Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

rep formut kris

IHQN XIII-Yogyakarta: Advokasi merupakan media atau cara yang di gunakan untuk mencapai tujuan. Dalam konteks akreditasi, tujuan dinas kesehatan dalam advokasi adalah upaya sistematis agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dapat dialokasikan untuk penganggaran pelaksanaan akreditasi. Yang terpenting dalam akreditasi FKTP adalah adanya pengakuan oleh lembaga independen untuk pelaksanaan akreditasi dimana lembaga independen tidak boleh ditunjuk langsung oleh penguasa. “Saya berharap teman-teman kepala dinas kesehatan atau teman-teman di birokrasi memahami penting sekali akreditasi, tapi pentingnya akreditasi juga sulit kalau kita mau cari anggaran, menganggarkan untuk kegiatan akreditasi di daerah”. ujar dr. krisna

Upaya peningkatan mutu layanan kesehatan telah tertuang dalam UU No 17 tahun 2007 tentang RPJMN 2015-2019, mengenai akses masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas, terdapat juga dalam permenkes, renstra kemenkes, dan arah pembangungan kemenkes dengan indikatornya jumlah kecamatan yang memiliki minimal satu puskesmas terakreditasi. Pada Perpres No 2 tahun 2015 dalam point ketiga juga disebutkan tentang sistem akreditasi fasilitas layanan kesehatan dasar milik pemerintah dan swasta. Dalam upaya perencanaan penganggaran pemenuhan standar akreditasi puskesmas, tanpa payung hukum yang jelas sudah pasti tidak akan dialokasikan.

Dalam pengusulan penganggaran pelaksanaan akreditasi, permenkes tidak menjadi acuan utama dalam pengajuan, tapi harus dikumpulan payung hukum yang lain mulai dari UUD, Tap MPR, Perpu, Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Perda. “Kalau hanya menggunakan peraturan menteri tanpa ada payung hukum yang lainnya, daerah sudah pasti tidak membiayai” kata dr. krisna. Acuan hukum lain yang bisa digunakan untuk penganggaran yaitu permendagri 54 sebagai tidak lanjut PP no 8 tentang tata cara tahapan penyusunan, pengendalian, evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Ini jadi patokan daerah dalam mengalokasikan anggaran. “Daerah tidak akan mengalokasikan anggaran kalau bertentangan dengan ini”

Proses penyusunan anggaran akreditasi alurnya dimulai dari mengumpulkan regulasi terkait akreditasi, membuat rencana road map, kemudian dimasukkan ke RPJMD dan Renstra SKPD yang nanti menjadi rencana kerja SKPD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, baru dibahas di DPRD Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Di akhir sesi dibuka sesi tanya jawab, pertanyaan di lontarkan oleh kepala dinas samarinda, “kami sebagai dinas kesehatan ini sebagai regulator yang kadang-kadang terjadi di masyarakat asosiasi FKTP ini, selalu terjadi perbedaan jumlah yang sangat menyolok ini, kami harus menjadi wasit disitu, kemudian sekarang akan dilakukan pemerataan, begitu ada masalah pasti dinas kesehatan yang harus menjadi penengahnya? di jawab oleh dr. krisna “Untuk PP 18/2016 tentang Perangkat daerah itu kan jelas sekali peran masing-masing, sehingga dari situ peran dinas kesehatan seperti apa, badan-badan di SKPD itu seperti apa, itu jelas. Mereka disitu bersedia mendukung SKPD, dia bukan main sendiri. kalau kembali ke PP 18/2017, itu tanggung jawab dinas Bu, tapi kalau FKTP swasta tidak melapor ke dinas, ibu copot saja izinnya”

Reporter : Candra, SKM., MPH

rep formut adiIHQN XIII-Yogyakarta: Ketika kita melakukan peningkatan mutu, lalu apakah semua orang harus jadi peneliti? Ataukah ketika melakukan upaya peningkatan mutu, apakah memang semangatnya meneliti ataukah sebetulnya kita dimotivasi oleh semangat yang berbeda. Hal ini disampaikan sebagai pembuka presentasi Prof. Adi Utarini.

Pada umumnya melakukan riset, semangatnya adalah hasil yang diperoleh bisa digeneralisasi. Dalam penelitian, evidence yang terkuat berasal dari systematic review atau meta analysis dan yang paling lemah adalah opini. Penelitian dilakukan untuk mencari jawaban terhadap pertanyaan sehingga seringkali hasil akhir penelitian menghasilkan 2 hal yaitu pertanyaannya terjawab dan menghasilkan lebih banyak pertanyaan. Sehingga jawabannya mungkin pendek tapi saran untuk peneliti berikutnya ternyata pertanyaan juga yang harus diteliti makin banyak. Hal-hal kecil yang kurang dampaknya banyak yang diteliti. Ini mungkin bisa jadi inspirasi, “sesuatu itu penting untuk diteliti ketika oleh pasien ini dianggap menjadi sangat penting” ujar Prof. Adi Utarini.

Beberapa tahun yang lalu WHO mengeluarkan prioritas riset dibidang keselamatan pasien. Antara lain (1) Counterpain dan Substandar Drug; (2) Inadequat Comptencies and Skills; (3) Maternal New Born Care; (4) Health Care Association Infection; (5) Unsafe Injection Practices; dan (6) Unsafe Blood Pracitices. Hal lain yang dapat diteliti antara lain dapat dilihat dari sisi upaya-upaya peningkatan mutu, misalnya akrditasi dan upaya mutu yang berfokus pada pasien. ¬Lebih dari sepuluh tahun Indonesia berbicara mengenai keselamatan pasien, namun muncul pertanyaan “apakah hal itu berarti setiap petugas kesehatan yang bekerja dirumah sakit sudah mempunyai pemahaman dan juga memiliki keterampilan tentang keselataman pasien?”

Para praktisi sangat sedikit yang ingin jadi peneliti sehingga coba dibangun tiga kompetensi peneliti yang juga dikembangkan oleh WHO secara global. Yang pertama, memahami konsep dasar patient safety dan peningkatan mutu; kedua. masalah metodologi yang sekarang ini berkembang dimana metode itu juga mengikuti kompleksitas masalah yang sedang dihadapi; ketiga, dibutuhkan skill untuk mengadvokasi pihak manajemen, RS maupun kolega-kolega yang lain. Metode penelitian yang digunakan untuk melakukan penelitian keselamatan pasien dan peningkatan mutu yang sekarang sedang berkembang desain penelitiannya disebut mix method. Dan ini semakin adaptif, fleksibel digunakan untuk penelitian-penelitian tentang mutu.

Diakhir topik ada pertanyaan dari peserta, “Kadang susah mencari hasil-hasil penelitian yang langsung terimplementasi dilapangan, lembaga sosial maupun lembaga masyarakat. Apakah ada jembatan? Apa yang bisa bermanfaat di dua sisi, baik disisi akademis maupun disisi praktisi?”. Prof. Adi Utarini menjawab “Pertanyaan ibu ini sangat penting, karena kadang yang di akademis sibuk knowledge creation, sibuk meneliti dan ketika selesai penelitian, jadi laporan, dan laporan itu hanya disimpan sendiri, tidak di share, publikasi apalagi disampaikan kepada kelompok-kelompok yang sesungguhnya sangat bisa melakukan perubahan-perubahan yang kongkrit. Kami menyadari ini masih PR besar. Kalaupun penelitian itu bagus, seringkali tidak terdengar, apalagi diaplikasikan untuk langkah konkrit.

Reporter : Candra, SKM., MPH

rep formut 3IHQN XIII-Yogyakarta: Sejak tahun 2003 Yayasan Orang Tua Peduli di dirikan dengan harapan pasien menyadari bahwa masalah kesehatan merupakan tanggung jawab mereka, seyogyanya pasien tidak menyerahkan semua urusan kesehatan ke tangan tenaga kesehatan. Upaya yang dilakukan dengan mengedukasi pasien tentang penggunaan obat yang rasional, hingga ke patient safety dan patient engagement. “ada kursus memasak, kursus kecantikan, mengapa tidak ada kursus kesehatan untuk pasien? Bagaimana caranya menjaga kesehatan ketika jatuh sakit?” Pasien masih dianggap sebagai resipien. Pasien merupakan salah satu stakeholder dalam layanan kesehatan. Dari sisi pasien kadang-kadang tidak mampu membuat keputusan yang tepat untuk kesehatan dan layanan kesehatan. ucap dr. Purnamawati.

Didunia ini terdapat satu organisasi yang konsen terhadap pasien, yaitu Patient For Patient Safety yang didirikan oleh Susan Sherin. Konsep ini di adopsi oleh WHO menjadi patient safety program. Di Jakarta dibuat satu deklarasi jakarta, pada butir 7 dari deklarasi jakarta ini disebutkan bahwa pasien harus dilibatkan melalui proses edukasi yang tulus dan jujur. Dengan adanya deklarasi jakarta, pasien diharapkan bisa berpartisipasi dan melaporkan efek samping treatment, serta menghimbau agar tenaga kesehatan dapat merangkul pasien untuk berani bertanya.

Dalam meningkatkan mutu, efektifitas, dan efisiensi, Yayasan Orang Tua Peduli melakukan gerakan seperti family gathering, melakukan penelitian. Atas support WHO, yayasan orang tua melakukan FGD terkait Patient Family Enggament, hasilnya PFE sangat relevan di aplikasikan di Indonesia. Hasil FGD ini juga mengusulkan keterlibatan pasien dalam pembuatan SOP atau Clinical Guideline. “Memang sudah ada akreditas, tetapi sebaiknya akreditasi lebih dalam lagi dimana benar-benar patient center care, itulah yang menjadi nyawa akreditasi suatu mutu layanan kesehatan” terang dr. Purnamawati

Lebih lanjut dr. Purnamawati mengatakan, “jadi masih banyak pasien yang disatu sisi dia belum bisa menerima informasi, di lain sisi, waktu kami mengenalkan Patient Family Engagement masih banyak pasien yang tidak paham bahwa mereka punya peran untuk lebih terlibat dalam layanan kesehatan, di lain sisi tenaga kesehatannya juga sebagian kecil masih belum siap untuk secara utuh melibatkan pasien”

Di akhir sesi, Reta Kristani dari badan pengawas rumah sakit bertanya “ketika semua masyarakat sudah tercover JKN tahun 2019. Apakah ada suara dari pasien secara khusus tentang harapan mereka, seperti apa sih pelayanan kesehatan yang mereka terima?” dr Purnamawati menjawab “mereka sebetulnya sudah mulai paham bahwa mereka juga punya kewajiban”

Reporter : Candra, SKM., MPH

rep formut2IHQN XIII-Yogyakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mempunyai tiga fungsi antara lain risk pooling, revenue collection, dan purchaser. BPJS kesehatan sebagai purchaser, dilihat dari pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan tentang kualitas layanan yang diberikan, BPJS Kesehatan melakukan seleksi provider, mengatur system pembayaran, sistem rujukan berjenjang, program-program preventif dan utilisasi review atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di fasilitas kesehatan antara lain terkait akses, dengan meningkatkan kerjasama dengan fasilitas kesehatan, perluasan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBKP), peer review yang dilakukan oleh FKTP untuk menjamin FKTP memiliki kualitas, optimalisasi peran fungsi tim kendali mutu kendali biaya dan pemetaan strategis. Dalam upaya menjamin mutu faskes dilakukan proses kredensialing dan re-kredensialing. Dari sisi persyaratan mutlak seperti izin operasional, izin dokter dan tenaga medis lainnya harus memenuhi syarat dimana dalam ketentuannya untuk faskes pemerintah atau pemda wajib bekerja sama dan apabila terdapat kekurangan, akan dilakukan advokasi untuk pemenuhan persyaratannya. Dari sisi kinerja, dilakukan review terkait mutu pelayanan, orientasi keamanan pasien dan sebagainya.

Lebih lanjut Maria memaparkan, Kapitas Berbasis Komitmen Pelayanan terkait dengan mutu layananan ada beberapa indikator yang harus dicapai seperti (1) angka kontak untuk menilai tingkat aksesibilitas dan pemanfaatan, (2) rasio rujukan non spesialistik untuk mengetahui kualitas layanan, (3) rasio peserta prolanis rutin yang berkunjung di FKTP untuk mengetahui kesinambungan layanan penyakit kronis, dan (4) rasio kunjungan rumah yaitu melakukan kunjungan rumah bagi peserta di wilayah puskesmas.

Terkait data pelayanan, seluruh sumber data pelayanan kesehatan telah tersedia di aplikasi P-Care, namun kualitas dari sumber data yang tersedia di P-Care tergantung dari kualitas input FKTP. Data P-Care digunakan untuk mengevaluasi pelayanan kesehatan yang diberikan FKTP secara nasional, sehingga untuk FKTP dapat menggunakan data P-Care sebagai bahan evaluasi, persiapan akreditasi dan sebagainya. Data P-Care juga dapat digunakan FKTP untuk peer review utilisasi sehingga tidak perlu menunggu data dari BPJS Kesehatan untuk melakukan evaluasi. Secara umum di P-Care dapat dilihat rate kunjungan, rasio kunjungan, dan lain-lain. Disisi lain ada data hasil feed back oleh BPJS Kesehatan terkait dengan KBK, dan hasil feed back dapat disimpan oleh FKTP untuk monitoring dan evaluasi layanan kesehatan yang diberikan FKTP

Pertanyaan dari Dinas Kesehatan Samarinda “kita tahu bahwa data peserta FKTP ini dengan wilayah kerja puskesmas ini berbeda, tetapi ada kegiatan dari FKTP non Pemerintah yang harus di support oleh puskesmas, sebagai contoh kasus FKTP non Pemerintah menemukan kasus demam berdarah, PE nya harus dilakukan oleh puskesmas, nah apabila peserta dari FKTP ini di luar wilayah puskesmas nya, ini agak menyulitkan. apakah bisa konsep kepesertaan dari BPJS ini sesuai dengan wilayah kerja puskesmas? Jawab Maria, “Terkait pemeretaan kepesertaan, konsep kewilayahan, sesuai dengan aturannya memang masih ada kata-kata peserta itu bebas memilih sehingga memang kalau dari BPJS kita mengedukasi peserta, yang pasti harusnya dekat dengan domisili, karena itu adalah peserta itu akan datang ke fasilitas kesehatan dimana itu terdekat dengan domisili ketika mereka membutuhkan pelayanan. Cuma itu tadi karena masih ada ketentuan itu kita juga menghormati peserta”

Reporter : Candra, SKM., MPH