupakan komponen penting dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sebagaimana dinyatakan, SDGs memiliki target khusus untuk UHC, yaitu "Mencapai UHC, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses ke layanan kesehatan esensial yang berkualitas dan akses ke obat-obatan dan vaksin yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau untuk semua" (WHO, 2015).

Mempertimbangkan kebutuhan untuk meningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam mencapai UHC dan SDGs, upaya peningkatan tersebut harus didukung oleh Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan/National Quality Policy and Strategy (NQPS). WHO telah meluncurkan buku pedoman NQPS yang dapat digunakan sebagai referensi setiap negara yang ingin mengembangkan NQPS, menyesuaikan dengan situasi dan prioritas masing-masing negara. Dengan dibentuknya Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tahun 2016 membuka sebuah kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi mutu pelayanan di Indonesia sebagai langkah awal dalam penyusunan NQPS.

Pada tahun 2017, Kementerian Kesehatan bersama dengan PKMK FKKMK UGM serta didukung WHO Indonesia, telah mengembangkan analisis situasi untuk delapan komponen proses NQPS yang direkomendasikan oleh WHO. Analisis situasi disusun berdasarkan temuan dari berbagai dokumen terkait dan diskusi melalui kegiatan lokakarya dengan pemangku kepentingan terkait.

Pada tahun 2018 ini , proses penyusunan NQPS berlanjut untuk menentukan seluruh komponen proses NQPS Indonesia (gambar 1) melalui konsensus dan diskusi yang lebih luas dengan pemangku kepentingan dan pembuat kebijakan, sampai dengan penyusunan dokumen final NQPS Indonesia.

Gambar 1. Kerangka Konsep Penyusunan National Quality Policy and Strategy Indonesia

Tujuan

Workshop ini bertujuan untuk:

  1. Memaparkan hasil analisis situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia kepada pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan secara lebih luas.
  2. Menetapkan visi, misi dan target dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan dengan menentukan:
    1. Definisi mutu pelayanan kesehatan Indonesia
    2. Dimensi mutu pelayanan kesehatan Indonesia
    3. Peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan terkait
    4. Indikator mutu nasional sesuai dengan dimensi mutu yang telah ditetapkan.

Peserta

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  3. Organisasi profesi (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI, PAFI)
  4. Asosiasi Rumah sakit dan layanan kesehatan (PERSI, ARSADA, ARSSI, Asosiasi Klinik, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer)
  5. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS dan Komisi Akreditasi FKTP)
  6. BPJS (Kantor Pusat, perwakilan Kantor Regional, perwakilan Kantor Cabang)
  7. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia, PAMALI-TB, Komunitas Share To Care)

Fasilitator

  1. Prof. dr. Adi Utarini, M.Sc, MPH, Ph.D
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. dr. Novika Handayani
  4. dr. Sekar Laras

Metode

Penetapan definisi dan dimensi mutu pelayanan kesehatan (beserta pengertian dan penjabaran setiap dimensi), peran dan tanggung jawab pemangku kepentingan serta indikator mutu nasional dilakukan dengan metode konsensus yang akan difasilitasi oleh tim fasilitator.

Setiap peserta sebelumnya akan menerima draf yang telah dibuat oleh tim fasilitator untuk dapat dipelajari sebelum workshop sebagai bahan diskusi untuk menyepakati bersama hal-hal yang ingin ditetapkan dalam workshop ini.

Tanggal dan Tempat Acara

Hari/tanggal : Selasa-Rabu, 22-23 Mei 2018
Jam : 09:00-15:30
Tempat : Ruang Rapat 503, Gedung Adhyatma Kementerian Kesehatan, Jakarta

Jadwal Acara

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
Hari I    
09:00-09:15 Pembukaan dan Pengantar: Penyusunan dokumen final NQPS Indonesia dr. Eka Viora, Sp.KJ
09:15-09:30

Pengantar dan Metode Workshop

materi

dr. Hanevi Djasri, MARS
09:30-10:00

Paparan hasil analisis situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia

materi

Prof. dr. Adi Utarini, MSc, MPH, PhD
10:00-10:15 Diskusi dr. Novika Handayani
10.15-10.30 Coffee break
10:30-12:00

Diskusi Konsensus 1: Penentuan Definisi Mutu

  • Diskusi kelompok
  • Pemaparan masing-masing kelompok
  • Pengambilan konsensus
Tim
12.00-12.30 Break
12:30-14:00

Diskusi Konsensus 2: Pengertian dan Penjabaran setiap Dimensi Mutu

  • Diskusi kelompok
  • Pemaparan masing-masing kelompok
  • Pengambilan konsensus

Tim                                 

14.00-15:30

Diskusi Konsensus 3: Pemangku Kepentingan

  • Diskusi kelompok
  • Pemaparan masing-masing kelompok
  • Pengambilan konsensus
Tim
Hari II    
09:00-10:00 Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: efektif dan efisien Tim
10:00-11:00 Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: safe dan patient-centred  
11:00-12.00 Diskusi Kelompok Indikator Mutu Nasional: access dan equity Tim
12.00-12.30 Break  
12.30-13:30 Pemaparan masing-masing kelompok Tim
13.30-14.30 Pengambilan konsensus Indikator Mutu Nasional Tim
14:30-15:00

Pembacaan hasil konsensus

materi

dr. Hanevi Djasri, MARS
15.00-15.30 Penutupan dr. Eka Viora, Sp.KJ

 


Biaya

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini berasal dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO Indonesia