Learn, Connect, Growth | Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Indonesia

agenda

maxiIHQN – MANADO. Jaminan Kesehatan Nasional menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, peningkatan kesehatan, pencegahan sakit, pengobatan penyakit, pemulihan kesehatan termasuk obat-obatan dan bahan medis habis pakai. Penulisan resep dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional menggunakan acuan, yaitu daftar obat Formularium Nasional atau disingkat Fornas yang disusun berdasarkan bukti ilmiah mutakhir oleh Komite Nasional Penyusunan Fornas. RSUP Dr. R. D. Kandou Manado merupakan salah satu dari 3 rumah sakit di wilayah Indonesia Timur yang menjadi rumah sakit rujukan nasional. Sebagai salah satu rumah sakit rujukan nasional di era Jaminan Kesehatan Nasional dengan sistem pembayaran sesuai tarif INA-CBGs, RSUP Dr. R. D. Kandou telah memiliki pelayanan operasi jantung terpadu, pelayanan endoscopy, pusat pelayanan kanker terpadu dan mulai mengembangkan pelayanan untuk transplantasi ginjal. Di samping memberikan pelayanan di bidang pengobatan dan perawatan, pihak RSUP Dr. R. D. Kandou juga mengembangkan promosi kesehatan baik secara internal maupun eksternal rumah sakit oleh dokter-dokter spesialis.

Pada sesi ini, dr. Maxi Rein Rondonuwu DHSM. MARS menjelaskan salah satu permasalahan di era Jaminan Kesehatan Nasional yang hingga kini masih belum teratasi yaitu mutu rumah sakit yang sering tak sejalan dengan kebijakan BPJS. Potret permasalahan yang diangkat yaitu pelayanan sistem rujukan, perbedaan signifikan tarif paket INA CBGs dan rumah sakit, pelayanan klaim program JKN di RSUP Dr. R. D. Kandou Manado, serta berkas pasien PBJS yang masih pending yang pada Juni 2016 mencapai angka 12.209.835.045 klaim. Kebijakan dari BPJS terkadang justru mempersulit pihak rumah sakit sehingga menambah beban subsidi yang dikeluarkan. Misalnya pada kasus di mana pasien rujukan dari faskes 1 melalui UGD dalam keadaan sakit berat, meninggal <8 jam, penggunaan fasilitas rumah sakit dan biaya besar, namun diklaim menjadi pasien rawat jalan oleh BPJS. Sehingga menyebabkan biaya subsidi rumah sakit cenderung membengkak.

Kebijakan dan peraturan BPJS sangat berpengaruh dalam peningkatan mutu dan kestabilan pelayanan peserta BPJS. Di era JKN, upaya peningkatan mutu pelayanan di RSUP Dr. R. D. Kandou harus sejalan dengan kebijakan dan implementasi program yang efisien seperti penggunaan clinical pathway, termasuk penggunaan obat yang rasional dan sesuai dengan Fornas. Selain itu, upaya peningkatan mutu rumah sakit juga dilakukan melalui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta kegiatan teknis pengawasan mutu pelayanan medis. Penjelasan mengenai upaya pengingkatan mutu ini, memunculkan sebuah pertanyaan menarik, yang tidak hanya menitiberatkan perbedaan mutu pelayanan dan kebijakan BPJS tetapi juga upaya peningkatan mutu yang di lakukan dalam hal keadaan fisik serta suasana lingkungan rumah sakit. "Apakah Green Hosiptal sudah dilaksanakan di RS Kandou?" demikian pertanyaan singkat dari Pak Audi, perwakilan dari Rumah Sakit dan Klinik Trinita. Menjawab pertanyaan ini, dr Maxi menjelaskan bahwa ada dua pengertian Green Hospital. Untuk pengertian sederhananya, pihak RSUP Dr. R. D. Kandou sudah melakukan tindakan penghijauan dan kerja bakti setiap hari rabu, pemisahan dan pemilahan sampah, serta pengadaan taman. Sedangkan untuk pengertian yang lebih luas, seperti penggunaan AC, lampu dan sebagainya, masih dalam tahap persiapan untuk penerapannya. Pada dasarnya, pihak RSUP Dr. R. D. Kandou sudah mengupayakan meningkatkan mutu pelayanan di berbagai aspek demi tercapainya kepuasan pelanggan terhadap pelayanan rumah sakit.

Reporter: Gita Leoni Sabanari

 

kuntjoroIHQN–MANADO. Topik yang dibawakan oleh dr. Kuntjoro Adi Purjanto, MKes selaku Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia menjelaskan mengapa pengelolaan sarana prasarana penting untuk keselamatan pasien. Setiap rumah sakit dan pelayanan kesehatan memiliki interaksi yang tidak mudah dan memiliki masalah seperti potensi-potensi kekeliruan, potensi Kecelakaan Tidak Diharapkan (KTD), dan potensi apapun yang terkait dengan risiko-risiko yang akan didapatkan oleh pasien termasuk karyawan serta lingkungannya. Dalam uapay menekan risiko kecelakaan sekecil mungkin pada pasien, maka manajemen risiko diberlakukan. Penyebab Kecelakaan Tidak Diharapkan tersebut meliputi alat kesehatan yang tidak sesuai pelayanan dan kurangnya pelatihan pada Sumber Daya Manusia sehingga sangat diperlukan pengelolaan sarana prasarana yang aman, fungsional dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf, pengunjung dan lingkungan.

Prinsip manajemen sarana prasarana harus meliputi perencanaan yang multidisipliner termasuk edukasi dan monitoring. Diperlukan juga 6 dokumen perencanaan yaitu perencanaan keselamatan dan keamanan, pengelolaan bahan berbahaya, manajemen kegawat daruratan, penanganan kebakaran, pengelolaan peralatan medis, dan sistem utilitas.

Teori yang harus diterapkan adalah mengaplikasikan Standar Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) menurut standar Akreditasi KARS 2012 dengan harapan dapat menjamin keselamatan pasien terutama dari fasilitas. Salah satu pembahasan menarik adalah masih minimnya tenaga vokasi contohnya fisikawan medik yang ada di rumah sakit Indonesia sehingga investasi edukasi staf menjadi sangat penting dan edukasi sifatnya tidak pernah berakhir. Oleh karena itu, diharapkan teori Standar MFK yang akan diaplikasikan dapat meningkatkan pengelolaan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan untuk keselamatan pasien.

Reporter: Gabriela Vania Samahati

 

madeForum Mutu IHQN 2016 pada 22 September 2016 memasuki hari kedua. Pada sesi pagi ini ada 3 pembicara yang akan membawakan meteri dan dilanjutkan diskusi panel. Materi Membangun Peran Serta Pasien dan Keluarga Untuk Meningkatkan Ketepatan Waktu Berobat menjadi urutan kedua yang akan dibawakan oleh dr. I Made Pudja Yasa, AKK. Made adalah Kepala Divisi Regional (Divre) X BPJS Kesehatan.

Sistem penjaminan biaya kesehatan di Indonesia pada tahun 2014 terjadi pemindahan kepada pihak BPJS Kesehatan atau sekitar 121,6 juta peserta BPJS Kesehatan (49% populasi). Tingkat kepuasan peserta di tahun pertama 75 % dan indeks kepuasan fasilitas kesehatan 65%. Sistem pengelolaan BPJS Kesehatan dilakukan dengan terbuka, efisien dan akuntabel. Saat ini, jumalah peserta BPJS di Sulawesi Utara sebanyak 73% dari populasi. Tentunya BPJS Kesehatan memiliki misi untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta dan target peserta di 2019 sebanyak 25,7 juta peserta (100% populasi).

Semenara, sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tingkat keberhasilannya diukur dari berbagai pihak. Di Indenesia tingkat kepuasan paling tinggi ada pada sektor kesehatan. Peran BPJS kesehatan dalam sistem pelayanan kesehatan adalah sebagai Purchasher. Strategi promotif dan preventif yang dilakukan BPJS Keehatan kepada peserta adalah dengan menumbuhkan kesadaran pasien dan peran serta keluarga dalam menjalankan hidup sehat. Untuk peserta yang sudah menjalankan pengobatan rutin diharapkan bisa berobat/kontrol tepat waktu, untuk menghindari keparahan penyakit tingkat lanjut. Tentu saja hal ini juga membutuhkan peran keluarga dan orang terdekat dari pasien.

BPJS Kesehtan saat ini sedsang mengembangkan Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS). Melalui sebuah sistem yang memadukan sistem pelayanan kesehatan dan komunikasi kepada populasi yang memiliki kondisi dimana kemandirian merupakan hal utama. Tujuan utama dari Prolanis yaitu mendorong kemandirian peserta dengan cara menumbuhkan kesadaran pasien dan peran serta keluarga serta mengendalikan biaya pelayanan kesehatan dalam jangka panjang. Pasien yang mempumyai penyakit kronis dan mulai stabil dibuatkan suatu komunitas (klub) sesuai dengan jenis penyakitnya. Kegiatan di Prolanis ini seperti pertemuan rutin, senam dan edukasi. Core Coordinator prolanis yaitu dokter keluarga (Primary care).

Dalam sesi diskusi, banyak membahas peran BJPS Kesehatan terhadap peserta dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Bahwa BPJS Kesehatan mendapat data keluarga miskin dari Dinsos setempat, kemudian peserta keluarga miskin (gakin) tersebut mendapat fasilitas Penerima Biaya Iuran, yaitu mereka tidak perlu membayar biaya iuran peserta.

Reporter : Elisa Sulistyaningrum, MPH

 

khalidIHQN–MANADO. Indonesian Healthcare Quality Network (IHQN) dalam forum kali ini mengangkat topik Managemen Keselamatan Dalam Pelayanan Bedah di Rumah Sakit, sesi kali ini Dr. dr. Khalid Saleh, Sp.PD-KKV, FINASIM, MARS yang menjadi narasumber. Khalid mengungkapkan, "Keselamatan pasien itu mutlak harus dilakukan" ini disebabkan karena berdasarkan penelitian oleh WHO (2008) pada negara berkembang angka kematian yang berhubungan dengan pembedahan mencapai 5-10% dan infeksi serta komplikasi pasca pembedahan (post-operative) menjadi perhatian yang serius di berbagai negara.

Tindakan pembedahan merupakan proses yang umum terjadi dalam rumah sakit dan bertujuan menyelamatkan pasien oleh karena itu Undang-undang No. 44 Tahun 2009 yang membahas tentang rumah sakit yang di dalamnya mencakup prasarana yang harus memenuhi standar pelayanan, keamanan, serta keselamatan dan kesehatan kerja penyelenggara rumah sakit maka dari itu, tujuan dari manajemen keselamatan dalam pelayanan bedah yaitu meningkatkan keamanan tindakan bedah dengan menciptakan standarisasi prosedur yang aman, mengurangi angka mortalitas, morbiditas, dan disabilitas, serta me-recall memory.

Sikap safety yang membudaya dalam diri setiap tenaga kesehatan, melalui pedoman pelayanan bedah yang telah terstruktur ada 3 komponen penting protokol yaitu proses verifikasi, menandai lokasi yang akan dilakukan operasi, dan time out. Patient Safety di kamar operasi yang menjadi masalah utama bagi rumah sakit yang harus teratur dilakukan antara lain meningkatkan komunikasi, pencegahan Medication Errors, mencegah luka tusuk jarum, memfasilitas lingkungan instalasi bedah yang sehat bebas penyalahgunaan obat dan sebagainya.

Dari semua hal yang terkait dengan pedoman perencanaan ada 10 prinsip pelayanan bedah yang perlu diperhatikan antara lain tim bedah mampu mengoperasi pasien pada lokasi yang tepat, menggunakan cara yang tepat, mengenali dan siap secara efektif, meminimalisasikan risiko infeksi, mencegah ketidaksengajaan, mengkomunikasikan secara efektif segala informasi penting, rumah sakit dan sistem kesehatan menetapkan surveilans rutin tentang surgical capacity, volume, dan result.

Reporter: Ator Nataria