Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

Kerangka Acuan

Penyusunan Kebijakan dan Strategi Nasional untuk Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan: Workshop Analisa Situasi Mutu Pelayanan Kesehatan di Indonesia

Kerjasama antara Kementerian Kesehatan RI dengan
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM dan WHO Indonesia

Jakarta, 13-14 November 2017

Laporan Workshop

LATAR BELAKANG

Mutu dan keselamatan pasien sangat penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat secara global sehingga berbagai upaya peningkatan mutu terus dilakukan melalui berbagai macam inisiatif. Pelaksanaan Universal Health Coverage (Jaminan Kesehatan Semesta) yang bertujuan untuk secara signifikan mengurangi hambatan akses pelayanan kesehatan di banyak negara juga tidak dapat mencapai targetnya tanpa memastikan mutu layanan yang diberikan. Dengan kata lain, mutu merupakan syarat utama bagi keberhasilan Universal Health Coverage (Jaminan Kesehatan Semesta) dan lebih lanjutnya bertujuan untuk mencapai Sustainable Development Goals.

Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam pengembangan dan peningkatan mutu. Berbagai upaya peningkatan mutu diselenggarakan oleh berbagai bagian di Kementerian Kesehatan dan melibatkan pemangku kepentingan lainnya. Dengan didirikannya Direktorat Mutu dan Akreditasi Kesehatan pada tahun 2016, ada kebutuhan dan kesempatan emas untuk mendokumentasikan kebijakan dan strategi yang telah dilakukan dan menyusun NQPS sebagai pedoman kedepan dalam upaya peningkatan mutu.

Department of Service Delivery and Safety (SDS) WHO belum lama ini mengeluarkan draf awal Pedoman Pengembangan Kebijakan dan Strategi Mutu Nasional (National Quality Policy and Strategi) untuk pelayanan kesehatan, dan telah mulai bekerja sama dengan berbagai negara untuk menyusun NQPS dimasing-masing negara. Salah satu tahapnya adalah melakukan analisa terhadap situasi saat ini (dan lampau) tentang mutu pelayanan dan upaya peningkatan mutu yang telah dilakukan, baik proses dan hasilnya.

TUJUAN

Workshop ini bertujuan untuk:

  1. Membahas situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini berdasarkan dokumen dan kebijakan yang terkait
  2. Mengidentifikasi berbagai jenis intervensi/program peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan hasil yang telah dicapai
  3. Menentukan tantangan yang dihadapi Indonesia dalam mutu pelayanan kesehatan dan pilihan strategi apa yang akan dilakukan

PESERTA

Akan terdiri dari perwakilan dari:

  1. Kementerian Kesehatan RI (Direktorat Mutu dan Akreditasi, Direktorat Yankes Rujukan, Direktorat Yankes Dasar, Direktorat P2MPL, Balitbangkes, BPPSDM)
  2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  3. Organisasi professional (IDI, PDGI, PPNI, IBI, Permapkin, PDMMI)
  4. Asosiasi Rumah sakit dan layanan kesehatan (PERSI, ARSADA, ARSSI, ARVI)
  5. Lembaga Akreditasi Fasyankes (KARS dan Komisi Akreditasi FKTP)
  6. BPJS (Kantor Pusat, Kantor Regional, Kantor Cabang)
  7. NGO kesehatan (Yayasan Orangtua Peduli, Komunitas Peduli Skizofrenia)

FASILITATOR

  1. Prof. dr. Adi Utarini MSc, MPH, PhD
  2. dr. Hanevi Djasri, MARS
  3. dr. Novika Handayani

METODE

Tim Fasilitator akan menjelaskan mengenai tahap analisa stuasi dalam proses penyusunan NQPS sesuai yang disarankan oleh WHO (gambar 1). Stakeholders akan diajak berdiskusi mengenai situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini, peran dan tanggung jawab stakeholders dalam mutu serta intervensi yang telah dilakukan beserta hasilnya. Pada akhir diskusi, akan ditentukan strategi yang akan dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia.

gb1ansituasi

Stakeholders akan dibagi dalam kelompok berdasarkan perannya di bidang kesehatan (regulator, provider, asuransi kesehatan, organisasi profesional, NGO) untuk melakukan diskusi kelompok. Hasil diskusi diharapakan dapat berupa informasi tambahan mengenai situasi mutu pelayanan kesehatan yang nantinya akan menentukan arah kebijakan dan strategi dalam pengembangan NQPS.

TANGGAL & TEMPAT

Hari/tanggal : Senin-Selasa tanggal 13-14 November 2017
Tempat : Hotel Menara Peninsula, Jakarta

JADWAL ACARA

Waktu Kegiatan Fasilitator/Narasumber
Hari I    
09:00-09:30 Pembukaan

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

sambutan

09:30-10:00 Analisa situasi mutu pelayanan kesehatan secara global dan nasional (Indonesia)

Adi Utarini dan Hanevi Djasri

materi 1   materi 2

10:00-10:30 Diskusi I  
10:30-10:45 Coffee break  
10:45-11:15 Hasil analisa identifikasi peran dan tanggung jawab stakeholders dalam mutu pelayanan kesehatan di Indonesia berdasarkan regulasi yang ada

Hanevi Djasri

materi

11:15-12.00 Diskusi  
12.00-13.00 Lunch break  
13:00-14:00 Hasil Identifikasi intervensi/program peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia dan hasil yang telah dicapai

Hanevi Djasri         

Materi         

14.00-15.00 Diskusi  
15:00-15:30 Penjelasan mekanisme Diskusi kelompok  
Hari II    
09:00-10:30

Diskusi Kelompok: Situasi mutu pelayanan kesehatan di Indonesia saat ini, peran dan tanggung jawab stakeholders dalam mutu serta intervensi yang telah dilakukan beserta hasilnya

Hanevi Djasri
10:30-12.00 Presentasi dan Pembahasan hasil diskusi kelompok Hanevi Djasri
12:00-13:00 Penutupan dan Lunch  

Pedoman NQPS menjadi pedoman RI

materi

BIAYA

Biaya penyelenggaraan kegiatan ini akan berasal dari WHO Indonesia

Seminar Nasional

Pelaksanaan Konsep Stewardship dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Diselenggarakan oleh:
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM bekerjasama dengan
Badan Pelaksana Jaminanan Sosial (BPJS) Kesehatan

Yogyakarta, Selasa 7 November 2017 | Pukul: 08.30 – 12.30 Wib

  PENGANTAR

Pembahasan mengenai konsep Stewardship berasal dari teori Principal-Agent Relationships (Waterman, Meier 1998) dan Honda et al. (2016) . Secara sederhana, teori ini berasumsi bahwa dalam kehidupan sosial ada kontrak-kontrak yang dilakukan. Pembeli dalam hubungan kontraktual ini disebut sebagai ‘principal’. Sementara itu, pihak yang menyediakan jasa pelayanan disebut sebagai ‘agent’. Oleh karena itu teori ini disebut sebagai ‘teori agensi’. Hubungan antara principal dan agent ini diatur oleh kontrak yang berisi apa yang harus dilakukan oleh agent dan apa yang harus dilakukan oleh principal sebagai imbalannya.

Dalam teori hubungan Principal-Agent, BPJS berperan sebagai purchaser yang berfungsi sebagai principal untuk lembaga pelayanan kesehatan. Sebagai principal BPJS dalam pembelian menggunakan berbagai perangkat seperti sistem kontrak, keuangan, regulasi, dan menjalankan mekanisme monitoring untuk memastikan lembaga pelayanan kesehatan yang berfungsi sebagai agent memberikan pelayanan yang bermutu, di dalam tariff yang disepakati.

Di sisi hubungan antara BPJS sebagai purchaser dengan pemerintah, maka BPJS bertindak sebagai agen yang ditunjuk pemerintah berdasarkan UU SJSN (2004) dan UU BPJS(2011). Pemerintah dalam hal ini berfungsi dalam peran Stewardship untuk menjamin keadilan dan mutu pelayanan yang ditetapkan dalam kontrak pembelian.

Apa arti Stewardship? Seminar ini akan membahas arti stewardship dalam JKN dalam konteks tiga tugas stewardship pemerintah:

  1. Perumusan kebijakan kesehatan untuk menetapkan visi dan arah pengembangan sistem kesehatan;
  2. Mempengaruhi kegiatan, termasuk melaksanakan regulasi dalam sektor kesehatan; dan
  3. Mengumpulkan serta menggunakan data untuk memonitor kinerja sistem kesehatan.

Tugas stewardship tersebut berdasarkan kebijakan desentralisasi diserahkan dari Kemenkes ke pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota). Di pemerintah daerah, tugas ini masuk ke dinas kesehatan.

  TUJUAN

  1. Membahas makna Stewardship dalam konteks Strategic Purchasing di JKN
  2. Membahas aplikasi Stewardship di pusat dan di daerah.
  3. Membahas peran berbagai pihak untuk melaksanakan fungsi stewardship

  AGENDA SEMINAR

Jam Topik Pembicara & Pembahas
09:00 – 09:25

Pembukaan:

Fasilitator menyampaikan tujuan pertemuan dan memberikan penjelasan mengenai kegiatan ini dalam konteks pelatihan BPJS.

Sesi 1:

Kebijakan untuk menggunakan prinsip Strategic Purchasing dalam JKN

Pembicara 1:

dr. Asih Eka Putri, MPPM
(Anggota DJSN)

materi   Video

09:25 – 09:50

Sesi 2:

Pengantar oleh Fasilitator mengenai Stewardship dalam JKN dalam konteks Strategic Purchasing:

  • Hasil Kajian mengenai Strategic Purchasing
  • Hasil Analisis Kebijakan tentang UU SJSN dan UU BPJS dalam konteks UU Kesehatan dan Pemerintahan Daerah.
  • Hasil penelitian mengenai peran DInas Kesehatan dalam system pelayanan primer di JKN

Prof. dr. Laksono Trisnantoro
(PKMK FK UGM)

materi   video

09:50 – 10:15

Peran Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan) sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Diharapkan ada presentasi mengenai peran Kementerian Kesehatan dalam Jaminan Kesehatan. Bagaimana fungsi regulator dan penentu kebijakan bersama dengan berbagai lembaga di pusat.

Drs. Ismiwanto Cahyono, MARS
(P2JK Kemenkes)

Materi   video

10:15 – 10:40

Peran Dinas Kesehatan  sebagai Steward dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Diharapkan ada presentasi mengenai peran Dinas Kesehatan Propinsi dan Kabupaten/Kota dalam Jaminan Kesehatan. Apakah DInas Kesehtan sudah berfungsi sebagai steward dalam pelaksanaan kebijakan JKN? Apakah sudah ada peran dalam strategic purchasing ataukah pemerintah daerah lebih berfungsi sebagai “kontraktor” BPJS.

drg. Pembayun Setyaningastutie, MKes
(Kepala Dinas Kesehatan DIY)

materi   video

10:40 – 11:05 Pembahas

dr. Elsa Novelia
(BPJS Kesehatan)

video

11:05 – 12:00

Diskusi

Fasilitator dan Narasumber

video

Harapan Dinas Kesehatan Untuk Memantapakan Posisi Sebagai Steward

Harapan

Notulensi   diskusi webinar

Kompilasi harapan Dinkes 

 

PESERTA

  1. Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia dan staf Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan JKN
  2. Seluruh Kepala Cabang dan Kepala Kedeputian BPJS Kesehatan (sebagai peserta blended learning strategic purchasing modul IV)

METODE PENYELENGGARAAN

Seminar Nasional ini akan diselenggarakan berbasis webbinar. Seluruh pembicara dan pembahas berada di Yogyakarta sedangkan peserta baik dari Dinas Kesehatan maupun BPJS Kesehatan akan mengikuti dari kantor cabang BPJSK masing-masing melalui webbinar.

Agar kegiatan dapat berjalan dengan lancar, maka masing-masing kantor cabang BPJS Kesehatan perlu melakukan persiapan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan ruangan dengan kapasitas 10 orang dengan peralatan webbinar (notebook atau desk top komputer dengan akses internet, kamera dan microphone serta proyektor)
  2. Melakukan konfirmasi ke dinas kesehatan tentang kehadiran kepala dinas dalam seminar ini
  3. Mendaftarkan diri mengikuti webbinar melalui link yang akan dikirim melalui email oleh panitia
  4. Menyiapkan operator webbinar

Pada saat seminar berlangsung para peserta dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat secara langsung ataupun secara tertulis melalui fasilitas webbinar

BIAYA

Peserta Seminar Nasional ini tidak dipungut biaya.
Biaya berasal dari kegiatan Blended Learning Strategic Purchasing kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan PKMK FK UGM

 

Kerangka Acuan Kegiatan

Joint Research Pengukuran, Evaluasi dan Tindak Lanjut Indikator Kualitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Website

Kerjasama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM
dengan BPJS Kesehatan

LATAR BELAKANG

Tahun 2016, BPJS Kesehatan dan PKMK FK UGM telah melakukan penelitian dalam bentuk joint research tentang penyusunan indikator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan dan uji coba instrumen pengukuran indikator kualitas. Penelitian tersebut dilakukan di Kabupaten Sleman, Propinsi DIY, melibatkan sembilan rumah sakit dan lima Puskesmas. Dari penelitian tersebut, dihasilkan sebanyak 17 indikator kualitas untuk pelayanan primer dan 12 indikator kualitas untuk rumah sakit yang telah diusulkan sebagai indikator kualitas Faskes. Indikator ditetapkan berdasarkan enam dimensi mutu WHO (World Health Organization) dan IOM (Institute of Medicine), yaitu: efektifitas, efisiensi, kemudahan akses, keamanan, ketepatan waktu, dan mengutamakan pasien.

Menurut Agency for Healthcare Research and Quality (2011), terdapat empat tahapan dalam pengembangan indikator mutu, yaitu mengembangkan alat ukur, implementasi pengukuran, monitoring indikator mutu dan revisi atau pengembangan indikator mutu apabila indikator yang semula sudah tidak relevan. Dari keempat tahapan AHRQ tersebut, baru tahapan pertama, yaitu pengembangan alat ukur, yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dari kegiatan joint research pada tahun 2016.

Implementasi pengukuran pada proses penelitian terdahulu baru terbatas pada uji coba indikator dan instrumen pengukuran di 1 kabupaten dengan lima Puskesmas dan sembilan Rumah Sakit di kabupaten Sleman. Untuk implementasi pengukuran indikator kualitas secara nasional maka diperlukan juga adanya uji coba indikator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih luas pada skala nasional untuk mengantisipasi keragaman Puskesmas dan rumah sakit.

TUJUAN

Tujuan joint research ini adalah untuk melakukan Pengukuran, Evaluasi dan Tindak Lanjut Indikator Kualitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan indikator yang telah disusun dari hasil joint research PKMK dan BPJS Kesehatan tahun 2016 sehingga bisa diterapkan oleh seluruh Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam lingkup nasional.

SASARAN

Sasaran penelitian ini untuk:

  1. Mengembangkan pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indikator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan berbasis web
  2. Menyusun pedoman pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut
  3. Melakukan pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indikator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan secara nasional berbasis web

Lingkup Kajian

Indikator dan pedoman pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut kualitas fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat diterapkan di seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan hasil uji coba indikator dan instrumen pengukuran indikator yang telah dilakukan secara nasional.

Luaran Hasil Kajian

  1. Pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indikator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan berbasis web
  2. Pedoman pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indikator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan

Rincian Kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan mulai September sampai November 2017. Dengan beberapa persiapan dan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Persiapan Kegiatan Faskes:

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjuk satu coordinator teknis di setiap FKTP dan FKRTL sebagai Penanggung Jawab proses penelitian “Pengukuran, Evaluasi dan Tindak Lanjut Indikator Kualitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Website”
  2. Penanggung jawab FKTP ditunjuk oleh Kepala Puskesmas
  3. Penanggung jawab FKRTL ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit
  4. Penanggung jawab bisa memiliki anggota sehingga dapat membantu proses penelitian.
  5. Penanggung jawab bertugas untuk melakukan pertemuan tatap muka dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM via online melalui aplikasi goto webinar.
  6. Penanggung jawab bertugas untuk mengukur indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan
  7. Penanggung jawab bertugas untuk menginput data indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di website
  8. Penanggung jawab bertugas mengevaluasi kesulitan melakukan pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan
  9. Kegiatan dilaksanakan mulai September sampai November 2017

Persiapan Kegiatan BPJS Kesehatan Cabang:

  1. BPJS Kesehatan membantu PKMK FK UGM menginformasikan penelitian
  2. BPJS Kesehatan membantu komunikasi PKMK FK UGM untuk teknis penelitian dengan Rumah Sakit dan Puskesmas
  3. BPJS Kesehatan memberikan kontak Penanggung Jawab Penelitian Rumah Sakit dan Puskesmas PKMK FK UGM

Pelaksanaan Kegiatan Faskes:

 

  1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) diberikan sosialisasi oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK UGM tentang daftar indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan yang harus diukur.
  2. Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melakukan pengukuran indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan indicator yang telah disosialisasikan oleh PKMK FK UGM. Pengukuran Indikator dilakukan menggunakan data yang sudah ada sebelumnya ataupun data yang terbaru. Hal ini dilakukan untuk menilai apakah indicator bisa diukur di Faskes.
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menginput data hasil pengukuran indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan ke website sesuai dengan petunjuk buku pedoman pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut yang akan diberikan oleh PKMK ke alamat email penanggung jawab masing-masing Faskes.
  4. Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mengevaluasi kesulitan melakukan pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan.

Pelaksanaan Kegiatan BPJS Kesehatan Cabang:

  1. BPJS Kesehatan Cabang dapat mengikuti kegiatan tatap muka via webinar selama pelaksanaan penelitian

Output Kegiatan:

  1. Daftar indicator kualitas Fasilitas Kesehatan Tingkat Primer (FKTP)
  2. Daftar indicator kualitas Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)
  3. Website pengukuran indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Buku pedoman pengukuran, evaluasi dan tindak lanjut indicator kualitas fasilitas pelayanan kesehatan
    *Semua kegiatan tatap muka dilakukan secara online.
    *BPJS Kesehatan Cabang membantu PKMK menginformasikan daftar kontak Penanggung Jawab Teknis Penelitian yang ada di Faskes.

KONTAK

Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH
0823-2433-2525

 

 

Terms of Reference

Program Pelatihan Peningkatan Kemampuan Telekonferensi dan Webinar untuk Poltekkes dan Bapelkes

oleh Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK)
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

  LATAR BELAKANG

Poltekkes dan Bapelkes sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di sektor kesehatan perlu mengenal dan memanfaatkan teknologi informasi dalam menunjang aktifitas lembaga. Dalam era digital ini, berbagai pengetahuan terbaru banyak tersedia melalui media website dan dunia maya. Penempatan pengetahuan baru di dunia digital juga dilakukan tidak secara pasif dan satu arah. Penempatan dilakukan dengan sistem yang dapat interaktif dan mampu memicu terjalinnya komunikasi antara produsen ilmu pengetahuan dengan pengguna ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan yang dihasilkan oleh Poltekkes dan Bapelkes perlu dikelola dengan prinsip-prinsip Knowledge Management (Manajemen Pengetahuan) dan Community of Practice.

Salah satu perkembangan teknologi informasi yang menarik adalah telekonferensi. Telekonferensi adalah percakapan langsung jarak jauh dengan media seperti televisi atau telepon. Penggunaan telekonferensi memiliki kelebihan efektivitas biaya dan waktu. Telekonferensi secara umum dapat dibagi menjadi 3 kelompok besar yaitu: konferensi audio, konferensi video, dan web conference. Dari kelompok web conference, ada satu satu konsep yang sedang populer saat ini yaitu webinar.

Konsep webinar memang menjadi pilihan yang memberikan solusi era digital saat ini, dimana orang yang memiliki keterbatasan waktu dan jarak dapat difasilitasi untuk melakukan pertemuan online dengan webinar. Telekonferensi dan webinar dapat digunakan untuk berbagai aktifitas seperti: pelatihan jarak jauh, wawancara kerja/mahasiswa, rapat, monitoring dan evaluasi kegiatan, dan lain-lain.

  TUJUAN

  1. Meningkatkan pemahaman mengenai prinsip-prinsip Knowledge Management (Manajemen Pengetahuan) dan Community of Practice.
  2. Meningkatkan pemahaman mengenai telekonferensi dan webinar
  3. Mempersiapkan aspek teknis berbagai aktifitas telekonferensi dan webinar di institusi
  4. Meningkatkan kemampuan teknis staf untuk mengikuti dan menyelenggarakan telekonferens serta webinar.

LUARAN YANG DIHARAPKAN

  1. Peningkatan pemahaman mengenai prinsip-prinsip Knowledge Management
  2. Peningkatan pemahaman staf mengenai telekonferensi dan webinar.
  3. Terbentuknya tim telekonferensi dan webinar.
  4. Tim telekonferensi dan webinar mempunyai kemampuan teknis untuk mengikuti dan menyelenggarakan telekonferensi serta webinar secara mandiri.

JANGKA WAKTU KEGIATAN

4 minggu (1 bulan)

PESERTA

  1. Dosen-dosen dan staf Poltekkes
  2. Pimpinan dan Staf Badan PPSDM
  3. Koordinator/Penanggung Jawab kegiatan telekonferensi dan webinar di lembaga
  4. Staf yang mengelola bagian IT
  5. Staf yang mengelola bagian Diklat

  MATERI

Minggu 1

Pengantar:

Refreshing dari pertemuan di Manado.
Bagi seluruh staf Poltekes/IT

  • Knowledge Management untuk Poltekkes dan Bapelkes
  • Peran Community of Practice dalam Penyebaran dan Pengembangan Ilmu

TIM FASILITATOR

Penanggung Jawab : Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D.
Pengelola Harian : dr. Sudi Indrajaya
Asisten Teknis :

  • Lilik Haryanto
  • Ari Budianto

Manajer Program : Sealvy Kristianingsih, S.E.

Pendaftaran dapat menghubungi:
Sdri. Maria Lelyana (Lely)
Telpon : 0813-2976-0006
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

BIAYA

Biaya program pelatihan ini sebesar Rp 1.000.000,- per lembaga selama 4 minggu.