IHQN-MANADO. Besaran kapitasi ditentukan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Namun, kondisi saat ini biaya kapitasi yang telah diterapkan di primary care dirasa belum cukup oleh sebagian klinisi maupun fasilitas kesehatan.
Ketua IHQN dr. Hanevi Djasri MARS pada paparannya tentang kapitasi dan cost of care di pelayanan primer di acara forum mutu IHQN ke-12 mengatakan "Perlu pemahaman yang baik tentang cost of care dan kapitasi". Primary care harus melakukan analisa untuk mendapat jawaban apakah biaya kapitasi yang diterima dari BPJS Kesehatan kurang atau lebih.
Salah satu hal yang bisa dilakukan untuk menilai kecukupan kapitasi, primary care dapat melakukan analisa melalui perhitungan cost of care, dilakukan dengan cara menghitung biaya riil yang telah dihabiskan untuk sekali memberikan pelayanan kepada pasien.
Sebuah hasil penelitian menunjukkan biaya yang dikeluarkan sekali kunjungan ke Puskesmas sebesar Rp. 152.000,00 per orang. Ini membuktikan bahwa biaya kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Puskesmas mengalami surplus. Namun, riil cost yang dikeluarkan oleh masing-masing primary care berbeda-beda, mulai dari Puskesmas, klinik dan dokter praktek pribadi.
Akhir paparan, kepala divisi manajemen mutu PKMK FK UGM mengusulkan adanya penyusun mekanisme mengukur efektivitas pelayanan kesehatan terkait dengan penilaian akreditasi puskesmas, penilaian puseksmas berprestasi, supervisi, penggunaan program P-Care.
Reporter: Eva Tirtabayu Hasri S.Kep.,MPH